Pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa. Mereka menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan konstitusi, mengingat banyaknya kejahatan kemanusiaan, pembungkaman suara kritis, serta menguatnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa pemerintahannya.
Tahun ini, bersama 39 nama lainnya, Soeharto diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Presiden untuk dipertimbangkan menerima gelar pahlawan nasional.
Sementara itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengusulkan 49 nama, dengan 24 di antaranya masuk dalam daftar prioritas.
Ketua GTK, Fadli Zon, menyampaikan bahwa sembilan nama calon telah dikaji dan diusulkan pada tahun-tahun sebelumnya, sementara 40 lainnya merupakan usulan baru tahun ini.
Penetapan penerima gelar pahlawan nasional dijadwalkan akan diumumkan pada 10 November, bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan.
Menolak Lupa Dosa Pemerintahan Otoriter Soeharto
Deodatus Sunda Se, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakannya.
Ia menilai Soeharto tidak pantas diberi gelar pahlawan karena telah melakukan banyak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.
“Dosa pertama,” ujarnya, “adalah membunuh sosio-demokrasi, baik dalam politik maupun ekonomi.”
Selama Orde Baru, rakyat justru dipinggirkan dengan pembatasan kebebasan berpikir dan berserikat atas nama stabilitas nasional.
Demokrasi dijadikan alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat.
Lebih lanjut, Deodatus menjelaskan bahwa pembunuhan sosio-demokrasi juga tampak dalam bidang ekonomi.
Kekayaan nasional diprivatisasi demi kepentingan segelintir elit dan kroni, sementara ekonomi rakyat disingkirkan, tanah dirampas, dan buruh dijadikan alat produksi murah untuk kepentingan modal besar.
Selain itu, Soeharto mereduksi makna nasionalisme menjadi sekadar bentuk kepatuhan kepada negara dengan dalih persatuan dan pembangunan yang bersifat top-down, sentralistik, dan militeristik.
“Semangat kebangsaan kehilangan jiwa sosialnya dan berubah menjadi ideologi pengendalian,” katanya.
Ia menegaskan bahwa nasionalisme sejati, sebagaimana dirumuskan Soekarno, adalah nasionalisme yang membebaskan rakyat dengan menolak segala bentuk penindasan (sosio-nasionalisme).
Menurutnya, dosa lain Soeharto adalah pembantaian massal terhadap kaum Marhaen (petani, buruh, seniman, guru, dan rakyat kecil lainnya) yang dituduh terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Inilah kejahatan kemanusiaan dan luka kolektif terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia modern yang dilakukan dan dibiarkan oleh negara,” ujarnya.
Direktur Institut Marhaenisme 27 itu menambahkan bahwa kekerasan menjadi pola berulang sepanjang rezim Orde Baru.
Demonstrasi mahasiswa menolak penanaman modal asing dibalas dengan represi brutal dalam Tragedi Malari (1974).
Pada dekade 1980-an, penembakan misterius (Petrus) menewaskan ribuan warga tanpa proses hukum, diikuti oleh Tragedi Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989).
Sementara itu, ribuan nyawa melayang dalam insiden Santa Cruz di Timor Leste (1991). Di Aceh dan Papua, kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) menyebabkan banyak korban sipil tewas.
Bahkan menjelang akhir kekuasaan Soeharto, aparat militer menembaki mahasiswa dalam Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II pada 1998.
Ratusan aktivis pro-demokrasi juga diculik dan disiksa; sebagian tidak pernah kembali.
“Itu menunjukkan wajah negara yang tak segan membunuh rakyatnya sendiri atas nama ketertiban,” kata Deodatus.
Ia menambahkan, semua itu tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan dalam sistem politik yang sengaja dibuat otoriter.
Ruang politik kampus dimatikan melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), sementara pers dibungkam lewat pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
“Ruang publik berubah menjadi panggung monolog kekuasaan, dan rakyat didorong untuk diam karena diam berarti aman,” katanya.
Dosa lainnya, lanjut Deodatus, adalah memutarbalikkan Pancasila dan mengkhianati konstitusi UUD 1945.
Pancasila dijadikan alat legitimasi kekuasaan tunggal melalui indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Tujuannya bukan membangun karakter bangsa, melainkan mencetak rakyat yang patuh dan intelektual yang jinak.
Rezim membangun sistem kepatuhan massal yang mematikan daya kritis rakyat, menjadikan kebenaran hanya milik penguasa.
