Beranda blog Halaman 9

OPINI: Selamat Jalan “Paus Jalanan”

14
Paus Fransiskus/Foto: Pinterest

Oleh:

Andi Tarigan

Chief Editor PT Gramedia Pustaka Utama

Saya tak kenal Paus Fransiskus secara pribadi. Berbicara dengannya, apalagi bertatap muka, mungkin hanya mimpi di siang bolong.

Tetapi entahlah, mungkin terasa aneh, sebab saya merasa ada kedekatan yang sulit dijelaskan.

Pada Maret 2013, ketika Jorge Mario Bergoglio, SJ terpilih sebagai Paus—yang pertama dari Amerika Latin, dari Ordo Serikat Yesus—saya terdorong mencari buku-buku yang bisa memperkenalkan saya, dan mungkin juga pembaca berbahasa Indonesia, tentang sosok yang menolak tinggal di apartemen kepausan itu.

Buku pertama adalah Francis: Pope of a New World (Fransiskus: Paus dari Dunia Baru, Gramedia Pustaka Utama, 2014). Saya membayangkan akan membaca kisah pemimpin besar dengan gagasan-gagasan teologisnya.

Namun, yang saya temukan justru sebaliknya: kisah seorang imam yang sering mengunjungi kaum miskin di kawasan kumuh (villa miseria), memilih tinggal di apartemen kecil, memasak makanannya sendiri, dan menggunakan bus dan kereta bawah tanah untuk bepergian.

Dialah Kardinal Bergoglio dari Buenos Aires. Dialah Jesuit pertama yang menjadi Uskup Roma dan yang pertama dalam sejarah Gereja menggunakan nama Fransiskus, si Miskin dari Asisi.

Dialah Paus yang dengan rendah hati mengatakan, “Saya menginginkan Gereja yang miskin dan untuk orang miskin!”

Sosoknya terasa hangat dan dekat—bukan karena jabatannya, tetapi karena pribadinya yang membumi, hadir di tengah umat, dan berpihak pada yang kecil, miskin, dan terpinggirkan.

Dialah gembala yang meletakkan martabat manusia di atas aturan.

Dan sejak itulah saya sedikit paham mengapa banyak orang—bahkan di luar Gereja Katolik—melihatnya sebagai simbol moral bagi dunia yang tengah kehilangan arah: dia berbicara dari hati dan berjalan dengan teladan.

Buku kedua adalah Francis: Man of Prayer (Fransiskus: Manusia Pendoa, Gramedia Pustaka Utama, 2019). Buku ini lebih ringkas, tapi justru terasa lebih intim.

Buku ini memotret Fransiskus sebagai pribadi yang hidup dalam doa.

Doa baginya bukan kewajiban, tapi ruang hening, tempat berlindung dari tirani kemendesakan dan gemuruh dunia.

Doa baginya juga bukan cara menghindar dari kenyataan, tapi justru jalan untuk menyentuh realitas paling dalam— penderitaan, pengampunan, belas kasih.

“Doakanlah saya, saya memohon kepadamu, berdoalah bagi saya,” begitu katanya berulang kali.

Buku ketiga adalah Let Us Dream (Mari Bermimpi, Gramedia Pustaka Utama, 2021). Buku ini terbit saat dunia mengalami masa-masa gelap: pandemi.

Paus Fransiskus mengajak kita untuk berani bermimpi; berani menimbang kembali arah hidup, dan bersama-sama merancang cara hidup yang lebih manusiawi dan berbelas kasih.

Baginya, kita tak bisa terus berlindung di balik sistem politik dan ekonomi yang hanya memberi rasa aman semu.

Dia menyerukan perlunya membangun ekonomi yang adil. Dia mendorong hadirnya politik yang mau mendengar dan merangkul.

Dia mengajak kita menatap krisis sebagai momen penyingkapan: apa yang kita anggap bernilai, apa yang kita inginkan, apa yang kita cari.

OPINI: Akal-akalan Pemotongan Dana Otsus

6
Foto: Laurensius Ndunggoma/Dok. pribadi

Oleh:

Laurensius Ndunggoma

Mahasiswa Program Studi Pembangunan Masyarakat Desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ‘APMD’ Yogyakarta

Pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus) di bawah Pemerintahan Prabowo memicu polemik karena menyangkut aspek krusial, baik dalam ranah hukum, sosial, maupun ekonomi.

Dasar pemangkasan anggaran ini yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk penyesuaian kemampuan keuangan negara dengan target efisiensi belanja.

Akan tetapi, langkah ini berdampak pada pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun, termasuk dana Otsus bagi enam provinsi di Papua.

Keputusan sepihak

Dari perspektif hukum, langkah ini dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Secara gamblang, UU ini menetapkan bahwa dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen, yakni 1 persen untuk penerimaan bersifat umum dan 1,25 persen untuk penerimaan yang penggunaannya berbasis kinerja pelaksanaan dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Kebijakan pemangkasan dana Otsus seharusnya dilakukan melalui proses legislasi yang sah, bukan melalui keputusan sepihak dari eksekutif.

Apabila pemangkasan dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah, maka hal ini berpotensi melanggar asas legalitas serta hak-hak konstitusional masyarakat di wilayah dengan status Otsus.

Pemotongan dana yang dilakukan tanpa landasan regulasi yang tegas atau tanpa adanya kesepakatan resmi dengan pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Kebijakan semacam ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga bisa diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas oleh pemerintah pusat.

Tanpa mekanisme yang demokratis dan konstitusional, kebijakan tersebut berisiko memunculkan anggapan bahwa negara bersikap otoriter dan tidak adil, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam distribusi anggaran publik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas serta legitimasi kebijakan pemerintah.

Langkah pemangkasan dana harus dilandasi oleh kerangka hukum yang kokoh serta melibatkan proses musyawarah antara pemerintah pusat dan daerah, guna menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan yang desentralistik.

Tanpa hal tersebut, maka arah desentralisasi yang telah dibangun selama ini dapat mengalami kemunduran yang serius.

Mengingkari kepentingan warga

Secara sosial dan politik, kebijakan ini dapat memperdalam ketidakpercayaan masyarakat lokal terhadap pemerintah pusat, terutama di wilayah Papua dan Aceh yang memiliki latar belakang sosial-politik yang cukup rumit.

Dana Otsus tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara atas kekhususan daerah tersebut dan bentuk nyata dari komitmen terhadap aspirasi masyarakat lokal.

Karena itu, pemotongan dana ini bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kepentingan dan harapan warga setempat, yang berpotensi memperluas kesenjangan sosial, memperlebar jurang ekonomi dan menimbulkan konflik, baik antarwarga maupun antara daerah dan pemerintah pusat yang bisa mengancam stabilitas nasional.

Menghambat pembangunan

Di sisi ekonomi, pengurangan dana Otsus membawa dampak yang besar karena selama ini dana tersebut menjadi fondasi utama dalam mendanai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta penguatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Banyak daerah di Papua dan Aceh sangat bergantung pada dana ini untuk menjalankan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Jika pendanaan ini dikurangi, berbagai program penting terancam terhenti, pengangguran bisa meningkat, dan kemiskinan bisa semakin meluas.

Pengurangan dana ini dapat menghambat proyek-proyek pembangunan yang esensial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam konteks Papua, yang menghadapi isu kemerdekaan dan pengakuan hak-hak dasar, pemangkasan dana Otsus berpotensi memperburuk rasa ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Demikian juga dengan Aceh, yang baru saja melalui proses perdamaian setelah bertahun-tahun berkonflik, pemangkasan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap komitmen perdamaian yang telah dicapai.

Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperbesar ketimpangan antarwilayah.

Menimbang aspek keadilan sosial

Karena itu, keputusan untuk memangkas dana Otsus perlu melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan elemen masyarakat sipil.

Pemerintah perlu melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam dialog yang lebih mendalam untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan hak-hak mereka dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Kebijakan ini harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan, bukan hanya untuk efisiensi anggaran.

Pemerintah pusat juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi aturan hukum serta prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan.

Jika pemangkasan dana tetap dilanjutkan, penting untuk memastikan adanya kompensasi yang adil untuk daerah-daerah yang terdampak untuk menjaga stabilitas sosial dan politik.

Kompensasi tersebut bisa berupa alokasi anggaran lain yang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat setempat dan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara.

Selain itu, kebijakan pemangkasan ini juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial agar tidak memperburuk kesenjangan antara daerah kaya dan daerah yang terpinggirkan.

Pemangkasan dana Otsus harus dipertimbangkan dengan cermat. Meskipun efisiensi anggaran penting, pemerintah juga harus memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah-daerah yang membutuhkan, terutama Papua dan Aceh yang sudah tertinggal dalam berbagai aspek.

 Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak merugikan hak-hak daerah yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Otsus.

