Beranda blog Halaman 2

IKB-PMPJ Korwil Yogyakarta–Solo Laksanakan Makrab Untuk Perkuat Solidaritas Mahasiswa

0
Peserta Makrab IKB-PMPJ Korwil Yogyakarta-Solo saat menyimak penyampaian materi (TEROPONG/Amandus Ningdana)

TEROPONG—Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Jayawijaya (IKB-PMPJ) Koordinator Wilayah Yogyakarta–Solo melaksanakan kegiatan Malam Keakraban (Makrab) sebagai upaya mempererat solidaritas sekaligus membekali anggota baru dalam menjalani kehidupan sebagai mahasiswa di tanah rantau.

Kegiatan yang diikuti 19 peserta tersebut berlangsung selama tiga hari dua malam, yaitu  pada 10–12 Juli 2026, di Jalan Kaliurang, Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimeewah Yogyakarta.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti berbagai rangkaian acara, mulai dari pembukaan, penyampaian materi, diskusi, ibadah, api unggun, serta berbagai agenda lainnya.

Materi yang diberikan meliputi sejarah dan profil IKB-PMPJ, materi kepemimpinan, manajemen waktu, manajemen keuangan, pengenalan lingkungan serta cara beradaptasi dengan kehidupan mahasiswa, khususnya di Kota Yogyakarta-Solo. Seluruh materi tersebut disampaikan secara bergantian oleh para pemateri sesuai bidangnya.

Ketua Panitia Makrab, Lin Komba, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya sekadar agenda tahunan organisasi, melainkan bagian dari proses membimbing mahasiswa baru agar lebih siap menghadapi kehidupan perkuliahan sekaligus memahami pentingnya organisasi daerah sebagai tempat belajar dan bertumbuh bersama.

“Tujuan utama Makrab ini adalah merangkul adik-adik pelajar ataupun mahasiswa agar mereka dapat mengenal organisasi, memahami bagaimana berproses di dalamnya, serta membangun karakter sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, organisasi, dan daerah asal. Organisasi daerah seperti IKB-PMPJ menjadi ruang belajar bersama, tempat berbagi pengalaman, sekaligus tempat saling menguatkan selama menjalani kehidupan di tanah rantau,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kehidupan mahasiswa di Yogyakarta memiliki tantangan yang berbeda dengan kehidupan di daerah asal. Oleh karena itu, mahasiswa baru perlu memiliki kesiapan mental, kemampuan beradaptasi, dan kesadaran untuk mengatur waktu antara kegiatan akademik, organisasi, maupun kehidupan sosial.

Sementara itu, Ketua IKB-PMPJ Korwil Yogyakarta–Solo, Stenly H. M. Logo,  menjelaskan bahwa MAKRAB merupakan bagian dari proses penerimaan anggota baru yang lazim dilakukan dalam organisasi mahasiswa. Namun, menurutnya, esensi kegiatan tersebut tidak berhenti pada proses pengenalan organisasi, melainkan menjadi ruang pembinaan karakter serta penanaman nilai-nilai kebersamaan.

“Pada dasarnya, Makrab merupakan proses penerimaan anggota baru sebagaimana dilaksanakan oleh berbagai organisasi mahasiswa. Akan tetapi, yang paling penting bukan hanya penerimaannya, melainkan bagaimana peserta memperoleh bekal untuk menjalani kehidupan sebagai mahasiswa di tanah rantau. Karena itu, materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa, seperti kepemimpinan, manajemen waktu, pengenalan lingkungan,dan nilai-nilai kebersamaan,” jelasnya.

Menurutnya, mahasiswa Papua yang datang ke Yogyakarta maupun solo berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, organisasi memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang mampu mempererat hubungan antarmahasiswa sehingga tercipta rasa saling memiliki sebagai satu keluarga besar.

Lebih lanjut, Stenly menilai bahwa kehidupan di tanah rantau akan terasa lebih ringan apabila dijalani dengan semangat persaudaraan, saling menghargai, dan saling membantu. Karena itu, Makrab diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang kuat di antara seluruh anggota organisasi.

Ironi Masyarakat Papua di Balik Euforia Piala Dunia 2026

0
Nikodemus Nahri Gemsa/Dokumentasi pribadi

Oleh:

Nikodemus Nahri Gemsa

Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta Periode 2023-2024

Gelombang aksi solidaritas bertajuk Save Papua digaungkan pendukung Persib Bandung atau Bobotoh, sebagaimana diunggah akun instagram kaltimnow.id pada 29 Mei 2026.

Aksi yang menuai beragam respons dan mendapat apresiasi netizen tersebut merupakan bentuk dukungan kemanusiaan bagi masyarakat Papua.

Selain itu, gelombang demonstrasi juga muncul dari kalangan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/i Kabupaten Puncak Jaya (IPMAPUJA)  serta ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak (IPMAP) se-Jawa Bali.

Dalam aksi serentak yang berlangsung pada 27 April 2026 itu mereka menyerahkan data korban dan meminta pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengusut tuntas peristiwa penembakan di Kabupaten Puncak yang menewaskan 15 warga sipil di daerah Kembru dan Pogma dalam Komando Operasi (Koops) penindakan yang dilakukan TNI pada 12-15 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan seluruh data akan dihimpun dan diproses sesuai kewenangan dengan melibatkan Komnas HAM dalam pemantauan dan penyelidikan.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengungkap pelaku dan menindak secara hukum setiap pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil.

Mirisnya, pada saat yang bersamaan, sebagian besar masyarakat di Papua sendiri justru larut dalam euforia Piala Dunia 2026.

Jalan-jalan disemarakkan sorak-sorai konvoi besar-besaran. Bendera dikibarkan sebagai simbol dukungan terhadap tim favorit.

Perayaan atas turnamen yang digelar empat tahun sekali itu tentu bukan sesuatu yang salah. Masyarakat berhak menikmati hiburan, kebersamaan, dan kegembiraan yang dibawa oleh sepak bola.

Tetapi, yang disayangkan bahwa antusiasme yang begitu tinggi atas ajang olahraga tersebut tidak tampak ketika berbicara mengenai persoalan mendasar yang selama ini terjadi di Papua selama bertahun-tahun.

Padahal energi kolektif kita sebagai orang Papua seharusnya lebih banyak tersedot untuk kebutuhan akan dialog bagi penyelesaian masalah pelanggaran HAM, konflik agraria, akses pendidikan dan kesehatan yang belum merata serta hilangnya ruang hidup akibat masuknya berbagai proyek pembangunan atau investasi yang terus menerus mengeksploitasi sumber daya Papua.

Itu sesungguhnya jauh lebih penting, serius, dan mendasar yang menuntut keberanian dari seluruh elemen bangsa Papua untuk menyuarakannya, karena sangat memengaruhi kehidupan sehari-hari dan nasib generasi yang akan datang.

Karena itu, kesadaran kritis, kepedulian sosial dan partisipasi publik di Papua perlu terus diperkuat.

Dengan demikian, masyarakatnya tidak hanya berpartisipasi dalam perayaan seremonial sesaat atau tren yang berlalu beberapa hari tetapi juga mampu bersatu dalam memperjuangkan keadilan, menjaga tanah yang menjadi sumber kehidupan, serta memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan berpihak kepada mereka yang rentan dan terpinggirkan.

Desa Pascakolonial sebagai Ruang Perlawanan

0
Ben Senang Galus/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Ben Senang Galus

Dosen/esais, tinggal di Yogyakarta

Dalam berbagai literatur, desa dipahami sekadar ruang geografis atau administrasi. Sesungguhnya  lebih dari itu: desa sebagai ruang perlawanan terhadap berbagai bentuk dominasi yang berasal dari negara, pasar, maupun kelompok elite lokal.

Pada masa kolonial, desa sering dijadikan objek eksploitasi ekonomi melalui berbagai kebijakan yang menguntungkan pemerintah kolonial dan merugikan masyarakat lokal. Setelah kemerdekaan, meskipun kolonialisme secara formal telah berakhir, berbagai bentuk dominasi baru tetap hadir dalam kehidupan pedesaan.

Dominasi tersebut muncul melalui ekspansi kapitalisme, serta penguasaan sumber daya alam oleh negara maupun korporasi. Dalam konteks ini, desa pascakolonial dapat dipahami sebagai ruang perlawanan, yaitu arena di mana masyarakat berupaya mempertahankan hak, identitas, dan kedaulatan mereka terhadap berbagai bentuk kekuasaan yang dianggap menindas.

