Beranda blog Halaman 10

OPINI: Wahana Perubahan

0
Foto: Prudensius T. Datal/Dok. pribadi

Oleh:

Prudensius Teguh Datal

Kepala Desa Kelompok Studi Tentang Desa Periode 2023/2024

Predikat mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) bukanlah sekadar gelar kosong, melainkan sebuah amanah yang menuntut pemaknaan dan peran aktif.

Dengan predikat tersebut, mahasiswa diharapkan dapat membawa perubahan dan menjadi penggerak.

Menjadi mahasiswa bukan hanya tentang berkuliah dan memperoleh gelar, melainkan juga tentang bagaimana seseorang mampu membawa perubahan, baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan bahkan bangsa.

Perubahan memiliki banyak padanan kata: metamorfosis, transfigurasi, modifikasi, transformasi, mutasi, peralihan, hingga transisi. Perubahan itu membutuhkan wahana, tempat atau ruang.

Dalam konteks ini, wahana perubahan mengandung maksud ruang berjumpa untuk bertransformasi.

Kata ‘wahana perubahan’  memuat makna yang luas, seperti pesan dari Ki Hajar Dewantara, “setiap tempat adalah sekolah, dan setiap orang adalah guru”.

Kutipan ini menegaskan pentingnya keterbukaan terhadap proses belajar sepanjang hayat, menembus batas kepuasan diri, dan menumbuhkan kesadaran kritis dalam menatap realitas.

Pesan bombastis yang memiliki makna sangat dalam, agar putra-putri bangsa dapat menerobos kepuasan diri, membuka cakrawala berpikir dan keegoan menatap dunia, sehingga muncul kemauan yang kukuh untuk terus belajar sepanjang hayat.

Secara etimologis, “wahana perubahan” berarti ruang perjumpaan yang mendorong individu untuk bertransformasi.

Ini adalah tempat bagi seseorang untuk keluar dari belenggu, meninggalkan zona nyaman, dan membuka diri terhadap solidaritas hidup dengan sesama serta lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks ini, kita dapat memahami bahwa setiap ruang yang kita tempati adalah wahana bagi perubahan. Dunia kampus salah satunya.

Keluar dari zona nyaman

Kampus menjadi wadah atau sarana transformasi diri seorang mahasiswa. Dalam perjalanan akademiknya, mahasiswa hendaknya menelusuri “lorong-lorong pengetahuan,” berani berkorban demi cita-cita, serta melepaskan ketergantungan pada kenyamanan.

Proses ini mungkin terasa sulit, tetapi inilah harga yang harus dibayar untuk menghadirkan sesuatu yang berarti bagi diri sendiri dan orang lain. Terlebih, bagi perantau.

Sebagai orang asing, harus siap menanggung segala risiko dan menyiapkan diri agar bisa belajar dan menggapai impian.

Mahasiswa perantau hendaknya menyadari kehadirannya di perguruan tinggi, sebagai seorang utusan untuk menempati ruang-ruang belajar.

Dalam istilah klasik Manggarai, ada petuah, “lalong bakok du lakon, lalong rombeng du kolen (saat berangkat ayam Jantan berwarna putih, saat pulang menjadi berwarna-warni)”.

Bahwa anak yang diutus untuk menjadi mahasiswa, datang dengan tidak memiliki banyak pengetahuan, dan ketika ia pulang hendaklah lebih berwarna dan membawa serta pengetahuanya, sehingga betul-betul berubah.

Maka, jika seseorang sudah melangkah, tekad itu harus tetap dijaga agar ketika pulang bisa membawa perubahan baru atau warna baru bagi masyarakat.

Dalam istilah  lainnya, “ba rangga kole tana, sesek sapu kole mbaru”. Ba rangga kole tana berarti ketika pulang bawalah tanduk sebagai hasil kerja keras.

Di Manggarai, simbol tanduk ditempatkan di atas rumah adat yang menandakan kerja keras, kejantanan, dan jiwa kesatria. Sedangkan, sesek sapu kole mbaru bermakna  ketika kita pulang kita akan dikenakan topi adat (sapu) di kepala, sebagai simbol mahkota kehormatan.

Secara individu, penulis mengartikan bahwa sebagai mahasiswa yang merantau hendaklah belajar sekeras mungkin, meski menempuh perjalanan yang terjal sekali pun dalam menggapai impian, sehingga pulang bisa membawa impian kita, keluarga dan masyarakat dengan bukti ijazah dan toga di kepala.

Menjadi sarjana yang berpihak pada rakyat

Salah satu institusi pendidikan tinggi yang berperan sebagai wahana perubahan adalah Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta.

Dengan slogan “Sarjana Rakyat,” kampus ini menempa mahasiswa dengan ilmu dan nilai-nilai pengabdian agar mahasiswa dapat kembali ke masyarakat tanpa mengambil jarak, tetapi justru memperjuangkan hak-hak rakyat.

STPMD “APMD” mengusung Mazhab 5G, sebuah konsep yang mendorong mahasiswa untuk membongkar praktik-praktik yang tidak berpihak kepada rakyat, serta memastikan transformasi sosial yang lebih inklusif.

Kampus ini menawarkan empat jurusan utama: Ilmu Pemerintahan, Pembangunan Sosial, Pembangunan Masyarakat Desa, dan Ilmu Komunikasi.

Keempatnya dirancang untuk membentuk mahasiswa yang berpihak kepada masyarakat dengan kajian utama dari desa.

Semakin menarik, ketika dikaitkan dengan perkataan oleh Mohammad Hatta, “Indonesia tidak akan bercahaya karena obor di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”.

Kampus STPMD ‘APMD’ meyakini bahwa desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek.

Oleh karena itu, mahasiswa yang menempuh pendidikan di sini didorong untuk menangkap impian ini dengan memanfaatkan segala peluang belajar baik di dalam kelas, melalui organisasi, UKM, HMJ, maupun kelompok studi.

Semua ruang ini menjadi wahana bagi mahasiswa untuk mengasah intelektualitas, keterampilan, dan kepribadian.

Maka, sebagai mahasiswa, harus menyadari bahwa perjalanan ini bukan sekadar untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang menitipkan harapan kepada kita.

Seperti yang selalu didengungkan di kampus STPMD ‘APMD’, “APMD Jaya!”, sebuah seruan yang bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah komitmen untuk terus berkembang, menerobos arus zaman, dan harmoni indah.

Kini, kampus STPMD ”APMD” memasuki usia yang ke-59 tahun. Jayalah selalu kampusku dan tetap melahirkan generasi perubahan bagi bangsa dan Negara Indonesia.

OPINI: Mahasiswa Harus Radikal Secara Pengetahuan

0
Foto: Timotius D. Ngara/Dok. pribadi

Oleh:

Timotius Depa Ngara

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Mahasiswa memang semestinya menjadi agen perubahan dengan pengetahuan yang mengakar. Mahasiswa harus radikal secara pengetahuan. Radikal dipahami oleh kebanyakan orang dengan konotasi negatif. Padahal sebetulnya, secara etimologi radikal berasal bahasa Latin “radix/radici” yang memiliki arti akar.

Dengan  kata lain, radikal mengacu kepada sumber dan asal-muasal. Maka, jika kita hubungkan dengan pengetahuan, kita mengartikannya sebagai pengetahuan yang disampaikan berdasarkan asal-muasal atau bersifat esensial.

Pendekatan radikal dalam konteks pengetahuan bukanlah ajakan untuk melakukan tindakan ekstrem atau kekerasan, melainkan upaya analitis untuk mengungkapkan akar atau inti permasalahan secara mendalam dan menyeluruh.

Dengan demikian, mahasiswa dituntut untuk tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menggali akar persoalan dan memberikan solusi yang aplikatif.

Akan tetapi kenyataan pahit yang harus kita terima hari ini, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemahaman mahasiswa yang terjebak di level permukaan saja, tidak mendalam.

Parahnya, tidak sedikit mahasiswa yang sering kali mengungkapkan argumentasi yang tidak berdasarkan pada akar persoalan.

Akibatnya pengetahuan yang dihasilkan tidak mencapai tingkat fundamental yang mampu menjelaskan persoalan secara menyeluruh dan kritis.

Pengetahuan yang bersifat sensasional dan dangkal justru menjadi akar permasalahan, yang pada akhirnya menghambat mahasiswa tidak mempunyai kemampuan untuk menjelaskan suatu problem mengenai isu sosial dan ekonomi politik secara mengakar.

Terlebih, mahasiswa kesulitan menciptakan solusi yang inovatif dan radikal secara pengetahuan.

Mahasiswa seharusnya lebih dari sekadar penuntut ilmu yang pasif. Namun dalam praktiknya, banyak mahasiswa yang cenderung menerima dan mengulangi informasi yang ada tanpa mengkritisinya.

Ketika mahasiswa hanya terpaku pada fakta-fakta yang telah disampaikan tanpa menanyakan “mengapa” dan “bagaimana” di balik fakta tersebut, maka mereka kehilangan kesempatan untuk mengembangkan wawasan yang kritis.