Hal ini, menurutnya, merupakan pengkhianatan terhadap pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Kejahatan lain yang dilakukan pemerintahan Soeharto adalah menjauhkan rakyat dari sejarahnya sendiri.
Buku-buku pelajaran disusun untuk menyanjung penguasa dan menghapus suara korban.
“Generasi pasca-1965 diajarkan melihat sejarah bukan sebagai dialektika rakyat, tetapi sebagai narasi tunggal kekuasaan,” katanya.
Satu generasi intelektual yang dikirim Soekarno ke luar negeri diasingkan dan dipaksa menandatangani surat kesetiaan kepada Orde Baru.
Mereka yang menolak dicap komunis dan kehilangan kewarganegaraan, menjadi eksil politik di negeri orang.
“Mereka dihapus dari ingatan nasional, seolah-olah tidak pernah menjadi bagian dari bangsa ini,” kata Deodatus.
Pengingkaran terhadap Nilai Keadilan
Olimpius Kurniawan mengatakan, Soeharto belum pantas diberi gelar pahlawan sebelum negara menunjukkan keberpihakan terhadap korban dan memastikan rekonsiliasi nasional yang bermartabat.
Ia menegaskan, pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto masih menjadi luka sejarah yang belum pulih.
“Jika negara belum menuntaskan tanggung jawab moral dan hukum terhadap korban, pemberian gelar pahlawan kepada figur yang terkait dengan pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai keadilan,” ujar Popin, sapaan akrabnya.
Komisaris Daerah III Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang meliputi wilayah Jawa, Bali, dan NTB itu menilai pemberian gelar kepada Soeharto lebih bersifat simbolik dan politis ketimbang substantif.
Langkah ini, katanya, berpotensi memperdalam luka sejarah dan memperlemah komitmen bangsa terhadap demokrasi, HAM, dan keadilan sosial.
Minus Keteladanan, “Harusnya Soeharto Diberi Gelar Pengkhianat Bangsa”
Mahasiswa lain, Oktavianus Bali, menegaskan bahwa Soeharto adalah pelanggar HAM yang menyingkirkan siapa pun yang berseberangan dengannya melalui aparatus negara.
Ia menyatakan, seharusnya Soeharto diberi gelar “pengkhianat bangsa” karena hingga kini korban kekejamannya belum mendapat keadilan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta itu menilai, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menunjukkan bahwa negara kehilangan empati terhadap korban. “Rest in Peace (RIP) keadilan,” ujarnya.
Yance F. Wainyambe, mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’, menambahkan bahwa mengakui Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan memelihara penjahat di negeri sendiri.
“Ini berpotensi membuka jalan bagi penjahat lain untuk menerima penghargaan serupa,” ujarnya.
Doniyen, Presiden Mahasiswa Institut Teknologi Yogyakarta, menilai langkah rezim saat ini untuk memberi gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk pembohongan publik. “Itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” katanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Malik Fajar menyebut “tidak menemukan integritas dan keteladanan dalam diri Soeharto.”
Ia menilai Soeharto justru menjadi antitesis dari seorang negarawan karena membungkam pers, membiarkan praktik KKN, dan melakukan pelanggaran HAM berat.
“Dengan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang kekuasaannya dan belum adanya penghukuman terhadap dirinya serta kroninya, maka sangat tidak pantas Soeharto diberi gelar pahlawan nasional,” ujarnya.

Orang Muda Bisa Apa?
Popin menegaskan, generasi muda harus merawat ingatan kolektif bangsa dengan cara kritis, ilmiah, dan empatik.
Upaya itu dapat dilakukan dengan membaca sumber sejarah dari berbagai perspektif, mendengarkan kesaksian korban, dan menghidupkan ruang diskusi publik yang bebas dari kepentingan politik.
“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk melawan lupa,” ujarnya. “Dengan memahami sejarah secara utuh, kita dapat mengambil pelajaran tanpa menutup mata terhadap kesalahan masa lalu.”
Vian menambahkan, orang muda tidak boleh begitu saja mempercayai narasi yang diproduksi kekuasaan.
Pemerintah kerap mengklaim bahwa bangsa ini baik-baik saja, padahal kemiskinan, penculikan, dan pelanggaran HAM masih terjadi.
Yance menegaskan, generasi muda wajib memperkuat pengetahuan dengan diskusi, bedah buku, dan kegiatan kolektif lainnya agar mampu melawan narasi kekuasaan yang menyesatkan.






























