Beranda blog

Esensi Berpikir Kritis Bagi Seorang Sarjana

0
Doki Ningdana (Dokumentasi pribadi)

Oleh:

Doki Ningdana

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta

Berpikir kritis berarti mencari solusi dalam poros kehidupan sendiri secara mandiri, berlandaskan praktik nyata, dan tidak sekadar bergantung pada teori.

Dalam ruang lingkup sosial, berpikir kritis bukan hanya ungkapan hampa yang dilontarkan, melainkan sebuah eksistensi yang diwujudkan dalam tindakan nyata di masyarakat.

Kritik tidak seharusnya berhenti pada penyampaian pendapat, tetapi juga diarahkan untuk memahami persoalan dan menemukan solusi.

Baik disadari maupun tidak, bagi individu maupun kelompok, berpikir kritis merupakan metode utama untuk menemukan fakta sekaligus solusi demi mencapai tujuan yang dicita-citakan.

Dalam dunia akademik, berpikir kritis menuntut kita untuk memandang realitas sebagai objek kajian yang perlu diobservasi melalui penalaran logis, penilaian objektif, dan pengambilan keputusan yang tepat.

Ironisnya, sesuatu yang dianggap tepat terkadang justru memuculkan persoalan baru yang menantang kita untuk mengkajinya kembali secara kritis, teoretis, dan psikologis.

Hal ini menunjukkan bahwa suatu kesimpulan tidak selalu menjadi akhir dari proses berpikir, sebab realitas dapat menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam.

Kita harus menyadari bahwa kondisi psikologis seseorang turut dibentuk oleh pengalaman hidupnya.

Pengalaman itulah yang kemudian memngaruhi cara pandang serta pola pikir seseorang dalam memahami realitas.

Tertawa atas Diri Sendiri

Mengenai esensi berpikir kritis ini, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (APMD), Dr. Sutoro Eko Yunanto, M.Si., saat memberikan sambutan dalam prosesi wisuda di kampus itu pada 26 September 2026, berujar demikian:

“Ya berpikir kritislah. Berpikir kritis bukan berarti kita saling menjatuhkan orang lain, akan tetapi justru berpikir kritis berarti kita sedang tertawa atas diri kita.”

Pernyataan ini menyentak kesadaran bahwa pengetahuan manusia sebenarnya masih sangat terbatas.

Kesadaran tersebut penting agar kita tidak terjebak dalam anggapan bahwa diri sendiri selalu benar.

Sering kali, ketidaktahuan justru membuat seseorang tinggi hati karena ingin terlihat berbeda dan mendapatkan validasi sosial.

Padahal, berpikir kritis semestinya mendorong seseorang untuk berani mengoreksi pemikirannya sendiri, bukan sekadar mencari kelemahan orang lain.

Dari perspektif penulis, pesan Pak Toro agar kita “tertawa atas diri sendiri” menghadirkan refleksi kritis bagi para wisudawan, baik untuk jenjang S-1 maupun S-2.

Menertawakan diri sendiri dalam konteks ini dapat dimaknai sebagai kesediaan untuk melihat kekurangan, mengakui keterbatasan, dan belajar dari kesalahan.

Meraih gelar sarjana bukan berarti berhenti belajar. Sebaliknya, semakin dalam kita menyelami ilmu pengetahuan, semakin banyak pula tantangan yang harus dihadapi.

Sebab, pengetahuan yang diperoleh di bangku kuliah merupakan bekal untuk memahami kehidupan, bukan jaminan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan hanya dengan teori.

Memadukan Teori dan Praktik

Tantangan terberat bagi seorang sarjana bukanlah sekadar memperkaya aspek kognitif di ruang kuliah, melainkan mengamalkan ilmu yang diperoleh di tengah masyarakat.

Daya kritis seorang akademisi harus diwujudkan dalam penilaian yang objektif dan tindakan nyata.

Sebagai orang terpelajar, kita dituntut untuk membawa perubahan melalui pengetahuan dan kemapuan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat.

Kemampuan berpikir kritis dan melakukan observasi di lapangan sangat diperlukan untuk memahami realitas sosial.

Melalui pengamatan langsung, teori yang dipelajari dapat diuji dan disesuaikan dengan kondisi nyata yang terkadang tidak sepenuhnya terwakili oleh konsep akademik.

Ketika pemahaman itu terbangun, upaya menciptakan keharmonisan masyarakat menjadi lebih terarah.

Pada dasarnya, masyarakat membutuhkan perpaduan antara teori dan tindakan nyata di lapangan agar persoalan yang dihadapi dapat dipahami sekaligus dicarikan solusinya.

Gelar, Dokumen, dan Realitas Kehidupan

Lebih lanjut, Pak Toro juga menyampaikan sebuah analogi yang mendalam:

“Dokumen bukan apa-apa namun dokumen bisa menghidupkan kita. Sama halnya dengan uang, uang bukan apa-apa tapi uang bisa mengadakan semuanya.”

Pesan ini sangat berkaitan dengan cara kita berpikir kritis. Jika kita memiliki ijazah sarjana, tetapi tidak memanfaatkannya dengan baik, gelar tersebut berisiko menjadi label hampa yang tidak memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, pesan lugas Pak Toro mengingatkan bahwa uang dapat menjadi sarana untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Dalam kehidupan nyata, kemampuan mengidentifikasi persoalan, membaca peluang, dan mencari nafkah menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan tersebut.