Idealnya mahasiswa harus mampu mengolah informasi yang ada dan mengaitkannya dengan konteks sejarah, sosial, dan politik yang mendasari setiap peristiwa.

Misalnya, dalam membahas sistem parlementer di Indonesia, mahasiswa yang memiliki pengetahuan mendalam tidak hanya berhenti pada pernyataan bahwa Indonesia menerapkan sistem bikameral, melainkan menggali sejarah di balik sistem tersebut.

Mahasiswa harus menyelidiki bahwa sistem bikameral yang ditandatangani oleh tokoh-tokoh seperti Hatta dan Sutan Sjahrir adalah hasil “paksaan” dari Red Drive Proposal pada Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949. Pada awalnya, Indonesia tidak ikhlas menjalankan sistem bikameral.

Terbukti, ketika RIS berakhir pada 1950, Indonesia kembali ke sistem negara kesatuan dan sistem parlemen bikameral tidak berlanjut secara permanen. 1950-1959, Indonesia menganut sistem parlemen unikameral berdasarkan UUDS 1950. 

Baru setelah UUD 1945 diamendemen di era Reformasi (1999-2002), Indonesia kembali menerapkan sistem bikameral yang lebih stabil dengan DPR dan DPD.

Lebih jauh lagi, mahasiswa dengan pendekatan analitis yang radikal akan menyoroti bagaimana intervensi kekuatan asing, seperti Amerika Serikat, turut memengaruhi adopsi sistem tersebut serta dampaknya terhadap struktur politik nasional.

Mahasiswa yang punya pengetahuan rasional radikal, pada hakikatnya punya kemampuan menjelaskan suatu problem secara fundamental hingga ke akar.

Artinya mereka tidak asal-asalan menarasikan suatu persoalan dalam kehidupan sosial masyarakat.

Mahasiswa harus mampu menyelidiki dan mengaitkannya dengan berbagai aspek sejarah, politik, dan sosial.

Dengan begitu mahasisiwa akan lebih siap untuk memberikan solusi inovatif terhadap persoalan-persoalan yang kompleks.

Mereka tidak hanya mampu memaparkan suatu fenomena, tetapi juga mengurai faktor-faktor struktural yang menyebabkan fenomena tersebut muncul dan terus berlangsung.

Dengan menggali akar permasalahan seperti itu, mahasiswa tidak hanya menyampaikan informasi di permukaan saja, melainkan menghubungkan peristiwa historis dengan dinamika kontemporer yang terjadi di masyarakat.

Tugas utama mahasiswa dengan kemampuan analitis yang tajam, tidak hanya menguasai fakta, tetapi juga mampu menguraikan hubungan sebab-akibat dari berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Sehingga, mahasiswa bisa memahami dan menjelaskan fenomena sosial secara komprehensif.

Kesenjangan antara pengetahuan permukaan dan pengetahuan yang mengakar ini merupakan tantangan besar di dunia pendidikan tinggi.

Perguruan tinggi sebagai ruang produksi pengetahuan radikal

Pendidikan tinggi merupakan medan perjuangan intelektual yang seharusnya tidak sekadar menjadi tempat formalitas atau ajang pencapaian gelar semata, melainkan sebagai ruang kreatif untuk menghasilkan pengetahuan yang mendalam dan aplikatif.

Perguruan tinggi menjadi instrumen, tempat atau wadah bagi mahasiswa untuk menambah sekaligus memroduksi pengetahuan. Mahasiswa sebagai insan yang tengah menapaki jenjang perguruan tinggi, baik di institusi swasta maupun negeri, memiliki potensi luar biasa untuk mengubah paradigma pengetahuan.

Dalam konteks isu-isu sosial dan politik, pendekatan radikal sangat diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan realitas.

Mahasiswa yang mengusung pendekatan radikal memiliki kemampuan untuk melihat lebih jauh, melampaui dari sekadar permukaan peristiwa.

Mereka tidak hanya melihat apa yang terjadi, tetapi juga memahami mengapa hal tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dampaknya terhadap struktur sosial yang ada.

Pendekatan ini sangat relevan dalam menjelaskan fenomena kompleks, seperti kebijakan sistem parlementer, dinamika konflik antarkelompok, perubahan ekonomi yang terjadi di masyarakat dan seterusnya.

Dengan menggunakan metode analisis yang mendalam, mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Lebih dari sekadar alat analisis, pendekatan radikal juga mengandung semangat untuk menantang status quo. Mahasiswa yang menerapkan pendekatan ini tidak puas dengan jawaban-jawaban yang dangkal atau sekadar mengulangi narasi yang telah ada.

Mereka mencari kebenaran dengan menggali data, mengevaluasi sumber-sumber informasi, dan meragukan asumsi-asumsi yang selama ini diterima begitu saja.

Dalam upaya ini, mereka harus berani mengambil posisi kritis, meskipun hal tersebut mungkin tidak populer atau bertentangan dengan arus utama.

Keberanian untuk menggugat, bertanya dan mengkritisi adalah fondasi dari pengetahuan yang otentik dan transformatif.

Dengan demikian, pendekatan radikal dalam analisis bukan hanya merupakan metode intelektual, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen perubahan di masyarakat.

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengarahkan diskursus publik, sehingga pada akhirnya dapat mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

OPINI: Dinasti Politik Ancaman Bagi Demokrasi

0
Foto: Laurensius Ndunggoma/Dok. pribadi

Oleh:

Laurensius Ndunggoma

Mahasiswa Prodi Pembangunan Masyarakat Desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ”APMD” Yogyakarta

“Dinasti” merujuk pada kelompok atau garis keturunan yang sama yang memegang kekuasaan atau otoritas. Dinasti sering kali terkait dengan kepemimpinan politik, dan anggota dinasti biasanya merupakan bagian dari keluarga yang mewarisi atau mengendalikan pemerintahan atau institusi tertentu.

Sementara itu, istilah “politik dinasti” dan “dinasti politik” merujuk pada konsep yang serupa, meskipun kadang digunakan dalam konteks yang berbeda. Politik dinasti menggambarkan situasi ketika sebuah keluarga memegang kendali atas kekuasaan politik, misalnya ketika seorang ayah mewariskan kekuasaannya kepada anaknya. Pola ini sering terlihat pada negara-negara yang menganut sistem monarki.

Sedangkan dinasti politik dibentuk secara sengaja untuk memastikan bahwa kekuasaan hanya dipegang oleh satu keluarga. Dengan kata lain, dinasti politik merupakan bentuk organisasi kekuasaan yang menyerupai struktur keluarga, yaitu kepemimpinan secara resmi dialihkan dari generasi ke generasi dalam satu keluarga sebagai norma.

Dinasti politik diciptakan untuk menjamin bahwa kendali penuh atas negara tetap berada di tangan satu keluarga, sehingga menciptakan garis keturunan eksklusif dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Sistem dinasti menghasilkan kekuatan primordial karena bergantung pada garis keturunan.

Dengan demikian, dinasti politik dapat didefinisikan sebagai usaha untuk mengarahkan regenerasi kekuasaan demi keuntungan kelompok tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dalam suatu negara.

Untuk membahas dinasti politik dalam konteks demokrasi, kita perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan demokrasi. Secara umum, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” berarti orang dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan atau pemerintahan.

Dengan demikian, demokrasi secara harafiah berarti “pemerintahan oleh rakyat,” yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang melaksanakan kekuasaan tersebut melalui wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum yang bebas.

Mantan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan yang bersumber dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, demokrasi dapat dipahami sebagai kekuasaan rakyat.

Dalam konteks ini, pemimpin dan rakyat dapat diibaratkan sebagai dua sisi dari mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Namun, dalam kerangka negara hukum seperti Indonesia, demokrasi juga dapat dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab, yaitu kebebasan yang sesuai dengan undang-undang dan etika Pancasila.

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah bagaimana politik dinasti berhubungan dengan rakyat sebagai pemegang kekuasaan, yang merupakan prinsip dasar demokrasi. Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak yang sama.

Teori demokrasi menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang adil dalam proses politik. Namun, praktik politik dinasti dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi ini karena cenderung mempertahankan kekuasaan dengan cara-cara yang tidak etis, seperti mengutamakan kepentingan keluarga dan menyalahgunakan kekuasaan serta wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini menyebabkan kekuasaan terpusat dalam lingkaran keluarga dan kerabat.

Politik dinasti bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi karena lebih fokus pada kepentingan pribadi daripada kepentingan publik. Demokrasi pada dasarnya menekankan legitimasi dan reproduksi kekuasaan melalui partisipasi masyarakat yang luas. Prinsip ini harus dilindungi dari manipulasi uang, media, dan eksploitasi budaya patronase.

Penting untuk diingat bahwa Indonesia adalah sebuah republik, yang mencerminkan nilai-nilai pendirian dan cita-cita serta menandakan penolakan terhadap politik dinasti. Dalam sistem republik, kekuasaan diperoleh melalui pemilu sebagai mekanisme demokratis dan bukan diturunkan secara biologis; oleh karena itu, politik dinasti tidak dapat diterima.

