Beranda blog Halaman 8

Jadwal Kuliah Diubah Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Profesionalitas BAAK Diragukan; Mahasiswa Minta Evaluasi dan Berbenah

2
Foto: Ilustrasi/iStock

TEROPONG—Perubahan sepihak jadwal kuliah yang dilakukan Bagian Administrasi, Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) STPMD ‘APMD’ Yogyakarta tanpa konfirmasi kepada mahasiswa bersangkutan yang sudah mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) di akun Portal Akademik menimbulkan keraguan akan integritas dan profesionalitas pelayanan staf BAAK.

Beberapa mahasiswa menyampaikan kepada TEROPONG ketidakpuasan dan merasa tidak terima dengan kebijakan BAAK tanpa adanya pemberitahuan dan transparansi.

Sebab menurut mereka, ada pertimbangan-pertimbangan tertentu saat mengisi KRS, dan ketika tiba-tiba saja diubah, mereka merasa dirugikan dan itu sama halnya dengan tidak menghargai pilihan, keputusan serta merampas hak mereka sebagai mahasiswa.

Salah satunya mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Angkatan 2022 yang berinisial DK. Kejadian itu dialaminya pada tahun 2024 ketika semester IV.

Ia protes. Meski pada akhirnya, jadwal kuliah kembali sesuai dengan awal pengisian KRS, tapi itu ‘harus melalui proses administrasi yang ribet dan rumit’.

“Saya urus itu prosesnya panjang, harus  ke pengurus prodi, ke BAAK lagi dan lain-lain,” katanya.

Evaluasi dan Berbenah

Karena itu, kata dia, pihak BAAK perlu mengevaluasi dan berbenah diri agar ‘tidak semaunya mengubah jadwal’. 

DK menyampaikan, meskipun ini kelihatannya kecil dan sepele, namun ‘ini tidak bisa di normalisasi’. Menurutnya, mahasiswa mengisi KRS sudah memiliki pertimbangan terkait kebutuhan, waktu dan kegiatan-kegiatan lain.

DK berkata, kalau memang BAAK ujung-ujungnya mengubah lagi jadwal yang telah dipilih mahasiswa, lalu untuk apa meminta mahasiswa sendiri yang mengisi KRS.

“Mahasiswa diperkenankan mengisi sendiri, lalu diubah lagi, kan aneh. Kalau begitu, kenapa bukan dari pihak BAAK sendiri yang mengisi seperti halnya sistem paket pada semester I dan II?” tanya DK keheranan.

Ia berharap agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi pada angkatan-angkatan selanjutnya, maka ‘perlu ada pembenahan sistem,’ katanya pada 8 April.

Lebih lanjut DK mengatakan, kalau terjadi perubahan, ‘alasannya harus disampaikan dengan jelas’, misalnya karena kelas sudah penuh, supaya mahasiswa juga paham kenapa diubah.

Sementara itu, MB mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Angkatan 2023 mengatakan kepada TEROPONG pada 10 April awalnya ‘merasa kaget’ dengan perubahan yang terjadi saat mengisi KRS untuk semester III.

Ia menyampaikan, awalnya mengisi jadwal salah satu mata kuliah pada jam 10.00 WIB, tetapi tiba-tiba sudah berubah menjadi jam 07.30 WIB.  

Menurutnya, bila terjadi perubahan, ‘pihak BAAK perlu memberikan informasi dan memberitahukan kepada mahasiswa’.

Bila tidak ada pemberitahuan, mahasiswa bisa ‘salah masuk kelas’, karena mereka berpatokan pada jadwal KRS yang sudah diisi, tapi nyatanya sudah berubah yang mahasiswa itu sendiri tidak tahu.

MB berharap, agar tidak terjadi kejadian serupa ke depan, pihak BAAK, lebih baik atur supaya tutup saja kelas kalau memang sudah penuh.

Dengan begitu, otomatis mahasiswa sendiri yang akan mencari jadwal kelas lain yang belum full tanpa harus dari pihak BAAK yang mengubahnya.

Respon BAAK: Mahasiswa Harus Punya Inisiatif

Bayu, staf BAAK mengatakan, saat semester I dan II berlaku sistem paket, yaitu ‘mata kuliah dan dan jadwal kuliah diisi oleh pihak BAAK’. Di semester-semester selanjutnya, ‘mahasiswa sendiri yang mengisi melalui portal akademik’.

Namun menurutnya, persoalan sering terjadi karena ada mahasiswa yang terlambat mengisi KRS. Padahal, lanjut dia, ada kalender akademik yang berisi jadwal agenda kegiatan perkualiahan. “Ketika masa registrasi, ya registrasi. Ketika masa pengisian KRS, segera lakukan pengisian,” katanya saat dihubungi TEROPONG pada 14 April.  

Bayu berkata, ketika mahasiswa terlambat mengisi KRS, dan saat hendak mengisi kelas sudah penuh, pihak BAAK otomatis akan melakukan perubahan.

Karena itu, kata dia, ketika diawal pengisian KRS jadwal sudah keluar, dan saat mau masuk proses perkuliahan, mahasiswa perlu ‘cek kembali’, apakah jadwalnya masih sama atau sudah berubah.

Kalau memang ada perubahan, segera konsultasi kepada dosen pembimbing akademik masing-masing, lalu sampaikan ke BAAK agar dilakukan perbaikan dan pembaruan jadwal, lanjutnya.

“Kami siap memfasilitasi teman-teman mahasiswa agar tidak kesulitan dalam menjalani proses perkuliahan,” ungkapnya.

Terkait keluhan mahasiswa mengenai tidak adanya pemberitahuan terjadi perubahan jadwal kuliah, BAAK meminta agar mahasiswa inisiatif bertanya dan melakukan konfirmasi, baik itu melalui WhatsApp maupun datang langsung ke ruangan BAAK.

BAAK meminta, setiap mahasiswa ‘wajib’ menyimpan nomor WhatsApp BAAK, ‘sebab segala sesuatu informasi mengenai perkuliahan disampaikan melalui status’, sekaligus membantu komunikasi.

“Jika belum ada nomor BAAK, datang minta nomor. Begitu juga ketika mahasiswa ganti nomor, segera hubungi BAAK, agar tidak ketinggalan informasi. Nomor mahasiswa kami simpan dengan data yang ada. Mahasiswa harus aktif bergerak dan memiliki inisiatif,” ujar Bayu.

Laporan ini ditulis Iriwae Bingkayak

Editor: Vansianus Masir

Fasisme Menguat, Bangun Kampus sebagai Ruang Tumbuhnya Kesadaran Kritis dan Benteng Pertahanan Rakyat

4
Kegiatan dalam rangka peringatan 22 tahun berdirinya FMN berlangsung di kantin kampus STPMD 'APMD' (Foto: TEROPONG/Timotius D. Ngara)

TEROPONG—Front Mahasiswa Nasional (FMN) mendorong kampus harus menjadi ruang membangkitkan kesadaran kritis massa mahasiswa.

Kampus mesti menjadi benteng pertahanan dalam menggelorakan semangat perlawanan terhadap berbagai bentuk fasisme dan berjuang bersama rakyat dalam mencapai kemenangan yang sejati.

FMN merupakan organisasi massa mahasiswa yang lahir pada  18 Mei 2003 di Hutan Kayu, Jakarta Selatan, dan mempunyai garis politik ‘demokratis-nasional’.

Demokratis artinya ‘anti feodalisme’, dan nasional berarti ‘anti imperialisme’, serta melihat negara Indonesia sebagai negara ‘setengah jajahan dan setengah feodal’ (SJSF).

Ergenius Tesen, Ketua FMN Ranting STPMD ‘APMD’ mengungkapkan, garis politik organisasi untuk mewujudkan ‘pendidikan yang ilmiah, gratis dan mengabdi kepada rakyat’ hanya mungkin tercapai dengan memperbesar barisan massa.

Tujuan yang dicita-citakan tidak mungkin tercapai kalau setiap elemen bergerak sendiri-sendiri. “Karena itu, keberadaan organisasi menjadi sangat penting,” katanya.

Itu ia ungkapkan saat dihubungi TEROPONG dalam kegiatan peringatan ulang tahun ke-22 FMN pada 18 Mei 2025 yang berlangsung di kantin kampus STPMD ‘APMD’.