Perspektif pascakolonial menekankan bahwa warisan kolonial tidak sepenuhnya hilang setelah suatu bangsa memperoleh kemerdekaan. Struktur kekuasaan, pola ekonomi, dan cara pandang yang terbentuk pada masa kolonial sering kali tetap bertahan dalam berbagai bentuk baru.

Oleh karena itu, masyarakat desa tidak hanya menghadapi tantangan pembangunan, tetapi juga berhadapan dengan berbagai relasi kuasa yang merupakan kelanjutan dari praktik-praktik kolonial. Dalam situasi tersebut, desa menjadi ruang penting bagi munculnya berbagai bentuk resistensi atau perlawanan.

Basis Produksi Komoditas

Kolonialisme meninggalkan dampak yang mendalam terhadap struktur sosial dan ekonomi pedesaan. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, desa menjadi basis produksi komoditas pertanian yang dibutuhkan pasar dunia. Melalui sistem tanam paksa dan berbagai kebijakan agraria, masyarakat desa dipaksa menyesuaikan pola produksi mereka dengan kebutuhan kolonial. Akibatnya, banyak petani kehilangan kontrol atas tanah dan hasil kerja mereka.

Warisan kolonial tersebut tidak sepenuhnya hilang setelah Indonesia merdeka. Struktur kepemilikan tanah yang timpang, ketergantungan ekonomi pada pasar global, serta marginalisasi masyarakat desa masih menjadi persoalan yang terus berlangsung. Dalam banyak kasus, pembangunan yang dilakukan negara justru mereproduksi pola hubungan yang serupa dengan kolonialisme, yaitu menempatkan masyarakat desa sebagai objek yang harus mengikuti kepentingan pihak yang lebih kuat.

Perspektif pascakolonial melihat kondisi ini sebagai bentuk neokolonialisme, yaitu dominasi yang tidak lagi dilakukan oleh kekuatan kolonial secara langsung, tetapi melalui mekanisme ekonomi, politik, dan budaya. Oleh karena itu, perlawanan masyarakat desa tidak hanya ditujukan terhadap ketidakadilan lokal, tetapi juga terhadap sistem yang lebih luas yang mempertahankan ketimpangan tersebut.

Ruang Perlawanan

Salah satu bentuk perlawanan yang paling nyata di desa pascakolonial adalah perjuangan mempertahankan sumber daya ekonomi, terutama tanah. Bagi masyarakat desa, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber identitas, martabat, dan keberlanjutan hidup. Ketika tanah dialihkan untuk kepentingan industri, pertambangan, atau perkebunan skala besar, masyarakat sering kehilangan akses terhadap sumber penghidupan mereka.

Dalam menghadapi situasi tersebut, masyarakat desa melakukan berbagai bentuk perlawanan. Sebagian melakukan aksi protes terbuka, sementara yang lain mengorganisasi diri melalui kelompok tani, koperasi, atau organisasi masyarakat sipil. Perlawanan ini menunjukkan bahwa masyarakat desa memiliki kesadaran kolektif untuk mempertahankan hak-hak mereka dari ancaman penguasaan modal dan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Selain itu, muncul pula berbagai inisiatif ekonomi alternatif yang bertujuan memperkuat kemandirian masyarakat desa. Pertanian organik, ekonomi berbasis komunitas, dan pengelolaan sumber daya lokal secara partisipatif merupakan contoh upaya untuk mengurangi ketergantungan pada sistem ekonomi yang dianggap eksploitatif. Melalui praktik-praktik tersebut, desa tidak hanya menjadi korban perubahan ekonomi, tetapi juga menjadi aktor yang mampu menciptakan model pembangunan alternatif.

Gerakan sosial merupakan bentuk perlawanan yang lebih terorganisasi. Dalam beberapa dekade terakhir, masyarakat desa di Indonesia terlibat dalam berbagai gerakan yang memperjuangkan reforma agraria, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat. Gerakan tersebut menunjukkan bahwa desa memiliki kapasitas politik yang signifikan.

Menurut Sidney Tarrow, dalam  Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics,Cambridge: Cambridge University Press (2011.p. 16–23), gerakan sosial muncul ketika masyarakat memiliki kesempatan politik, sumber daya kolektif, dan identitas bersama yang memungkinkan mereka melakukan mobilisasi. Dalam konteks desa, ketiga faktor tersebut sering kali hadir dalam perjuangan mempertahankan tanah, lingkungan, atau hak-hak sosial.

Keberhasilan berbagai gerakan desa menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak dapat dipandang sebagai kelompok yang pasif. Mereka mampu membangun jaringan dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga hukum untuk memperkuat posisi tawar mereka. Dengan demikian, desa menjadi ruang politik yang dinamis dan mampu memengaruhi arah kebijakan publik.

Relevansi Besar

Pemahaman mengenai desa sebagai ruang perlawanan memiliki relevansi yang besar dalam pembangunan Indonesia saat ini. Pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sering mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Akibatnya, berbagai proyek pembangunan justru menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Pengakuan terhadap desa sebagai subjek pembangunan merupakan langkah penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih partisipatif. Undang-Undang Desa memberikan peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan di tingkat lokal. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dominasi elite lokal dan intervensi kepentingan eksternal.

Dalam situasi ini, kapasitas masyarakat desa untuk melakukan perlawanan tetap menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas pembangunan. Perlawanan tidak harus dipahami sebagai tindakan yang menghambat pembangunan, melainkan sebagai mekanisme sosial yang memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara adil dan demokratis.

Perlawanan Dominasi Kapitalisme

Masuknya kapitalisme ke wilayah pedesaan membawa perubahan besar dalam pola produksi dan hubungan sosial masyarakat. Pertanian yang sebelumnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup mulai diarahkan pada produksi komoditas untuk pasar. Akibatnya, petani semakin bergantung pada mekanisme pasar, modal, dan teknologi yang sering kali tidak mereka kuasai.

Karl Polanyi, dalam The Great Transformation (Boston: Beacon Press (2001, p. 71–800, menjelaskan bahwa ekspansi pasar cenderung mengancam tatanan sosial masyarakat karena seluruh aspek kehidupan diperlakukan sebagai komoditas. Dalam konteks desa, proses ini terlihat dari komersialisasi tanah, tenaga kerja, dan sumber daya alam. Ketika pasar menjadi kekuatan dominan, masyarakat desa kehilangan sebagian kendali atas kehidupan mereka.

Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, masyarakat desa mengembangkan berbagai bentuk ekonomi alternatif. Koperasi, kelompok tani, sistem pertanian organik, serta pengelolaan sumber daya berbasis komunitas merupakan contoh upaya untuk mengurangi ketergantungan pada mekanisme pasar. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa desa memiliki kemampuan untuk menciptakan model pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Dominasi Budaya

Selain menghadapi tekanan ekonomi, masyarakat desa pascakolonial juga berhadapan dengan dominasi budaya. Globalisasi dan modernisasi sering membawa nilai-nilai yang dianggap lebih maju dibandingkan budaya lokal. Akibatnya, tradisi, bahasa daerah, dan pengetahuan lokal sering dipandang sebagai sesuatu yang tertinggal dan tidak relevan.

Dalam perspektif pascakolonial, kondisi ini merupakan bentuk kolonisasi budaya yang berupaya menempatkan budaya tertentu sebagai standar universal. Masyarakat desa kemudian melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan identitas budaya mereka. Pelestarian adat istiadat, ritual tradisional, kesenian lokal, dan pengetahuan ekologis merupakan bentuk perlawanan terhadap homogenisasi budaya yang terus berkembang.

Budaya lokal juga berfungsi sebagai sumber solidaritas sosial. Melalui tradisi gotong royong, musyawarah, dan berbagai praktik komunal lainnya, masyarakat desa membangun kekuatan kolektif yang memungkinkan mereka menghadapi berbagai tantangan. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya berkaitan dengan identitas, tetapi juga menjadi strategi untuk mempertahankan otonomi masyarakat desa.

Perlawanan masyarakat desa tidak selalu muncul dalam bentuk gerakan besar atau konflik terbuka. Banyak bentuk resistensi yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Petani yang mempertahankan benih lokal di tengah dominasi industri benih modern, masyarakat adat yang tetap menjalankan aturan tradisional, atau warga desa yang menolak menjual tanahnya kepada investor merupakan contoh perlawanan sehari-hari.