Partisipasi politik dalam sebuah negara demokrasi mencerminkan bahwa rakyat secara sah menjalankan kekuasaan tertinggi negara (kedaulatan rakyat) melalui keterlibatan mereka.

Ketika membahas politik dinasti, penting untuk menelusuri sejarah dan asal-usulnya di Indonesia. Politik dinasti tidak hanya muncul di era pemerintahan Joko Widodo, tetapi sudah ada sejak Indonesia dikenal sebagai Nusantara, bahkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Praktik politik dinasti ini sebenarnya merupakan warisan kolonial yang kuat di Indonesia, yang dimulai sejak masa pendudukan VOC. VOC menggunakan sistem politik dinasti untuk mengendalikan para pemimpin pribumi setempat, dan praktik ini terbukti cukup efektif dalam menguasai masyarakat saat itu.

Politik dinasti keluarga elite Jawa Abad XV-XX (2021) mencatat salah satu kasus penting di Banten. Pada masa itu, Kesultanan Banten menolak untuk bekerja sama dengan VOC. Akibatnya, Sultan Ageng Tirtayasa yang memimpin Kesultanan Banten dikudeta oleh Sultan Haji yang berkolaborasi dengan Belanda.

Sejak saat itu, Kesultanan Banten berada di bawah pengaruh VOC. Pemilihan pemimpin dilakukan dengan mempertimbangkan apakah seorang tokoh mendukung VOC atau tidak. Dengan demikian, kursi kepemimpinan selanjutnya akan dikendalikan oleh orang-orang Belanda.

Intervensi VOC dan Belanda sangat merugikan bagi pejabat pribumi, yang terpaksa tunduk pada kebijakan yang dikeluarkan. Kebijakan-kebijakan tersebut sering kali menyebabkan penderitaan bagi rakyat.

Pejabat pribumi yang ditunjuk tidak memiliki keberanian untuk melawan, karena setiap perlawanan akan dengan mudah dihadapi oleh VOC atau Pemerintah Belanda, yang dapat menggantikan kepemimpinan di daerah tersebut.

Pejabat yang menunjukkan loyalitas kepada Belanda diyakini bahwa anak dan cucu mereka akan memiliki kesempatan untuk menduduki kursi kepemimpinan di masa depan.

Mereka yang bersedia mengabdi kepada Belanda juga akan mendapatkan keuntungan materi dan akses ke pendidikan modern. Intervensi Belanda ini tidak hanya terjadi di Kesultanan Banten, tetapi juga di Kesultanan Yogyakarta. Intervensi yang dianggap berlebihan ini memicu Perang Jawa, yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro melawan Belanda di bawah Jenderal De Kock.

Perang ini menyebabkan banyak korban dan mengakibatkan Pangeran Diponegoro diasingkan ke Makassar. Kekuasaan yang diperoleh melalui sistem politik dinasti memudahkan pihak berkuasa dalam menentukan kebijakan. Setelah Indonesia merdeka, politik dinasti semakin berkembang, terutama selama periode Orde Baru.

Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, salah satu kebijakan kontroversial adalah pengangkatan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) sebagai anggota MPR dan kemudian sebagai Menteri Sosial ke-23 oleh ayahnya sendiri, Presiden Soeharto. Kebijakan ini menuai kritik dan tuntutan reformasi. Presiden Soeharto sering menempatkan kepala daerah dari kalangan orang-orang terdekatnya, terutama mereka yang berasal dari ABRI.

Penunjukan ini sering kali mendapat kritik karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan jabatan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan cenderung menguntungkan satu pihak saja. Keterlibatan keluarga Cendana dalam politik Indonesia menghasilkan banyak kebijakan yang melahirkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pada masa ini, kekuasaan cenderung bersifat sentralistik, dengan Presiden Soeharto bergantung pada saran dari orang-orang terdekatnya, termasuk keluarganya.

Dominasi Golkar dalam politik juga membuat peran wakil rakyat di DPR tampak tidak signifikan. Struktur politik dinasti ini mengejutkan banyak ahli ketika terjadi. Politik lokal di Indonesia (2014), kejatuhan mendadak negara Orde Baru yang kuat itu pada tahun 1998 merupakan kebutuhan bagi banyak pengamat professional Indonesia.

Apa yang dulu tampak sebagai rezim yang solid dan tak tergoyahkan ternyata merupakan negara yang rapuh, ketika politik identitas etnis, keagamaan dan
kedaerahan menjadi lebih dominan.

Sejarah politik dinasti pada era reformasi cukup berbeda dibanding dengan zaman Belanda dan era orde baru. Praktik politik dinasti tidak terjadi pada kalangan kerajaan, atau hanya terpusat di pusat pemerintahan, melainkan menyebar ke daerah-daerah. Politik dinasti terjadi terutama pada kalangan pejabat- pejabat daerah. Praktik ini dilakukan dengan cara memberikan jabatan di pemerintahan daerah kepada kerabat hingga keluarga dekat.

Suburnya praktik politik dinasti di era reformasi berjalan semakin masif ketimbang orde baru. Salah satu contoh praktik politik dinasti yang terkenal di era reformasi adalah politik dinasti yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah Banten oleh Dinasti Chasan Sochib.

Politik dinasti, sebagai bentuk organisasi kekuasaan yang menyerupai struktur keluarga, secara resmi dialihkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Praktik ini sengaja dibangun untuk mempertahankan kendali eksklusif dalam fungsi pemerintahan, namun bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang adil.

Dalam konteks demokrasi, politik dinasti dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam akses dan pengaruh politik, menghambat partisipasi yang merata, serta menghasilkan monopoli kekuasaan dan kurangnya akuntabilitas. Hal ini mengancam integritas demokrasi dan menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem yang ada.

Praktik politik dinasti sering kali terkait dengan kelompok elit dan memiliki kesamaan dengan nepotisme, yaitu hubungan keluarga mendominasi dalam kepemimpinan politik. Meskipun ada kesamaan tersebut, politik dinasti lebih fokus pada kelanjutan kekuasaan dalam satu keluarga, sementara nepotisme bersifat lebih umum dan dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam politik.

Sejarah Indonesia yang tidak mengenal pemerintahan monarki menunjukkan bahwa politik dinasti merupakan penyimpangan dari prinsip-prinsip demokrasi. Hak warga negara untuk memilih dan dipilih adalah elemen penting dalam demokrasi, mencakup kebebasan untuk memilih pemimpin dan hak untuk mencalonkan diri.

Politik dinasti, yang mewariskan kekuasaan dalam keluarga, bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan dapat mengancam hak-hak warga dalam pemilihan umum. Meskipun ada regulasi yang diatur untuk melindungi hak-hak ini, berkembangnya praktik dinasti politik menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Walaupun sulit untuk menghindari politik dinasti dalam sistem demokrasi, penting untuk melakukan upaya menjaga keseimbangan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga-keluarga politik. Diperlukan instrumen hukum dan mekanisme pengawasan yang efektif untuk menjaga integritas sistem
politik serta menciptakan lingkungan politik yang lebih adil dan demokratis.

Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat di beritabernas.com. Dimuat kembali di sini dengan perubahan minor atas izin penulis.

OPINI: Kebijakan Eksploitatif Negara Menghambat Kemajuan Desa dan Merugikan Masyarakat

0
Joserizal A.H. Titit/Dok. pribadi

Oleh:

Joserizal A.H. Titit

Sekretaris Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GmnI) Sekolah Tinggi Pembangunan Mayarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Secara umum desa dianggap sebagai daerah yang tertinggal dan terbelakang. Desa dipandang sebagai wilayah dengan komunitas yang kecil dan populasi relatif rendah.

Menurut Robert Redfield, antropolog Amerika, desa merupakan komunitas kecil dengan populasi yang relatif tetap, dan orang-orang saling mengenal satu sama lain dengan baik, memiliki tingkat keterkaitan sosial yang tinggi, dan terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi, sosial dan budaya.

Definisi ini menggambarkan bahwa desa merupakan suatu komunitas atau pemukiman kecil yang terdiri dari sejumlah penduduk yang tinggal dan hidup bersama dalam suatu wilayah yang lebih kecil dan masyarakatnya saling bergantungan satu sama lain.

Desa yang dianggap sebagai daerah terpencil dan tertinggal tentu memiliki nilai budaya yang masih sangat kuat. Hal ini dapat ditemukan dalam pola hubungan kekeluargaan, aliran kepercayaan dan keterkaitan dalam pembangunan.

Pola semacam ini terjadi di desa sebab asas gotong royong masih sangat melekat dan menjadi ciri khas kearifan lokal budaya masyarakat di desa. Namun perkembangan dan peradaban dunia sejauh ini mengalami perubahan yang sangat pesat dan berpengaruh terhadap kehidupan di desa yang juga turut berubah.

Desa terus mengalami gelombang dan arus perubahan, sehingga masyarakat desa yang pada umumnya masih sangat terbatas dan sederhana terus diseret oleh perubahan zaman modernisasi saat ini.