Kegiatan tersebut diinisiasi atas kolaborasi FMN Ranting STPMD ‘APMD’, FMN Cabang Yogyakarta dan FMN Ranting Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Mengusung tema ‘Bangun Kampus Sebagai Benteng Pertahanan Rakyat Melawan Fasisme’ kegiatan ini diikuti 60 orang dari perwakilan organisasi-organisasi mahasiswa di Yogyakarta, baik organisasi eksternal maupun internal kampus. Turut hadir juga beberapa alumni organisasi tersebut.

Bangkitkan Kesadaran Massa

Ergen berkata, tema ini diangkat karena melihat fasisme di negara Indonesia semakin parah dan menguat. Kebutuhan rakyat tidak dipenuhi oleh negara.

Pemerintah meminggirkan peranan kaum tani dengan adanya praktik perampasan lahan serta pembuatan kebijakan yang orientasinya bukan untuk melayani dan melindungi kepentingan rakyat, kata dia.  

Karena itu, lanjut dia, kampus dan mahasiswanya harus lebih kritis dengan terlibat dalam berbagai forum diskusi agar lebih peka melihat situasi-situasi sosial yang sedang terjadi.

Ergen menambahkan, perjuangan pemuda mahasiswa bukanlah sesuatu yang eksklusif, melainkan mesti ‘terhubung dengan perjuangan petani di pedesaan, buruh di pabrik dan perjuangan perempuan’.  

Ia berharap ke depannya FMN semakin berkembang dan meluas. Bagi dia, organisasi ini merupakan wadah yang tepat untuk berjuang dan mengedukasi pemuda mahasiswa untuk memahami problem-problem pokoknya seperti mahalnya biaya kuliah, adanya pelecehan seksual dan sebagainya.

Naswan Kamarullah, Pimpinan FMN Ranting UMY mengungkapkan, usia 22 tahun menjadi saat untuk membangkitkan kesadaran massa lewat garis politik yang telah dibangun FMN sejak awal berdirinya hingga saat ini masih tetap dipertahankan.

Garis politik ‘demokratis nasional’ diupayakan menjadi lebih familiar di berbagai macam gerakan baik dalam bentuk aliansi maupun kerja massa, Ungkap Atir, sapaan akrabnya.

Dengan demikian, gerakan ‘demokratis nasional’ sebagai organisasi pemuda mahasiswa ke depannya dapat melahirkan aktivis demokratis nasional yang lebih masif dalam mengorganisasikan rakyat kecil, yang tertindas dan terisap, baik yang di pedesaan maupun perkotaan.

Pimpinan FMN Cabang Yogyakarta, Ricardus Angki Saputra berkata, perjalanan 22 tahun adalah gambaran bahwa FMN sampai hari ini mampu terus ‘tegak berdiri bersama rakyat’ dan terus mendorong kesadaran massa mahasiswa maupun massa rakyat yang tertindas dalam menggelorakan semangat perlawanan yang kuat dalam sektor kampus.

Lebih lanjut, Ricardus menyampaikan, FMN akan kembali membangun kampus sebagai benteng atau kekuatan pertahanan perjuangan rakyat dan melancarkan perlawanan, apalagi di tengah fasisme rezim di sektor kampus yang kian mencekam lewat masuknya militer.

“Ini mesti menjadi patokan bagi gerakan di setiap daerah agar memasifkan dan mendorong kesadaran mahasiswa untuk maju dan terus mempelajari teori dan praktik dalam mencapai kemenangan rakyat yang sejati,” katanya.

Berorganisasi: Kunci Mencapai Perubahan

Sementara itu, Erlangga HB, alumni FMN berkata, keberadaan FMN harus lebih intensif lagi berada di pedesaan di mana monopoli tanah semakin masif terjadi, mengorganisasikan kaum tani di seluruh Indonesia agar lebih kuat dan maju.

Tidak hanya kaum tani yang berada di wilayah konflik, tetapi juga di wilayah yang ‘relatif’ tidak ada konflik untuk membangun ‘barisan basis’ sebagai syarat terwujudnya reformasi agraria sejati, kata dia.

Ia pun memberi apresiasi kepada kaum muda, utamanya mahasiswa yang memiliki kesadaran yang tinggi untuk berorganisasi.

Hanya melalui organisasi, perjuangan rakyat bisa diakumulasikan. Tanpa organisasi, gerakan mahasiswa tidak akan meraih apa pun, selain frustrasi yang akut, ungkapnya.

Karena itu, tambah dia, memperbesar FMN dengan mengorganisasikan semakin besar mahasiswa menjadi kunci bagi terwujudnya suatu perubahan yang fundamental bagi rakyat Indonesia.

“Terus maju, tumbuh dan berkembang, tetap menjadi abdi dan pelayan setia rakyat,” tutup Erlangga.

Selanjutnya di akhir acara yang dipandu Yesicca Hadiya, Pimpinan Cabang FMN Yogyakarta terdapat penampilan puisi yang di dalamnya mengandung spirit perlawanan terhadap kebijakan negara dengan logika dari, oleh, dan untuk pembangunan yang eksploitatif.

Rifal Umbu Djawa, dalam puisinya berjudul ‘Tuan Seorang Pembunuh’ menyoroti penguasa yang meneror, mengintimidasi bahkan membunuh rakyatnya sendiri demi melayani kepentingan borjuasi dan kapitalis komprador.

Menurut dia, penguasa negeri ini mengaku berintelektual tapi sering menyelesaikan masalah dengan moncong senjata, yang seharusnya rakyat membutuhkan kebebasan untuk mengejar impian bukan untuk dibunuh secara bebas dan terang-terangan. Meski begitu, semangat perlawanan dan perjuangan tidak boleh mati, kata Rifal.

Sementara itu, Bayu Kurniawan melalui puisi bertajuk “Nyanyian Panas di Tanah Hijau” menyampaikan keresahannya atas proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, NTT yang dijadikan objek eksploitasi atas nama pembangunan.

Bayu menulis, ‘orang-orang membawa peta dan alat-alat, dan tentang kota yang akan terang menerang, namun itu hanyalah alasan untuk pembangunan yang eksploitatif’.

Laporan ini ditulis Timotius Depa Ngara

Editor: Vansianus Masir

Fasilitas Asrama Banyak yang Rusak, IPMT-DIY Desak Pemerintah Kabupaten Tambrauw Segera Lakukan Renovasi

7
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta (IPMT-DIY) mendesak pemerintah Kabupaten Tambrauw segera lakukan renovasi fasilitas asrama yang rusak (Foto: TEROPONG/Vansianus Masir)

TEROPONG—Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta (IPMT-DIY) mendesak pemerintah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya untuk ‘segera merenovasi fasilitas asrama’ yang rusak. Asrama tersebut kini berusia 50-an tahun.

Joserizal A. H. Titit, Penanggungjawab IPMT-DIY mengungkapkan, ia merasa terganggu dan tidak nyaman tinggal di asrama karena banyak fasilitas seperti WC, kamar mandi dan kamar tidur mengalami kerusakan serta kurangnya alat-alat perabotan rumah tangga.

Tak hanya itu, saat musim hujan karena genteng bocor, menyebabkan ruangan tergenang air dan plafon di beberapa titik jatuh.

Akibatnya, dalam pantauan TEROPONG, per hari ini mahasiswa yang tinggal di asrama hanya berjumlah 26 orang, dari yang seharusnya bisa lebih sesuai kapasitas asrama.

Beberapa kamar rusak ditinggalkan penghuninya, sebab tak kunjung diperbaiki dan terpaksa pindah ke indekos dengan biaya sendiri.

“Situasi dan kondisi tersebut sudah lama terjadi, sebelum saya masuk kuliah tahun 2021, namun sampai sekarang belum ada perubahan,” kata Jose, sapaannya saat diwawancarai TEROPONG pada Selasa, 13 Mei.

Menurutnya mahasiswa butuh kenyamanan, karena rasa nyaman merupakan pendukung dalam proses pendidikan.  

Ia pun berharap pemerintah Kabupaten Tambrauw merespon aspirasi mahasiswa untuk segera melakukan perbaikan atau renovasi fasilitas asrama, sebab ini kebutuhan seluruh mahasiswa Kabupaten Tambrauw yang sedang mengenyam pendidikan di Yogyakarta.