Pengelolaan dana Otsus harus demokratis, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Editor: Vansianus Masir

Resah terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang Tidak Transparan, Mahasiswa Asal Kangean Advokasi Masyarakat

3
David Kurniawan/Foto: Dok. Pribadi

TEROPONG—Munir Said Thalib, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia pernah mengatakan, menjadi seorang muslim mestilah berani melawan dan memerangi kekufuran.

Dengan begitu, menjadi muslim tidak melulu selalu pasrah menerima keadaan dan menganggap persoalan hidup sebagai takdir tanpa melakukan apa-apa.  

“Obat ketakutan paling mujarab adalah melawan,” kata lelaki pejuang HAM yang saat ini kematiannya masih menyisakan misteri itu.

Pemuda Desa Batuputih, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, David Kurniawan rupanya mengilhami ungkapan Munir itu.

Selama menikmati waktu libur lebaran di kampung halaman pada 25 Maret sampai 9 April, David yang juga Redaktur TEROPONG itu merasakan keresahan atas kondisi yang terjadi di desanya.

Pasalnya, ia menilai tidak ada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 dan 2025 tidak diketahui masyarakat besaran dan peruntukannya.

Menurut pengakuannya, ia telah meminta dokumen APBDes itu kepada Penjabat (Pj) dan sekretaris desa dan menghubungi baik langsung maupun melalui sambungan telepon untuk meminta konfirmasi, tapi tidak direspon. Tidak ada jawaban tegas.

Selain itu, ia juga menyayangkan program pembangunan makadam di Dusun Pabitta yang dianggarkan sejak 2024 lalu namun hingga sekarang tak kunjung direalisasikan.

“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Atas dasar itu, ia mengajak masyarakat desa untuk mengadvokasi terkait persoalan tersebut.

Mendapat kepercayaan masyarakat, ia menulis surat aduan ke Inspektorat Kabupaten Sumenep dan menuntut untuk segera melakukan audit penggunaan keuangan Desa Batuputih.

David Kurniawan saat mengantarkan surat laporan di kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep (Foto/TEROPONG)

Surat tersebut ditulis pada 8 April dan diserahkan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep oleh David sendiri sehari setelahnya sebelum ia kembali lagi ke Yogyakarta, tempatnya menjalani studi.

Baginya, upaya tersebut adalah bentuk perlawanan dan tuntutan atas hak sebagai masyarakat.

Menjadi pemuda mahasiswa, kata dia, mesti mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai agent of control untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Menurutnya, kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat Kabupaten Sumenep untuk lebih serius dalam mengawasi keuangan desa.

Masyarakat menunggu langkah tegas Inspektorat Kabupaten Sumenep dalam menangani laporan ini.

“Apakah ada kelalaian administratif atau justru ada sesuatu yang lebih besar yang sedang disembunyikan? Publik menanti jawaban,” pungkas mahasiswa semester 6 Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ itu.

Editor: Vansianus Masir

OPINI: Kampus Diam dan Berkoalisi dengan Negara, Siasat Mematikan Demokrasi

5
Rahmat Rizki/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Rahmat Rizki

Anggota Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) KP. Cabang Makassar

Pernahkah kita bertanya, bagaimana sikap perguruan tinggi di tengah pengkhianatan terhadap kemanusiaan yang dilanggengkan negara hari ini?

Atau jangan-jangan, kampus memang mengilhami kekerasan yang dilakukan negara?

Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU) pada 20 Maret, muncul lagi wacana perubahan RUU Polri.

Kemarahan publik pun terjadi di mana-mana. Berbagai aksi demonstrasi berlangsung di berbagai kota besar dan wilayah lainnya sebagai bentuk protes dan menyampaikan aspirasi serta luapan kekecewaan.

Di saat yang bersamaan, kampus-kampus di Indonesia, meski tidak semua, sebagai institusi atau lembaga pendidikan, nahasnya hanya diam.

Tidak ada pernyataan sikap menentang atau melawan. Sebaliknya, ada yang terang-terangan menjalin kerja sama dengan aparat keamanan, seperti yang dilakukan rektor Universitas Udayana baru-baru ini.

Contoh lainnya yaitu UIN Alauddin Makassar dan Universitas Hasanuddin. Kedua kampus ini diduga kuat menjalin hubungan mesra dengan aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. UIN Alauddin sendiri bahkan menjalin kontrak kerja sama yang entah apa urgensinya.

UU TNI hanya satu soal yang terjadi sekarang. Pada persoalan-persoalan lain sebelumnya, sikap kampus tidak jauh berbeda, memilih diam. Mengapa demikian?

Apakah kampus dan negara adalah satu komando, seperti sistem kepemimpinan militer yang diilhami negara hari ini?

Jika demikian, maka sudah sepatutnya kita mempertanyakan peran kampus yang selalu menyebut dirinya sebagai laboratorium ilmu pengetahuan.

Apakah pengetahuan itu hanya untuk disimpan?

Peran kampus

Sebagaimana tersemat dalam namanya sebagai lembaga perguruan tinggi, kampus diharapkan memiliki peran besar dalam masyarakat.

Secara sederhana, kampus dapat dianggap sebagai ruang merdeka yang diisi oleh para terpelajar.

Mereka yang ingin belajar, berdiskusi, serta mengembangkan kemampuan diri dalam memahami masalah yang dialami masyarakat.

Kampus juga diharapkan menjadi rujukan dalam kondisi kebutaan terhadap norma dan hukum.

Satu lembaga yang tidak sekadar ‘mesin pencetak’ sarjana, namun juga berfungsi dalam menyikapi kebijakan yang dibuat negara.

Namun sialnya, anggapan tersebut hanya sebatas angan-angan yang tak mewujud nyata. Kampus tidak lagi bersikap independen.

Siasat mematikan demokrasi

Dalam konteks ini, kampus yang dimaksud bukanlah wujudnya sebagai mahasiswa. Sekalipun mahasiswa dapat pula diartikan sebagai representasi kampus.

Akan tetapi, mahasiswa tidak punya legitimasi dalam mewakili kedudukannya sebagai sebuah lembaga atau institusi.

Peran ini mesti dilakukan langsung oleh pimpinan kampus, rektor serta antek-anteknya.

Namun jika pimpinan kampus ditunjuk negara, entah oleh menteri atau yang memiliki otoritas, maka tidak heran bahwa kampus memanglah bagian dari otoritas negara itu sendiri.

Tidak ada harapan yang tersisa bagi mereka yang menjadi bagian dari negara. Lihatlah, rektor-rektor di masing-masing kampus terkemuka hanya diam saat negara berbuat jahat kepada rakyatnya.

Orang-orang bergelar profesor itu terlihat seperti macan kehilangan surai dan suaranya. Saya percaya, memang butuh waktu panjang untuk mendapatkan gelar itu.

Tetapi gelar tersebut tidak berguna dan kehilangan kehormatannya sejak mereka memilih bersekutu dengan kejahatan.

Tidak ada harapan yang tersisa dari mereka selain watak tak tahu malu dan keculasan.

Jika rakyat dan mahasiswa berteriak lantang di jalanan akan dihadang polisi dan tentara yang mewakili negara, maka di kampus sendiri, mahasiswa akan dihadang oleh rektornya, yang berkoalisi bersama polisi dan tentara untuk menangkap mereka yang menentang kekuasaan negara.  

Sudah tidak ada lagi yang perlu ditanyakan, kita harus menyimpulkan, bahwa negara dan kampus memang bersiasat mematikan demokrasi, demi kepentingan korporasi, borjuasi dan kapitalisasi.

Editor: Vansianus Masir

Rencana Pemerintahan Prabowo Bentuk Kopdes Merah-Putih Dinilai Mengebiri Kewenangan Desa

9
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah kementerian membahas pembentukan Kopdes Merah-Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret (Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden).

TEROPONG—Rencana pemerintahan Prabowo membentuk 70 ribu unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih yang akan tersebar di seluruh desa di Indonesia, dinilai mengebiri kewenangan, melemahkan dan membuat desa semakin tidak berdaya.

Putra Perdana, dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta menyampaikan, di masa Orde Baru pernah ada lembaga ekonomi lokal yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini, ‘gagal tumbuh subur, kerdil dan tidak berkembang’ karena ‘campur tangan negara dan bukannya turun tangan’.

Ia menilai, persoalan yang sama akan terjadi pada Kopdes Merah-Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia ini.

“Koperasi desa tidak akan menciptakan ekonomi desa yang kuat selama cawe-cawe negara masif masuk ke desa. Koperasi desa hanya akan menjadi proyek ekonomi ala teknokrat yang anti dan tidak berpihak pada desa,” kata Putra saat dihubungi TEROPONG pada Selasa, 11 Maret.