Eksploitasi terhadap Desa

Gejolak perubahan arus global memberi dampak yang sangat signifikan terhadap desa. Masuknya perkembangan digitalisasi dan pasar bebas pada seluruh dunia memberi dampak negatif terhadap kondisi desa baik masyarakatnya dan kekayaan alam di desa. Desa yang awalnya dipandang selebah mata kini disoroti sumber daya alamnya untuk dikeruk sebagai sumber produksi bagi perusahan.

Eksploitasi alam yang dilakukan tertuju pada desa sebagai penyedia bahan pokok produksi bagi kebutuhan perusahan-perusahan besar di dunia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan pendapatan perusahaan dan hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang memiliki modal dan berinvestasi pada perusahan-perusahan tersebut.

Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam yang melimpah, sangat menarik perhatian seluruh dunia untuk datang berinvestasi. Di satu sisi, Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah memberi dampak positif, sebab dapat meningkatkan pendapatan negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi warganya.

Namun di sisi lain, desa-desa di Indonesia sering kali menjadi korban sebab sumber daya alam serta flora dan fauna yang terkandung di dalamnya dikeruk habis-habisan dengan dalih pembangunan, tapi nyatanya untuk kepentingan korporasi. Pemerintah bukannya melayani rakyat, melainkan melayani pemilik modal.

Salah satu contohnya yaitu kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang memberi izin kepada perusahaan sawit untuk menjarah hutan adat milik suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan masyarakat setempat.

Kebijakan seperti ini sangat merugikan masyarakat yang sumber penghasilannya berasal dari tanah, dengan adat dan budaya serta kearifan lokal yang terus dihidupi, dijaga, serta diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.

Sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat desa, kini dieksploitasi dan masyarakat hanya mendapatkan ampasnya saja. Pemerintah bukannya bekerja untuk kesejahteraan rakyat, melainkan bekerja sama dengan pemodal untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seturut amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia sebagai negara berdaulat yang menganut sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila idealnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keuntungan pribadi, kelompok atau keluarga tertentu saja. Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat desa yang kaya akan sumber potensi alamnya.

Rekognisi dan Subsidiaritas

Telah terjadi revisi regulasi desa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa poin mengalami perubahan, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, kenaikan dana desa, tunjangan bagi perangkat desa, dan sebagainya.

Akan tetapi secara umum, kedua undang-undang ini masih memiliki spirit atau nafas yang sama, termasuk mengatur asas rekognisi dan asas subsidiaritas terhadap desa.

Asas rekognisi merupakan pengakuan Negara kepada desa terhadap hak asal-usul serta adanya pengakuan bagi desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, sedangkan asas subsidiaritas yaitu pelimpahan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan berdasarkan prakarsa masyarakat setempat, sehingga tidak dibenarkan jika pemerintah supra desa mengintervensi kewenangan desa.

Asas rekognisi dan subsidiaritas yang sangat subtansial ini mengakui keberadaan desa, sehingga desa tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan subjek.

Namun sejauh ini desa masih diintervensi demi kepentingan negara, hak asal usul meliputi hak wilayah tanah adat masih diatur oleh pemerintah supra desa. Desa masih sekadar dijadikan sebagai dapur para investor untuk terus berinvestasi dan mengeksploitasi sumber daya alam. Desa akan terus tertinggal apabila hal ini terus terjadi.

Desa jika dikelola dengan baik dapat membebaskan Indonesia dari kemiskinan. Desa memiliki potensi alam yang melimpah. Desa harus diperhatikan dan dijaga dengan memberikan fokus pada pemberdayaan masyarakat desa agar dapat mandiri. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat maka desa yang awalnya dikenal sebagai daerah tertinggal dapat bersaing dan maju dengan mengelola potensi alamnya sendiri.

Dari hal ini maka Indonesia yang memiliki banyak desa yang penuh dengan potensi alam dapat berkembang dan maju sehingga masa depan Indonesia dapat menjadi lebih baik. Karena itu, sumber daya alam di desa harus dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri untuk kepentingan mereka, bukan untuk dieksploitasi oleh segelintir orang.

Desa mesti terus menerus diperjuangkan agar desa, meminjam konsep Trisakti Soekarno, dapat “berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.” Kemajuan desa adalah tonggak bagi kemajuan negara.

Editor: Vansianus Masir

Otak Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Mahasiswi di Yogyakarta, Mahasiswa Magister Hukum UAJY

0
Dua pelaku tindakan kriminal penyiraman dengan air keras terhadap seorang mahasiswi di Yogyakarta saat diamankan di Polresta Yogyakarta, Kamis, (26/12/2024). Keduanya yaitu Billy sebagai otak tindakan kejahatan tersebut dan Satim sebagai eksekutor. (Foto: KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO).

TEROPONG—Suasana malam Natal yang seharusnya diliputi kebahagiaan dan sukacita merayakan kelahiran Yesus Kristus bagi orang Kristiani berubah menjadi malam yang mencekam dan menyedihkan bagi NH, seorang mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat yang sedang berkuliah di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta.

NH menjadi korban tindakan penganiayaan berupa penyiraman menggunakan air keras yang menyebabkan luka bakar di bagian wajah, tubuh, tangan dan kaki.

Kejadian tersebut berlangsung di kamar kos korban di wilayah Kalurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Senin, (24/12/2024) pukul 18.30 WIB.

Weni, teman kos korban ketika diwawancarai TEROPONG pada Kamis, (26/12/2024) menuturkan, saat itu di kos hanya ada dia dan korban. Tiga teman penghuni kos lainnya sedang tidak berada di tempat.

Lebih lanjut Weni mengatakan, saat itu ia sedang berada di dalam kamar kosnya. Tiba-tiba ia mendengar teriakan histeris dari kamar korban. Ia pun segera menuju kamar korban, sontak kaget dan tercengang melihat korban yang sudah tergeletak di lantai.

“Korban hanya mengenakan handuk karena baru selesai mandi untuk menyiapkan diri mengikuti misa malam Natal. Saya pun tidak sempat melihat pelaku yang sudah melarikan diri,” kata Weni.

Meski dalam keadaan panik, Weni tetap berusaha memanggil warga sekitar. Beberapa waktu kemudian setelah menerima informasi dari warga, pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Korban kemudian dibawa ke RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta menggunakan mobil ambulance untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Kamis, (26/12/2024) sore, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio menjelaskan bahwa, otak di balik tindakan kejahatan ini bernama Billy (25) yang menyewa jasa Satim (25), seorang pekerja serabutan asal Kuningan, Jawa Barat sebagai eksekutor.

Billy merupakan mantan kekasih korban yang juga berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat dan merupakan mahasiswa Magister Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Dikutip dari detik.com, Sri Nurhartanto, Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta membenarkan bahwa Billy merupakan mahasiswa kampus tersebut.

“Kalau dari database yang ada, yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa S2 Magister Hukum Atma Jaya,” katanya pada Jumat (27/12/2024).

Berkaitan dengan kasus ini, Sri mengungkapkan pihak kampus akan mengambil ‘langkah yang semestinya untuk menegakan aturan di tempat kami’ sesuai kode etik etik mahasiswa, peraturan akademik.

“Bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan (drop out) dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta,’ kata dia.

Namun demikian, ungkapnya, pihak kampus tetap menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebagai dasar pemberian sanksi.

Ia pun meminta wakil rektor, dekan maupun kaprodi S2 untuk terus memantau perkembangan kasus ini, karena ‘ini sangat memalukan kalau betul-betul si otak dari tindakan kekerasan penyiraman air keras ini mahasiswa kami,” lanjut Sri.

Motif pelaku: tidak terima ditolak minta balikan

NH dengan Billy berpacaran sejak tahun 2021. Namun karena alasan tertentu, korban memutuskan hubungan keduanya pada Agustus 2024. Sejak itu, Billy beberapa kali membujuk korban untuk kembali berpacaran, namun korban tetap tidak berkenan.

Akhirnya, Billy beberapa kali memberikan ancaman kepada korban. “Intinya kalau mereka tidak mau bersatu, kalau nanti sakit, ya sakit semua. Biar sama-sama merasakan. Kalau hancur, ya hancur semua,” ungkap Satrio.

Kemudian pada 12 Desember 2024, Billy membuat postingan di akun facebooknya, bahwa dia sedang membutuhkan tenaga kerja yang ingin bekerja apa saja. Satim pun merespon postingan Billy. Keduanya tidak saling kenal satu sama lain sebelumnya.

Percakapan kedua pelaku pun berlanjut di WhatsApp. Billy mengarang cerita, seolah-olah dia adalah perempuan bernama Senlung yang merasa sakit hati karena suaminya berselingkuh dengan seorang pelakor, yaitu NH.

Karena itu, Billy meminta bantuan Satim untuk menyiramkan air keras kepada korban. Satim sepakat dengan tawaran Billy dengan meminta bayaran sebesar Rp7 juta. Billy menyanggupi permintaan Satim, dengan syarat uang tersebut baru bisa dibayar penuh setelah pekerjaan selesai.