Bentuk perlawanan semacam ini sering kali tidak terlihat secara langsung, tetapi memiliki dampak yang signifikan dalam mempertahankan keberadaan komunitas. Melalui tindakan-tindakan sederhana tersebut, masyarakat desa menunjukkan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk menegosiasikan dan bahkan menolak berbagai bentuk dominasi yang mengancam kehidupan mereka.

Perlawanan sehari-hari juga menunjukkan bahwa kekuasaan tidak pernah bersifat absolut. Meskipun negara dan pasar memiliki sumber daya yang besar, masyarakat desa tetap memiliki ruang untuk bertindak dan menentukan pilihan mereka sendiri. Oleh karena itu, desa menjadi arena penting dalam memahami hubungan antara kekuasaan dan resistensi dalam masyarakat pascakolonial.

Dalam konteks pembangunan Indonesia, memahami desa sebagai ruang perlawanan memiliki arti yang sangat penting. Selama bertahun-tahun, pembangunan sering dilakukan melalui pendekatan dari atas ke bawah (top-down) yang kurang memperhatikan aspirasi masyarakat lokal. Akibatnya, banyak program pembangunan gagal menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa.

Pendekatan pascakolonial mengingatkan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengulangi pola dominasi yang pernah terjadi pada masa kolonial. Sebaliknya, pembangunan harus menghormati pengetahuan lokal, memperkuat partisipasi masyarakat, dan memberikan ruang bagi desa untuk menentukan arah perkembangannya sendiri.

Desa memiliki potensi besar sebagai pusat inovasi sosial, ekonomi, dan budaya. Ketika masyarakat diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya mereka secara mandiri, desa dapat menjadi fondasi bagi pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengakuan terhadap desa sebagai subjek pembangunan merupakan langkah penting dalam mewujudkan demokrasi dan keadilan sosial.

Desa bukanlah ruang yang pasif. Desa merupakan arena tempat berbagai bentuk resistensi tumbuh dan berkembang. Perlawanan ini sering kali tidak muncul dalam bentuk revolusi besar, melainkan melalui praktik sehari-hari yang mempertahankan identitas dan kemandirian masyarakat. Pemikiran James C. Scott, dalam, Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance (New Haven: Yale University Press (1985, p.. 29–35), menyebut fenomena ini sebagai everyday forms of resistance atau bentuk-bentuk perlawanan sehari-hari. Masyarakat desa mempertahankan hak atas tanah, menjaga tradisi lokal, mengembangkan ekonomi komunitas, dan menolak kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan mereka.

Ruang Dekolonisasi

Dalam konteks ini, desa pascakolonial menjadi ruang dekolonisasi. Dekolonisasi bukan sekadar menghapus simbol-simbol kolonial, tetapi membebaskan cara berpikir dari logika dominasi. Ketika masyarakat desa mulai menempatkan pengetahuan lokal sebagai sumber kebijaksanaan, mereka sedang melakukan perlawanan terhadap hegemoni pengetahuan yang diwariskan kolonialisme. Ketika komunitas adat mempertahankan hutan, tanah ulayat, atau sistem pengelolaan sumber daya tradisional, mereka sesungguhnya sedang mempertahankan hak untuk menentukan masa depannya sendiri.

Pemikir pascakolonial Frantz Fanon, dalam, The Wretched of the Earth, trans. Richard Philcox (New York: Grove Press (2004, p.2–6), menegaskan bahwa kolonialisme tidak hanya merampas tanah, tetapi juga merusak kesadaran manusia. Oleh karena itu, perjuangan pascakolonial adalah perjuangan untuk memulihkan martabat dan kepercayaan diri masyarakat yang pernah ditempatkan sebagai objek kekuasaan. Dalam banyak kasus, desa menjadi lokasi penting bagi proses pemulihan tersebut karena identitas kolektif dan solidaritas sosial masih relatif kuat dibandingkan ruang-ruang sosial lain yang lebih terfragmentasi.

Lebih jauh, desa pascakolonial dapat dipahami sebagai ruang alternatif terhadap model pembangunan yang seragam dan sentralistik. Desa menawarkan kemungkinan lahirnya praktik demokrasi partisipatif, ekonomi berbasis komunitas, dan pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan. Di tengah arus globalisasi dan kapitalisme yang semakin kuat, desa sering menjadi benteng terakhir bagi nilai-nilai gotong royong, solidaritas, dan hubungan harmonis antara manusia dengan alam.

Desa merupakan ruang sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang memiliki potensi besar sebagai arena perlawanan terhadap berbagai bentuk dominasi. Perlawanan masyarakat desa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari perjuangan mempertahankan tanah dan sumber daya alam, pengembangan ekonomi alternatif, pelestarian budaya lokal, hingga gerakan sosial yang terorganisasi.

Keberadaan desa sebagai ruang perlawanan menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan bukan sekadar objek pembangunan, tetapi aktor yang memiliki kemampuan untuk menentukan arah perubahan sosial. Dalam konteks pembangunan Indonesia, pengakuan terhadap peran aktif masyarakat desa sangat penting untuk menciptakan pembangunan yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, memahami desa sebagai ruang perlawanan tidak hanya membantu menjelaskan dinamika sosial di pedesaan, tetapi juga memberikan dasar bagi perumusan kebijakan yang menghormati hak dan aspirasi masyarakat lokal.

Dengan demikian, desa pascakolonial bukan sekadar wilayah yang hidup setelah berakhirnya kolonialisme. Ia adalah ruang perjuangan yang terus-menerus mempertanyakan bentuk-bentuk dominasi lama maupun baru. Desa menjadi tempat di mana memori kolonial bertemu dengan harapan akan masa depan yang lebih merdeka. Di sanalah perlawanan tidak hanya berarti menolak kekuasaan, tetapi juga menciptakan cara hidup yang lebih adil, bermartabat, dan berakar pada pengalaman masyarakat itu sendiri

Militerisme dan Politik Pecah Belah di Papua

0
Margen Enembe (Dokumentasi pribadi)

Oleh:

Margen Enembe

Pemimpin Redaksi LPM TEROPONG Periode 2026/2027

Saat ini Indonesia tengah digemparkan oleh beredarnya film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang memperlihatkan realitas kehidupan masyarakat Papua.

Film ini berhasil menarik perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan mengenai kondisi masyarakat Papua yang dinilai memprihatinkan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran aparat keamanan. Dari situ muncul pertanyaan kritis: sebenarnya aparat keamanan berpihak kepada siapa?

Sudah menjadi pemahaman umum bahwa aparat keamanan menjalankan tugas yang berkaitan dengan kepentingan negara. Namun, persoalan yang kemudian muncul adalah dilema moral mengenai siapa yang sesungguhnya mereka layani.

Di satu sisi, aparat hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat. Di sisi lain, mereka juga menjalankan kebijakan dan kepentingan pemerintah.

Persoalan ini semakin mendalam ketika menyoroti perluasan penerimaan anggota aparat keamanan di Papua. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan yang lebih besar bagi putra-putri Papua untuk bergabung dalam institusi keamanan negara.

Sebagian orang menilai langkah ini sebagai bentuk dukungan negara sekaligus peluang kerja bagi masyarakat Papua. Namun, jika melihat perkembangan beberapa tahun terakhir, Papua juga menjadi wilayah dengan intensitas pembangunan dan investasi yang terus meningkat.

Tambang, pembangunan infrastruktur, perkebunan, sampai dengan berbagai proyek strategis nasional masuk dan mengubah ruang hidup masyarakat lokal.

Bersama dengan hal tersebut, hadirnya aparat keamanan juga semakin meningkat di berbagai wilayah. Negara menyampaikan bahwa penambahan aparat bertujuan menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat.

Tetapi yang dirasakan masyarakat, aparat sering hadir bersamaan dengan proyek pembangunan dan kepentingan perusahaan besar. Kondisi ini kemudian melahirkan pandangan bahwa aparat keamanan tidak lagi sepenuhnya berdiri untuk rakyat, melainkan turut menjaga kepentingan negara dan kaum kapitalis.

Di balik persoalan tersebut terdapat masalah yang lebih mendalam. Putra-putri Papua yang bergabung dalam institusi keamanan secara tidak langsung ditempatkan pada posisi yang sulit, yaitu antara berpihak kepada masyarakatnya sendiri atau menjalankan kepentingan institusi negara.