Lebih lanjut, Putra mengatakan rencana pemerintah membentuk Kopdes Merah-Putih merupakan bentuk cara pandang negara yang melihat ‘desa sebagai objek dan lokasi proyek’ yang kemudian diberikan label-label tanpa makna.

Selama ini, kata dia, pemerintah desa dipaksa menjadi pegawai kantor dan sibuk mengurus administrasi dan melayani kepentingan teknokrat yang punya proyek untuk masuk dan menindas desa.

Ketika tidak melayani kepentingan negara, pemerintah desa akan diancam, diintervensi, diintimidasi, dibatasi aksesnya serta diberikan label macam-macam seperti dianggap tidak mampu SDM rendah, sarang koruptor, primitif, tidak melek teknologi dan lain-lain.

Akibatnya, karena dipaksa melayani ambisi negara, pemerintah desa sering kali mengabaikan dan tidak melayani kepentingan masyarakat, sehingga membuat pemerintah desa kehilangan kepercayaan (trust) dari Masyarakat, kata dia.

Putra berkata, sejatinya pemerintah desa memiliki peran dan fungsi untuk melayani masyarakat desa.

Kedudukan desa pasca dilahirkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pemerintahan masyarakat, yaitu hybrid antara masyarakat yang berpemerintahan sendiri (self governing community) dan pemerintahan yang berasal dari masyarakat (local self government).

Desa bukan lagi sebagai organisasi pemerintahan yang kedudukannya berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurutnya, di dalam UU Desa telah diatur mengenai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.

Secara ringkas, asas rekognisi merupakan pengakuan akan hak asal-usul, tidak hanya mengakui keberadaan desa secara historis, tetapi juga mengakui nilai-nilai kearifan lokal yang ada di dalamnya.

Sementara itu, asas subsidiaritas berkaitan dengan distribusi kewenangan lokal berskala desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan masyarakat setempat.

Putra mengungkapkan, dua asas ini sudah sangat menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya memiliki kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan kepentingan dan prakarsa masyarakat setempat.

Selain dari pada itu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah atau negara, bukannya malah melimpahkan tanggung jawab ke desa, menekan dan menambah beban pemerintah desa.

Putra Perdana, dosen Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta (Foto: Dok. Pribadi)

Pemerintah desa, lanjut dia, cukup mengurus urusan desa dan masyarakat serta membantu negara dan pemerintah daerah (pemda) sebagai jembatan penghubung kepada warga.

Jangan lupa dananya jangan dibebankan ke desa, melainkan dana dari pemda atau negara sendiri sesuai keperluannya.

“Dana desa merupakan uang rakyat yang dikelola negara. Jadi bukan uang negara seperti yang disampaikan kaum teknokrat untuk membahasakan uang rakyat,” ungkapnya.

Dana desa merupakan hak desa yang wajib dipenuhi negara sebagai konsekuensi asas rekognisi dan asas subsidiaritas, ‘bukan untuk mendanai proyek titipan negara atau daerah yang masuk ke desa, seperti halnya Kopdes Merah Putih’, tegasnya.

Klaim pemerintah

Rencana pemerintahan Prabowo membentuk koperasi ini dibahas melalui rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah-Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (3/3).

Pendanaan program ini akan menggunakan dana desa dengan perkiraan dana yang digunakan mencapai 350 triliun.

Satu desa diperkirakan mengeluarkan anggaran 3-5 miliar per tahun yang digunakan untuk pembangunan gedung, kantor koperasi, klinik desa, apotek desa, tempat penyimpanan hingga pengadaan truk dan kebutuhan logistik.

Selain dari dana desa, pembiayaan pembentukan koperasi ini rencananya akan mendapat dukungan dana dari berbagai pihak seperti Kementrian BUMN, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) melalui skema cicilan tiga sampai lima tahun, 30 persen dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian digunakan untuk mendukung program pemerintah pusat, hingga Kementerian Keuangan.

Rencana pembentukan Kopdes Merah-Putih ini akan dilaksanakan melalui tiga model, yakni pertama, pembentukan koperasi baru, kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, ketiga, membangun dan mengembangkan. Jadi, tidak semua koperasi dibangun dari nol.

Pemerintah mengklaim, dengan terbentuknya koperasi ini desa diharapkan memperkuat perekonomian di tingkat desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah kaprah penggunaan dana desa

Sementara itu, Stefanus Naor Sirabura menyampaikan, rencana pemerintah membentuk Kopdes Merah-Putih adalah sah-sah saja.

Apalagi koperasi ini dibentuk dengan tujuan mulia yaitu untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Akan tetapi Stefanus menilai, ketika pembentukannya menggunakan dana desa, kebijakan tersebut salah kaprah.

“Cara ini tentu sangat salah. Tujuan yang mulia jika dilakukan dengan cara yang salah dan keliru akan berdampak buruk. Tujuan pun tidak akan tercapai,” kata pegiat Desa Golo Lebo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut saat diwawancarai TEROPONG melalui WhatsApp pada Selasa, 11 Maret.

Stefanus berkata, kebijakan ini adalah bentuk intervensi Kementerian Koperasi sebagai orang luar desa terhadap penggunaan dana desa.

Orang luar ini seakan-akan paham betul denyut kehidupan dan kebutuhan setiap desa. “Padahal secuil pun mereka tidak paham,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan ini lahir dari atas ke bawah (top down) sehingga tidak akan menghidupkan imajinasi dan kreativitas desa.

Desa hanya akan berhadapan dengan berbagai tekanan dalam bentuk indikator, penilaian, target dan urusan administrasi yang tidak masuk akal, katanya.

“Keberhasilan program pada akhirnya hanya akan dinilai dengan angka-angka statistik yang tidak menjelaskan secara menyeluruh kompleksitas kehidupan di desa,” ujar dia.

Stefanus Naor Sirabura/Foto: Dok. pribadi

Menurutnya, bila kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami kegagalan, orang luar desa sebagai penyebab utama kegagalan akan akan ‘lepas tangan’ dan ‘cuci tangan’.

“Desa menjadi kambing hitam kegagalan program. Desa akan dicaci maki. Desa dituding SDM rendah,” katanya.

Lebih lanjut, Stefanus mengungkapkan, dana desa adalah milik desa dan penggunaannya merupakan hak dan kewajiban desa.

Karena itu, kata dia, desa bebas menggunakan dana desa untuk pembangunan di desa yang lahir atas kreativitas dan imajinasi masyarakat desa tanpa adanya tekanan dari luar.

Program pembangunan desa seharusnya dilakukan atas usulan desa (bottom up), karena yang tahu pasti denyut kehidupan desa adalah desa itu sendiri.

“Jika memang kementerian koperasi hebat, bangun koperasi dengan dana sendiri, jangan pakai cara instan dan menjadi penumpang gelap dalam dana desa,” tutup Stefanus.

Seimbangkan Teori dan Praktik, Yasinta Nurhayati Sonya Jalani Magang di PT Asuransi Umum Bumida

5
Yasinta Nurhayati Sonya (paling kiri), bersama Alfiatul Maulid, dosen pembimbingnya (kedua dari kiri), pembimbingnya di perusahaan, Fadillah Rakhman (tengah) serta para karyawan PT Asuransi Umum Bumida Cabang Yogyakarta saat menjalani magang (Foto: Dok. pribadi).

TEROPONG—Teori dan praktik bukanlah dua entitas yang terpisah. Ibarat dua sisi pada mata uang, antara teori dan praktik tidak dapat dilepas-pisahkan.

Teori menuntun praktik dengan kerangka konseptual untuk memahami fenomena yang sedang dipelajari dan realitas yang dihadapi.

Sebaliknya praktik menjadi medan pengujian untuk melakukan verifikasi apakah suatu teori bisa diaplikasikan dalam dunia empiris atau tidak.

Dengan adanya praktik, dapat diketahui kelebihan sekaligus kekurangan teori tertentu. Selain itu, praktik juga menjadi dasar dalam pembentukan teori.

Kelemahan teori sebelumnya bisa direvisi dan diperbaiki, begitu pun seterusnya. Dengan demikian, teori selalu berkembang dari waktu ke waktu.

Antara teori dan praktik saling terkait, berada dalam satu tarikan nafas.

Untuk menyeimbangkan teori dan praktik, Yasinta Nurhayati Sonya, mahasiswa Semester 6 Program Studi (Prodi) Manajemen Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta melakukan magang di PT Asuransi Umum Bumida Cabang Yogyakarta.

PT Asuransi Umum Bumida  merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa asuransi terkemuka di Indonesia dengan berbagai produk perlindungan yang ditawarkan kepada nasabahnya.

Oyak, sapaannya, menjalani magang di perusahaan yang berlokasi di Jalan Kol. Sugiyono Nomor 69, Yogyakarta ini selama 1 bulan 2 minggu, terhitung sejak 20 Januari hingga 7 Maret 2025.