Satim juga meminta uang operasional sebanyak enam kali dengan total Rp1,6 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli air keras, jaket dan keperluan lain. Billy berusaha tetap menutupi identitasnya kepada Satim.

“Uang operasional tidak diberikan secara langsung. Tidak pula ditransfer. Uangnya dibungkus menggunakan plastik yang ditaruh di tempat tertentu kemudian diambil Satim,” ungkap Satrio.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Billy, Satim sebanyak dua kali melakukan survei ke tempat kos korban. Kesempatan selanjutnya, yaitu kali ketiga, keempat dan kelima, Satim sebenarnya sudah hendak melakukan penyiraman, tetapi korban tidak berada di tempat.

Ternyata, kata Weni, sehari sebelum kejadian yaitu pada Minggu, (23/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB ada orang yang mengenakan jaket ojol dan mengaku membawa pesanan korban. Setelah kemudian ditanyakan kepada korban, ia ternyata tidak memesan apa-apa.

“Kami mulai curiga, sebab biasanya ojol yang mengantar pesanan menunggu di luar pagar. Sedangkan orang itu langsung masuk ke dalam kos dan menanyakan nama korban,” kata Weni.

Pada percobaan keenam, Satim mendapat informasi dari Billy bahwa korban sedang berada di kos untuk bersiap mengikuti ibadah malam Natal. Satim pun mendatangi tempat kos korban. Saat itu korban memang betul berada di kamar kosnya.

Dalam keadaan pintu kamar yang tidak terkunci, Satim langsung masuk dan tanpa berkata apa pun langsung melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Menyikapi kejadian tersebut, Putera Perdana, Humas STPMD ‘APMD’ melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada TEROPONG pada Kamis, (26/12/2024) menyayangkan tindakan penyiraman air keras ini, karena ‘sangat merugikan korban dan menimbulkan trauma mendalam’.

Selain itu, Putera juga mengatakan, terlepas dari tindakan kriminal yang dilakukan pelaku, ‘kami juga menyayangkan akses pembelian air keras yang mudah sekali didapatkan,’ katanya.

“Menurut kami, penjualan air keras ini harus harus diatur tegas regulasinya karena sudah banyak sekali kasus kriminal dengan menggunakan air keras ini,” katanya.

Ia juga menambahkan akan terus mendampingi korban yang adalah mahasiswi kampusnya dan berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Perlu diketahui, hingga berita ini dimuat, korban masih dirawat di rumah sakit untuk tindakan pemulihan.  

Penulis: David Kurniawan

Editor: Vansianus Masir

OPINI: Branding Kampus, Kuno, dan Menurunnya Kuantitas Mahasiswa Baru

0
Krisvian Putradarma/Dok. pribadi

Oleh:

Krisvian Putradarma

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Dalam perkembangan zaman, pada usia ke-59 ini, kampus STPMD “APMD” Yogyakarta menghadapi tantangan besar: menjaga relevansi dan daya tariknya di tengah arus perubahan zaman.

Kampus ini dikenal dengan fokusnya pada pembangunan masyarakat desa, kini berada di persimpangan jalan, menghadapi penurunan jumlah mahasiswa baru setiap tahunnya.

Apakah ini akibat kurangnya adaptasi dalam branding dan promosi?

Branding kampus tersembunyi

Branding menjadi magnet bagi masyarakat untuk mengetahui dan memutuskan berminat untuk kuliah di STPMD “APMD” Yogyakarta.

Branding dimaknai sebagai komunikasi yang dilakukan oleh sebuah instansi dalam proses membangun dan membesarkan merek, yang merupakan inti dari value instansi tersebut.

Branding bukan sekedar nama atau logo, tetapi identitas yang mencerminkan visi, nilai, dan keunggulan sebuah institusi.

Brand atau merek yang menjadi ciri khasnya masing-masing untuk meningkatkan eksistensi di antara kampus.

Maka, idealnya setiap instansi memiliki target capaian memperluas komunikasi yang bertujuan memperbesar sebuah nama dalam memenuhi target pasar sehingga merek tersebut menjadi terkenal.

Dalam konteks perguruan tinggi, branding adalah sarana penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menarik perhatian calon mahasiswa.

Namun, realitasnya, STPMD “APMD” terlihat belum optimal dalam memanfaatkan potensi ini.

Berdasarkan penurunan minat mahasiswa baru, menandakan bahwa upaya branding kampus belum cukup atraktif dan cukup efektif.

Kurangnya promosi yang efektif dan minimnya aktivitas sosialisasi membuat kampus ini semakin kehilangan daya tarik di mata generasi muda.

Dalam dekade terakhir, STPMD “APMD” telah mereformasi branding dari “Calon Pemimpin Daerah” menjadi “Kampus Sarjana Rakyat”.

Perubahan tersebut belum menarik minat mahasiswa-mahasiswi baru, karena pengenalan self branding yang kurang optimal dan belum tersebar luas.  

Gaya kuno

Di era digital, media sosial menjadi media, ruang, dan alat promosi serta propaganda merek yang ampuh.

Bukan berarti STPMD “APMD” belum mengikuti tren ini. STPMD “APMD” memiliki akun media sosial di berbagai platform, seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Sayangnya, akun media sosial resmi STPMD “APMD” tampaknya kurang kreatif dan kurang dimanfaatkan sebagai sarana branding modern.

Sejauh ini, civitas, pekerja, dan birokrasi kampus yang mengelola akun media sosial kampus tidak kreatif dan tidak inovatif.

Alih-alih menampilkan aktivitas mahasiswa yang dinamis dan inspiratif, fokus kontennya cenderung monoton, berpusat pada kegiatan dan rutinitas dosen atau rangkaian birokrasi kampus lainnya.

Media sosial kampus seolah hanya memperlihatkan validasi jabatan para civitas dan teknokrat kampus.

Sehingga banyak mahasiswa yang menganggap akun resmi kampus hanya diisi oleh kegiatan seremonial saja, pemasaran yang terkesan kuno.

Bila kondisi ini berlanjut, dikhawatirkan berakibat fatal terhadap keberlangsungan kampus.

Penurunan jumlah mahasiswa baru bukan hanya persoalan angka, tetapi sinyal bahwa ada yang perlu dievaluasi secara mendalam.

Terlalu disayangkan bila pemasaran modern tidak difungsikan dan dikelola dengan optimal guna meningkatkan eksistensi, popularitas serta menarik perhatian publik untuk belajar di kampus STPMD “APMD” Yogyakarta.

Tidak seperti kampus-kampus lain yang sibuk pamer kegiatan mahasiswa-mahasiswi.

Di kalangan mahasiswa, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, kreatifitas dan keaktifan para mahasiswa itu lebih menarik dan memancing atensi, menjadi daya pikat.

Hal tersebut menunjukkan mutu program akademik kampus bagi kehidupan masyarakat.

Sangat berkesan bila teori kampus  bermanfaat dan dapat mengatasi suatu permasalahan yang ada di masyarakat.

Media sosial kampus harus dirancang menarik dan informatif, pembuatan slogan kampus yang memiliki makna berbeda serta mengedukasi, ajang pamer inovasi dan prestasi mahasiswa mereka secara masif, agar membangun daya tarik masyarakat luas.

Expo kampus nir mahasiswa

Kegiatan expo kampus idealnya tidak hanya dilakukan oleh pihak dosen atau tenaga pendidik, namun juga melibatkan mahasiswa-mahasiswi.

Mahasiswa adalah aset terbesar dalam menciptakan citra kampus yang menarik.

Melibatkan mereka dalam kegiatan seperti expo kampus, pembuatan konten kreatif di media sosial, hingga program pengabdian masyarakat yang dipublikasikan secara luas, dapat menjadi strategi efektif untuk memperkuat branding.

Expo kampus, tidak hanya berfungsi sebagai ajang promosi tetapi juga melatih soft skill komunikasi dan leadhership mahasiswa.

Melatih kemampuan komunikasi yang baik dalam penyampaian informasi, dan juga menjadi wahana kepemimpinan dengan bertanggungjawab atas misi expo yang telah diamanatkan.

Kesempatan expo dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk  memperkenalkan kampus kepada masyarakat atau siswa-siswi lulusan sekolah menengah atas (SMA).

Seperti apa yang dilakukan oleh Universitas Bhayangkara Bekasi. Universitas tersebut memanfaatkan kegiatan expo kampus untuk menambah kuantitas mahasiswa baru.

Expo kampus juga dapat menjadi ajang kreasi mahasiswa, seperti membuat video pendek, dokumenter, atau sharing session.

Tidak hanya pada saat expo saja, hal tersebut bisa disebarkan melalui media sosial untuk memperluas menjangkau audiens yang lebih luas sekaligus menonjolkan kekhasan kampus.

Aktivitas semacam ini dapat menjadi inspirasi bagi STPMD “APMD” untuk lebih proaktif dalam menonjolkan keunggulan uniknya, terutama dalam bidang pembangunan masyarakat desa.