Memicu Konflik Horizontal

Dilema ini perlahan membentuk jarak sosial di antara masyarakat Papua.

Tidak jarang, ketika terjadi konflik tanah adat, demonstrasi, atau penolakan terhadap proyek tertentu, aparat yang turun ke lapangan sering kali juga merupakan orang Papua.

Pada kondisi tersebut, hubungan kemanusiaan mulai menghilang. Saudara sendiri dapat berhadapan dengan saudara lainnya atas nama keamanan negara.

Hal yang kemudian menjadi perhatiannya bukan hanya meningkatnya jumlah aparat, tetapi juga mulai hilangnya rasa empati dan solidaritas sosial.

Ketika seseorang terus ditempatkan dalam sistem yang menuntut kepatuhan penuh terhadap kepentingan negara, maka kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dapat perlahan berkurang.

Situasi-situasi ini kemudian membuat sebagian masyarakat Papua merasa semakin dijauhkan dari kedudukannya atas tanah dan ruang hidupnya sendiri.

Tanah adat mulai berkurang, ruang budaya semakin terdesak, sementara masyarakat asli perlahan kehilangan posisi dalam wilayah yang selama ini menjadi tempat hidup mereka.

Melalui Pesta Babi publik kemudian diajak melihat bahwa Papua bukan hanya sekadar wilayah konflik yang sering dinarasikan. Papua adalah ruang hidup yang memiliki berbagai budaya, relasi sosial, dan nilai kemanusiaan yang kuat.

Oleh karena itu, hal-hal terkait kehidupan masyarakat di Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan semata. Selain itu, masyarakat Papua tidak boleh hanya dijadikan sumber daya demi kelancaran ketenangan politik ataupun eksploitasi sumber daya alam.

Masyarakat Papua harus ditempatkan sebagai subjek, dimana mereka adalah pemilik sah tanah tersebut yang suara, hak, dan martabatnya harus dihargai.

Pembangunan harus benar-benar berpihak pada masyarakat asli Papua, sehingga tidak memperbesar ketimpangan juga memperdalam luka-luka sosial yang telah berlangsung selama 60 tahun sejak menjadi bagian dari NKRI.

Jika hal ini terus diabaikan, lambat laun yang hilang bukan hanya tanahnya, melainkan juga nilai kemanusiaan serta keberadaan masyarakat asli Papua itu sendiri.

“Pesta Babi” Sebagai Medium Gerakan Penyadaran Adanya Ancaman Ekosida dan Genosida Kolonialisme Modern

0
Suasana nobar dan diskusi film "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” di asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta (IPMT-DIY) pada 16 Mei 2026 (Vansianus Masir/TEROPONG)

Kami menginisiasi nobar dan diskusi film berjudul “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale  di asrama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Tambrauw Daerah Istimewa Yogyakarta (IPMT-DIY) pada 16 Mei 2026.

Selain IPMT-DIY, acara ini juga terselenggara atas kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Lembaga Pers Mahasiswa TEROPONG, DPK GMNI STPMD ‘APMD’, dan Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP-KK) Yogyakarta.

Tulisan ini merupakan elaborasi dari hasil diskusi dengan berbagai perspektif dan pandangan yang saya peroleh baik dari ketiga pembicara: Bhekti Suryani, Orthiz Erko Tanggiz dan Dollince Nellsabeth Nauw maupun peserta dalam forum yang diikuti puluhan mahasiswa, aktivis dan masyarakat setempat tersebut.

Rentang Panjang Ketidakadilan di Papua

Ketidakadilan dalam berbagai aspek baik secara politik, hukum, ekonomi dan budaya yang terjadi di Papua bahkan sudah terjadi selama enam dekade sejak wilayah itu masuk ke dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi seolah dibiarkan tidak selesai.

Integrasi Irian Barat ke Indonesia lewat Perjanjian New  York (The New York Agreement) pada 15 Agustus 1962, prosesnya, tidak melibatkan dialog dan sama sekali tanpa persetujuan orang asli Papua.

Perundingan tersebut menghancurkan peradaban panjang bangsa Papua untuk dijadikan ladang ekspoitasi dan objek perebutan politik, ekonomi, dan militer demi kepentingan geopolitik Perang Dingin kolonial global.

Demikian pun Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) yang dilaksanakan dengan siasat ‘abunawas’: licik dan penuh tipu daya  sehingga rakyat Papua tidak pernah benar-benar diberi ruang bebas untuk menentukan nasib dan hak hidupnya sendiri.

Kini, hal serupa coba dilakukan penguasa dengan memaksakam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan.

Pemerintah secara sepihak membuka lahan seluas 2,5 juta hektar untuk perkebunan sawit, tebu, dan padi yang tersebar di beberapa wlayah adat di empat kabupaten: Merauke, Boven Diogel, Mappi dan Asmat.

Proyek berskala kolosal berkedok lumbung pangan (food estate) dan energi ini mendapat perlawanan masyarakat adat suku Awyu, Marind, Yei dan Muyu karena berdampak pada deforestasi hutan alam, merampas tanah, melecehkan hak ulayat dan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Upaya Ekosida dan Genosida

Kepentingan negara yang sedang berupaya melakukan genosida dan ekosida di Papua juga terjadi di daerah lain di Papua. Di Papua Barat Daya misalnya, kerusakan hutan berlangsung dalam skala yang mengkhawatirkan.

PT Mancaraya Agro Mandiri (MAM), salah satu anak perusahaan di bawah naungan Mega Masindo Grup diduga masih terus melakukan penebangan hutan secara ilegal di wilayah Sayosa Raya, Kabupaten Sorong, meskipun izin operasionalnya telah dicabut oleh Bupati Sorong Johny Kamuru sejak 2019.

Secara keseluruhan, data Global Forest Watch menunjukkan 241.000 hektar hutan primer di Papua Barat Daya hilang dalam periode 2022–2024 saja, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp250 miliar per tahun.

Di Maybrat, pola kerusakannya tak terpisahkan dari konflik bersenjata yang terus berlangsung.

Perusahaan-perusahaan seperti PT Erna Mitra Jaya telah lama bercokol di sana dengan konsesi Hak Pengusahaan Hutan.

Sementara PT Bangun Kayu Irian dan PT Mitra Pembangunan Global mengincar wilayah-wilayah adat untuk pembukaan konsesi baru di tengah luasan ratusan ribu hektar hutan tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Penting ditegaskan bahwa bagi masyarakat adat Papua “hutan adalah mama yang menyediakan makanan secara gratis, tanpa harus membeli juga sebagai apotek yang menyediakan obat-obatan alami sebelum dunia medis modern masuk.”

Papua bukanlah tanah kosong, melainkan memiliki identitas Melanesia dengan sistem sosial, budaya, bahasa, spiritualitas, hubungan sakral dengan alam dan tanah leluhur yang diwariskan secara turun-temurun selama ribuan bahkan jutaan tahun.

Militerisme

Rakyat Papua bukan anti pembangunan, melainkan menolak model pembangunan yang dilakukan dengan mengorbankan keluhuran martabat manusia serta mengeksploitasi kekayaan alam secara masif melalui pendekatan militerisme.

Laporan Project Multatuli yang dipublikasi pada 5 Desember 2025 mengungkap bahwa setidaknya 83.177 personel pasukan organik yang bertugas di enam provinsi Papua. Rinciannya 56.517 dari TNI dan 26.660 dari Polri, belum termasuk pasukan tambahan yang dikirim dari luar.

Khusus untuk PSN di Merauke, Peneliti Yayasan Pusaka, Natasha Devanand Dhanwani memperkirakan setidaknya 2.000 personel tentara untuk mendukung mengamankan proyek ini.

Trauma kekerasan dan konflik bersenjata masyarakat adat terhadap kehadiran militer di Papua bukanlah paranoia melainkan memori yang diwariskan dari generasi ke generasi dan terus diperbarui oleh kejadian nyata.

Komnas HAM sendiri telah menyimpulkan bahwa aparat keamanan negara yang bertanggung jawab atas kejadian Wasior Berdarah (2001). Insiden ini menewaskan 5 orang, 3 hilang, 37 luka berat dan ringan, 50 orang ditahan sewenang-wenang.