Tampak sebuah kamar rusak yang atapnya sudah bolong dan belum diperbaiki (Foto: TEROPONG/Vansianus Masir)

“Kebutuhan pribadi kami bisa penuhi sendiri, tetapi ini untuk kebutuhan organisasi, sehingga perlu dipenuhi, direspon dan diakomodasi,” kata mahasiswa tingkat akhir Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta tersebut.

Namun demikian, ungkap Jose, bukan hanya fasilitas fisik yang perlu diperhatikan, melainkan juga bagaimana upaya pemerintah memberdayakan manusianya, karena ‘generasi yang saat ini sedang mengenyam pendidikan adalah masa depan Kabupaten Tambrauw’.

Lebih lanjut, Jose menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Tambrauw ‘tidak boleh diskriminatif’, tetapi bersikap adil bagi semua mahasiswa Kabupaten Tambrauw yang tersebar di seluruh Nusantara, dari Sabang-Merauke.

“Selama dia dari Kabupaten Tambrauw serta mau berproses, belajar dari kesalahan, serta komitmen yang kuat untuk menjadi lebih baik, maka perlu didukung dan difasilitasi. Bukan karena yang satu merapat dan dekat, yang jauh dilupakan, melainkan dirangkul, ditarik jadi dekat. Baru baku gandeng,” katanya.

Senada dengan Jose, Ketua IPMT-DIY Periode 2024-2026, Alo Kinho mengatakan, pemerintah Kabupaten Tambrauw perlu memberikan perhatian terkait fasilitas asrama yang kurang memadai.

Apalagi pada Februari 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw melakukan kunjungan ke asrama IPMT-DIY dan ‘berjanji akan menangani apapun yang masih rusak’, tetapi ‘sampai sekarang belum ada tindak lanjut,’ kata dia pada Selasa, 13 Mei. 

“Kami meminta pemerintah kabupaten untuk perhatikan kami karena mengingat Juni sudah masuk Tahun Ajaran Baru dan mahasiswa baru akan datang. Ya, kita utamakan soal tempat tinggalnya, kami mohon pemerintah kabupaten untuk perhatikan,” pintanya.

Sementara itu, Noel Syufi, Koordinator Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) IPMT-DIY Periode 2024-2026 mengatakan, ‘mahasiswa adalah aset daerah’ ke depan.

“Bagaimana kita menjawab kebutuhan orang Tambrauw lima sampai sepuluh tahun ke depan, jika dari awal saja kita tidak didukung dan pemerintah kabupaten Tambrauw tidak memperhatikan kita,” kata Noel pada Selasa, 13 Mei.

Ia menyampaikan, jangan sampai orang asli hanya jadi penonton di tanahnya sendiri dan dikuasai orang luar lantaran sikap pemerintah yang tidak serius mengurus sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Tambrauw.

Noel berkata, anak-anak Kabupaten Tambrauw punya hak yang sama, dan bila ada kegiatan-kegiatan mahasiswa yang penting, pemerintah Kabupaten Tambrauw wajib dukung, karena itu menyangkut bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa IPMT.

“Kami berharap bila perlu ke depannya pemerintah Kabupaten Tambrauw adakan diskusi publik. Undang seluruh perwakilan mahasiswa berbicara mengenai hal-hal urgen yang mereka butuhkan untuk disampaikan langsung kepada pemerintah Kabupaten Tambrauw,” tutupnya.

OPINI: Pembaruan dan Demokratisasi Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa

4
Nursyamsiah/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Nursyamsiah

Alumni Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara tegas menjelaskan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, sangat penting meletakan dasar pandang tentang Desa. Desa telah menjadi institusi sekaligus aktor di panggung pembangunan nasional, lebih lama dari pada negara, pemerintahan daerah atau badan-badan resmi bentukan pemerintah lainnya.

Sampai dengan saat ini, desa memainkan peran besar sebagai kontributor sumber-sumber ekonomi yang berbasis agraris.

Desa memiliki resource (sumber daya) yang sangat potensial untuk dikembangkan, tidak saja pada aspek ekonomi, tetapi juga dengan berbagai jenis keanekaragaman pertaniannya. 

Desa juga memiliki kredibilitas dan kreativitas dalam menata dan mengelola tatanan sosial kemasyarakatan, karena desa memiliki modal sosial yang relatif kuat. Hal ini terjadi jauh sebelum negara Indonesia merdeka. 

John Clark (1995) dalam bukunya berjudul ‘NGO dan Pembangunan Demokrasi’ mengatakan, di negara-negara yang sedang berkembang seperti India, Kamboja, Bangladesh, Brasil, Filipina, Thailand, termasuk Indonesia, keberadaan desa sangat terkait erat dengan masyarakat lokal.

Masyarakat lokal melaksanakan kegiatan-kegiatan bersifat agraris sebagai basis penyangga kehidupan ekonomi sekaligus sebagai arena pembentuk identitas sosial dan budaya, dengan etos kerja dan hubungan sosial yang berbasis pada nilai-nilai lokalitas setempat. 

Di sisi lain desa sering kali menunjukkan kemampuan mereka dalam mengelola dan menjalankan sistem tatanan masyarakat dan pemerintahannya untuk melayani seluruh pemangku kepentingan. 

Desa telah melakukan banyak aktivitas secara sangat mandiri dan bahkan membantu banyak orang yang paling membutuhkan, yang sebelumnya tidak pernah mendapat bantuan program dari instansi resmi pemerintah. 

Desa telah memelopori pendekatan pembangunan yang mengedepankan mekanisme demokratis dengan model bottom-up, dan sekaligus menentang pembangunan ortodoks (kuno) yang top-down. 

John R. Schermerhorn (1997 :150) mendefinisikan perencanaan dari bawah (bottom up planning) sebagai suatu proses menetapkan tujuan dan memutuskan bagaimana sesuatu hal dapat dicapai, dengan mengikutsertakan masyarakat (stakeholder), dan tujuan merupakan hasil atau sasaran khusus yang diharapkan dapat dicapai. 

Dapat dikatakan model bottom up planning yaitu proses perencanaan pembangunan berdasarkan aspirasi dan masukan dari warga desa.

Secara lebih khusus lagi, telah banyak desa-desa di Indonesia yang berhasil menentang program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah supra desa yang secara sosial dan lingkungan telah merugikan masyarakat. 

Misalnya desa-desa adat di Padang atau yang sering disebut Nagari, serta beberapa desa adat di Kalimantan dan Sumatera, yang menolak Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan dari pemerintah pusat, jika pemberian ADD atau pun bantuan dana lainnya disertai pola pengaturan yang tidak sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa setempat.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi bagian dari bekerjanya mekanisme pembaruan desa.

Pembaruan, demokratisasi dan kemandirian desa 

Konsep dan gagasan pembaruan desa, lahir dari sebuah proses refleksi dan evaluasi kritis yang dilakukan oleh para aktivis yang peduli terhadap perbaikan nasib warga desa. 

Pembaruan desa merupakan sebuah konsep yang ditawarkan pertama kali oleh Dadang Juliantara pada tahun 2000.

Ia merupakan salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Yayasan Lapera Indonesia, yang wilayah kerja-kerja advokasi dan pemberdayaannya berada di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta. 

Konsep ini bercita-cita untuk memperbaiki pola relasi politik dan interaksi kebijakan demi tercapainya perubahan dan perbaikan terhadap desa ke arah yang lebih demokratis dan otonom. 

Kita ketahui bahwa selama beberapa dekade di bawah rezim Orde Baru (Orba), pembangunan merupakan satu-satunya konsep sekaligus model pendekatan yang digunakan oleh pemerintah untuk masuk ke desa dan ‘mengobjekkan’ desa sebagai ‘wilayah administratif terendah dari berbagai proyek pembangunan’ serta secara bersamaan bekerja pula ‘mekanisme eksploitasi terhadap desa’. 

Dalam bukunya berjudul ‘Hegemoni Negara: Ekonomi Pedesaan Jawa‘, Duto Sosialismanto (2001) menyebutnya sebagai ‘proses hegemoni negara terhadap ekonomi dan politik pedesaan.’

Pembaruan desa memang tidak secara eksplisit disebutkan apalagi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, atau pun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga yang terbaru Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi dalam undang- undang tersebut, mengisyaratkan adanya ‘pola pengaturan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dan otonom’. 

Pembaruan desa sebagai sebuah proses, memiliki kaitan yang sangat erat dengan demokratisasi kehidupan politik dan pemerintahan, baik ditingkat desa maupun tingkat nasional. 