Di sinilah kompleksitas kehidupan pascakampus dimulai. Kita dituntut untuk mengandalkan kemampuan berpikir dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama kuliah demi mempertahankan hidup.

Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menguji kemampuan memahami teori, tetapi juga kesanggupan menerapkannya dalam menghadapi persoalan nyata.

Pak Toro menggambarkan fase awal perjuangan pascakampus ini seperti “membangun pondok di lereng gunung dengan cara tertawa, karena dengan cara tertawa kita dapat melihat diri kita.”

Humor, Pengalaman Pahit, dan Kesadaran Kritis

Dalam realitas kehidupan yang sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya, kita terkadang perlu menerapkan mekanisme ironi yang bersifat satiris, yakni menanggapi hal-hal serius dengan lelucon.

Di permukaan, respons tersebut mungkin terlihat mengesankan, meskipun di baliknya tersimpan rasa sakit.

Namun, pengalaman pahit tidak dengan sendirinya melahirkan pemikiran kritis.

Pengalaman tersebut perlu direfleksikan agar kita dapat memahami persoalan, mengenali keterbatasan diri, dan menemukan kemunkinan untuk memperbaiki keadaan.

Dari proses refleksi itulah pola pikir kritis dapat bertumbuh. Tawa bukan berarti meniadakan kesulitan, melainkan dapat menjadi cara untuk melihat diri sendiri dan realitas kehidupan dari sudut pandang yang berbeda.

Karena itu, berpikirlah kritis untuk menemukan dan menyelesaikan masalah nyata dalam kehidupan.

Jangan sampai gelar sarjana dan dokumen yang kita miliki menjadi bahan lelucon yang menyingkap ketidakmampuan kita dalam memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

Sebaliknya, jadilah pribadi yang mampu menyampaikan kritik melalui lelucon yang membangun kesadaran akan pentingnya perubahan demi kepentingan bersama dan pribadi.

Dan pola pikir seperti ini semestinya sudah harus terus dikembangkan mahasiswa sejak menjalani proses kuliah, agar mereka nantinya mampu menjadi agen perubahan sosial yang sesungguhnya.

Suster Yuni Sarah Barus, FCJM Ajak Sesama Lulusan STPMD “APMD” Yogyakarta Menjadi Sarjana yang Membela Kepentingan Rakyat

0
Suster Yuni Sarah Barus, FCJM (Dokumentasi pribadi)

TEROPONG–Wisuda bukan sekadar penanda berakhirnya perjalanan akademik, melainkan mandat yang harus ditunaikan melalui kontribusi nyata untuk mengabdikan ilmu dalam membela kepentingan rakyat.

Pesan tersebut disampaikan Suster Yuni Sarah Barus, FCJM melalui sambutannya saat mewakili 178 wisudawan dan wisudawati Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta dalam prosesi wisuda pada 26 September 2026.

Pada periode ini, wisudawan dan wisudawati tersebut terdiri atas 49 orang dari Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Pemerintahan.

Sementara itu, rincian untuk jenjang Strata Satu (S-1) yaitu: Prodi Ilmu Pemerintahan 77 orang, Pembangunan Sosial 20 orang, dan 18 orang dari Ilmu Komunikasi.

Adapun untuk jenjang Diploma Tiga Pembangunan Masyarakat Desa (D-3 PMD) berjumlah 14 orang.

Bukan semata pencapaian pribadi

Lulusan terbaik dari Prodi Pembangunan Sosial ini mengajak seluruh rekan angkatannya untuk memaknai gelar sarjana bukan hanya sebagai pencapaian pribadi.

Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan pendidikan tinggi merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak, terutama dukungan penuh dari keluarga.

Baginya, toga yang dikenakan para wisudawan dan wisudawati adalah simbol yang di baliknya terdapat pengorbanan, kerja keras, kepercayaan, serta doa orang tua yang selalu menyertai setiap proses studi demi kebaikan masa depan anak-anak mereka.

Secara pribadi, Suster Yuni berharap kesuksesannya menyelesaikan kuliah menjadi bentuk terima kasih, penghargaan, dan penghormatan kepada orang tua yang telah mengantarkannya hingga ke tahap tersebut.

Selain kepada orang tua, ia secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kongregasi FCJM (Franciscanae Filiae Sanctissimae Cordis Jesu et Mariae) atau Suster-suster Fransiskan Puteri-puteri Hati Kudus Yesus dan Maria—sebuah kongregasi religius Katolik yang didirikan oleh Muder Maria Clara Pfänder dan berakar pada spiritualitas Santo Fransiskus Assisi.

Suster Yuni mengungkapkan, FCJM telah menjadi bagian penting yang memberikan semangat, perhatian, pendampingan, serta kasih dalam perjalanan hidup dan pendidikannya, sehingga ia tetap bertahan dalam menghadapi berbagai tantangan.

Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada seluruh dosen dan civitas akademika STPMD “APMD” Yogyakarta.

Pembelajaran di ruang kelas selama ini, kata dia, selain mengembangkan kemampuan akademik juga merupakan pengalaman berharga yang turut mengajarkan kedisiplinan, tanggung jawab, ketekunan, dan kepedulian terhadap kepentingan publik.

“Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting bagi para lulusan ketika memasuki dunia kerja dan berhadapan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat,” ujar Suster Yuni.

Di mana pun, jadilah terang

Biarawati asal Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara—sebuah daerah agraris dengan udara sejuk di kaki Gunung Sibayak dan Sinabung—tersebut tak lupa pula mengingatkan rekan sesama wisudawan dan wisudawati bahwa perjalanan menuju kelulusan tidak pernah berjalan mudah.

Ada masa ketika mengalami kegagalan, menghadapi kesulitan, merasa tidak mampu, bahkan meragukan diri sendiri.

“Teman-teman, berbahagialah hari ini. Kita pernah jatuh, pernah gagal, pernah merasa tidak layak. Tapi kita tidak berhenti. Kita membuktikan bahwa kita bisa menyelesaikan apa yang dimulai,” katanya.

“Terima kasih telah bertahan ketika menyerah terasa lebih mudah. Selamat memenangkan masa depan. Melangkahlah dengan syukur, berani, dan rendah hati. Jadilah terang di mana pun kalian berada. Selamat kepada kita semua. Kini saatnya mulai menyala,” tutupnya.

Lewat Pertandingan Voli Persahabatan, IKAMAREY Rawat Kekeluargaan dengan Diaspora Manggarai Solo

0
Pertandingan bola voli persahabatan antara IKAMAREY bersama sejumlah warga diaspora Manggarai di Solo sedang berlangsung di halaman tengah SMA St. Thomas di Yogyakarta pada 27 September 2026 (Dokumentasi IKAMAREY)

TEROPONG—Ikatan Keluarga Mahasiswa Reok Yogyakarta (IKAMAREY) menggelar pertandingan bola voli persahabatan bersama sejumlah warga Manggarai yang berdomisili di Solo, Jawa Tengah pada 27 September 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman tengah Sekolah Menenga Atas (SMA) Santo Thomas yang terletak di Jalan Timoho, Balirejo Utara, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Ketua IKAMAREY Engelbertus Afriadi Bon mengatakan, pertemuan dengan diaspora Manggarai di Solo bukan merupakan agenda yang baru dilakukan.

Kedua pihak telah beberapa kali melaksanakan kegiatan bersama secara berkala “Biasanya terjadi dua kali dalam setahun secara bergantian,” katanya.

Bentuk kegiatannya tidak selalu sama, tetapi diarahkan pada aktivitas yang memungkinkan adanya interaksi dan perjumpaan secara langsung, lanjut dia.

Menurutnya, kunjungan timbal balik menjadi kesempatan bagi IKAMAREY untuk menjaga hubungan komunikasi dalam suasana kekeluargaan dan persaudaraan dengan warga Manggarai di Solo yang telah terjalin.

El Naot, salah satu warga Manggarai di Solo mengatakan dirinya merasa senang dapat mengikuti kegiatan selama kurang lebih tiga jam tersebut.

“Luar biasa dan senang. Pertandingannya tadi seru sampai harus dimainkan dalam lima set,” ujarnya.

Alasan Mahasiswa Baru Memilih Kuliah di STPMD “APMD” Yogyakarta

0
Para mahasiswa baru, dosen, dan perwakilan organisasi internal saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Internal Kampus (SIKam) di STPMD "APMD" Yogyakarta (Foto: Istimewa)

TEROPONG–Gelombang mahasiswa baru dari berbagai penjuru negeri resmi memulai petualangan akademik mereka di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta pada 21 September 2026.

Sebelum memulai perkuliahan, mereka telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Internal Kampus (SIKam) sebagai sarana untuk membantu proses adaptasi kehidupan kampus pada 17-19 September.

Menariknya, para mahasiswa baru ini membawa beragam motivasi dan alasan personal di balik keputusan mereka memilih kampus dengan slogan “Sarjana Rakyat” tersebut.

Bagi Soni Magi, keputusannya berlabuh di kampus yang berlokasi di Jalan Timoho Nomor 317, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman ini didasari oleh rekam jejak historis STPMD “APMD”.

Kampus ini dianggap konsisten dalam upaya melahirkan lulusan yang punya komitmen untuk mengabdi serta punya keberpihakan pada masyarakat pinggiran, lokal, dan pedesaan.

Senada dengan Soni, Sella May Noor Athika juga mengaku terpikat karena kampus ini fokus pada bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Relevansi program studi (prodi) dengan kebutuhan riil di daerah asal serta pengembangan potensi diri memang menjadi pertimbangan utama bagi para mahasiswa baru.

Sella, misalnya, memantapkan pilihan pada Prodi Ilmu Pemerintahan dengan misi khusus.

Ia ingin belajar lebih dalam mengenai tata kelola pemerintahan desa yang baik agar kelak dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di prodi yang sama, Doki Ningdana memiliki keresahan terkait fenomena politik dinasti di daerah asalnya yaitu di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

“Politik dinasti adalah bentuk praktik penyimpangan dari hakikat ilmu pemerintahan yang murni dan sejati. Saya belajar di sini untuk merespons dinamika yang terjadi tersebut,” tegas Doki.

Sementara itu, pilihan berbeda diambil oleh Vicentsya Hellena Suroso yang masuk ke Prodi Ilmu Komunikasi.