Masa depan yang lebih cerah

Perkembangan STPMD “APMD” Yogyakarta yang berjalan lambat di usia ke-59 tahun karena upaya promosi dan sosialisasi yang dilakukan kampus masih terbatas sehingga menyebabkan masyarakat belum mengenal dan enggan untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke kampus STPMD “APMD”.

Dalam hal mempromosikan kampus, STPMD “APMD” seolah belum mampu untuk memasuki masa transisi modern.

Sudah saatnya proses modernisasi dalam promosi kampus besar-besaran untuk menanggulangi berkurangnya jumlah mahasiswa-mahasiswi setiap tahunnya.

Kurangnya promosi kampus, dan juga kurangnya sosialisasi kampus untuk memperkenalkan program akademik ke tengah-tengah masyarakat menyebabkan penurunan kuantitas mahasiswa-mahasiswi setiap tahun.

Sejatinya, branding dan sosialisasi menjadi kunci eksistensi dan keharusan di era digital. 

Selain sisi digital, keberadaan  kampus yang informatif dan media sosial yang menarik, desain kampus yang modern dan ramah mahasiswa dapat memberikan kesan positif yang mendukung branding.

Bangunan kampus yang terlihat menarik dan tidak membosankan dilihat, tampilan modern, penyediaan fasilitas mahasiswa bisa menjadi cara daya pikat para calon mahasiswa-mahasiswi baru mendaftarkan diri di kampus STPMD “APMD” Yogyakarta.

Tidak dapat dimungkiri, generasi muda saat ini mendefinisikan kampus idaman dari tampilan yang menarik dan ketersediaan fasilitas, sebagai aspek penting dalam menunjang kreatifitas dan keaktifan di dalam kampus.

STPMD “APMD” harus bertransformasi menjadi kampus yang adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam hal promosi dan branding.

Tanpa perubahan yang signifikan, risiko kehilangan daya saing di tengah persaingan ketat dunia pendidikan tinggi menjadi semakin nyata. 

Namun, perubahan ini harus didukung oleh kesadaran dari pihak birokrasi kampus.

Kreativitas dan inovasi dari para tenaga pendidik dan staf administrasi dalam memanfaatkan teknologi digital adalah kunci untuk memenangkan persaingan dalam pasar pendidikan tinggi.

59 tahun bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari babak baru yang lebih penuh harapan.

Dengan kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan birokrasi kampus, serta pemanfaatan teknologi digital yang maksimal, kampus ini memiliki peluang besar untuk kembali bersinar dan menarik minat generasi muda yang ingin berkontribusi bagi pembangunan masyarakat desa.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kuantitas mahasiswa, tetapi juga memperkuat eksistensi kampus di kancah nasional. 

Sudah saatnya STPMD “APMD” berinovasi dan menjawab tantangan zaman dengan semangat perubahan di era digital. 

APMD Berusia ke-59 Tahun, Mahasiswa Sampaikan Beberapa Kritikan dan Harapan ke Birokrasi Kampus

0
Para mahasiswa sedang mengikuti diskusi bertema 'Sesudah Ulang Tahun, Lalu Apa?' yang diselenggarakan TEROPONG di aula kampus STPMD 'APMD' Yogyakarta pada Jumat, (29/11). (Foto: TEROPONG/Vivi Cintia Devi).

TEROPONG—Beberapa waktu lalu, dalam menyambut Dies Natalis ke-59 Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta, yang berpuncak pada 18 November, Lembaga Pers Mahasiswa TEROPONG menyelenggarakan kegiatan Perlombaan Penulisan Esai bertema ‘Refleksi 59 Tahun APMD’. Perlombaan ini hanya dibuka bagi mahasiswa aktif STPMD ‘APMD’.

Perlombaan dibuka pada 4-17 November. Namun, hingga 13 November, ‘tidak ada satu pun tulisan yang masuk’. Redaksi kemudian memutuskan untuk kembali membuka perlombaan pada 14-26 November. Hingga deadline, redaksi hanya menerima empat tulisan. Masing-masing dari Prudensius T. Datal (Teguh), Ishak Melbert S.S. Waimbo (Ishak), Timotius D. Ngara (Timo) dan Krisvian Putradarma (Vian).

Rifal Umbu Djawa Takajaji, Pemimpin Umum TEROPONG mengungkapkan, kegiatan perlombaan penulisan esai ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk mengajak teman-teman mahasiswa memberikan pemaknaan atas ulang tahun kampus.

Pemaknaan itu, kata dia, harus dimulai dari refleksi diri untuk menyelami realitas empiris yang sudah dilalui selama berkuliah. Kita bukan saja belajar dari pengalaman, tetapi dengan refleksi, kita juga belajar dari memaknai pengalaman, kata Rifal.

Sementara itu, Vansianus Masir, Pemimpin Redaksi TEROPONG mengatakan, kegiatan ini hendak mengajak mahasiswa membiasakan diri untuk membaca, menulis dan berdiskusi. “Membaca, menulis dan berdiskusi semestinya harus melekat kuat dalam diri mahasiswa,” kata Ancik, sapaan akrabnya.

Menanggapi minimnya partisipasi mahasiswa yang ikut perlombaan tersebut, ‘ini menjadi evaluasi sekaligus kultur akademik kampus perlu dipertanyakan’, kata dia.

Menurutnya, melalui kegiatan perlombaan esai ini, TEROPONG bertujuan untuk mewadahi seluruh mahasiswa dalam menyampaikan gagasan dan pandangannya terhadap dinamika kampus selama ini berdasarkan perspektif masing-masing.

“Dengan menulis, ide, gagasan serta pandangan kita terhadap suatu realitas tidak menghilang begitu saja dan ‘menguap di udara’ tanpa jejak. Keresahan, ketidakpuasan dan kritikan yang disampaikan teman-teman dalam tulisan hendaknya dapat memberikan pencerahan dan perubahan terhadap kebijakan kampus, sehingga dapat mendorong kehidupan kampus yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang,” kata dia.

Selanjutnya, pada Jumat, (29/11) TEROPONG mengadakan diskusi publik bertajuk ‘Sesudah Ulang Tahun, Lalu Apa?’ dengan menghadirkan para penulis sebagai pembicara untuk melakukan story telling atas tulisannya lalu dikonfrontasikan dalam ruang diskursus. Kegiatan yang dimoderatori salah satu anggota TEROPONG, Ramadhanty Papuani tersebut berlangsung di aula kampus dan dihadiri oleh puluhan mahasiswa.

Teguh, dalam tulisannya yang berjudul ‘Wahana Perubahan’, menyoroti status mahasiswa yang digadang-gadang sebagai ‘Agen Perubahan’. Mahasiswa sebagai ‘Agent of Change’, kata dia, bisa berarti dua hal, yakni perubahan dari yang buruk menuju yang baik, atau sebaliknya berubah dari yang baik menjadi buruk.

“Tergantung kita, ingin memilih perubahan yang seperti apa, karena diri sendiri yang paling tahu perubahan masing-masing,” kata Teguh.

Menurut dia, mahasiswa diutus keluarga, orang tua dengan harapan dapat membawa perubahan yang positif ketika nanti kembali ke masyarakat. Perubahan, kata dia, harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan melakukan hal-hal yang produktif, salah satunya yaitu terlibat dalam organisasi, baik organisasi internal maupun organisasi eksternal atau ruang-ruang lainnya.

Lebih lanjut, khususnya bagi Prodi Ilmu Pemerintahan yang memiliki ‘Mazhab Timoho (5G)’, Teguh mengatakan supaya konsep tersebut bukan hanya menjadi pertunjukan satu orang penggagas, melainkan baik dosen maupun mahasiswa harus mampu menggunakan 5G untuk mengkaji fenomena-fenomena yang terjadi dengan menggunakan metodologi IP yang telah dipelajari di kelas.

“Mazhab Timoho bukanlah konsep yang sudah final, melainkan harus terus menerus kita kembangkan secara bersama-sama. Selain itu, kita juga butuh penalaran dari praktisi dan lain-lain sehingga pandangan kita lebih komprehensif,” ungkapnya.

Teguh mengatakan, sebagai mahasiswa yang belajar di sekolah tinggi yang fokus menaruh perhatian pada desa, ‘kita harus mampu menjadi pelopor dan penggerak perubahan desa dan menjadikan desa bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek’.

“Pembangunan Indonesia harus datang dan dimulai dari desa. Jika maju dan terang di desa, maka Indonesia juga begitu,” tutupnya.

Sementara itu, Vian melalui tulisannya ‘Branding Kampus Kuno, Kuantitas Mahasiswa Baru Menurun’, menyampaikan kekecewaannya sekaligus kritik terhadap kehidupan kampus yang dinilainya memiliki kejanggalan.

“Pertama kali sampai di APMD, saya melihat kampusnya besar, bersih dan rapi sebagaimana kampus yang lain. Namun setelah menjalani pendidikan selama satu tahun di sini, saya menemukan beberapa kejanggalan,” kata dia.

Dalam tulisannya, kejanggalan yang dimaksud Vian yaitu kuantitas mahasiswa baru yang semakin tahun semakin mengalami penurunan. Menurut Vian, penurunan kuantitas sangat berpengaruh terhadap kualitas.