Asumsi dasarnya, agar pembaruan dan otonomi desa bisa terwujud, maka demokratisasi desa harus diperkuat.

Desa harus memiliki kewenangan yang luas dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.

Terlepas dari pro-kontra konsep pembaruan desa, yang mendorong terwujudnya kemandirian desa, setidaknya menimbulkan ketegangan dan tarik ulur kewenangan dengan pemerintah di atasnya, dalam hal ini pemerintah kabupaten.

Harus diakui bahwa kebijakan otonomi desa di Indonesia secara tersirat dilaksanakan sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Secara normatif kebijakan tersebut memberikan pola pengaturan yang ‘relatif demokratis dan otonom’ terhadap desa.

Misalnya pada aspek politik, kepala desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) dipilih secara langsung oleh warga desa; BPD memiliki kewenangan yang relatif kuat, karena BPD dapat menolak pertanggungjawaban kepala desa. 

Pada aspek otonomi desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ‘mendelegitimasi sistem uniformitas’ atau ‘penyeragaman terhadap sebutan desa,’ yaitu dengan memberikan kewenangan kepada masyarakat desa untuk merumuskan dan mendefinisikan nama lain atau dengan sebutan lain selain desa sesuai dengan aspirasi dan nilai- nilai masyarakat lokal setempat.

Kondisi inilah yang disebutkan sebagai era dimulainya demokratisasi dan transisi menuju kemandirian bagi desa.

Terjadi reduksi

Proses demokratisasi dan otonomisasi desa yang sedang berlangsung, mengalami reduksi, setelah pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Salah satu bentuk reduksi dari undang-undang tersebut adalah dengan mengubah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi Badan Musyawarah Desa (Bamusdes), yang disertai pengurangan kewenangan yang dimilikinya. 

Dalam salah satu klausulnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juga memosisikan kepala desa tidak lagi sejajar dengan Bamusdes, tetapi Bamusdes merupakan bagian dari pemerintah desa. 

Oleh sebagian kalangan akademisi dan para aktivis desa menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 merupakan bentuk ‘barternisasi’ demokratisasi desa dengan ‘uangnisasi’ desa, karena memang dalam undang-undang tersebut mengamanatkan adanya Dana Alokasi Desa (DAD) atau yang sering dikenal dengan istilah Alokasi Dana Desa (ADD).

Dua visi demokratik

Dari dinamika demokratisasi dan otonomi desa tersebut di atas, maka kewenangan yang luas dalam bentuk ‘otonomi desa’ akan memungkinkan bagi desa mewujudkan minimal dua visi demokratik. 

Pertama adalah adanya komitmen untuk mewujudkan kebebasan individu, kebebasan warga desa, kebebasan pemerintahan desa yang disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya, sehingga ekspektasi soal kemandirian desa dapat diwujudkan.

Meminjam pandangan James G. March dan Johan P. Olsen (1995: 2-4) dalam buku Democratic Governance menyebutkan bahwa, warga negara demokratis adalah mereka yang menghargai ruang-ruang privat pihak lain dan melindungi kebebasan individu untuk memiliki kehidupan pribadi dengan syarat bahwa tindakan individu tersebut tidak mengganggu hak-hak individu lain yang melakukan hal yang sama.

Bagian esensial yang kedua dari visi demokratik desa adalah gagasan tentang adanya ‘kedaulatan rakyat’ dan ‘kesetaraan politik’ bagi masyarakat desa.

Dalam konsep ini, tanggung jawab pelaksanaan pemerintah tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat yang secara formal ditunjuk untuk melaksanakan tugas itu, tetapi juga berada ditangan rakyat yang berdaulat, bebas dan memiliki hak-hak yang sama. 

Visi demokratik ini mengasumsikan bahwa kemauan untuk menerima keadaan tentang bagaimana masyarakat desa seharusnya diatur dan bagaimana keputusan tentang prinsip-prinsip kebijakan diambil.

Dalam rangka membangun dan menyejahterakan desa, pengambilan kebijakan harus dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua warga masyarakat secara seimbang, tanpa dikooptasi dan direduksi. Inilah salah satu bagian terpenting dari terjemahan kemandirian desa.

Bagaimana mewujudkan kemandirian desa?

Untuk mewujudkan kemandirian desa, penyusunan kebijakan dan program pembangunan desa diselenggarakan berdasarkan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Menurut UU Desa, kewenangan desa mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

Perencanaan pembangunan desa yang baik dan berkualitas, tidak hanya menjadi dokumen administratif pemerintah desa, akan tetapi itu menjadi pedoman/panduan Rencana Strategis Pembangunan Desa (Renstra Desa), dan dijabarkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa, secara kewenangan desa memiliki otoritas merencanakan pembangunan desa berdasarkan inisiatif, prakarsa dan potensi desanya. 

Editor: Vansianus Masir

OPINI: May Day, Bahaya Kapitalisme dan Pentingnya Serikat Pekerja

5
James Roberto A. Makatutu/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

James Roberto A. Makatutu

Komisaris Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta Periode 2024/2025

May Day, atau yang dikenal juga sebagai Hari Buruh, adalah perayaan yang memiliki sejarah panjang dan signifikansi yang mendalam bagi gerakan buruh di seluruh dunia.

May Day memiliki akar sejarah yang kuat dalam perjuangan buruh untuk memperoleh hak-hak yang adil di tempat kerja.

Perayaan ini berasal dari peristiwa Haymarket Massacre pada 1 Mei 1886, ketika para buruh di Chicago berunjuk rasa untuk menuntut kerja delapan jam sehari.

Sayangnya, unjuk rasa ini berujung tragis ketika terjadi bentrokan antara polisi dan demonstran yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.

May Day selama ini menjadi simbol perjuangan buruh di seluruh dunia dan mengingatkan kita akan pentingnya hak-hak pekerja.

Perayaan ini juga menyoroti ketimpangan sosial, perlunya perlindungan bagi pekerja, dan pentingnya solidaritas antarsesama.

Perayaan May Day sering kali disertai dengan aksi unjuk rasa, mogok kerja, dan kegiatan lainnya.

Ini menjadi momentum tahunan bagi para pekerja dan aktivis untuk bersatu dalam memperjuangkan keadilan sosial dan ekonomi.

Namun, bagi penulis May Day tidak seharusnya hanya menjadi sebuah simbol bagi perjuangan buruh sedunia.

Meminjam ide post-modernis, hal yang paling penting adalah makna, bukanlah hanya sekedar simbol.

Jika May Day hanya dijadikan semacam simbol tahunan, maka kondisi-kondisi material buruh berupa eksploitasi (pengisapan) dan alienasi tidak akan pernah dituntaskan.

Dalam tulisan ini penulis bermaksud menggali makna dari May Day, untuk menunjukkan dan mengingatkan kembali apa yang patut kita perjuangkan dan lawan bersama. 

May Day dan Bahaya Tersembunyi Kapitalisme

Di era post-modern, perayaan May Day tetap relevan meskipun dalam konteks yang berbeda.

Perjuangan untuk hak-hak buruh terus berlanjut, baik dalam hal upah yang layak, kondisi kerja yang aman, maupun perlindungan terhadap pekerja migran.

Di tengah peringatan yang bersifat setahun sekali, May Day berhenti sebatas pada perjuangan hak-hak buruh. Penulis berargumen bahwa makna May Day tidak boleh berhenti di sini. Kita perlu kembali menyadari bahwa musuh utama buruh adalah kapitalisme.

Sistem kapitalisme adalah masalah yang bukan hanya terkait ketidakadilan dalam distribusi akses pekerjaan yang lebih baik, stabil, permanen dan berbayar melainkan menyebabkan keterbatasan dalam memilih bagaimana kita bekerja.

Di tempat kerja, kita tunduk pada kontrol orang lain. Meskipun tunduk pada kekuasaan orang lain tidak selalu buruk, namun cara kontrol ini dilaksanakan dalam konteks ketidakberdayaan relatif pekerja dan dapat sangat merugikan.

Kurangnya kebebasan di tempat kerja adalah produk dari kondisi rancangan sistem kapitalisme. 

Dalam sistem kapitalisme, buruh disebut ‘bebas’ untuk menjual tenaga kerja mereka. Namun pada kenyataannya, buruh diatur melalui upah dan pasar.

Kedua hal ini ‘mengikat leher’ buruh untuk memenuhi kebutuhan sub-sistem berupa menyewa tempat tinggal sementara atau membeli rumah, membeli makanan, membayar untuk layanan kesehatan maupun pendidikan.