Dengan menjalani program magang tersebut, ia berupaya mengaplikasikan teori yang sudah didapatnya di ruang kelas.

Melalui kegiatan itu, mahasiswa asal Desa Urung Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan tim di perusahaan.

Selain itu, ia juga diperkenalkan dengan sistem operasional perusahaan serta menyelesaikan berbagai tugas administratif yang diberikan, termasuk pencatatan keuangan, pengarsipan dokumen, dan pengelolaan polis asuransi.

“Selama magang, saya menjalankan berbagai tugas administratif seperti pencatatan kas bank, pengelolaan dokumen polis, serta pemrosesan bea materai,” katanya dalam laporan tertulis yang diterima TEROPONG via WhatsApp pada Kamis, (27/03).  

“Saya juga membantu mengarsipkan laporan keuangan, menyusun dokumen klaim, dan memastikan seluruh dokumen administrasi tersusun dengan rapi dan sistematis,” tambahnya.

Menurutnya, magang di PT Asuransi Bumida memberikan banyak pelajaran berharga, terutama mengenai pentingnya ketelitian dalam pekerjaan administratif dan pengelolaan data keuangan.

Magang di PT Asuransi Bumida, lanjut dia, juga membuka wawasan baru mengenai ‘pentingnya sistem administrasi yang baik dalam industri keuangan’ serta ‘bagaimana teknologi dapat meningkatkan efisiensi kerja dalam jangka panjang’.

“Saya juga belajar bagaimana mengelola waktu dan bekerja secara tim dalam menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan,” ungkapnya.

Oyak merekomendasikan, agar mahasiswa yang akan mengikuti magang di industri asuransi sebaiknya ‘mempersiapkan diri dengan memahami dasar-dasar asuransi serta memiliki keterampilan dasar dalam pengolahan data menggunakan Microsoft Excel.

Selama menjalani magang, ia dibimbing Fadillah Rakhman dari pihak perusahaan, serta Alfiatul Maulida, selaku dosen pembimbing.

Selain itu, karyawan PT Asuransi Bumida pun turut memberikan arahan dan dukungan dalam berbagai tugas yang diberikan.

Program magang ini memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa dalam memahami dunia kerja dan tantangan yang ada di industri asuransi.

Magang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada mahasiswa mengenai dunia kerja di industri asuransi sehingga dapat lebih siap menghadapi dunia kerja setelah menyelesaikan studi mereka.

Di tengah Gelombang Demontrasi Tolak UU TNI, Kampus APMD ‘Bungkam dan Membisu’, Mahasiswa Desak Petinggi Lembaga Keluarkan Pernyataan Sikap

8
Mahasiswa STPMD 'APMD' Yogyakarta lakukan konsolidasi merespon UU TNI dan mendesak pihak lembaga keluarkan pernyataan sikap pada Senin, (24/03) di aula kampus. (Foto/TEROPONG).

TEROPONG—Gelombang demonstrasi meletus di berbagai kota besar di Indonesia dan wilayah lainnya menentang tegas dan menolak keras disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU ini dinilai tertutup, tanpa melibatkan partisipasi publik yang akan mengancam demokrasi. Selain itu, UU TNI baru dikwatirkan memberi peluang bagi Dwifungsi TNI dan reinkarnasi Orde Baru (Orba) dalam bentuk dan wajah yang berbeda, tapi memiliki daya rusak yang sama.

Padahal, penghapusan Dwifungsi TNI menjadi salah satu tuntutan agenda Reformasi 1998 yang dibayar mahal dengan nyawa bahkan. Otoritarianisme Orba dengan ciri militeristik pun diruntuhkan.

Soeharto lengser setelah 32 tahun berkuasa. Supremasi sipil berusaha ditegakkan. Militer harus kembali ke barak dan tidak perlu cawe-cawe mengurus ranah sipil.

TNI adalah rakyat yang dipersenjatai untuk  menjaga pertahanan dan keamanan negara. Ia adalah alat negara untuk melindungi sipil, sebab sipil memiliki supremasi tertinggi.  

Senjata yang dibeli dari utang negara, yang dibayar salah satunya dengan pajak rakyat, seharusnya digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat sipil, bukan untuk menembak rakyat seperti yang terjadi akhir-akhir ini terhadap elemen masyarakat sipil terutama mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak UU TNI ini.

Di tengah situasi tersebut, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’  Yogyakarta membisu dan tidak berani mengambil sikap secara kelembagaan.

Memang, sejauh ini beberapa mahasiswa dan dosen menyuarakan perlawanan, baik melalui organisasi yang diikuti pun melalui media sosial. Akan tetapi, secara institusi, APMD masih bungkam.

Berangkat dari keresahan tersebut, beberapa mahasiswa yang bergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STPMD ‘APMD’ berinisiatif melakukan konsolidasi pada Senin, (24/03) di aula kampus.

Sebastianus Oktavianus Kaju, salah satu peserta konsolidasi mengatakan, penolakan terhadap RUU TNI berakar dari sejumlah poin penting yang menimbulkan kekhawatiran terkait arah reformasi militer serta pengelolaan pemerintahan di Indonesia.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian, kata dia, adalah ‘ketidakjelasan’ kriteria dalam pengisian posisi di lembaga-lembaga sipil yang melibatkan anggota TNI.

“Ketidakjelasan ini menciptakan peluang untuk berbagai interpretasi dan dapat berpotensi menyebabkan penyimpangan dalam proses penempatan jabatan,” ujar Bastian, sapaannya.

Bastian berkata, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Presiden untuk menempatkan personel TNI pada posisi kosong di berbagai lembaga tanpa adanya mekanisme seleksi yang jelas.

Situasi ini, lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah terjadi, ketika militer memiliki pengaruh yang signifikan tidak hanya dalam bidang pertahanan, tetapi juga dalam aspek sipil.

Selain itu, kata dia, terdapat kekhawatiran mengenai ‘potensi nepotisme’ dalam pengisian jabatan, yang dapat menjadi ancaman serius bagi prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

“Penempatan personel TNI tanpa proses seleksi yang ketat berisiko mendorong penunjukan yang didasarkan pada hubungan personal atau politik, alih-alih pada kompetensi dan kemampuan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, penolakan ini berakar pada keyakinan bahwa Indonesia tidak kekurangan tenaga ahli untuk mengisi posisi strategis di lembaga-lembaga negara. Masalah yang ada lebih berkaitan dengan ketidaktepatan dalam penempatan sumber daya manusia yang tersedia, bukan pada kurangnya tenaga profesional, katanya.

Menurutnya, alih-alih memberikan kesempatan kepada militer untuk mengisi posisi sipil, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan penempatan pegawai sipil agar setiap posisi ‘diisi oleh individu yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lembaga’.

Lebih lanjut, Bastian mengungkapkan, secara keseluruhan, penolakan terhadap RUU TNI ini menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa reformasi TNI tetap berada dalam kerangka yang menghormati nilai-nilai demokrasi dan profesionalisme.

Apatisme Mahasiswa dan Vakumnya Lembaga Tinggi Mahasiswa

Suryadi, peserta lainnya menyampaikan, mahasiswa, yang seharusnya menjadi agen perubahan, kini terperangkap dalam apatisme mendalam terhadap persoalan persoalan bangsa ini.

Di kampus STPMD, vakumnya lembaga tinggi mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) yang mestinya menjadi wadah perjuangan dan persatuan hampir tidak terlihat, katanya.

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan lemahnya kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa untuk terlibat dalam upaya perubahan, sehingga kampus yang seharusnya menjadi ‘ruang kritis’ dan tempat lahirnya gagasan progresif justru terjebak dalam kenyamanan dan ketidakpedulian terhadap dinamika sosial dan politik.

Suryadi menambahkan, untuk membangkitkan kembali semangat perubahan ini, ‘diperlukan intervensi dari pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh, baik itu dosen, pimpinan kampus, dan lainnya’.

“Peran kampus sangat krusial dalam membangun kesadaran mahasiswa, tidak hanya sebagai tempat memperoleh ilmu, tetapi juga sebagai ruang untuk menyadarkan generasi muda akan tanggung jawab mereka terhadap masa depan bangsa,” katanya.

Konsolidasi itu menghasilkan kesepakatan, yaitu mendesak petinggi lembaga kampus STPMD ‘APMD’, menyampaikan pernyataan sikap menolak UU TNI, agar perlawanan menjadi lebih terorganisasi dan terlembaga di bawah payung APMD.

Pernyataan sikap itu, kata mereka, dibacakan selambat-lambatnya Kamis, (27/03) pagi, dengan mengundang seluruh civitas akademika APMD. Setelahnya, mahasiswa diperbolehkan terlibat dalam aksi aliansi bersama pada Kamis, (27/03) di Gedung Agung, Yogyakarta.