“Apabila kuantitas mahasiswa meningkat, kualitas mahasiswa juga pasti ikut meningkat. Begitu pula sebaliknya,” katanya.

Baginya, penurunan kuantitas mahasiswa disebabkan karena ‘branding media sosial kampus yang kuno’. Media sosial kampus, kata dia, menempatkan mahasiswa sebagai objek bukan sebagai subjek karena yang diposting lebih banyak kegiatan-kegiatan dosen, bukan kegiatan mahasiswa.

Ishak, penulis lainnya mengatakan, perjalanan selama 59 tahun bukanlah waktu yang singkat. Tentu, kata dia, banyak tantangan dan hambatan yang dilalui. Namun, tidak dapat dimungkiri, kampus juga sudah mengalami banyak perubahan dan dampak positif.

Meski begitu, dalam tulisannya yang berjudul ‘Menggali Gagasan untuk Kemajuan Pendidikan dan Pelayanan Akademik’, Ishak menyampaikan supaya kampus lebih serius dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan harus melibatkan mahasiswa.

Karena itu, kampus harus banyak menjalin relasi dengan institusi lain seperti LSM, Pemerintah Kota Yogyakarta dan sebagainya, supaya mahasiswa tidak hanya belajar dalam kelas semata, ungkap Ishak.

“Kuliah tidak hanya paham teori, tetapi harus dipraktikan dalam perjumpaan langsung dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, Ishak menyampaikan, kampus jangan hanya fokus pada urusan-urusan administratif, tetapi harus berorientasi dalam menciptakan ruang-ruang yang aman dan nyaman, sehingga memungkinkan mahasiswa dapat mengekspresikan pendapatnya secara kritis.

Sedangkan Timo dalam esai berjudul ‘Mahasiswa Harus Radikal Secara Pengetahuan’, mengatakan bahwa mahasiswa memerlukan pengetahuan yang radikal dan mendalam sehingga tidak salah kaprah dalam menganalisis dan memahami suatu persoalan.

Sebagai ‘maha’ dari siswa, kata dia, mahasiswa haruslah memiliki pengetahuan yang tidak hanya menyentuh permukaan persoalan dan bertujuan untuk mencari sensasi semata.

“Dengan memiliki pengetahuan yang radikal, mahasiswa dapat menjelaskan asal-muasal suatu pengetahuan itu hadir,” ungkap Timo.  

Ria Anisa, Pembina TEROPONG yang menjadi juri dalam kegiatan perlombaan ini memberikan apresiasi kepada para penulis. Menurutnya, masing-masing penulis memiliki kelebihan dalam tulisannya.

“Ada tulisan yang cukup komprehensif, tulisan lainnya disajikan secara sederhana tapi sangat kontekstual. Ada juga tulisan yang tidak sesuai dengan tema, tetapi memiliki full of spirit, membara bahkan melucuti kebuntuan mahasiswa,” kata dia.

Selain itu, Ria juga menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap empat tulisan yang diikutsertakan dalam perlombaan ini.

“Tulisan teman-teman masih malu-malu. Lantang dong biar pro, bongkar jangan tanggung-tanggung, lalu pasang dengan idealismemu. Tulisan kalian juga masih suka lompat-lompat, tidak terstruktur dan koheren, serta bertele-tele dan berbelit-belit. Padahal tulisan itu sebenarnya sederhana saja dan langsung to the point,” ungkapnya.

Menurut penilaiannya, ia memutuskan Vian (Juara I), Teguh (Juara II), Ishak (Juara III) dan Timo (Juara IV).

Berdasarkan ketentuan pihak penyelenggara, keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat. Selanjutnya, empat tulisan tersebut akan diedit oleh redaksi dan dimuat dalam website TEROPONG.

Repoter : Adelia Fransina Lerebulan

Editor : Vansianus Masir

PUISI: Elegi Pendidikan Negeri

0
Foto Ilustrasi/iStock

Oleh:

Salfan Chalvin T. L. Huki

Tujuan mulia pendidikan

Mencerdaskan kehidupan bangsa

Masih sekadar retorika belaka

Digerogoti orang-orang tak tahu diri

Aku melihat kawan 

Pendidikan kian berantakan 

Sekolah-sekolah terbengkalai 

Tak dirawat apalagi dipedulikan

Apakah karena tak ada anggaran?

Tapi kulihat lagi

Bangunan kaum kapitalis semakin tinggi menjulang 

Sarang pemerintah berdiri kokoh dan megah

Masih bilang tak ada anggaran?

Apakah manusia saat ini sudah pandai? 

Ah, aku tak percaya 

Seorang doktor saja jadi perampok

Menteri juga pandai mengibuli

Kawan

Jangan biarkan kapitalis

Mekar dalam dunia pendidikan 

Jangan biarkan ia hidup lebih lama 

Atau kita  akan  mati tanpa makna

Kawan

Jangan takut meski berliku jalan didapati  

Sebab pengetahuan adalah harta sejati  

Tak ternilai, tak mudah terbeli  

Meski terkadang harapan tereduksi

Teruslah berjuang kawan

Bersama impian kita ukir jejak

Meski terlihat suram  

Cahaya pengetahuan tak akan pernah padam 

Menanti Solusi yang Manusiawi Pasca Penggusuran Bong Suwung

0
Foto Ilustrasi/Rifal Umbu Djawa

TEROPONG—Penggusuran paksa dan stigma buruk merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta ketidakadilan yang sering kali menimpa masyarakat kecil dan kaum marginal.

Pembangunan dengan dalih pelestarian budaya justru mengorbankan kepentingan warga. Itulah yang terjadi dalam persoalan Bong Suwung.

Bong Suwung awalnya merupakan area pemakaman masyarakat Tionghoa. Area pemakaman tersebut kemudian direlokasi sehingga hanya tertinggal beberapa nisan. Nisan khas orang Tionghoa umum disebut ‘Bong’.

Setelahnya, orang banyak, terutama perantau menempati lokasi ini. Mereka dibiarkan mendirikan hunian baik permanen pun semi permanen dan warga mulai mencari penghidupan dengan membuka warung yang berjejer menyambut pelancong dari arah Stasiun Tugu, Yogyakarta.

Perlahan, Bong Suwung menjadi pusat prostitusi, titik kumpul preman dan pelaku tindakan kriminal serta dianggap lekat dengan ‘dunia hitam’ yang membuat tempat itu mendapat stigma buruk.

Pusat prostitusi lalu bergeser ke sebelah timur, yaitu di Pasar Kembang (Sarkem), seberang Stasiun Tugu. Dalam perjalanan waktu, Bong Suwung dapat terbebas dari stigma negatif tersebut.

Namun, muncul penggusuran paksa tanpa ampun memaksa mereka minggat. Bong Suwung benar-benar lenyap, yang tertinggal hanyalah kenangannya.

Bagaimana Penggusuran dan Ketertindasan Dimulai?

Tidak adanya penjelasan mengenai hak guna lahan kediaman warga Bong Suwung selama ini menjadi faktor penyebab ancaman terhadap keberadaan mereka.

Pasalnya, tanah berstatus Sultan Ground yang mereka pakai ternyata disewa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 (selanjutnya ditulis PT KAI).

Lokasinya terletak di sisi barat Stasiun Tugu. Sementara bangunan di Bong Suwung memanjang di sisi utara di wilayah Kecamatan Jetis, dan wilayah Kecamatan Gedongtengen di sebelah selatan. Secara geografis, keduanya berada di Kota Yogyakarta.

Puncak persolan terjadi ketika PT KAI mengeluarkan ultimatum. Sejak SP3 dirilis sejak 20 September 2024 dengan waktu berlaku tujuh (7) hari, warga Bong Suwung harus sudah pindah dan membersihkan wilayah secara mandiri.

Hingga pada Rabu (2/10), Bong Suwung mendapat penggusuran dan disterilkan, namun belum ada mitigasi dari pemerintah. Akibatnya, warga masih mencari tempat penginapan.

Alasan PT KAI adalah warga sudah menerima kompensasi, yaitu 200 ribu per meter bangunan semi permanen, 250 ribu per meter bangunan permanen dan ditambah 500 ribu untuk jasa angkut relokasi.

Kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian materi yang dialami masyarakat Bong Suwung, terutama karena merampas ruang hidup sosial dan budaya mereka.

Menilai jaminan yang diberikan PT KAI tidak realistis, lalu warga mengajukan tambahan biaya kompensasi, ungkap Restu Baskara, kuasa hukum Aliansi Warga Bong Suwung.

Berdasarkan hitungan mereka, seharusnya uang yang dibutuhkan pemilik warung untuk bisa membuka warung kembali adalah Rp30 juta per warung dan uang tali asih untuk pekerja seks di sana sebanyak Rp20 juta per orang.

“Tapi hanya tambahan ongkos angkut lima ratus ribu per rumah. Tidak ada ongkos pindah ke mana, ongkos buka warung kembali, ongkos sewa rumah,” katanya kepada TEROPONG pada Kamis, (31/10/2024).