Lalu di Wamena pada 4 April 2003, warga sipil sedang merayakan Hari Raya Paskah ketika aparat TNI-Polri melakukan penyisiran 25 kampung.

Peristiwa itu mengakibatkan 9 orang tewas akibat penyiksaan dan pembunuhan kilat selama operasi, 38 luka berat, dan 42 orang tewas kelaparan selama proses pemindahan paksa.

Begitu pula tragedi Biak Berdarah pada 6 Juli 1998 ketika aksi damai warga yang menuntut referendum direspons oleh aparat militer dan kepolisian dengan kekerasan ekstrem.

Tim Komnas HAM yang terjun ke lapangan mengungkap bahwa dalam tragedi tersebut terjadi pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

Terdapat testimoni yang menyebutkan tentang banyaknya perempuan yang diperkosa serta perempuan hamil yang dibunuh secara sadis dengan cara perutnya disobek dan bayinya dikeluarkan.

Buntut dari insiden memilukan ini, catatan organisasi hak asasi manusia seperti ELSHAM Papua dan KontraS menunjukkan skala korban yang sangat besar dengan estimasi mencapai 102 orang tewas dan hilang, banyak jenazah ditemukan mengapung di perairan Biak dalam kondisi mengenaskan.

Selain korban jiwa, ratusan warga lainnya mengalami luka berat maupun ringan, serta sedikitnya 150 orang ditahan secara sewenang-wenang, menjadikan peristiwa ini sebagai luka sejarah yang belum kunjung sembuh hingga saat ini.

Bencana kemanusiaan kembali terulang di Paniai pada 8 Desember 2014, saat aksi protes warga sipil atas penganiayaan yang dilakukan aparat TNI terhadap  remaja setempat.

Dalam kejadian ini, 4 pelajar tewas langsung ditempat terkena tembakan aparat, 1 orang lain menyusul tewas setelah perawatan, dan sedikitnya 17 orang luka-luka. Sampai kini, tidak ada satu pun dari kasus-kasus ini tuntas secara hukum.

Terbaru pada 14 April 2026, kontak senjata terjadi di Kampung Kembru, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Dalam pernyataan resmi pada 18 April 2026, Komnas HAM mengonfirmasi sedikitnya 12 warga sipil tewas, termasuk di antarnya perempuan dan anak-anak.

Jumlah pengungsi akibat seluruh rangkaian konflik ini hingga akhir Maret 2026 mencapai lebih dari 107.039 yang tersebar di Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.  

Di antara mereka ada perempuan hamil yang terpaksa melahirkan di hutan, anak-anak yang putus sekolah, banyak yang kehilangan tempat tinggal dan nyawa melayang.

Di tengah kekayaan emas, gas, minyak, hutan, dan laut Papua, rakyat asli justru terus hidup dalam kemiskinan, transmigrasi, serta marginalisasi di tanahnya sendiri.

Kolonialisme Modern

Pada banyak kasus polanya sama —termasuk yang sedang dihadapi Flores, NTT dalam kasus proyek geotermal — meski dengan skala yang berbeda.

Ini bukan sekadar isu pembangunan atau konflik keamanan biasa melainkan bentuk kolonialisme modern yang bisa menimpa siapa dan di mana saja.

Selama akar kolonialisme masih dipertahankan, sementara kita diam dan tidak melakukan apa-apa, maka beberapa tahun lagi kepunahan massal niscaya terjadi, tidak hanya di Papua tetapi juga di daerah dan tempat kita masing-masing.

Dan sampai kiamat pun perdamaian dan keadilan tidak akan pernah benar-benar terwujud.

Terakhir, berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF), per Mei 2026 Indonesia berada di peringkat 129 dari 180 negara, dengan Papua sebagai salah satu wilayah yang paling sulit diakses.

Papua masih termasuk “daerah terlarang” bagi jurnalis internasional, akibat tingginya intimidasi dan rumitnya birokrasi, sehingga menghambat munculnya peliputan independen di Papua.

Di tengah situasi dan kondisi semacam itu, maka  film Pesta Babi menjadi saluran alternatif untuk mendukung dan bersolidaritas dalam menghadirkan suara masyarakat adat dan orang asli Papua ke tengah percakapan publik yang selama ini nyaris tak terdengar dalam pemberitaan media arus utama.

Selain itu, Pesta Babi berikut nobar dan diskusi yang menyertainya merupakan bentuk gerakan penyadaran terutama kepada masyarakat akar rumput agar mereka sepenuhnya paham bahwa situasi hari ini sedang tidak baik-baik saja dan berada dalam ancaman.

Umur panjang perjuangan dan hal-hal baik, kawan!

Krisis Kepercayaan yang Menggerogoti Ekonomi Indonesia

0
Ilustrasi rupiah melemah

Oleh:

Rumekso Setyadi “Markijok”

Seorang penulis, pemerhati sejarah dan praktisi ekonomi

Dalam logika ekonomi dasar, kepercayaan adalah sumber dari perputaran ekonomi. Bisnis atau usaha dijalankan atas rasa saling percaya.

Orang yang dikenal karena konsistensi, ketepatan, keandalan dan dapat dipercaya, meski tanpa harus punya modal, akan mudah mendapatkan pendana kalau hendak membangun usaha

Disitulah letak kepercayaan, orang menitipkan uangnya karena percaya uangnya akan aman bahkan menghasilkan.

Ignasius Jonan misalnya, dikenal karena kecerdasannya menata transportasi publik yang sebelumnya semrawut seperti kereta api di Indomesia.

Jonan akan dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan publik dan investor seandainya dia membangun bisnis transportasi di masa depan karena rekam jejak yang visioner dan kebijakan revolusionernya sudah dirasakan banyak orang.

Contoh korporasi yang paling nyata adalah BCA, bank swasta yang lebih mendapatkan kepercayaan nasabah dibandingkan bank-bank negara.

Kualitas layanannya, aksi korporasinya tepat dan visinya melampaui zaman.

Maka mitra bisnis BCA pun adalah korporasi yang setara. Kredit macetnya tak setinggi kredit macetnya bank milik negara (himbara).

Inilah bagaimana sebuah kepercayaan akan menumbuhkan ekosistem ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Sedang menuju kemerosotan

Sekarang kita berbicara soal negara dan kepercayaan. Belakangan ini kita menyaksikan indikator nyata ketidakpercayaan investor.

IHSG anjlok, kurva merah dan banyak investor menarik uangnya keluar dalam bentuk dolar.

Akibatnya rupiah terdepresiasi karena dolar semakin langka berputar di dalam negeri.

Sementara kita membutuhkan dolar untuk transaksi ekspor-impor atau membayar hutang.

Kondisi ini akan terus berlanjut dan pengamat sudah mengingatkan pemerintah: hati-hatilah.

Pernyataan Presiden Prabowo bahwa “orang desa tidak pakai dolar” secara harafiah memang benar, tetapi dolar memengaruhi apa yang kita pakai dan makan sehari hari.

Benang untuk pabrik tekstil diimpor memakai dolar. Pakan ayam menggunakan jagung impor yang dibayar dengan dolar.

Bahkan kedelai untuk tahu dan tempe yang kita konsumsi setiap hari dibeli dari eksportir Amerika dengan dolar.

Apa yang dipertontonkan Prabowo sesungguhnya adalah upaya menghibur diri dari masalah ekonomi besar yang sedang menuju kemerosotan.

Suatu keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalistik yang kita anut ketika kepercayaan investor dan pasar hilang.

Sumber masalah semuanya adalah tata kelola ekonomi dan kebijakan negara yang membuat investor memandang Indonesia sebagai tempat penuh resiko. Tidak ada keamanan finansial di sini.

Begitu IHSG melorot dan peringkat resiko investasi Indonesia diturunkan lembaga pemeringkat, berapa uang yang menguap?

Investor beramai-ramai keluar, dolar semakin akan semakin menekan rupiah, dan rupiah pun kian loyo.

Ini baru tahap awal. Hukum pasar pasti berjalan. Ketika permintaan turun ya pasti penawaran turun. Begitulah logika hukum ekonomi.

Dan kita sedang dalam fase turun yang akan terus menurun.

Ibarat pesawat yang bersiap mendarat, pilot dan pramugari akan mengingatkan penumpang untuk menegakkan kursi, memasang sabuk pengaman, dan membuka penutup jendela.

Kira-kira begitu pula kita harus bersiap. Tetapi, apakah presiden harus turun?