Poin Perubahan Revisi UU TNI

Dikutip dari kompas.com, beberapa poin krusial perubahan dalam RUU TNI ini yaitu tentang tugas pokok TNI, batas usia pensiun prajurit TNI dan penambahan jabatan TNI aktif di lembaga/kementerian sipil.

UU TNI baru Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI untuk membantu menangani masalah ancaman siber dan membantu menyelamatkan dan melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri pada Ayat (16).

Selanjutnya, UU TNI lama mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yakni bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan Tamtama dan Bintara 53 tahun.

Namun berdasarkan UU TNI baru Pasal 53 Ayat (3), batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat prajurit.

Tamtama dan Bintara pensiun pada usia 55 tahun; perwira dengan pangkat kolonel sampai 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 yakni 60 tahun, usia 61 tahun untuk bintang 2 dan 63 tahun untuk bintang 3.

Berikutnya dalam Ayat (4) pada pasal yang sama, untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling lama 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Kemudian yang menjadi polemik adalah perubahan dari yang sebelumnya berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama yang membatasi prajurit TNI aktif untuk hanya menjabat di 10 lembaga/kementerian sipil, kini melalui UU TNI baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Adapun lembaga/kementerian yang dimaksud di antaranya, Kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara.

Selain itu ialah Lembaga Ketahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, bagi prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/Lembaga sipil tersebut dengan syarat harus mundur atau pension.

DPR-RI mengesahkan RUU ini pada Kamis, 20 Maret 2025 melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sidang ini dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Transformasi Desa Masih ‘Jauh Panggang dari Api’

7
Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan The Indonesian Power for Democracy (IPD), menyelenggarakan Kuliah Umum dan Buka Puasa Bersama dengan topik, “Transformasi Desa dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Rakyat”. (Foto/TEROPONG)

TEROPONG—Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024, yang diharapkan membawa ‘angin segar’ bagi transformasi desa, sampai saat ini masih ‘jauh panggang dari api’.

Sudah lebih dari satu dekade berjalan, UU Desa belum sepenuhnya menghantarkan desa ke pintu gerbang kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

Faktanya, kebijakan dari pemerintah pusat dipaksakan masuk ke desa dan mengebiri kewenangan pemerintah desa.

Program pemerintah pusat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Stunting dan sebagainya yang pembiayaannya menggunakan dana desa membuat desa menjadi kurang berwenang dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

Berangkat dari kenyataan ini, Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” bekerja sama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) dan The Indonesian Power for Democracy (IPD), menyelenggarakan Kuliah Umum dan Buka Puasa Bersama dengan topik, “Transformasi Desa dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Kedaulatan Rakyat”.

Kuliah umum yang dilaksanakan pada Sabtu, (15/03/2025) di Ruang M. Soetopo ini menghadirkan pidato pembukaan dari Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD”, Sutoro Eko Yunanto yang menyampaikan materi terkait, “Transformasi Kemandirian dan Kedaulatan Desa”.

Sutoro menyampaikan dua cara pandang dalam memandang desa yang saling kontradiksi.

Pertama, cara pandang esensialisme yang memandang desa sebagai situs keaslian bagi negara bangsa-modern. Sebagai situs keaslian, desa menyimpan dan memberi nilai-nilai yang merupakan tradisi agung untuk memberikan inspirasi dalam pembentukan negara-bangsa, ungkap Sutoro.

Esensialisme memandang, lanjut dia, desa memberi nilai dan kultur yang akan membentuk sikap politik, baik para pemimpin maupun masyarakat dalam memandang dunia maupun memandang negara bangsa modern yang dibentuk.

Selain itu, kata dia, cara pandang yang kedua adalah modernisme yang memandang desa sebagai situs yang kolot, jadul, kuno, miskin, bodoh dan terbelakang. Akibatnya desa terus menerus digempur dengan modernisasi dan pembangunan-pembangunan yang diklaim membawa pertumbuhan dan kemajuan bagi desa.

“Realitanya, desa ‘diperkosa’, diperalat dan diseret menjadi semakin tidak berdaya dan berdaulat atas dirinya sendiri,” pungkasnya.

Sutoro juga menyampaikan kegagalan negara memberdayakan dan memajukan desa karena birokratisasi dan teknokratisasi yang begitu rigid mengepung desa dengan berbagai macam program lintas sektoral yang membatasi kewenangan pemerintah desa.

“Ketika pemerintah desa gagal menjalankan program, desa dituding tidak punya kapasitas, SDM rendah dan sebagainya. Negara membangun sambil merusak, memajukan sambil melemahkan desa. Inilah yang saya sebut sebagai kontradiksi,” katanya.

Sekjen ISKA, Arie Sulistiono, mengatakan bahwa desa merupakan pintu gerbang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan negara. Kalau desa tidak tidak berdaulat dan tidak sejahtera, maka itu juga menjadi ukuran negara, kata dia.

Arie mengungkapkan, negara melalui pemerintah, mesti terus didorong untuk meningkatkan keberpihakan terhadap desa, terutama untuk memperkuat kewenangan dan kemandirian desa.

Karena itu, dia menyambut baik kegiatan kolaborasi bersama STPMD ‘APMD’ untuk mengupayakan desa yang lebih berdaulat dan bermartabat.

Menurutnya, sebagai bentuk keterlibatan orang Katolik dalam pembangunan negara, kata dia, ISKA berkomitmen memperkuat desa, karena ketika desa kuat negara akan maju dan berkembang.

“Tidak akan ada negara maju dan berkembang kalau desanya belum adil, makmur dan sejahtera,” ungkapnya.

Setelah Pidato pembukaan dilanjutkan dengan sesi kuliah umum yang dimoderatori Analius Giawa, dosen Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ dan diisi oleh tiga pemateri.

Pertama, Prof. Purwo Santoso, dosen Fisipol UGM dengan materi “Kedaulatan dan Kesejahteraan Rakyat Untuk Siapa?”.

Kedua, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Otonimi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman yang menyampaikan materi, “Transformasi Desa Menghadapi Perubahan Kebijakan Pemerintah”,

Terakhir, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD”, Gregorius Sahdan, yang membawakan materi, “Desa Dalam Kepungan Negara”.

Prof. Purwo mengatakan bahwa kita selalu keliru dalam memandang bahwa pembangunan desa seakan- akan merupakan jerih payah pemerintah pusat, tidak dipahami bahwa pembangunan merupakan bagian dari jerih payah rakyat yang diorkestari oleh pemerintah.

Dengan cara pandang ini, kita pun melihat bahwa kedaulatan dan kesejahteraan rakyat merupakan jerih payah pemerintah bukan jerih payah rakyat, katanya.

Karena kedaulatan dan kesejahteraan dianggap sebagai usaha pemerintah dalam mewujudkannya, lanjut dia, maka rakyat sering sekali dijadikan obyek.

“Rakyat tidak menjadi berdaulat, karena sering dijadikan proyek pemerintah,” katanya.

Herman N. Suparman mengatakan bahwa, desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Herman berkata, desa perlu berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menjadi tonggakan negara dalam mengukur keberhasilan.

“Namun, KPPOD melihat bahwa ‘desa masih dijadikan  obyek’ bagi  pemerintah  dalam  menyelenggarakan  negara,” ungkapnya.

Menurutnya, ide menghadirkan Koperasi Merah Putih misalnya, justru menempatkan desa sebagai obyek yang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

Gregorius Sahdan, menyampaikan bahwa ‘kita perlu melihat desa dari perspektif rakyat jelata, bukan dari perspektif elite’.

Dari perspektif rakyat, desa selalu dijadikan anak tiri republik, jadi korban kebijakan pemerintah, dianggap bodoh, tidak mampu dan bahkan disingkirkan dalam proses kebijakan publik, kata dia.

Menurut Gregorius, sejarah republik sebenarnya adalah sejarah kontribusi desa. Ada negara karena ada desa. Namun pemerintah dengan berbagai kebijakannya kerap mengabaikan desa dan menganggap desa tidak memiliki kewenangan.

Selain itu, bagi Gregorius, lima tahun terakhir pemerintahan Jokowi, lanjut dia, desa kerap dijadikan sebagai korban kebijakan kementerian sektoral yang menyedot dan mengambil dana desa.

“Misalnya kebijakan stunting dari Kementerian Kesehatan, BLT Dana Desa dari Kementerian Sosial, SDGs dari Bappenas, Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian, Pendidikan Berkualitas dari Kementrian Pendidikan, menyebabkan Musyawarah Desa (MUSDES) hanya sekedar formalitas untuk menyetujui program kementerian sektoral yang telah membagi habis penggunaan dana desa untuk membiayai berbagai program tersebut,” katanya.