Didorong oleh minat yang kuat pada bidang public speaking dan sosialisasi, Hellena menargetkan diri untuk menjadi sarjana rakyat yang mampu membawa pengaruh positif melalui komunikasi yang efektif.

Selain aspek kurikulum akademik, atmosfer non-akademik di kampus yang tahun ini sudah menginjak usia ke-61 juga menjadi daya tarik tersendiri.

Doki berpendapat bahwa iklim organisasi yang hidup serta keragaman budaya di STPMD “APMD” menjadi laboratorium sosial yang tepat untuk memperluas wawasan, membentuk sikap toleransi dan saling menghargai perbedaan satu sama lain.

“Dengan aktif kuliah dan mengikuti kegiatan organisasi, ini akan menjadi bekal dan pengalaman berharga bagi saya sebelum nantinya kembali berada di tengah dan bersama masyarakat,” pungkas Doki.

Pemda Lalai dan Ingkar Janji, Mahasiswa Raja Ampat di Yogyakarta Layangkan Protes

0
Kondisi Asrama Putri Raja Ampat di Yogyakarta yang mengalami kerusakan (Foto: Dokumentasi IPMARAM-DIY)

TEROPONG–Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Raja Ampat se-Daerah Istimewa Yogyakarta & Jawa Tengah (IPMARAM se-DIY & Jateng) melayangkan protes keras dan merilis pernyataan sikap bersama pada 17 September 2026.

IPMARAM se-DIY & Jateng menegaskan dan menuntut langkah nyata Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya agar tidak lalai dan tanpa penundaan lagi untuk melakukan pembayaran uang sewa asrama –yang seharusnya sudah dibayarkan pada Juni lalu–baik asrama putra maupun putri daerah khususnya yang sedang melanjutkan pendidikan di Yogyakarta.

Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta Pemda untuk menyelesaikan berbagai persoalan fasilitas yang terbengkalai.

Pasokan air untuk asrama putra tidak menentu —kadang hanya lancar selama dua minggu lalu terhenti kembali secara berulang—akibat mesin pompa air yang bermasalah sehingga mereka mendesak adanya penggantian mesin pompa baru.

Selama ini, penghuni asrama terpaksa harus mengumpulkan iuran untuk melakukan perbaikan.

Asrama yang berlokasi di Jalan Tohpati Nomor 43 Tamansiswa ini juga membutuhkan penambahan ruangan kamar karena kapasitasnya sudah melebihi daya tampung.

Hanya memiliki 15 kamar untuk 30 orang yang tinggal di dalamnya membuat mereka terpaksa saling berdesakan bahkan harus tidur bergantian—setelah ada yang bangun, sisanya baru tidur.

Sementara itu, kondisi asrama putri yang terletak di Jalan Rara Mendut, Wirogunan, Mergangsan pun mengalami kerusakan pada beberapa bagian termasuk kamar di dalamnya yang sudah tidak layak dipakai sehingga perlu diberi perhatian khusus supaya secepatnya dibenahi.

Sejak 2011, kedua asrama ini sampai sekarang masih ditempati dengan menggunakan sistem kontrak. Janji Pemda Raja Ampat untuk menyediakan asrama permanen yang disampaikan melalui pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) saat datang ke Yogyakarta pada tahun lalu belum juga ditepati.

Karena itu, maka IPMARAM se-DIY & Jateng dalam pernyataannya juga menuntut Pemda untuk merealisasikan janji tersebut.

Selanjutnya, meskipun mereka mengapresiasi dan berterima kasih atas adanya program beasiswa biaya perkuliahan, Pemda tetap dituntut sudah sewajibnya memberikan pula dukungan tempat tinggal yang nyaman agar mahasiswa Raja Ampat di Yogyakarta dapat belajar secara optimal.

Terkait keterlambatan pembayaran uang sewa asrama, salah satu pegawai Disdikbud Kabupaten Raja Ampat Aplena Yulinda Moon menyatakan, “Pemda tetap akan selesaikan pembayaran kontrak asrama di bulan ini” saat dihubungi TEROPONG melalui WhatsApp pada 18 September 2026 pagi.

Sutoro Eko: Ilmu Sosial Harus Berpijak dan Kembali pada Pembuluh Darah Konstitusi

0
Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto (Istimewa)

TEROPONG—Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto, menekankan pentingnya menempatkan konstitusi sebagai salah satu landasan utama dalam pengembangan ilmu sosial di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat memberikan amanat dalam Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di halaman depan kampus yang dipimpinnya pada 17 Agustus 2026.

Sutoro berkata, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dibacakan dalam upacara tersebut memiliki muatan politis, filosofis dan ideologis yang kuat.

Di dalamnya mengandung Pancasila sebagai philosopische grondslag (pandangan hidup) dan common ground (titik temu atau kesepakatan bersama), yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia merujuk pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tentang  tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia.

Tujuan tersebut antara lain “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Bagi Sutoro, rumusan tersebut tidak terlepas dari kontribusi tradisi ilmu sosial sehingga semestinya menjadi “titik berangkat” dalam mengembangkan ilmu sosial selanjutnya.

Ingkar Konstitusi

Namun, sosok yang dikenal luas sebagai “Guru Desa” ini menilai bahwa terdapat kecenderungan di kalangan ilmuwan sosial untuk justru mengingkari atau menghindari konstitusi.