Terkadang, negara hanya muncul dengan menggunakan kata manis ‘perlindungan sosial’ ataupun ‘perlindungan hak pekerja’.

Padahal ini hanya sebuah motif yang digunakan sistem kapitalisme untuk mereproduksi tenaga kerja dan memastikan buruh tetap terus bekerja setiap hari.

Karl Marx, pada inti kritiknya, dapat ditemukan suatu harapan putus asa untuk mentransformasi kerja.

Menurutnya, manusia mengekspresikan diri dan menciptakan dunia melalui kegiatan kreatif dan kolektif.

Kecondongan alami ini menjadi sesuatu yang tidak dikenali dalam pekerjaan pada sistem kapitalisme.

Marx tidak hanya berpikir bahwa pekerjaan di sekitarnya buruk karena berlangsung dalam kondisi yang tidak sesuai dan berbahaya atau karena upah rendah dan jam kerja yang panjang. Masalah kerja adalah masalah fundamental.

Dalam sistem kapitalisme, kerja mengubah sesuatu yang manusiawi menjadi sesuatu yang mengerikan.

Kekuatan modal membuat kapitalis menjadi rakus, menghabiskan semua yang tersedia serta mengisap darah kehidupan masyarakat itu sendiri.

Marx ingin menjelaskan bahwa kerja di bawah sistem kapitalisme membuat kita merasa terkoyak-koyak, dihinakan dan terlalu lelah untuk melakukan apa pun selain memenuhi kebutuhan paling dasar. 

Mengingat bahwa, dalam kapitalisme, pekerjaan menjadi satu-satunya jalan untuk pengembangan diri, mendapatkan penghargaan dan pemenuhan kebutuhan. Kita dipaksa untuk takluk di bawah bayang-bayangnya.

Di sisi lain, jika kita tidak melawan maka yang muncul adalah ketakutan yang nyata akan kehilangan diri yang teralienasi.

Namun, fitur utama kapitalisme berupa pasar dan upah buruh merupakan pembatasan dari kemungkinan kehidupan kita.

Kita tidak bisa mendapatkan kembali kehidupan kita tanpa mengubah secara radikal fondasi-fondasi masyarakat itu sendiri. 

Menggalang Persatuan

Buruh secara jumlah merupakan kelas terbesar dalam masyarakat, tetapi sebagai individu, mereka terisolasi dan teratomisasi.

Secara teori, perlu upaya untuk membawa mereka berjuang bersama ke dalam massa yang besar dengan membentuk serikat pekerja.

Hal ini dimaksudkan untuk membuat mereka lebih kuat daripada jika mereka hanya berjuang sendirian. Sekurang-kurangnya terdapat dua tujuan terbentuknya serikat pekerja.

Tujuan pertama adalah peningkatan kondisi urgen di tempat kerja. Hal ini mungkin berupa meningkatkan upah atau kondisi material buruh, mulai dari fasilitas ruang istirahat hingga cuti orang tua.

Serikat buruh juga berperan menanggapi peristiwa-peristiwa di tempat kerja seperti pengenalan kontrak baru, kecelakaan kerja ataupun pemecatan rekan kerja secara sepihak.

Serikat buruh di berbagai wilayah dan sektor mungkin saja telah memenangkan berbagai macam perlindungan hukum dan manfaat bagi buruh berupa bayaran sakit, cuti tahunan berbayar, batas pada hari kerja maksimum, cuti orang tua yang dibayar, melawan pemutusan hubungan kerja yang tidak adil dan pelanggaran kontrak.

Namun, kemenangan-kemenangan ini tetap rapuh, dengan serangan tanpa henti terhadap kemampuan serikat buruh untuk mengorganisasi, dibayangi arus neoliberalisme.

Tujuan kedua merupakan tujuan yang utama yakni pendekatan yang ditekankan oleh Marx dan Engels yaitu ‘basis massa yang terus berkembang’, membawa lebih banyak buruh ke dalam serikat, meningkatkan kesadaran politik buruh, dan membangun kekuatan kolektif buruh. Tujuan ini bergantung pada jumlah populasi anggota serikat buruh.

Ambisi utama dari tujuan kedua ini adalah memenangkan kekuasaan yang lebih besar dan representasi politik bagi kelas pekerja di suatu wilayah, negara dan secara global.

Hal inilah yang seharusnya menjadi makna sejati May Day, seperti yang telah ditekankan sebelumnya.

Gempuran kapitalisme terus berevolusi salah satunya melalui kerja semu dari yang kita sebut ‘ekonomi digital’. Ini membuat tantangan yang dihadapi perjuangan buruh bahkan lebih kompleks.

Melalui May Day, kita seharusnya menyadari bahwa maknanya adalah ‘perjuangan perlawanan terhadap kapitalisme’.

Editor: Vansianus Masir

OPINI: Karakter Kekuasaan dalam Kebijakan Publik

3
Gregorius Sahdan/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Gregorius Sahdan

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

Kebijakan publik merupakan perbuatan kekuasaan atau governing of the power (Fasenfest, 2010, Sahdan, 2024).

Karena kebijakan publik merupakan perbuatan kekuasaan, maka penting sekali untuk memahami kebijakan publik dalam konteks karakter kekuasaan pemerintah. Terdapat lima fungsi utama kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah.

Pertama, melindungi masyarakat (power to) dari ancaman eksternal dan internal misalnya melindungi masyarakat dari kelaparan, kemiskinan, kekerasan dan sebagainya.

Kedua, menyelamatkan masyarakat (power over) dari situasi dan kondisi internal yang kurang menguntungkan, misalnya menyelamatkan masyarakat dari kemiskinan seperti adanya kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Ketiga, memberdayakan masyarakat (power to empowerment). Keempat, membangun relasi atau kerja sama (power to relation); dan kelima, berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat (power to service delivery).

Karakter kekuasaan

Setiap kekuasaan memiliki karakter sendiri yang mempengaruhi bagaimana mereka membentuk kebijakan publik.

Berikut beberapa bentuk kekuasaan yang membentuk kebijakan publik.

Pertama, kekuasaan feodalistik. Kekuasaan feodalistik membentuk kebijakan publik berdasarkan kehendak raja, kaisar, ratu, kepala suku dan sebagainya.

Dalam kekuasaan feodalistik, kebijakan publik merepresentasi kepentingan kekuasaan, bukan kepentingan publik.

Kedua, kekuasaan birokratik. Kekuasaan birokratik membentuk kebijakan publik yang lebih mengutamakan prosedur administrasi, ketaatan pada hukum, bukan pada kondisi riil yang dialami oleh masyarakat.

Menurut Donnell (1974) kekuasaan birokratik memiliki berbagai varian kebijakan yaitu: pertama, kebijakan birokratik otoriter yang ditandai dengan kepentingan militer yang sangat menonjol dalam kebijakan dan otoritas kebijakan dijalankan dengan cara represi dan koersi.

Kedua, kebijakan birokratik politik yang dibuat demi kepentingan sekelompok elite dalam pemerintahan; ketiga, kebijakan birokratik kapitalis yang dibuat untuk kepentingan kaum kapitalis.

Dalam kebijakan birokratik kapitalis, prosedur, debirokratisasi, privatisasi dan deregulasi dibuat untuk memenuhi kepentingan investor atau kaum kapitalis.

Ketiga, kekuasaan teknokratik. Kekuasaan teknokratik merumuskan kebijakan publik yang dibuat oleh para ahli, para profesional dari berbagai disiplin ilmu.

Kekuasaan teknokratik berbasis data empirik dengan mengagungkan cara berpikir yang rasional.

Dalam kekuasaan teknokratik, ada banyak aplikasi yang disediakan oleh para ahli untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Coller (2001), terdapat tiga varian kebijakan dari bentuk kekuasaan teknokratik yaitu kebijakan teknokratik otoriter, teknokratik politik dan teknokratik kapitalis.

Keempat, kekuasaan populis. Kekuasaan populis membentuk kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan elite atau oligarki dalam pemerintahan.

Kekuasaan populis merupakan kritikan terhadap kekuasaan demokrasi yang dalam praktiknya bias elite dan hanya melayani kaum kapitalis, pemilik modal.