Goris, sapaannya, mengungkapkan desa juga tengah dikepung oleh Koperasi Masuk Desa yang rencananya juga diambil dari dana desa.

Karena itu, masalah air bersih, listrik desa, dan sebagainya kerap diabaikan demi memuluskan program kementerian sektoral ini.

“Anehnya Menteri Desa melalui Peraturan Penggunaan Dana Desa, memberikan jalan mulus bagi pelaksanaan program kementerian sektoral ini,” tutupnya

Dihadiri oleh hampir 200 peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, pegiat desa dan aktivis desa, kuliah umum ini bertujuan meningkatkan partisipasi dan kontribusi multipihak dalam memperkuat kapasitas desa.

Editor: Vansianus Masir

Mengapa Bertahan di TEROPONG? (Sebuah Refleksi)

3
Foto: Ancik Masir/Doc. pribadi

Oleh:

Vansianus Masir

Pemimpin Redaksi LPM TEROPONG

Aktifnya kembali Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) TEROPONG Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta bermula dari inisiatif sejumlah mahasiswa. 

Prakarsa tersebut lahir dari kegelisahan sekaligus kesadaran bahwa pers mahasiswa memiliki peran penting dalam kehidupan kampus.

Para penggerak kebangkitan TEROPONG datang dari latar yang beragam. Sebagian di antaranya telah lulus, sebagian masih aktif menjalani perkuliahan dan memilih tetap bertahan, sementara yang lain pada akhirnya memutuskan untuk keluar.

Saya sendiri tidak terlibat secara langsung dalam rencana menghidupkan kembali TEROPONG. Namun, takdir seakan membawa saya ke sini melalui sebuah kebetulan di media sosial.

Keberadaan TEROPONG baru saya ketahui ketika melihat pengumuman pendaftaran Workshop Jurnalistik yang diunggah melalui story akun Instagram organisasi ini.

Ketertarikan pada kegiatan tersebut mendorong saya untuk mendaftar, meskipun saat itu sudah memasuki hari terakhir pendaftaran. 

Dengan sedikit kenekatan, saya tetap mengisi formulir pendaftaran sembari berharap kuota masih tersedia, mengingat jumlah peserta dibatasi hanya tiga puluh orang.

Keberuntungan pun berpihak. Tidak lama berselang, saya dinyatakan lolos sebagai peserta dan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp koordinasi.

Selanjutnya, kami mengikuti rangkaian kegiatan workshop yang berlangsung di Villa Putra Jaya, Kaliurang, Sleman, Yogyakarta pada 8–10 Maret dengan penuh antusiasme.

Workshop tersebut mengusung tema “Pembekalan Mahasiswa Cerdas Mengungkap Realitas”. Frasa “Cerdas Mengungkap Realitas” merupakan tagline TEROPONG yang mencerminkan semangat serta orientasi gerak pers mahasiswa ini.

Selama kegiatan, peserta dibekali berbagai materi, mulai dari sejarah pers mahasiswa beserta peran dan fungsinya, kode etik jurnalistik, teknik dasar penulisan jurnalistik, teknik wawancara, hingga materi-materi lain yang menunjang kerja jurnalistik.

Para narasumber yang dihadirkan merupakan jurnalis dari media-media besar, baik di tingkat lokal maupun nasional, yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidangnya.

Di antaranya Mba Bhekti Suryani (Harian Jogja) yang juga alumni TEROPONG, Mas Bambang Muryanto (AJI Yogyakarta), Mas Desi Suryanto (Harian Jogja), serta Mas Hendra Setiawan (CNN Indonesia).

Hadir pula alumni TEROPONG lainnya, yakni Abang Erik Triadi, Abang Danny Simanjuntak, Abang Ajian Kamadeva, serta Ibu Ria Anisa yang saat ini menjadi dosen di APMD sekaligus pembina TEROPONG.

Kesempatan bertemu langsung dengan para pemateri dan alumni tersebut menjadi pengalaman yang sangat berharga dan memperkaya proses belajar.

Pada hari ketiga workshop, kami melakukan praktik wawancara secara berpasangan. Satu orang berperan sebagai narasumber, sementara yang lain bertindak sebagai pewawancara. Topik wawancara ditentukan secara bebas berdasarkan kesepakatan masing-masing pasangan.

Hasil wawancara tersebut kemudian dituliskan dalam bentuk artikel berita. Seluruh artikel yang dihasilkan peserta dikumpulkan untuk dilakukan penilaian.

Berdasarkan penilaian Mba Bhekti Suryani selaku fasilitator praktik wawancara dan penulisan, saya kemudian dipercaya mengemban amanah sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred). Keputusan tersebut disepakati oleh seluruh peserta.

Sebelum mengikuti workshop ini, saya telah memiliki pengalaman menulis. Saat SMA, dua tulisan pernah dimuat di media daring, masing-masing di Floresmuda.com dan Ngkiong.com.

Selanjutnya, ketika memasuki semester dua perkuliahan, saya terlibat sebagai salah satu kontributor dalam buku antologi “Bertutur Desa” yang diselenggarakan oleh Bidang Keilmuan KOMAP STPMD “APMD” periode 2022/2023.

Selain itu, beberapa tulisan juga sempat dimuat di Kompasiana.com, Thecolumnist.id, Goodnewsfromindonesia.id, dan belakangan cukup rutin menulis di Floresa.co.

Berbekal pengalaman tersebut, meskipun masih sangat terbatas, kepercayaan sebagai Pemred TEROPONG saya terima tanpa ‘tedeng aling-aling.’

Namun, pengalaman-pengalaman itulah yang menjadi pijakan untuk terus belajar dan berkarya. Kepercayaan yang diberikan menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan kualitas diri dan kualitas tulisan.

Pada malam terakhir workshop, kami juga mengadakan pertemuan daring melalui Zoom bersama para alumni yang tidak dapat hadir secara langsung karena berdomisili di luar Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, para alumni membagikan pengalaman mereka selama aktif di TEROPONG serta dampak yang dirasakan dalam kehidupan mereka saat ini. 

Harapan dan masukan juga disampaikan agar TEROPONG tetap relevan dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan ciri khas dan kualitasnya.

Melalui lokakarya ini, para peserta diharapkan memiliki kompetensi dan kapasitas dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik serta menyadari peran penting pers mahasiswa.

Dinamika Pasca Lokakarya

Niat dan inisiatif untuk menghidupkan kembali TEROPONG mendapat dukungan yang baik dari pihak kampus dan para alumni TEROPONG. Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyediaan website sebagai media publikasi. 

Dengan adanya website, anggota TEROPONG memiliki ruang untuk mempublikasikan karya jurnalistik dengan memanfaatkan teknologi digital. Langkah ini merupakan upaya adaptif terhadap perkembangan zaman. 

Pasca workshop, kami pun mulai berupaya mengisi rubrik-rubrik yang tersedia di website. Namun, dari 30 peserta workshop, tidak semuanya menulis dan bertahan. Terjadi semacam seleksi alam: ada yang bertahan, ada pula yang memilih hengkang, masing-masing dengan alasan tersendiri.

Pada akhirnya, hanya empat orang yang bertahan, yakni Rifal Umbu, Dartono Bokamanu, Salfan Huki, dan saya sendiri. Dartono dan Salfan merupakan mahasiswa angkatan 2021, sedangkan saya dan Rifal berasal dari angkatan 2022. 

Terima kasih kepada Ibu Ria, Mas Santo, dan Mba Bhekti yang telah membantu dan membimbing kami ber-empat dalam proses penulisan, penyuntingan, hingga publikasi, sampai akhirnya website TEROPONG resmi diluncurkan pada 26 September 2024.

Lalu, pada kegiatan Sosialisasi Internal Kampus (SIKam) bagi mahasiswa baru angkatan 2024, kami membuka stan untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuka pendaftaran bagi mahasiswa baru yang berminat bergabung dengan TEROPONG.

Sekitar dua puluh mahasiswa baru mendaftar. Akan tetapi, karena kelalaian internal, lembar pendaftaran yang telah terisi tersebut hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Setelah berbagai upaya pencarian tidak membuahkan hasil, kehilangan tersebut akhirnya kami ikhlaskan.Meskipun hanya berempat, kami tetap berupaya mengagendakan kegiatan dan sesekali menulis untuk keperluan publikasi.

Namun, ketika perkuliahan kembali aktif dan tuntutan akademik serta kesibukan organisasi lain semakin padat, kondisi menjadi cukup kewalahan. Bekerja hanya dengan empat orang tentu bukan perkara mudah.

Akibatnya, kegiatan diskusi dan produksi tulisan menjadi sangat minim. Kekhawatiran pun muncul bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, minat mahasiswa untuk bergabung akan menurun, bahkan berpotensi membuat TEROPONG kembali vakum.