Kalau keadaan ekonomi terus memburuk, presiden harus turun, karena sudah tidak dapat kepercayaan. Kita sedang menuju ke sana.

Lalu apa persiapannya?

Pastikan kekuatan-kekuatan yang selama ini mendukung dan turut menciptakan carut-marut kebijakan seperti yang terjadi sekarang ini tidak diberi kesempatan memimpin lagi dan membebani rakyat.

Mereka yang paling bertanggung-jawab atas rusaknya sendi kehidupan bangsa —Jokowi beserta keluarga dan gerbongnya— harus dieksklusi dari panggung politik nasional.

Termasuk pula partai-partai koalisi beserta ketua-ketuanya yang memperlakukan kekuasaan semata sebagai bancakan uang negara.

Maka kaum muda yang progresif harus mempersiapkan diri mengambil alih kepemimpinan nasional, membentuk pemerintahan transisi menuju pemilu demokratis.

Kembalikan roh berbangsa dan bernegara pada UUD 1945 yang berlandaskan demokrasi dan kerakyatan.

Jadikan hukum sebagai panglima. Wujudkan pemerintahan yang transparan dan meritokratis.

Kembalikan mandat reformasi 28 tahun silam: pemerintahan bersih, anti KKN, supremasi sipil di atas militer dan polri sebagai alat keamanan sipil yang mengabdi pada negara bukan pada kekuasaan perseorangan.

Cukup kembalikan ke amanat reformasi yang pernah kita sepakati bersama, tetapi singkirkan mereka yang telah mengkhianatinya sehingga kita mengalami kemunduran ini.

Satu lagi yang tak kalah penting, yaitu jalankan land reform (reforma agraria) dengan seadil adilnya! Itulah kunci kemerdekaan sejati dari warisan kolonialisme.

Ketika Standar Palsu Media Sosial Membuat Hubungan Menjadi Rapuh

0
Hubungan yang terus menerus dieksploitasi media sosial membuat standar dalam hubungan semakin tidak realistis dan penuh kecurigaan (Sumber foto: triotinaija.com,ng, trbimg.com)

Oleh:

M. Alif Febriansyah

Seorang Aktivis Sosial

Kemajuan teknologi dan media sosial memang mempermudah komunikasi, tetapi di sisi lain memengaruhi cara manusia memandang cinta, komitmen, dan hubungan itu sendiri.

Hubungan di era modern menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding generasi sebelumnya.

Jika sebelumnya hubungan dibangun melalui proses panjang dan kesabaran emosional, kini cinta sering kali berjalan dalam ritme instan yang didikte oleh standar media sosial yang semu.

Validasi Instan

Psikolog Jean Twenge dalam bukunya iGen (2017) menjelaskan bahwa generasi digital tumbuh dalam budaya validasi instan.

Tombol like, komentar, dan atensi di media sosial kini memengaruhi cara seseorang menilai dirinya sendiri maupun pasangannya.

Platform seperti TikTok, Instagram, dan X secara tidak langsung membentuk standar baru: pasangan dianggap ideal hanya jika mampu memberi hadiah mewah, selalu peka, dan bersikap romantis setiap saat.

Media sosial menciptakan ilusi bahwa hubungan harus selalu sempurna. Ketika realita tidak sesuai ekspektasi digital, konflik kecil terasa besar dan pasangan dianggap gagal.

Padahal, sebagian besar konten tersebut hanyalah potongan momen terbaik yang tidak menggambarkan realitas sebenarnya.

Akibatnya, hubungan perlahan rapuh dan berubah menjadi ajang pembuktian sosial, bukan lagi ruang untuk bertumbuh.

Rasa syukur pun terkikis karena kebiasaan membandingkan hidup dengan standar palsu di internet.

Hilangnya Respek

Permasalahan hubungan modern ini menunjukkan adanya krisis kedewasaan emosional yang melintasi gender.

Banyak laki-laki gagal mengelola emosi atau bersikap terlalu posesif, sementara ada pula perempuan yang merasa setiap kritik adalah pengekangan dan terjebak dalam victim mentality.

Jean Twenge mengidentifikasi bahwa penyebab utama rusaknya hubungan generasi ini adalah memudarnya respek, yang membuat seseorang sulit menerima kritik dan enggan memahami pasangan.

Terkait hal ini, John Gottman dalam The Seven Principles for Making Marriage Work (1999) memperkenalkan konsep The Four Horsemen of the Apocalypse: criticism, contempt, defensiveness, dan stonewalling.

Menurutnya, pasangan yang lebih sering merendahkan dan mempertahankan ego cenderung mengalami kerusakan emosional yang fatal.

Komunikasi yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi ajang saling menyalahkan, di mana perbedaan pendapat sering berakhir pada ancaman perpisahan.

Cinta yang Cair dan Pola Keterikatan

Kondisi ini sejalan dengan pemikiran sosiolog Zygmunt Bauman dalam Liquid Love (2003).

Bauman menjelaskan bahwa hubungan modern bersifat “cair” dan tidak stabil. Manusia menginginkan kedekatan tetapi takut pada keterikatan jangka panjang.

Akibatnya, komitmen dianggap sebagai beban yang membatasi kebebasan pribadi.

Ketidakstabilan tersebut diperparah oleh fenomena insecure attachment yang dijelaskan John Bowlby dalam Attachment and Loss (1969).

Pola keterikatan yang terbentuk dari pengalaman masa kecil ini memengaruhi cara individu berhubungan saat dewasa.

Seseorang dengan pola tidak aman cenderung mudah takut ditinggalkan, haus validasi, atau sulit memercayai orang lain.

Butuh Keseimbangan

Esther Perel dalam Mating in Captivity (2006) berpendapat bahwa hubungan yang sehat memerlukan keseimbangan antara kebebasan dan komitmen.

Cinta tidak dapat bertahan hanya dengan perasaan tetapi memerlukan rasa hormat dan kemampuan memahami kebutuhan pasangan tanpa kehilangan identitas diri.

Generasi muda perlu menyadari bahwa hubungan bukanlah tempat mencari kesempurnaan seperti di media sosial, melainkan ruang belajar untuk bertumbuh bersama.

Tidak semua konflik harus berakhir dengan perpisahan, dan tidak semua bentuk perhatian adalah pengekangan. Kebebasan harus tetap berdampingan dengan tanggung jawab.

Pada akhirnya, hubungan yang kuat bukanlah hubungan tanpa masalah, melainkan hubungan yang diisi oleh dua orang yang mau belajar memperbaiki diri.

Sebab, cinta tanpa kedewasaan hanya akan menghasilkan luka.

Di tengah zaman yang serba instan, kemampuan untuk bertahan, berkomunikasi, dan menghargai pasangan justru menjadi bentuk kedewasaan yang semakin langka.

Proyek Strategis Nasional di Papua Selatan untuk Siapa?

0
Nikodemus Nahri Gemsa/Dokumentasi pribadi

Oleh:

Nikodemus Nahri Gemsa

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta

“Hutan adalah rekening abadi bagi kami masyarakat adat,” tegas Hendrikus Franky Woro dari Suku Awyu.

Pernyataan ini menjadi landasan moral bagi perlawanan masyarakat adat di Papua Selatan yang kini menyaksikan “rekening” mereka dikuras habis oleh ambisi negara.

Pada Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong perluasan kelapa sawit di Papua dalam forum diskusi bersama kepala daerah di Istana Negara.

Dalihnya adalah optimalisasi sumber daya alam demi kemandirian energi alternatif.

Namun, bagi masyarakat adat Papua Selatan, kebijakan ini mengancam kehancuran ekologi dan pemusnahan eksistensi budaya.

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, pemerintah secara sepihak mengubah status hampir 500 ribu hektar hutan menjadi area industri.

Langkah ini dianggap mengabaikan hak ulayat dan memaksa ruang hidup warga berubah menjadi hamparan industri ekstraktif skala raksasa.

Krisis ini bukan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari pola panjang eksploitasi Papua demi kepentingan luar yang telah dimulai sejak penandatanganan Kontrak Karya pertama dengan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967.

Sejarah pengabaian hak adat di Papua Selatan terus berulang. Pada 2007, perusahaan-perusahaan besar mulai masuk secara intensif ke Merauke, ditandai dengan pembongkaran tanah ulayat secara masif.