Kelima, kekuasaan demokrasi. Dalam kekuasaan demokrasi, kebijakan publik yang disusun berdasarkan partisipasi publik yang tinggi dengan ruang yang lebih besar dalam menampung aspirasi masyarakat.

Dalam bentuk kebijakan demokrasi, rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki akses terhadap sumber-sumber pengambilan keputusan dalam ruang-ruang publik, baik di lembaga perwakilan maupun di lembaga-lembaga pemerintah.

Kebijakan rezim Prabowo

Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Danantara dan Revisi UU TNI merupakan tiga bentuk kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah, memiliki karakter yang kuat sebagai bentuk kebijakan publik teknokratik otoriter dan teknokratik kapitalis (Sahdan, 2025).

Ketiga kebijakan tersebut dianggap sebagai kebijakan teknokratik otoriter karena dibuat tanpa partisipasi publik yang lebih luas, mengandalkan kajian-kajian teknokratik dan kental dengan kepentingan militer yang dijalankan dengan cara represif dan koersif.

Teror kepala babi dan bangkai tikus untuk Tempo beberapa waktu lalu merupakan bagian dari pemaksaaan atas kebijakan teknokratik otoriter yang dibuat oleh pemerintah.

Kebijakan MBG yang memakan uang negara sekitar 171 triliun rupiah setiap tahun dan Danantara yang melakukan konsolidasi anggaran negara sampai dengan 306 triliun dari penghematan APBD dan APBN, merupakan bagian dari kebijakan untuk memakmurkan sekelompok elite dalam pemerintahan, membuat mereka menghimpun keuntungan sebesar-besarnya.

Setiap kebijakan publik diproduksi dan beroperasi dalam rezim atau kekuasaan tertentu.

Setiap varian kekuasaan memiliki karakteristik tertentu dalam mengambil kebijakan publik.

Pemerintahan Prabowo yang sedang berkuasa saat ini memiliki karakteristik sebagai rezim teknokratik otoriter.

Kepercayaannya yang berlebihan dengan para teknokrat dengan pendekatan militeristik yang kuat dengan bahasa “ndasmu” mencerminkan tindakan represif dan koersif digunakan untuk membangun kepatuhan dan kecintaan terhadap Prabowo yang sedang berkuasa dan menikmati kekuasaanya.

GMNI Menuntut Negara Hadir dan Berpihak pada Kepentingan Rakyat

6
Peserta ToT sedang menyimak pemaparan materi. (Foto: TEROPONG/Vansianus Masir)

TEROPONG—Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) sebagai organisasi kader dan perjuangan yang berpijak pada ideologi Marhaenisme ajaran Bung Karno (Soekarno), menyatakan keprihatinan terhadap berbagai ketimpangan yang terus terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam momentum Training of Trainer (ToT) bertema “Penemuan Kembali Revolusi Kita untuk Mencapai Persatuan Indonesia”, ratusan peserta kegiatan tersebut yang berasal dari lintas wilayah serta latar belakang melakukan kajian dan diskusi mendalam ‘sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual terhadap masa depan bangsa’.

ToT ini diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Jawa Tengah (Jateng) pada 25-27 April di Pantai Bandengan yang berlokasi di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Diskusi dan kajian tersebut menghasilkan beberapa tuntutan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baik di bidang hukum, budaya, politik, kesehatan, lingkungan dan pendidikan.

Negara hadir dan berpihak pada rakyat

Tuntutan ini adalah bentuk komitmen ideologis dan praksis GMNI untuk menjamin hadirnya negara yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Dalam bidang hukum, GMNI mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk segera merevisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna memperkuat supremasi sipil serta mencegah militerisme dalam ranah sipil.

Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses perumusan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang berpihak pada perlindungan rakyat.

GMNI mendesak pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya konkrit pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Dalam bidang kebudayaan, GMNI menuntut pemerintah daerah agar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan budaya kepada guru-guru dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), guna meningkatkan pemahaman keberagaman budaya di Indonesia serta memberikan pendidikan literasi media.

Menurut mereka, pemerintah perlu mendorong penguatan pendidikan kesenian dan pelestarian budaya nasional melalui sekolah dan lingkungan masyarakat agar warisan budaya bangsa dapat dijaga sejak usia dini.

Sementara itu, di bidang lingkungan, organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan tata ruang secara ketat demi melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi kawasan wisata atau properti.

GMNI juga menuntut pemerintah agar mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan, menolak program food estate dan mencabut izin-izin yang merampas tanah rakyat serta melakukan reboisasi dan pemulihan ekosistem hutan yang rusak.

Di bidang kesehatan, mereka mendesak pemerintah untuk mengambil alih secara penuh pelayanan dasar kesehatan dan membebaskan rakyat dari segala bentuk biaya kesehatan.

Mereka menuntut penghapusan biaya tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari keluarga kurang mampu memperluas infrastruktur kesehatan dan tenaga medis di daerah tertinggal dan terpencil serta mendorong penyuluhan dan pendidikan kesehatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hidup sehat.

Lebih lanjut, organisasi yang lahir pada 23 Maret 1953 ini, menuntut pemerintah untuk mengevaluasi program seperti Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan mengalihkannya untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan karakter bangsa.

Tuntutan lain yang mereka sampaikan di bidang pendidikan yakni mendesak pemerintah membentuk regulasi tegas terkait pelaksanaan magang agar hak dan kewajiban mahasiswa, universitas, dan perusahaan terakomodasi secara adil.

Selanjutnya, dalam bidang politik, GMNI mengutuk keras segala bentuk penindasan terhadap rakyat kecil, termasuk perampasan tanah, upah murah, kriminalisasi gerakan rakyat, dan kekerasan aparat.

Mereka menuntut jaminan hak politik rakyat melalui sistem yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada supremasi sipil, mendesak penghentian kriminalisasi terhadap aktivis serta penolakan terhadap segala bentuk pembatasan ruang demokrasi dan menuntut keterlibatan rakyat secara langsung dalam proses perumusan kebijakan sebagai wujud kedaulatan politik sejati.

Dengan ini GMNI menyatakan tekad untuk terus berada di garis depan perjuangan rakyat demi mewujudkan keadilan sosial, ekonomi, dan politik.

Terpilih Menjadi Volunteer, Riska Marga Retha: ‘Mempersiapkan Diri sebagai Sarjana yang Berguna dan Membela Rakyat’

3
Riska Marga Retha/Dok. pribadi

TEROPONG—“Jadikan setiap tempat sebagai sekolah dan jadikan setiap orang adalah guru”. Kalimat ini diungkapkan Ki Hadjar Dewantara, tokoh penting pelopor pendidikan nasional.

Ungkapan tersebut meski singkat dan padat, tapi sarat makna. Di baliknya mengandung muatan filosofis tentang hakikat pendidikan yang sejati.

Pendidikan mesti mencerdaskan dan membebaskan. Membuka tabir gelap kebodohan dan ketertindasan.

Lalu mengantar setiap pribadi menjadi orang-orang yang bebas dan merdeka. Baik dalam berpikir pun dalam bertindak.

Tidak tunduk dan patuh dalam budaya konformitas, melainkan berani mengambil sikap dan punya prinsip.

Selain itu, esensi pendidikan adalah menghasilkan individu yang mengenal diri sendiri dan lingkungan sekitarnya.

Pendidikan yang sebenarnya menjadikan pribadi yang mampu mendidik diri dengan pengalaman perjumpaan bersama nelayan di pantai, petani di kebun, pedagang di pasar, atau pengemis di jalanan yang dilupakan negara.

Pendidikan menciptakan subjek-subjek yang sadar dan selalu mau belajar serta komitmen yang kuat untuk memperbaiki kualitas diri menjadi lebih baik dari hari ke hari.

Selanjutnya, pendidikan mesti membentuk manusia yang memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap realitas sosialnya.

Mereka yang menggunakan ilmunya untuk menganalisis masalah dan diaplikasikan dalam praktik untuk menjawab persoalan rakyat.

Bagi mereka pendidikan bukan hanya belajar di ruang kelas sekolah formal, melainkan di mana saja dan dengan siapa saja.

Menjadi volunteer sebagai jalan pengabdian

Riska Marga Retha, mahasiswa prodi Ilmu Pemerintahah STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, memilih mengikuti kegiatan volunteer sebagai bentuk memaknai esensi pendidikan seperti kutipan Ki Hadjar Dewantara tadi.