Maka, pada Oktober 2024, kami kembali mengagendakan open recruitment bagi mahasiswa yang ingin bergabung. Informasi pendaftaran disebarkan melalui akun Instagram TEROPONG, status media sosial pribadi, serta beberapa grup WhatsApp. Dari proses rekrutmen tersebut, tiga mahasiswa angkatan 2024 mendaftar.

Idealnya, sebagaimana tercantum dalam poster pendaftaran, calon anggota yang mendaftar harus melalui tahapan seleksi berupa pengiriman karya tulis dan wawancara.

Namun, dengan mempertimbangkan situasi dan pengakuan para pendaftar yang masih mengalami kesulitan dalam menulis, kami memilih pendekatan yang lebih realistis. TEROPONG diposisikan sebagai wadah belajar, bukan ruang eksklusif.

Setelah melalui pertimbangan bersama, ketiganya diterima tanpa syarat teknis. Modal utama yang ditekankan adalah niat, kemauan, tekad, dan semangat untuk belajar serta mengasah keterampilan diri.

Karena itu, kehadiran anggota baru dipandang sebagai ruang untuk saling melengkapi dan bertumbuh bersama, apalagi dengan suatu kesadaran juga bahwa anggota yang lebih dulu bergabung pun masih terus belajar dan menempa diri. 

Beberapa waktu kemudian, kami kembali membuka pendaftaran. Namun, kali ini tidak ada pendaftar baru. Penyebabnya tidak diketahui secara pasti. Bisa jadi karena kegiatan yang belum cukup menarik, promosi yang kurang masif, atau kemungkinan rendahnya budaya literasi di kampus.

Saya dan Rifal akhirnya mengajak teman-teman seangkatan untuk bergabung, yakni David Kurniawan, Bayu Kurniawan, Elsa Fernandes, Adelia Lerebulan, Timo Nggara, dan Vivi C. Devi. Ajakan tersebut disambut baik dan mereka bersedia bergabung.

Rapat kemudian dilaksanakan untuk membentuk kepengurusan. Melalui musyawarah, disepakati susunan kepengurusan sebagai berikut: Rifal sebagai Pemimpin Umum, Adelia sebagai Sekretaris Umum, Elsa sebagai Bendahara Umum, David sebagai Redaktur, Vivi dan Timo sebagai Tim Media, serta saya tetap dipercaya sebagai Pemimpin Redaksi.

Pada November 2024, kami mulai membahas kebijakan redaksional serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kebijakan redaksional berperan penting dalam menentukan arah, fokus, standar, dan kualitas konten sebuah media.  Dengan berpegang pada kebijakan tersebut, reputasi media dapat dibangun dan kepercayaan publik diperoleh.

Sementara itu, AD/ART diperlukan sebagai aturan main organisasi agar setiap anggota memahami tugas, peran, hak, dan kewajibannya. Aturan tersebut disusun dan disepakati bersama sebagai keputusan politik kolektif guna menghadirkan rasa keadilan tanpa mengucilkan pihak mana pun.

Namun, perlu disadari bahwa aturan dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk aturan. Karena itu, aturan tidak boleh membelenggu dan membatasi kebebasan.

Sebaliknya, aturan seharusnya memerdekakan manusia dengan tetap memberi ruang bagi setiap individu untuk mengekspresikan diri secara bertanggung jawab.

Ketika kebebasan berpotensi kebablasan, organisasi tetap memerlukan aturan yang tegas sebagai pedoman bersama, termasuk dalam menentukan sikap dan sanksi.

Tujuannya agar setiap anggota memahami batas, terhindar dari sikap sewenang-wenang, tidak menjadi parasit atau free rider, serta tidak membawa perilaku yang merusak tubuh organisasi. Jika tidak ditangani, perilaku semacam itu dapat menular dan menghambat perkembangan organisasi.

Setelah kebijakan redaksional dan AD/ART disepakati, berbagai kegiatan mulai dilaksanakan secara lebih aktif. Di antaranya lomba menulis esai dalam rangka Dies Natalis ke-59 APMD, diskusi, serta kolaborasi dengan Komunitas Niang Gejur dalam pameran dan pentas seni.

Pada periode ini pula, kiriman tulisan dari dosen dan mahasiswa mulai berdatangan, termasuk dari luar kampus. Harapan yang sebelumnya dibayangkan perlahan mulai terwujud.

Hal ini menjadi tambahan energi bagi kami untuk merawat TEROPONG agar tetap memberi manfaat dan menyediakan ruang bagi dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum dalam menyampaikan informasi, pengetahuan, serta gagasan.

Mengingat beberapa anggota senior akan segera menyelesaikan perkuliahan, regenerasi mulai dipikirkan secara serius. Karena itu, mahasiswa angkatan 2023 dan 2024 diajak secara personal, baik melalui pesan singkat maupun pertemuan langsung, untuk bergabung dengan TEROPONG.

Langkah ini dilakukan demi keberlanjutan TEROPONG ketika kami telah selesai dari kampus. Dari ajakan tersebut, sebagian belum bersedia, namun lebih banyak pula yang akhirnya bergabung.

Selanjutnya, pada awal Februari 2025, Adelia dan Vivi mengundurkan diri dari kepengurusan dengan berbagai pertimbangan yang rasional dan dapat diterima.

Kesulitan membagi waktu menjadi alasan utama, mengingat keduanya memiliki tanggung jawab lain di luar perkuliahan. Akibatnya, posisi Sekretaris Umum mengalami kekosongan dan divisi media hanya tersisa satu orang.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, kami mengadakan rapat bersama anggota baru untuk melakukan restrukturisasi kepengurusan. Berdasarkan kesepakatan forum, Timo ditetapkan sebagai Sekretaris Umum, sementara Bayu mengisi posisi di divisi media.

Selain itu, Ramadhanty Papuani ditetapkan sebagai Sekretaris Redaksi, Laurensius Ndunggoma dan Amandus Ningdama mengisi bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang), sementara anggota lainnya berperan sebagai reporter TEROPONG. Struktur kepengurusan lainnya tidak mengalami perubahan. 

Kemudian, posisi Bendahara Umum juga mengalami kekosongan setelah Elsa mengundurkan diri untuk fokus menyelesaikan perkuliahan dan belum ada pengganti hingga tulisan ini dipublikasikan. Secara keseluruhan, itulah dinamika TEROPONG hingga saat ini. 

Jumlah anggota kini mencapai 25 orang, dengan komposisi: 2 orang angkatan 2021, 6 orang angkatan 2022, 3 orang angkatan 2023, dan 14 orang angkatan 2024.

Ke depan, kami memfokuskan diri pada peningkatan kualitas individu melalui pelatihan, penggemblengan, serta pembiasaan membaca, menulis, dan berdiskusi agar mampu menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas.

Beberapa Alasan 

Sejak mengikuti workshop hingga saat ini, kurang lebih sudah satu tahun saya berdinamika di TEROPONG.  Dari proses tersebut, ada beberapa alasan yang membuat pilihan untuk tetap bertahan terus diambil.

Pertama, saya memaknai bertahan di TEROPONG sebagai sarana belajar bertanggung jawab atas amanah yang telah diberikan. Amanah tersebut menuntut kesungguhan, totalitas, dan kesediaan untuk berproses.

Latihan tanggung jawab sejak dini memberi pengaruh besar bagi pembentukan karakter di masa depan, sekaligus membangun reputasi sebagai pribadi yang dapat dipercaya.

Saya meyakini bahwa kepercayaan adalah sesuatu yang sangat mahal; ketika kepercayaan hilang, berbagai kesempatan dalam kehidupan sosial, akademik, maupun profesional akan sulit diperoleh.

Kedua, saya menyadari bahwa aktivitas di TEROPONG tidak menjanjikan keuntungan materi karena tidak disertai upah atau gaji.  Namun, apabila segala sesuatu semata-mata diorientasikan pada pencarian akan uang, kehidupan berisiko kehilangan nilai dan maknanya.

Keterlibatan ini saya pahami sebagai upaya mengambil bagian dalam kerja-kerja semesta, meninggalkan jejak yang bermakna, dan memberi dampak bagi sesama melalui kerja jurnalistik.

Karena itu, saya berusaha menjaga niat agar tidak terjebak pada pencarian uang maupun popularitas semata. Sebaliknya, melalui proses yang dijalani secara serius dan tekun di TEROPONG, saya belajar membangun cara berpikir kritis, kedisiplinan, keberanian bersikap, serta keberpihakan kepada mereka yang lemah dan tertindas.

Ketiga, saya teringat pada ungkapan Tan Malaka bahwa “idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda”. Keterlibatan dalam pers mahasiswa saya anggap sebagai salah satu cara merawat kemewahan tersebut.