“Pembicaraan mengenai prinsip-prinsip seperti kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran banyak digantikan dengan berbagai konsep yang berkembang secara kosmopolitan dalam wacana global,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, gagasan mengenai kemerdekaan banyak dibicarakan melalui konsep kemandirian, sementara persatuan digantikan dengan istilah sinergi dan kolaborasi.

Demikian pula dengan kedaulatan yang banyak digeser oleh pembicaraan mengenai entrepreneurship (kewirausahaan).

Sementara itu, keadilan lebih sering dibahas melalui konsep inklusif, sedangkan kemakmuran dikaitkan dengan pertumbuhan, kekayaan, pendapatan, dan berbagai indikator ekonomi lainnya.

Begitu juga terlihat dalam pembicaraan mengenai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Gagasan tersebut semakin sering diterjemahkan ke dalam istilah “mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul berdaya saing global”.

Sutoro menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari proyek global yang kemudian ia gambarkan sebagai “konstitusionalisasi” atau pembentukan “konstitusi bayangan”.

Rekonstitusi

Karena itu, Sutoro mengajak sivitas akademika STPMD “APMD” untuk tetap berdiri membela konstitusi.

“Tetapi bukan berarti menutup diri, melainkan tetap perlu berdialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan berbagai pemikiran dari luar,” tegasnya.

Caranya adalah dengan melakukan “rekonstitusi”, yang berarti mencermati kembali, dan menyesuaikan pengetahuan yang dipelajari di kampus dengan “pembuluh darah konstitusi”.

Ia berpendapat, tanpa upaya tersebut, berbagai konsep yang diserap dan dipelajari melalui kurikulum dapat menjadi “debu tebal kedaulatan” yang  dapat membuat Indonesia tidak mampu melihat dirinya sendiri secara jernih dan terang serta membuat langkahnya tertatih-tatih.

“Mengikuti epistemologi pergi-pulang, kita berangkat dari konstitusi, bisa mengembara ke mana pun, tetapi pada akhirnya harus kembali lagi ke konstitusi,” katanya.

Dengan demikian, ilmu sosial bisa memberikan sumbangan yang berharga sesuai cita-cita Pancasila, cita-cita konstitusi, dan cita-cita para pendiri bangsa, tutupnya.

Segera Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional

0
Jalan Trans Flores tutup total dan akses Ende-Bajawa menjadi terputus akibat terdampak gempa pada 15 Agustus 2026 (Foto: TribunEnde)

Oleh:

Vansianus Masir

Mahasiswa asal Flores, Kader Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Yogyakarta

Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026 pukul 05.58.24 WITA.

Meski Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengakhiri peringatan dini tsunami pada pukul 08.31.30 WITA, warga terus didera kepanikan dan ketakutan mendalam.

Rentetan gempa susulan (aftershocks) sebanyak 235 aktivitas hingga pukul 15.00 WITA yang terus membayangi dan diperkirakan baru luruh setelah 2 atau 3 minggu menjadi sinyal kuat bahwa daratan Flores kini sedang berada dalam kondisi darurat yang sangat kritis.

Informasi terbaru berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedikitnya 47 orang meninggal dunia dan ratusan rumah mengalami kerusakan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Ende.

Selain itu, lebih dari 2.000 warga di wilayah Kabupaten Nagekeo terpaksa melakukan evakuasi mandiri ke area perbukitan dan dataran tinggi tanpa persiapan logistik yang memadai.

Kondisi diperparah oleh padamnya jaringan interkoneksi kelistrikan dan lumpuhnya saluran komunikasi, serta rusaknya berbagai fasilitas umum seperti rumah ibadah, institusi pendidikan, bandara, rumah sakit, dan lainnya.

Melihat skala kehancuran yang masif dan dampaknya yang begitu kompleks ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan gempa pada kedalaman 15 kilometer dengan koordinat 8,41 Lintang Selatan (LS) – 121,39 Bujur Timur (BT) ini sebagai Bencana Nasional.

Langkah strategis ini perlu dieksekusi dengan berdasarkan pada tiga pertimbangan atau alasan mendasar berikut.

Pertama, sebagian besar daerah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki kapasitas fiskal yang sangat terbatas, sehingga rasio ketergantungan pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sangat tinggi.

Berdasarkan catatan resmi Kajian Fiskal Regional (KFR) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT pada Triwulan III 2024, Kabupaten Flores Timur misalnya, memiliki rasio ketergantungan belanja yang bersumber dari pusat hingga mencapai 96,56 persen.

Angka tersebut secara gamblang menunjukkan betapa rendahnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Sementara itu di Kabupaten Ende, sebagian besar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dialokasikan untuk belanja pegawai dan biaya operasional, yaitu sebesar 60 persen atau setara Rp852,693 miliar.

Dampaknya, pos alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat bencana alam hanya tersisa sekitar Rp7,49 miIiar saja dari yang semula ditargetkan pada dokumen APBD awal tahun 2025 sebesar Rp8,54 miIiar.

Karena itu, menjadikan bencana sebesar ini hanya sebagai tanggung jawab pemerintah daerah di tengah kondisi keuangan yang bagai setetes embun di padang pasir untuk perbaikan fasilitas publik dan memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan merupakan bentuk pengabaian yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, dengan penetapan status Bencana Nasional, mobilisasi alat berat dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), pengerahan pesawat angkut taktis Hercules Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta armada Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) TNI Angkatan Laut untuk percepatan evakuasi medis, pemulihan jalur pasokan pangan serta akses langsung terhadap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dapat dilakukan secara cepat tanpa hambatan sekat birokrasi yang begitu rumit.