Memasuki era 2010-an, wilayah ini dijadikan pusat megaproyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang melibatkan banyak korporasi besar.

Kini, estafet eksploitasi tersebut dilanjutkan dengan target yang jauh lebih fantastis.

Melampaui Batas Papua

Jika sebelumnya kerusakan tercatat pada angka 97.770 hektar sebagai wilayah sawit terluas di Papua, kini atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah pusat menargetkan konversi lahan hingga 2 juta hektar di Merauke untuk industri gula, bioetanol, dan cetak sawah.

Langkah ini dipandang sebagai deforestasi terbesar dalam sejarah modern Papua.

Yang memperparah situasi adalah pelibatan militer dalam mengawal proyek-proyek tersebut, yang kehadirannya justru menciptakan trauma dan teror bagi warga lokal di tengah proses pembukaan lahan.

Dampak ekologis dari penghancuran hutan Papua Selatan ini tidak berhenti di perbatasan provinsi.

Kajian CELIOS (Center of Economic and Law Studies) yang dirilis Desember 2024  menyebut bahwa pembukaan lahan seluas ini berpotensi menghasilkan tambahan emisi sebesar 782,45 juta ton setara CO₂.

Angka ini berisiko melambungkan kontribusi emisi karbon Indonesia dan menjauhkan target Net Zero Emission 2050.

Jika hutan Papua Selatan terus dipangkas, dunia kehilangan salah satu paru-paru hijau terakhirnya.

Dampaknya akan menjalar ke Papua Nugini, Australia, hingga seluruh Pasifik—seperti asap yang merayap diam-diam memenuhi seluruh ruangan.

Hukum yang Menjadi Kertas Basah

Secara normatif, perlindungan masyarakat adat Papua Selatan seharusnya kokoh.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sejak awal telah mengakui eksistensi hak ulayat selama masih hidup dalam masyarakat.

Pengakuan ini diperkuat UU Otonomi Khusus (Otsus) No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021, serta UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Namun di lapangan, aturan ini layaknya kertas basah. Proyek-proyek strategis seperti food estate dan perkebunan tebu terus menabrak tanah ulayat tanpa partisipasi bermakna.

Ketidakadilan semakin nyata ketika pada Januari 2026 muncul laporan penerbitan SK HGU dan HGB seluas ratusan ribu hektar di atas tanah adat yang sedang diperjuangkan.

Suku Awyu, Mairasi, dan komunitas lainnya terus mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai benteng terakhir.

Namun hingga kini, izin investasi terus mengalir deras, sementara suara pemilik tanah hanya dianggap sebagai “paduan suara” yang didengar tanpa pernah benar-benar direspons.

Perubahan Tata Kelola dan Paradigma Pembangunan

Deforestasi di Papua Selatan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan krisis tata kelola sistemik.

Pembangunan harus berangkat dari kesadaran bahwa tanah, hutan, dan sungai adalah nyawa bagi masyarakatnya, bukan aset yang bisa dilelang demi kepentingan oligarki.

Pemerintah perlu mengevaluasi seluruh PSN di Papua Selatan dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak adat dan keberlanjutan ekologis.

Pembangunan di Papua seharusnya tidak hanya bicara soal angka pertumbuhan ekonomi atau investasi, tetapi tentang keadilan, martabat, dan masa depan manusianya.

Sebab bagi masyarakat adat, hutan dan tanah adalah warisan leluhur yang tak ternilai.

Seperti tamu tak diundang yang menyulut api di rumah orang, ekspansi ini harus dihentikan sebelum api itu menghanguskan seluruh masa depan Papua.

Merawat Republik dengan Menghidupkan Ruang Politik Alternatif

0
Para narasumber bersama moderator diskusi publik bertajuk “Kedaulatan Rakyat dalam Bingkai Republik” pada 4 April 2026. Kegiatan ini diselenggarakan Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta. (Dokumentasi Panitia)

TEROPONG—Saya mendapat pengalaman sekaligus kesempatan belajar yang berharga ketika dipercayakan sebagai salah satu narasumber diskusi publik bertajuk “Kedaulatan Rakyat dalam Bingkai Republik” pada 4 April 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta itu dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Ruangan M. Soetopo dan daring melalui zoom.

Bersama sesama mahasiswa, dosen, alumni dan masyarakat sipil yang terlibat, forum ini menjadi momentum untuk mengonsolidasikan pikiran,  mempertemukan gagasan, menghadirkan refleksi kritis serta kegelisahan soal rakyat yang perlahan tapi pasti semakin kehilangan kedaulatannya.

Padahal, menurut Oktav Pahlevi merujuk pemikiran Jean-Jacques Rousseau, kedaulatan sejatinya merupakan kehendak umum (general will) rakyat, bukan milik raja, penguasa apalagi pengusaha.

Namun dalam konteks Indonesia hari ini, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini beranggapan, “kedaulatan justru dirusak oleh kolaborasi antara penguasa dan pengusaha.”

Oktav berpendapat, berbagai kebijakan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penertiban kawasan hutan, pemangkasan anggaran daerah dan desa, serta kebijakan sentralistik lainnya menunjukkan bahwa pengelolaan negara bertentangan dengan kehendak rakyat dan lebih menguntungkan kelompok oligarki.

Hanya Ilusi dan Pencitraan

Jemi Kudiai menilai,  kedaulatan hanyalah ilusi ketika rakyat diperlakukan sekadar  sebagai objek, bukan subjek.

Ia berkata, praktik demokrasi di Indonesia terjebak pada aspek prosedural dan formalitas semata sementara substansinya kian memudar.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Kemandirian Nasional (DPP Jaman) itu mengatakan, rakyat memang diberi ruang memilih, tetapi tidak benar-benar menjadi penentu arah kebijakan.

Kritik ini sejalan dengan apa yang disebut Presiden Mahasiswa STPMD ‘APMD’, Junaidin Al Rumy sebagai fenomena “omon-omon kerakyatan.”

Baginya, elite politik hanya pandai memproduksi janji manis dan narasi populis seperti klaim penciptaan 19 juta lapangan kerja tanpa benar-benar mewujudkan kesejahteraan yang nyata.

Realitas di lapangan justru menunjukkan ketimpangan ekonomi yang melebar dan masyarakat kecil masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Pembiusan Kesadaran

Gregorius Sahdan mempertegas, bahwa rezim modern bekerja tidak selalu melalui represi terbuka atau kekerasan, tetapi justru lewat pengontrolan kesadaran dan cara berpikir masyarakat secara perlahan dan sistematis.

Ia menjelaskan bahwa berbagai program negara seperti bantuan sosial, MBG, hingga koperasi yang menggunakan simbol “Merah Putih” dapat menjadi instrumen politik yang efektif untuk membangun legitimasi kekuasaan.

Simbol nasional dipakai untuk untuk “memperkuat citra dan membentuk persepsi bahwa negara sepenuhnya hadir demi kepentingan rakyat, meskipun dalam praktiknya bisa saja terjadi sentralisasi kontrol dan pengaruh politik.”

Dalam kondisi seperti itu, kata dia, masyarakat perlahan terbiasa menerima kebijakan tanpa ruang kritis sehingga “batas antara kepentingan publik dan kepentingan rezim menjadi kabur.”

“Masyarakat dibiasakan menganggap kebijakan pemerintah sebagai sesuatu yang wajar dan tidak perlu dipertanyakan. Kritik bahkan sering dipandang sebagai tindakan anti-negara atau tidak tahu berterima kasih,” kata Goris sapaan akrabnya.

Karena itu, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ tersebut menegaskan “perlunya menjaga jarak kritis terhadap kekuasaan dan memahami bantuan sosial sebagai hak warga negara, bukan hadiah politik penguasa.”

Awasan ini penting sebab sebagaimana disampaikan Jemi, terutama dalam kehidupan masyarakat desa yang kian terhegemoni oleh dominasi kebijakan pusat yang bersifat top-down telah menciptakan ketergantungan akut.

Dampaknya sangat fatal yaitu terjadi pelemahan secara sistematis pada berbagai sendi kehidupan di desa, baik secara politik, ekonomi, hingga tatanan sosial dan budaya masyarakatnya.

Koperasi Sebagai Gerakan Rakyat

Untuk memutus mata rantai ketergantungan ini, diperlukan suatu sistem yang lahir dari rahim masyarakat sendiri (bottom-up), salah satunya melalui koperasi.