Setelah melewati proses seleksi yang cukup ketat, ia terpilih menjadi volunteer jalur Fully Funded One Vision for Java (OVJ) – Karimunjawa Yatch #16 yang diselenggarakan Yayasan Andre Tjipta Cendekia Indonesia.

Informasi delegasi terpilih disampaikan melalui akun instagram yatch.id pada 24 April.

“Proses seleksi untuk jalur Fully Funded cukup ketat, mulai dari seleksi berkas dengan mengisi google form, kemudian lanjut ke seleksi Focus Group Discussion (FGD) dan Leaderless Group Discussion (LGD) yang sistemnya dibagi ke dalam sebelas kelompok (A-K) dan masing-masing kelompok terdiri dari kurang lebih 70 orang,” ujar Retha, sapaan akrabnya.

Ia berkata, setelah lolos seleksi FGD dan LGD, tahap berikutnya adalah wawancara. Pada bagian ini, dari masing-masing kelompok hanya tersisa 11, 12 hingga 15 orang. Hingga pada akhirnya dari semua kelompok hanya tersisa 10 orang sebagai delegasi terpilih.

Menurutnya, sudah dari tahun 2024 ia ingin terlibat dalam kegiatan volunteer, namun ‘belum mendapat restu orang tua karena tempat tujuan selalu jauh,’ kata dia.

Tahun ini, Retha ‘nekat’ daftar sebab tempat pengabdian di daerah sendiri setelah mendapat informasi di akun instagram yatch.id.

Tempat pengabdian Yatch #16 dilaksanakan di Desa Nyamuk, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada 24 Juli- 02 Agustus.

Retha berkata, di Desa Nyamuk hanya terdapat Taman Kanak-kanak (TK) sampai jenjang Sekolah Dasar (SD).

Sedangkan untuk jenjang selanjutnya, harus menyeberang pulau. Paling dekat ke Pulau Karimunjawa dengan waktu tempuh 2 jam menggunakan kapal laut.

Kondisi ini menjadi penyebab banyak anak dari Desa Nyamuk tak jarang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Ini sekaligus menjadi alasan kuat bagi Retha untuk mengikuti kegiatan One Vision for Java (OVJ) – Karimunjawa Yatch #16.

⁠Retha mengungkapkan, selain belajar dan menantang diri sendiri, dengan terlibat dalam kegiatan pengabdian ke masyarakat, ia hendak mempersiapkan diri nantinya menjadi sarjana rakyat, sarjana yang berguna dan membela hak-hak rakyat.

Ia berpesan agar selalu semangat dan optimis. Khusus bagi sesama perempuan, lanjut dia, untuk jangan insecure dan overthinking sebelum mencoba.

“Intinya jangan takut mencoba hal baru dan sekali-kali berusahalah keluar dari zona nyaman,” katanya saat dihubungi TEROPONG pada 26 April.

Keberhasilan ini, kata dia, menjadi motivasi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pengabdian berikutnya.   

FMN Ranting APMD Kutuk Anggota TNI Masuk Kampus sebagai Bentuk Tindakan Fasis dan Anti Demokrasi

7
Ilustrasi pembatasan kebebasan akademik

TEROPONG—Usai disahkannya UU TNI pada 20 Maret lalu, anggota militer mulai mendatangi forum diskusi mahasiswa di beberapa kampus.

14 April, diskusi bertajuk ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’ yang diselenggarakan Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) berkolaborasi dengan Forum Teori dan Praksis Sosial (FTPS) didatangi anggota TNI.

Kegiatan diskusi tersebut dimulai sekitar pukul 16.10 WIB dan berlangsung di samping Auditorium 2 Kampus 3 UIN Walisongo Kota Semarang.

Dihimpun dari berbagai sumber, kronologinya terjadi ketika selang lima sampai sepuluh menit kegiatan itu dimulai, intelijen dengan mengenakan kaos hitam dan celana jeans berbahan denim, tiba-tiba langsung masuk lokasi dan mengikuti diskusi itu.

Sebelum masuk forum, orang tak dikenal itu menunggu sambil duduk di atas sepeda motor.

Sebagai salah satu bentuk mitigasi, seluruh peserta diskusi dminta memperkenalkan diri.

Namun orang tersebut tidak mau. “Merasa dicurigai, oknum intelijen tersebut meninggalkan forum,” ungkap Ryan Wisnal, perwakilan KMSW pada 17 April seperti dikutip dari Tempo.co.

Ketika ditanya soal tujuan kedatangan dan mendapatkan informasi dari mana, ‘dia hanya sekadar senyum-senyum, seakan-akan menunjukkan dia lebih kuat,’ kata Rian.   

Tidak lama setelahnya, datang petugas keamanan kampus bersama seorang anggota TNI mencari penanggung jawab diskusi tersebut dan menanyakan terkait diskusi yang dilaksanakan dan identitas Rektor KSMW.

Kejadian serupa juga terjadi dalam kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang berlangsung di area Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) yang didatangi sejumlah anggota TNI pada 16 April.

Fenomena seperti ini disinyalir akan mengancam kebebasan akademik, menebar ketatukatan, membatasi kemerdekaan berekspresi dan membungkam suara kritis dari mahasiswa.

Menanggapi ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Sekolah Tinngi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogjakarta, menyatakan sikap, ‘mengutuk dan mengecam tindakan TNI dan intelejen tersebut’.

Pernyataan sikap yang dihadiri 9 anggota organisasi tersebut disampaikan pada 22 April di aula kampus STPMD ‘APMD’.

Menurut mereka, tindakan tersebut sejatinya adalah bentuk teror dan intimidasi dan melanggar prinsip kebebasan akademik di lingkungan kampus.

Padahal, kata mereka, diskusi dan menyebarkan gagasan kritis adalah hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.

Tindakan yang dilakukan TNI adalah ‘bentuk tindakan fasis dan anti demokrasi’.

“TNI telah berusaha mengawasi, melakukan sensor, mengintimidasi, dan membatasi kebebasan mahasiswa untuk melakukan diskusi,” terang mereka.

FMN Ranting STPMD ‘APMD’ memberikan dukungan penuh kepada KSMW serta FTPS.

Bagi mereka, diskusi yang diadakan KSMW dan FTPS adalah ‘upaya konkret untuk menyebarluaskan gagasan kritis, melakukan penyadaran, dan sebagai upaya ilmiah untuk membongkar skema fasisme yang semakin menguat dibawah rezim Prabowo – Gibran’.

Selain itu, mereka menyampaikan bahwa jalan yang ditempuh KSMW dan FTPS adalah jalan yang benar demi mewujudkan ‘demokratisasi kampus dan membangun pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat’.

Lebih lanjut, mereka  juga mendukung upaya konsolidasi nasional yang diadakan di UI.

Kami bersama seluruh kekuatan demokratis rakyat, yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak demokratis rakyat Indonesia, kata mereka.

Dalam pernyataan sikap itu, FMN Ranting STPMD ‘APMD’ mengecam rezim Prabowo-Gibran yang telah mengesahkan UU TNI yang menurut mereka makin memperkuat peran militer dalam segala aspek kehidupan rakyat.

Mereka berkata, semua itu ditujukan untuk melancarkan segala skema penghisapan dan penindasan imperialis di Indonesia serta memasifkan monopoli dan perampasan tanah di Indonesia.

Di akhir pernyataan sikap, mereka menyampaikan lima tuntutan yakni: cabut UU TNI, batalkan seluruh nota kesepakatan antara TNI  dengan berbagai kementerian di Indonesia, hentikan food estate yang telah mengukuhkan monopoli tanah dan memasifkan perampasan tanah di Indonesia, hentikan seluruh skema penghisapan imperialis melalui penghapusan kuota impor serta wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional yang berdaulat di Indonesia.

OPINI: Niang Gejur Memanggil

16
Adegan pementasan teater Niang Gejur berjudul 'Balada Tana Mbate' dalam Pagelaran Budaya SERENA yang diselenggarakan IKAMAYA pada 12 April di Lapangan Pemda Sleman, Yogyakarta (Foto: Dok. Niang Gejur)

Oleh:

Hubert Herianto

Alumni Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang

Pagelaran Budaya bertajuk SERENA yang diadakan Ikatan Keluarga Besar Manggarai Raya (IKAMAYA) Yogyakarta pada Sabtu, 12 April 2025, memiliki daya luar biasa.