Keterlambatan penanganan bantuan akibat kendala administratif di tingkat daerah adalah taruhan nyawa bagi para korban yang masih tertimbun runtuhan bangunan atau kelaparan di posko pengungsian.

Ketiga, karena dampak kerusakan gempa ini bersifat regional dan lintas sektor, maka diperlukan satu komando terpusat (unified command) yang kuat untuk memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan secara adil hingga ke titik-titik yang terisolasi.

Menetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan instansi terkait untuk bergerak tanpa harus menunggu verifikasi data selesai secara sempurna, sekaligus menjadi manifestasi dari kehadiran negara yang paling nyata bagi rakyatnya yang sedang tertimpa musibah.

*Seluruh data jumlah korban jiwa, pengungsi dan total frekuensi gempa susulan yang tercantum dalam tulisan ini memiliki kemungkinan besar untuk terus diperbarui secara berkala sesuai hasil assesmen serta verifikasi lanjutan dari instansi berwenang di lapangan.

Menggugat Nalar dan Membongkar Cara Kerja Kekuasaan di Balik Koperasi Desa Merah Putih

0
Logo Koperasi Desa Merah Putih

TEROPONG—Mengapa hampir seluruh desa di Indonesia membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam waktu yang hampir bersamaan dengan model yang relatif seragam?

Pertanyaan ini diutarakan David Kurniawan untuk memulai pemaparannya saat ia hadir sebagai salah satu pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Memakmurkan Warga atau Menguntungkan Elit?”

Diikuti 43 peserta, kegiatan yang diselenggarakan Insitut Marhaenisme 27 pada Selasa, 4 Agustus 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom ini dimoderatori Paskalina Ikinresi, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) “AAN” Yogyakarta.

Meminjam perspektif governmentality yang dikemukakan oleh Michel Foucault, David mengkritisi tujuan terbentuknya KDMP yang dinarasikan pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurutnya, klaim tersebut hanyalah rasionalitas pemerintahan melalui pembentukan cara berpikir masyarakat supaya menerima, menormalisasi bahkan menginternalisasi program ini sebagai sesuatu yang logis, benar, wajar dan perlu dilaksanakan.

Karena itu, kata dia, kekuasaan negara tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan atau represi, tetapi menggunakan berbagai teknologi pemerintahan, yaitu instrumen yang bekerja secara halus, positif dan produktif untuk mengontrol serta mengendalikan tindakan pemerintah desa maupun masyarakat.

“Bentuknya berupa Instruksi Presiden (Inpres), aplikasi Simkopdes, pelatihan, pendampingan, mekanisme pencairan Dana Desa, serta berbagai perangkat kebijakan lainnya”, kata kader Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta itu.

Tangkapan layar diskusi publik bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Memakmurkan Warga atau Menguntungkan Elit?” yang diselenggarakan Insitut Marhaenisme 27 melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 4 Agustus 2026 (Dokumentasi panitia)

Instrumen yang Dipakai Pemerintah dalam KDMP

Mengafirmasi pandangan David, Deodatus Sunda Se berkata, instrumen yang dipakai pemerintah dalam KDMP ialah Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Inpres ini berfokus soal percepatan pembentukan dan koordinasi kementerian untuk mendirikan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Sementara terkait aspek teknis mengenai pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasionalnya diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025.

Berdasarkan kedua Inpres ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang secara sepihak melakukan refocusing sekitar 58,03% atau mencapai Rp34,57 triliun dari pagu Dana Desa nasional demi KDMP.

Langkah ini diperkuat oleh PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan tata cara pemotongan langsung (intercept) atas Dana Desa (DD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) milik daerah untuk membayar otomatis cicilan atau kewajiban pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dalih untuk melegalkan skema pecarian modal dan penerbitan obligasi.

Tetapi kalau menaati asas lex specialis derogat legi generali, artinya aturan yang khusus (lex specalis) wajib mengalahkan aturan yang umum (lex generalis), alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

UU P2SK hanyalah lex generalis yang mengurusi roda perbankan dan pasar saham makro, sehingga tidak bisa menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD berfungsi sebagai  aturan yang secara khusus (lex specialis) menjelaskan bahwa uang transfer dari pusat ke daerah adalah murni hak daerah yang tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek titipan pusat seperti KDMP.

Selain itu, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas memberi ketentuan, penggunaan dana desa wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sesuai prakarsa masyarakat setempat.

Pasal 18A dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga secara terang-terangan memberi otonomi bagi daerah dan penghormatan kepada desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.

“Cacat hukum dan maladministrasi ini memicu dugaan kuat adanya tindakan korupsi yang terstruktur dan tersistematis (corruption by design) dalam proyek KDMP ini,” ujar Direktur Institut Marhaenisme 27 tersebut.

Model Bisnis Bermasalah Hingga Penetrasi Militerisme

Dendy sapaannya melanjutkan, masalah tidak berhenti pada aspek regulasi keuangan, melainkan juga merembet pada model bisnis.