 Warga berharap, kata Restu, total 226 jiwa warga Bong Suwung, yang terdiri dari 38 anak-anak dan 80 pekerja seks mendapat kompensasi semua, bukan hanya kepada 164 warga yang memang tinggal di situ. “Tapi ya ditolak,” ungkap Restu.

Terjadi Pembiaran

Wacana penggusuran Bong Suwung sudah cukup lama. Tahun 2010 mulai muncul peringatan penggusuran. Beberapa kali mediasi dilakukan antara warga, PT KAI dan pemerintah Kota Yogyakarta, namun tidak menemukan titik terang.

Mengurus soal lahan yang bermasalah, Restu sudah sebulan lebih mendampingi warga Bong Suwung menyambangi DPRD DIY. Mereka juga menghampiri Pemda DIY dan menyurati Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sultan Hamengku Buwono X.

“Tapi ya, diacuhkan. Padahal warga Bong Suwung punya KTP, jadi berhak atas jaminan hidup. Tapi negara dan BUMN tidak memikirkan tanggung jawab sosial yang riil,” keluh Restu.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai relokasi atau solusi yang menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi warga Bong Suwung. 

“Warga berharap, pemerintah dan PT KAI memberikan solusi yang manusiawi, termasuk hak mereka sebagai warga negara untuk mendapat tempat tinggal yang layak dan akses pendidikan dipenuhi,” jelas Restu. (Rifal Umbu Djawa)

OPINI: Politik Takdir

0

Oleh:

R. Widodo Triputro

Dosen Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Rejeki, jodoh, dan mati sebagai takdir Sang Pencipta, adalah konsep teologi yang tak terbantahkan dan diyakini oleh manusia yang mengakui Tuhannya. Manusia hanya diberi wewenang mengupayakan agar rejeki bertambah, mencari pasangan yang baik, dan mengupayakan hidup sehat, tetapi pada akhirnya manusia wajib tunduk pada kehendak Tuhan.

Ada sebagian orang yang pasrah dan bersyukur, tetapi tidak sedikit pula yang mengingkarinya dengan menggerutu atau bahkan berputus asa. Meskipun demikian, apapun reaksi manusia maka itulah yang terjadi dan manusia hanya bisa mengambil hikmah atas sebuah kejadian.

Permasalahannya ketika konsep takdir tersebut digunakan untuk menjelaskan hasil akhir proses politik seperti pemilu presiden, legislatif, kepala daerah, bahkan kepala desa,  nampaknya menjadi problematis. Tanda tanya besar muncul ketika proses pemilu ternyata menghasilkan sekian banyak elit dan politisi oportunis-hedonis dan korup yang berpotensi membentuk kleptokrasi sistemik.

Kasus korupsi yang dilakukan para politisi seperti anggota DPR dan DPRD, kepala daerah, bahkan kepala desa menjadi permasalahan yang sering menjadi sorotan publik karena nilai strategis jabatan tersebut yang sangat menentukan hajat hidup orang banyak.  

Fakta membuktikan sudah banyak sekali kepala daerah tersangkut korupsi dan banyak di antaranya terjaring OTT KPK. Kasus yang relatif baru seperti Siti Mashita, mantan Wali Kota Tegal, OK Arya Zulkarnaen, mantan Bupati Batubara, Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu, Ridwan Mukti, eks Gubernur Bengkulu, Zumi Zola, eks Gubernur Jambi, Moh. Yahya Fuad eks Bupati Kebumen, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, Supendi, mantan Bupati Indramayu, Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, dan masih banyak lagi. Terakhir Lukas Enembe, mantan Bupati Papua.

Begitu pula di kalangan anggota DPR antara lain skandal megaproyek Hambalang yang menyergap Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, sampai kasus megakorupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto, serta kemungkinan mayoritas anggota DPR terlibat korupsi tetapi tidak ketahuan.

Belum lagi kasus-kasus yang melibatkan para birokrat pusat dan daerah, para anggota DPRD seperti 41 anggota DPRD Kota Malang dicokok KPK, dan tidak ketinggalan sampai ke level desa yang menjerat cukup banyak kepala desa dan perangkat desa akibat penyelewengan anggaran desa.

Coreng-moreng perjalanan refomasi dan demokratisasi di negeri tidak berhenti pada permasalahan korupsi, melainkan diwarnai pula permasalahan mahar politik, politik uang, dan hingar-bingar politik identitas yang terjadi hampir di setiap hajatan pemilu. Maka dari itu sampailah pada keraguan (tanpa meniadakan) atas “takdir” politik yang sering disematkan kepada siapa pun yang terpilih menempati jabatan politik apa pun.

Ketika pemilu berada pada koridor dan prinsip demokrasi dan menghasilkan pejabat politik yang kompeten, adil, dan amanah, maka tidak ada keraguan  bahwa, itulah kehendak dan takdir Tuhan. Sebaliknya, adalah tidak logis ketika politisi korup hasil pemilu juga disebut sebagai takdir, karena bisa dipastikan bahwa Tuhan tidak menghendaki munculnya pemimpin di kalangan manusia yang rusak akhlak.

Bisa dipastikan bahwa setiap agama telah menuntun bagaimana pemimpin harus memimpin dan menuntun yang dipimpin, demikian pula bagaimana menunjuk pemimpin dan bagaimana mengikuti petunjuk pemimpin. Sebagai contoh, hadits Islam telah merumuskan konsep bagaimana ciri pemimpin, yakni “shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah”. Demikian pula bagaimana menunjuk pemimpin, “apabila perkara diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya”.

Tuhan memang memberi kebebasan pada manusia untuk menentukan pilihannya, sepanjang dalam koridor dan norma dasar yang digariskan-Nya. Secara implisit sesungguhnya manusia dibatasi dalam menentukan pilihannya dari norma-norma di luar kehendak-Nya, dan ada ancaman sanksi “kehancuran” jika norma dasar itu diingkari.

Norma-norma tersebut sebenarnya telah diakomodasi secara universal yang termanifestasikan dalam konsep-konsep kepemimpinan modern dan sistem demokrasi. Pemimpin seharusnya memiliki integritas, amanah, adil, dan kapasitas yang memadai. Maka orang yang sudah menunjukkan karakter kepemimpinanlah yang mestinya diberi mandat sebagai pemimpin, dan karakter itulah yang semestinya menjadi tolok ukur perilaku memilih. Rakyat memang bebas menentukan pilihannya, sepanjang kepada orang yang memenuhi kriteria sebagai pemimpin. Artinya, kebebasan tidak termasuk untuk menentukan siapa saja yang berada di luar kategori atau kriteria pemimpin.

Dalam sistem pemilu demokratis memang memberikan kebebasan kepada manusia dalam menunjuk atau memilih calon-calon pemimpinnya, sepanjang berada dalam koridor dan prinsip-prinsip pemilu demokratis. Artinya, bebas itu tidak berarti suka-suka melanggar prinsip demokrasi, karena risikonya buruk bagi kehidupan rakyat sendiri.

Prinsip/asas  pemilu “luber dan jurdil” misalnya, seharusnya menjadi panduan utama bagi rakyat dalam menentukan pilihan politiknya. Dengan demikian jika rakyat melanggar batas dan kemudian menghasilkan politisi yang inkompeten dan korup, sesungguhnya mereka telah memilih keburukannya sendiri sebagai akibat pengingkaran prinsip-prinsip pemilu demokratis.

Adalah tidak tepat jika pemilu yang menobatkan politisi korup dijustifikasi sebagai “takdir politik” atau karena kehendak Tuhan, karena Tuhan pasti tidak menghendaki lahirnya pemimpin buruk akhlak, sekaligus melarang perilaku memilih jahiliyah. Tentunya atas pilihan manusia itu sendiri tidaklah patut diklaim sebagai “takdir politik”, melainkan “politisasi takdir” yang menunjukkan keputusasaan dengan mengambinghitamkan “takdir” secara serampangan. Padahal itu adalah alibi untuk menutupi kesalahan sistem, kebijakan, dan perilaku politik manusia sendiri, yang keluar dari norma-norma dasar yang telah digariskan Tuhan.

Ironisnya, “politik takdir” seringkali dimanfaatkan para politisi tanpa perasaan, dikuatkan tokoh-tokoh agama tanpa penjelasan, dan diamini masyarakat tanpa kekritisan. Mengimbau masyarakat agar sabar dan legowo atas apa pun hasil pemilu memang perlu, tetapi harus jujur dengan menyatakan bahwa jika hasilnya buruk, maka itu bukan “takdir” melainkan pilihan manusia sendiri akibat dari sistem, kebijakan, dan perilaku memilih yang dibangun sendiri di luar norma dasar yang dikehendaki Tuhan.

“Politik takdir” tidak lebih dari sekadar penenang sesaat dan tidak mendidik masyarakat serta para politisi agar introspeksi atas kesalahan yang selalu berulang. Ingat, ”keledai tidak pernah terantuk batu yang sama untuk kedua kalinya”.