Acara yang berlangsung di Lapangan Pemda Sleman, Yogyakarta, ini menampilkan aneka macam kebudayaan khas Manggarai, seperti tarian caci, nyanyian berbahasa Manggarai, dan sebagainya.

Di antara sekian banyak mata acara yang ditampilkan, saya amat terkesan dengan teater yang dibawakan Komunitas Niang Gejur, sebuah komunitas mahasiswa Mangggarai di Yogyakarta yang bergiat di bidang seni.

Teater ini secara amat lugas menunjukkan kepedulian mahasiswa asal Manggarai, secara khusus yang tergabung dalam komunitas Niang Gejur, terhadap persoalan geothermal yang terjadi di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terlepas dari perdebatan antara kelompok pro dan kontra terkait persoalan ini, persembahan teater dari Komunitas Niang Gejur hendak menggemakan pesan yang amat mendalam, tentunya sejauh yang saya tangkap.

Niang Gejur Memanggil, yang menjadi judul tulisan ini, terinspirasi dari nama gerakan seperti ‘Jogja Memanggil’ dan ‘Gejayan Memanggil’. 

Aksi-aksi demonstrasi yang mereka inisiasi merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi sosial-politik di Indonesia. 

Sebagaimana gerakan dan aksi ‘Jogja Memanggil’ dan ‘Gejayan Memanggil’, teater yang disuguhkan komunitas Niang Gejur mengetok hati setiap orang, khususnya mahasiswa asal Manggarai Raya, untuk peduli terhadap situasi yang terjadi di Manggarai.

Teater ini memaksa dan menantang setiap orang untuk ‘awas’ dan ‘sadar’ terhadap aneka persoalan yang mengancam ruang hidup masyarakat Manggarai.

Singkat kata, Niang Gejur memanggil mahasiswa atau siapa pun yang berasal dari Manggarai untuk menyadari ke-Manggarai-annya dan merealisasikannya dengan cara mengarahkan pandangan ke Manggarai, termasuk ke persoalan geothermal di Poco Leok.

Berikut adalah tiga pesan utama yang saya dapatkan setelah menyaksikan dan merefleksikan teater berjudul ‘Balada Tana Mbate’  dari Komunitas Niang Gejur.

Geothermal mengancam ruang hidup

Teater Balada Tana Mbate menegaskan kembali bahwa Tanah Manggarai adalah sah milik orang Manggarai.

Setiap jengkal tanah yang ada di bumi Manggarai adalah warisan para leluhur (tana mbate) yang harus dijaga dan dirawat, bahkan hingga ‘titik darah penghabisan’.

Karena itu, kehadiran geothermal yang dinilai merusak alam dan mengancam ruang hidup, baik dari masyarakat setempat maupun makhluk hidup lain seperti flora dan fauna yang tinggal di wilayah itu mesti dilawan dan ditolak.

Saya melihat bahwa pesan ini sungguh sangat penting, mengingat ada kelompok masyarakat tertentu yang merasa terancam dengan rencana pengembangan luas wilayah pengeboran yang direncanakan pemerintah.

Penolakan masyarakat yang merasa terancam dengan keberadaan geothermal di Poco Leok dan persoalan yang mengitarinya dapat disimak dalam pelbagai liputan/kajian media seperti Floresa.co.

Adanya kelompok masyarakat yang menolak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kehadiran geothermal mengancam kehidupan masyarakat lokal di sekitar wilayah pengeboran.

Selain berupa polusi, keterancaman ini juga lahir karena perluasan wilayah pengeboran dapat merusak tanah yang digunakan masyarakat untuk menanam komoditas tertentu seperti kopi dan sebagainya.

Tentu saja, bila tanah mereka terdampak dan tidak lagi berfungsi dengan baik, maka akan berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat.

Seruan yang digaungkan komunitas Niang Gejur melalui teater Balada Tana Mbate  memberi peringatan bahwa potensi konflik makin mengemuka karena pemerintah tetap pada pendiriannya untuk memperluas wilayah pengeboran kendati ada penolakan dari pelbagai pihak, termasuk institusi agama yang lebih peduli pada korban yang merasa terancam.

Memelihara alam ciptaan Tuhan, bukan mendewakan uang dan kemajuan

Pernyataan dari aktor yang berperan sebagai rakyat biasa dalam teater Balada Tana Mbate seperti ‘Mori Kraeng kali ata imbi dami’ (kami hanya percaya kepada Tuhan Allah), ‘Mori ata bae damin mori ata momang mendi anak’n’ (Tuhan Allah yang kami tahu adalah Tuhan yang menyayangi para hamba-Nya), menunjukkan bahwa masyarakat Manggarai, terutama yang merasa terancam akibat adanya geothermal, hanya mengimani Mori Kraeng (Tuhan Allah) sebagai wujud tertinggi.

Ini juga menunjukkan perlawanan masyarakat yang menjadi korban geothermal, terhadap perpesktif penguasa ataupun pemikiran zaman ini yang kadangkala mendewakan uang dan kemajuan.

Uang dan kemajuan ditempatkan sebagai ‘Tuhan baru’ yang harus disembah, bahkan bila harus mengorbankan manusia dan alam ciptaan lain.

Sebaliknya orang Manggarai yang mengimani Tuhan sebagai Pencipta  hendak berusaha untuk tetap merawat tanah mereka dan menjaganya sebagai sesuatu yang berharga.

Bagi mereka, merusak tanah berarti mengkhianati Mori Kraeng.  Itulah filosofi hidup orang Manggarai.

Namun demikian, mengutamakan Mori Kraeng dibanding uang dan kemajuan, bukan berarti bahwa orang Manggarai menolak kemajuan.

Mereka hanya menolak kemajuan yang merusak dan merenggut tanah, bahkan hidup mereka.

Orang Manggarai tetap terbuka pada kemungkinan kemajuan, asal tidak merusak tatanan hidup mereka.

Fakta ini tentu sangat penting sebab orang Manggarai hidup berdampingan dan harmonis dengan alam ciptaan lain, terlebih kepada Mori Kraeng.  

Cara berpikir demikian menjadi pengingat bahwa bagi masyarakat Manggarai, ‘uang dan kemajuan bukan segala-galanya.’

Kemajuan harus mengabdi pada hidup manusia. Kemajuan tidak boleh mempersempit ruang hidup manusia, merusak dan mengganggu keharmonisan relasi mereka dengan sesama, alam, dan Tuhan atau Mori Kraeng.

Pulang kampung

‘Kole beo’ atau pulang kampung adalah pesan penting lain yang disampaikan Niang Gejur  melalui teater Balada Tana Mbate.

Seruan pulang ke kampung atau kembali ke Manggarai tentu bukan berarti pulang begitu saja, lalu menetap, hidup, dan kelak mati atau ‘hidup menunggu mati’.

Kole Beo memiliki makna lebih mendalam. Kole Beo adalah ajakan untuk pulang, mengabdi, dan membangun Manggarai tanpa merusaknya.

Kole Beo adalah saat untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman yang didapat selama berkuliah atau pun berkarya, entah di Yogyakarta maupun tempat lain, sehingga kehidupan di tanah Manggarai menjadi lebih baik dan sejahtera.

Memaknai Manggarai sebagai tanah warisan leluhur (tana mbate), menjaga dan merawat alam ciptaan Tuhan atau Mori Kraeng yang disembah dan bukan uang dan kemajuan yang mengancam  ruang hidup dan keharmonisan, dan pulang kampung (kole beo), merupakan tiga panggilan Niang Gejur bagi segenap keluarga besar Manggarai di Yogyakarta, termasuk di daerah mana pun.

Kita, yang mengikuti pagelaran budaya IKAMAYA dan menyaksikan teater dari Niang Gejur, dipanggil untuk peduli dengan Manggarai melalui cara kita masing-masing.

Teater Balada Tana Mbate dari Niang Gejur, menyadarkan kita untuk kembali ke Manggarai, peduli pada isu-isu sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lingkungan hidup yang terjadi di Manggarai, dan menyumbangkan pemikiran serta keterlibatan demi kesejahteraan bersama sebagai pemilik sah tanah Manggarai.

Gema teater Balada Tana Mbate mungkin tak seberapa, tetapi setidaknya mereka telah bersuara, mengetok nurani, dan (mungkin) mengganggu penguasa atau para dalang di balik penderitaan yang lahir atas nama kemajuan, terutama yang terjadi akibat geothermal.

Editor: Vansianus Masir