Dari segi ekonomi, ia menilai sistem simpan pinjam atau kredit yang diterapkan di KDMP bermasalah karena “karakternya bukan untuk sektor produksi riil masyarakat desa, melainkan murni distributif.”

“KDMP didesain hanya sebagai gerai atau toko fisik penyalur komoditas pangan yang pasokan dan harganya dikendalikan secara sentralistik dari pusat dan beresiko akan bernasib sama seperti Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa rezim Orde Baru (Orba)” katanya.

Kondisi ini diperparah oleh kuatnya gejala militerisme dalam tubuh KDMP yang terlihat sangat jelas pada peta aktor dan aliran anggarannya.

Ia mengungkapkan, transfer uang hasil pemotongan dana desa tidak mengalir melalui kas desa secara transparan, melainkan melibatkan jalur komando teritorial militer regional seperti Komandan Distrik Militer (Dandim) dan Komando Resor Militer (Korem).

“Ratusan ribu personel TNI termasuk Satuan Tugas (Satgas) dan Badan Pembina Desa (Babinsa) dikerahkan secara agresif untuk melakukan pendataan, pengawasan, pembinaan hingga pengerjaan fisik gerai,” lanjutnya.

Dendy menambahkan, nuansa militerisme ini juga tampak dalam penunjukkan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pemegang tender fisik bangunan dan pengelolaan operasional KDMP pada fase 2 tahun awal tanpa proses terbuka.

Begitu pun dengan struktur kepemimpinannya. Joao Angelo De Sousa sebagai Direktur Utama memang dari kalangan sipil, namun posisi dewan komisaris serta penasihat didominasi para purnawirawan militer.

Putra Perdana berkata, desain kekuasaan di balik KDMP semacam inilah yang perlu dikritik.

Ia menyampaikan, KDMP dapat didukung apabila desa punya kedaulatan penuh untuk membentuk kelembagaan, memilih pengelola melalui musyawarah serta menguasai asetnya sendiri agar tetap menjadi subjek dan pelaku utama, bukan objek yang menerima dan menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh pihak lain.

“Jika tidak demikian, KDMP ini tidak layak disebut koperasi yang seharusnya menjadi gerakan rakyat yang tumbuh secara organik sebagaimana disampaikan Bung Hatta, tetapi hanya korporasi elit berkedok koperasi,” tegas Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan di STPMD “APMD” tersebut.

Manfaatkan Limbah Bangunan, Mahasiswa UNY Ciptakan Batako Ramah Lingkungan Berbasis Konstruksi Sirkular

0
Tumpukan puing beton dan pecahan dinding yang menjadi bahan baku pembuatan batako berbasis konstruksi sirkular dalam penelitian skripsi Risang Sakha Purwandhanto (Foto: Dokumentasi Risang Sakha Purwandhanto)

TEROPONG—Meningkatnya aktivitas pembangunan di sektor konstruksi memicu tingginya kebutuhan akan material alam, seperti pasir.

Di sisi lain, volume limbah pembongkaran bangunan dan sisa proyek yang tinggi masih belum dikelola dengan baik sehingga berpotensi merusak lingkungan.

Guna mencegah dampak tersebut, Risang Sakha Purwandhanto menawarkan pembangunan berbasis konstruksi sirkular (circular construction) sebagai solusi untuk mewujudkan pembangunan yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Berbeda dengan pola pembangunan konvensional yang menerapkan sistem ambil–buat–buang (take–make–dispose), konstruksi sirkular mengadopsi prinsip ekonomi sirkular (circular economy).

Prinsip ini berfokus untuk menjaga agar material, produk, dan sumber daya tetap berada dalam siklus penggunaan selama mungkin.

Strateginya dilakukan dengan mendaur ulang material bangunan dan memanfaatkannya kembali sebagai bahan baku konstruksi.

Tujuannya tidak hanya mengurangi volume limbah konstruksi di tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga menekan eksploitasi sumber daya alam.

Melalui pendekatan ini, Risang melakukan penelitian skripsi untuk menyelesaikan studi S1-nya yang bertajuk “Rekayasa Limbah Konstruksi untuk Pembuatan Material Batako dengan Konsep Circular Construction“.

Sebagai penerapannya, mahasiswa Program Studi Sarjana Terapan Teknik Sipil Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tersebut berhasil mengembangkan pemanfaatan puing beton dan pecahan dinding sebagai bahan baku alternatif pengganti pasir pada campuran batako.

Risang menyampaikan bahwa material limbah tersebut diperoleh dari proyek pembangunan di Yogyakarta.

Sebelum digunakan, limbah dibersihkan, dihancurkan, kemudian diayak hingga lolos saringan berukuran 4,75 mm agar karakteristiknya sesuai.

Setelah itu, material menjalani proses perawatan (curing) selama 28 hari. Selanjutnya, limbah diuji di laboratorium menggunakan sembilan variasi campuran, yaitu 0%, 5%, 10%, 15%, 20%, 25%, 50%, 75%, hingga 100% sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Batako yang dihasilkan memiliki nilai kuat tekan optimal mencapai 77,4 kg/cm² (Foto: Dokumentasi Risang Sakha Purwandhanto)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa batako yang dihasilkan telah memenuhi standar mutu.

Variasi paling optimum ditemukan pada variasi ke-8 (kandungan limbah 75%) dengan nilai kuat tekan sebesar 70 kg/cm².