Idealisme diperlukan untuk menjaga marwah jurnalisme: menjadi suara bagi mereka yang dibungkam, ditindas, dan dibuat tidak berdaya oleh sistem yang eksploitatif dan kapitalistik, demi terwujudnya kehidupan bersama yang lebih adil, sejahtera, dan demokratis.

Dalam konteks ini, saya melihat pers mahasiswa sebagai media alternatif yang penting. Karya jurnalistik seharusnya menyingkap fakta yang tersembunyi sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan, bukan justru tunduk pada logika pasar yang semata mengejar keuntungan finansial.

Saya memang menyadari bahwa TEROPONG sejauh ini belum sepenuhnya menjalankan fungsi pers yang ideal, tetapi upaya terus dilakukan agar media ini mampu menggugat kemapanan dan membuat kekuasaan tidak merasa nyaman dalam status quo.

Keempat, melalui TEROPONG, saya mengalami keterhubungan dengan berbagai peristiwa dan perjumpaan dengan banyak orang. Proses tersebut memperkaya pengalaman, pengetahuan, serta cara pandang terhadap kehidupan sosial. 

Dengan menuliskan peristiwa dan pengalaman perjumpaan itu, saya berupaya membagikan informasi kepada mereka yang memiliki keterbatasan akses, agar pembaca dapat memperoleh pengetahuan, memetik makna, dan menemukan inspirasi.

Karena itu, saya berusaha agar produk jurnalistik yang dihasilkan memberikan pencerahan, bukan menyesatkan; menambah pengetahuan, bukan kebodohan; serta terbebas dari hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.

Kelima, saya merujuk pada pemikiran Albert Camus tentang absurditas hidup manusia. Menurutnya, hidup pada dasarnya tidak memiliki makna yang melekat di dalam dirinya.

Hidup ini absurd, penuh teka-teki, dan sarat ketidakpastian. Manusialah yang memiliki kebebasan untuk menentukan makna atas hidupnya sendiri. 

Karena itu, manusia tidak seharusnya tunduk, putus asa dan menyerah pada absurditas tersebut, melainkan dituntut untuk berani memberontak dan melawan. Dalam keberanian itulah kebebasan sejati ditemukan, yang membuat hidup menjadi lebih bernilai dan otentik.

Kesadaran ini mendorong saya untuk menerima realitas dan menghadapinya secara jujur, bukan hidup dalam ilusi, kepura-puraan, atau harapan palsu.

Karena itu, memilih bertahan di TEROPONG saya pahami sebagai salah satu bentuk perlawanan agar tidak tunduk pada absurditas hidup. Dengan bertahan, saya terus mengupayakan nilai dan makna bagi keberadaan diri, sehingga jika suatu hari harus mati muda, setidaknya tidak mati dengan sia-sia.

OPINI: Politik dan Warung Kopi

5
Foto: Laurensius Ndunggoma/Dok. pribadi

Oleh:

Laurensius Ndunggoma

Mahasiswa Program Studi Pembangunan Masyarakat Desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Banyak orang memahami politik sebagai sesuatu yang rumit, penuh dengan penggunaan istilah khusus dan strategi yang kompleks.

Mengartikan politik semata-mata soal perebutan kekuasaan.

Pemahaman demikian menjadikan politik itu seolah-olah hanya bisa dipahami dan dijangkau oleh kalangan tertentu saja.

Hal inilah yang menjadi kendala dan menyebabkan kurangnya partisipasi dalam politik.

Bagaimana berpartisipasi dalam politik?

Partisipasi politik dapat dilakukan dengan ikut serta dalam pemilu untuk memilih lembaga eksekutif, dari presiden hingga kepala desa serta memilih anggota parlemen atau para wakil rakyat (DPR).

Namun demikian, partisipasi politik jangan direduksi sebatas sebagai pemberian suara di tempat pemungutan suara (TPS) setiap kali pemilu.

Partisipasi politik memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada saat pemilu saja.

Masyarakat sipil, organisasi masyarakat, akademisi, dan warga negara pada umumnya juga dapat berpartisipasi aktif dalam proses politik dengan menyampaikan aspirasi kepada pemangku kebijakan.

Aspirasi ini dapat berupa usulan terhadap rancangan regulasi, perbaikan kebijakan atau keluhan terhadap pelayanan publik dan lain-lain.

Penyampaian aspirasi bisa dilakukan dengan bermacam-macam cara seperti mengadakan diskusi publik, membuat tulisan atau karya seni, melakukan audiensi langsung atau bahkan berdemonstrasi.

Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melakukan riset atas kebijakan, atau melakukan advokasi serta mengonsolidasikan gerakan masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

Setiap warga negara juga dapat berpartisipasi dalam politik dengan ikut berkontestasi dalam pemilu, sehingga memiliki peluang untuk masuk dalam sistem kekuasaan.

Dengan terlibat aktif dalam proses politik, masyarakat dapat memastikan bahwa aspirasi mereka didengar, pendapat mereka dihargai dan kepentingan mereka diperjuangkan.

Keterlibatan rakyat adalah wujud demokrasi partisipatif, ketika rakyat berperan penting dalam memengaruhi serta menentukan arah kebijakan dan masa depan negara.

Menjadikan warung kopi sebagai ruang publik

Politik tidak seperti yang kebanyakan orang bayangkan dan pikirkan.

Bahwa politik itu rumit, penuh persaingan dan usaha mempertahankan serta merebut jabatan dan kekuasaan.

Esensi politik sejatinya sangat dekat dengan kehidupan kita setiap hari.

Politik bukan hanya soal perebutan dan mempertahankan kekuasaan, atau sekadar pembuatan kebijakan di gedung pemerintah.

Lebih dari pada itu, politik adalah tentang bagaimana mencapai tujuan bersama, menghargai perbedaan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Lalu, di mana kita bisa melihat gambaran sederhana dari esensi politik ini?

Ya, warung kopi. Aktivitas di warung kopi menjadi gambaran kecil dari politik itu sendiri.

Kita melihat di warung kopi orang-orang dari berbagai latar belakang berkumpul.

Tukang ojek, mahasiswa, pedagang, ibu rumah tangga, pensiunan, semuanya ada di warung kopi, duduk bersama, menikmati kopi dan berbagi cerita.

Di antara obrolan santai yang kadang mengocok perut dan mengundang tawa, sering kali muncul diskusi tentang isu-isu publik seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, kualitas pelayanan publik yang buruk, atau bahkan kebijakan pemerintah yang kontroversial dan seterusnya.

Selain sebagai tempat berlangsungnya jual-beli, bekerja dan bersantai, warung kopi ternyata ternyata bisa menjadi ruang publik yang inklusif, terciptanya arena politik yang dinamis, serta terjalinnya interaksi yang penuh dengan percakapan kritis dan demokratis.

Dalam suasana yang santai dan tidak formal, orang-orang merasa lebih nyaman untuk menyampaikan pendapat mereka tanpa disensor atau takut dihakimi.

Mereka bebas berdebat, beradu argumen dan berbeda pendapat tanpa khawatir merusak hubungan pribadi.

Percakapan di warung kopi membuat kita belajar saling mendengarkan, menghargai perbedaan pendapat dan kesediaan untuk berkompromi demi kepentingan bersama.

Warung kopi menjadi tempat bertemunya beragam ide, lahirnya gagasan-gagasan baru, solusi berusaha dicari dan terbentuknya opini publik.

Selain sebagai tempat berdiskusi, warung kopi juga berfungsi sebagai sumber informasi.

Berita dari koran, televisi, atau media sosial dibahas dan dianalisis bersama. Informasi yang tidak jelas diluruskan, mitos-mitos dibongkar, dan fakta-fakta dipilah.

Warung kopi membantu masyarakat untuk lebih memahami isu-isu sosial dan politik yang berkaitan dengan kehidupan mereka.

Bahkan, dalam beberapa kasus, warung kopi juga menjadi tempat mengorganisasi aksi dan membangun kekuatan bersama untuk melakukan perlawanan.

Ketika masyarakat merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah atau tindakan perusahaan, mereka dapat menggunakan warung kopi sebagai basis untuk merencanakan demonstrasi, petisi, atau kampanye untuk memerjuangkan kepentingan mereka.

Aktivitas di warung kopi ketika orang mendiskusikan urusan publik, menyampaikan pendapat, menerima perbedaan, mengonsolidasikan gerakan untuk melakukan perlawanan dalam memperjuangkan hak kita sebagai warga negara merupakan esensi sekaligus bentuk partisipasi politik.

Makna politik tidak sempit hanya mengenai kekuasaan dan jabatan, tetapi tentang upaya mewujudkan kehidupan bersama yang lebih adil, sejahtera dan makmur.

Kita pun sadar bahwa politik bukan hanya urusan para pemimpin, melainkan juga urusan kita semua sebagai rakyat.