Eduardo Retno, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Pancur Solidaritas (CUPS) di Ketapang, Kalimantan Barat berkata, koperasi sejatinya bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan “instrumen perjuangan dan gerakan kolektif untuk membentuk kesadaran dan kemandirian masyarakat melalui semangat gotong royong, solidaritas, dan kebersamaan.”

“Gerakan tanpa sistem lemah, sistem tanpa gerakan akan mati,” tandasnya.

Dalam pemaparannya, Edo menyampaikan, sejak berdiri pada 7 Oktober 2001, CUPS terus berkembang secara profesional dengan mengedepankan pendidikan anggota dan sistem pengelolaan terkomputerisasi.

CUPS menyediakan berbagai produk simpanan, pinjaman, serta pelayanan non-simpan pinjam yang bermanfaat, di mana seluruh transaksi tersebut terlindungi oleh asuransi.

Selain itu, anggota juga mendapatkan perlindungan nyata melalui berbagai program solidaritas, seperti santunan rawat inap, santunan ibu melahirkan, SOLKES (Solidaritas Kesehatan), dan SOLKEM (Solidaritas Kematian).

Edo juga menyinggung kehadiran KDMP yang dibentuk langsung dari pemerintah pusat.

Menurutnya, KDMP  memang mampu berkembang cepat karena mendapat dukungan kebijakan dan anggaran negara serta mampu menjangkau desa secara luas.

Akan tetapi, lanjut dia, “model koperasi seperti itu rentan menjadi formalitas kelembagaan dan berorientasi pada keuntungan semata dan berisiko tidak berkelanjutan.”

Mengembalikan Republik

Dalam kesempatan itu, saya menegaskan, gagasan tentang republik berbasis pada keyakinan bahwa manusia hanya dapat mengaktualisasikan martabat, kebebasan, dan kedaulatannya melalui ruang politik yang sehat, partisipatif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama (bonum commune).

Dalam tradisi republikanisme, kebebasan tidak dimaknai sebatas lepas dari intervensi negara, melainkan ketika warga negara memiliki kapasitas untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan politik tanpa dominasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

Tetapi, sejak era Orde Baru bahkan hingga sekarang, budaya politik deliberatif tergerus  oleh logika pembangunan yang memuja stabilitas, akumulasi dan pertumbuhan ekonomi serta sentralisasi kekuasaan.

Akibatnya, politik kehilangan watak emansipatorisnya. Partai politik gagal menjadi intermediate actor (aktor penghubung), yang menjembatani aspirasi rakyat dengan kebijakan negara, sementara oposisi tumpul karena seluruh energi publik diarahkan untuk patuh dan tunduk terhadap kekuasaan.

Politik akhirnya bukan lagi menjadi arena perjuangan nilai (value), melainkan ruang kompromi elite demi menjaga akses sumber daya.

Kondisi ini pun turut mengubah perilaku masyarakat menjadi transaksional dan penuh kalkulasi untung-rugi sehingga mengikis solidaritas sosial dan semangat gotong royong.

Karena itu, bagi saya, kita harus merawat kesadaran republik melalui ruang politik alternatif seperti organisasi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa.

Dengan demikian, republik tidak lagi dipahami secara sempit dan dangkal hanya sebagai bentuk negara tetapi menjadi cara hidup yang menumbuhkan partisipasi aktif, dialog yang setara dan saling menghormati.

Peran Sentral STPMD ‘APMD’

Menurut Oktav, dalam misi besar ini, perguruan tinggi termasuk STPMD ‘APMD’ memegang peran sentral untuk menempa mahasiswa menjadi kaum intelektual dengan kompetensi tinggi.

Dengan mencetak ‘kader-kader pejuang-pemikir berkualitas’, kata dia, STPMD ‘APMD’ turut berkontribusi dalam mengontrol pembajakan pemerintahan oleh kepentingan elit serta mencegah munculnya kekuasaan otoriter yang mengabaikan rakyat.

Ia berharap, “setiap kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat, sehingga amanat kekuasaan dapat dijalankan secara adil dan sepenuhnya demi kebaikan masyarakat luas.”

Membaca Ulang Relasi Manusia dengan Alam di tengah Krisis Iklim

0
Seorang perempuan sedang menikmati matahari terbenam dengan rasa syukur (Foto: iStock)

Oleh:

Bayu Sasongko

Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara

Siang hari belakangan terasa lebih panjang. Udara seperti enggan bergerak. Nafas menjadi lebih berat, dan keringat bukan lagi sekadar tanda lelah, melainkan isyarat bahwa tubuh sedang beradaptasi dengan kondisi yang kian berubah.

Di Jakarta, Tangerang, dan kawasan penyangga lainnya, suhu udara yang menyentuh kisaran 32 derajat Celsius kini terasa lebih menekan dibanding sebelumnya.

Fenomena ini tidak terlepas dari kombinasi faktor global dan lokal, termasuk kecenderungan peningkatan suhu bumi serta efek urban heat island akibat dominasi beton dan minimnya ruang terbuka hijau.

Di tengah kondisi tersebut, realitas di lapangan menunjukkan dampak yang semakin nyata.

Di salah satu permukiman di Tangerang, seorang warga terpaksa membuka pintu kulkas untuk mendapatkan sedikit kesejukan ketika perangkat pendingin di rumahnya tidak lagi berfungsi optimal.

Peristiwa ini mungkin tampak sederhana, tetapi mencerminkan tekanan yang mulai dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Secara global, tren pemanasan terus menguat hingga periode 2025–2026. Data layanan pemantauan iklim Copernicus Climate Change Service menunjukkan bahwa tahun 2023 dan 2024 mencatatkan rekor suhu global tertinggi dalam sejarah pengamatan modern.

Anomali suhu rata-rata global berada di kisaran sekitar 1,4 hingga 1,5 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri.

Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika juga mengonfirmasi adanya kecenderungan peningkatan suhu permukaan di wilayah Indonesia, seiring dengan pengaruh variabilitas iklim global dan pemanasan jangka panjang.

Kondisi ini menegaskan bahwa perubahan iklim bukan lagi proyeksi jangka panjang, melainkan realitas yang sedang berlangsung dan semakin nyata dampaknya.

Dalam konteks perkotaan, kenaikan suhu tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga kesehatan, konsumsi energi, dan produktivitas.

Kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia menjadi yang paling terdampak. Malam hari yang seharusnya menjadi waktu pemulihan justru sering kali tidak lagi memberikan kesejukan yang memadai.

Situasi ini juga tidak dapat dilepaskan dari pola pembangunan yang selama ini dijalankan.

Berkurangnya tutupan hutan, ekspansi kawasan terbangun yang kurang memperhatikan daya dukung lingkungan, serta ketergantungan pada energi berbasis fosil menjadi faktor yang memperparah kondisi.

Dalam hal ini, peran negara menjadi sangat penting. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan terukur.

Pengendalian tata ruang, perlindungan kawasan hijau, serta percepatan transisi energi merupakan langkah yang semakin mendesak untuk dilakukan.

Di sisi lain, dampak perubahan iklim juga menunjukkan dimensi ketimpangan. Masyarakat di permukiman padat, petani kecil, dan nelayan pesisir menjadi kelompok yang paling merasakan tekanan, meskipun kontribusi mereka terhadap kerusakan lingkungan relatif kecil.

Apabila tren ini terus berlanjut, berbagai risiko dapat meningkat, mulai dari keterbatasan air bersih, gangguan produksi pangan, hingga ancaman terhadap wilayah pesisir akibat kenaikan muka laut. Kondisi tersebut berpotensi memicu tekanan sosial yang lebih luas.

Di tengah berbagai tantangan ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa manusia tidak berada di luar sistem alam, melainkan menjadi bagian darinya.

Upaya adaptasi dan mitigasi perlu dilakukan secara simultan, baik melalui kebijakan publik maupun perubahan perilaku sehari-hari.

Kita mungkin tidak dapat menghentikan sepenuhnya perubahan yang sedang terjadi. Namun, kita masih memiliki ruang untuk meresponsnya secara bijak, dengan memperkuat daya tahan, mengurangi tekanan terhadap lingkungan, dan menjaga keseimbangan yang tersisa.

Pada akhirnya, relasi manusia dengan alam akan menentukan arah ke depan. Sebab, ketika keseimbangan itu terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh kehidupan manusia itu sendiri.