Sementara itu, nilai kuat tekan tertinggi dicapai oleh variasi ke-7 (kandungan limbah 50%) yaitu sebesar 77,4 kg/cm².

Adapun daya serap air batako berkisar antara 1,61–10,79%, jauh di bawah batas maksimum SNI sebesar 25%.

Menariknya, semakin tinggi persentase penggunaan limbah konstruksi, berat batako justru cenderung semakin ringan.

Kondisi ini berpotensi mengurangi beban mati bangunan tanpa menurunkan kualitas material.

“Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor konstruksi melalui pemanfaatan limbah sebagai material bangunan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Risang.

Bagi pemerintah, ia berharap penelitian ini dapat menjadi referensi dalam mendorong pengembangan material dan konsep bangunan hijau di Indonesia.

Langkah ini penting untuk mewujudkan industri konstruksi yang berkelanjutan sekaligus mendukung tercapainya visi Ekonomi Sirkular Indonesia 2045, katanya.

Menteri Lingkungan Hidup: Pembangunan Sosial Tak Bisa Dipisahkan dari Kelestarian Lingkungan

0
Menteri Lingkungan Hidup Ir. Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si., saat menyampaikan keynote speech dalam acara Seminar Nasional bertajuk "Menghidupkan Indikator Lingkungan untuk Pembangunan Sosial" di FISIPOL UGM (TEROPONG/Amandus Ningdana)

TEROPONG—Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Ir. Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si., menegaskan bahwa pembangunan sosial tidak dapat dipisahkan dari aspek lingkungan hidup. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur melalui indikator ekonomi dan sosial, tetapi juga harus mempertimbangkan kualitas lingkungan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertajuk “Menghidupkan Indikator Lingkungan untuk Pembangunan Sosial” Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kongres IV Asosiasi Pembangunan Sosial Indonesia (APSI) yang diselenggarakan di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).

Dalam pemaparannya, Jumhur menjelaskan bahwa pembangunan sosial harus dipahami sebagai perpaduan antara pembangunan manusia dan pelestarian lingkungan. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh peningkatan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan menjaga kualitas lingkungan secara berkelanjutan.

“Pembangunan sosial itu artinya ada manusia di dalamnya. Manusia hidup dan berinteraksi dengan lingkungannya. Jadi, pembangunan sosial dan ekologi tidak bisa dipisahkan,” ujar Jumhur.

Ia menambahkan bahwa pembangunan akan kehilangan maknanya apabila masyarakat masih hidup di tengah lingkungan yang tercemar atau kesulitan memperoleh kebutuhan dasar, seperti udara bersih dan air layak konsumsi.

“Menurut saya, yang paling penting adalah pembangunan manusia dan pembangunan lingkungan berjalan bersama. Buat apa orang sehat di dalam ruangan kalau ketika keluar harus menghirup asap, atau ketika ingin minum air bersih harus membayar mahal? Saya rasa itu bukan pembangunan yang sehat,” katanya.

Selain membahas pentingnya indikator lingkungan dalam pembangunan sosial, Jumhur juga menyoroti perlunya penyempurnaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, selama ini AMDAL lebih banyak berfokus pada dampak fisik suatu proyek terhadap lingkungan, seperti pencemaran udara atau kerusakan tanah. Sementara itu, aspek sosial yang berkaitan dengan kesiapan masyarakat (social preparation) dan integrasi sosial (social integration) masih belum mendapat perhatian yang memadai.

Akibatnya, tidak sedikit proyek pembangunan yang dinilai berhasil dari sisi teknis lingkungan, tetapi justru menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Kita juga keliru. Indikator lingkungan lupa memasukkan unsur sosial. AMDAL seharusnya memiliki indikator social integration dan social preparation, bukan sekadar melihat tanah rusak atau tidak,” tegasnya.

Ia menilai bahwa lemahnya perhatian terhadap aspek sosial telah menyebabkan berbagai kawasan industri berkembang tanpa diikuti proses integrasi yang baik dengan masyarakat di sekitarnya.

“Faktanya, selama puluhan tahun banyak kawasan industri seperti menjadi negara di dalam negara. Itu merupakan kesalahan kita dalam menyusun AMDAL. Walaupun sekarang dari sisi lingkungannya sudah lebih baik, integrasi sosialnya masih harus diperbaiki,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Jumhur juga menyoroti perubahan paradigma pembangunan global yang kini semakin mengarah pada konsep ekonomi hijau (green economy). Menurutnya, isu perubahan iklim, perdagangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati telah menjadi bagian penting dalam arah pembangunan dunia.

Karena itu, ia mengajak kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi pembangunan sosial untuk memperdalam kajian mengenai perubahan iklim serta mendorong lahirnya indikator ketahanan sosial-ekologis sebagai bagian dari pembangunan sosial di Indonesia.

“Mari kita sambut pembangunan sosial dalam rangka climate change, perubahan iklim, belum lagi biodiversity, Intinya saya mengharapkan teman-teman mendalami, memasukkan indikator ketahanan sosial ekologis itu dalam pembangunan sosial,” ujarnya.

Gagasan yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Bagi kalangan akademisi, isu ini menjadi ruang refleksi sekaligus tantangan untuk terus mengawal kebijakan pembangunan agar lebih berpihak pada masyarakat dan lingkungan