Oleh:
Nikodemus Nahri Gemsa
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta
“Hutan adalah rekening abadi bagi kami masyarakat adat,” tegas Hendrikus Franky Woro dari Suku Awyu.
Pernyataan ini menjadi landasan moral bagi perlawanan masyarakat adat di Papua Selatan yang kini menyaksikan “rekening” mereka dikuras habis oleh ambisi negara.
Pada Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto kembali mendorong perluasan kelapa sawit di Papua dalam forum diskusi bersama kepala daerah di Istana Negara.
Dalihnya adalah optimalisasi sumber daya alam demi kemandirian energi alternatif.
Namun, bagi masyarakat adat Papua Selatan, kebijakan ini mengancam kehancuran ekologi dan pemusnahan eksistensi budaya.
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025, pemerintah secara sepihak mengubah status hampir 500 ribu hektar hutan menjadi area industri.
Langkah ini dianggap mengabaikan hak ulayat dan memaksa ruang hidup warga berubah menjadi hamparan industri ekstraktif skala raksasa.
Krisis ini bukan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari pola panjang eksploitasi Papua demi kepentingan luar yang telah dimulai sejak penandatanganan Kontrak Karya pertama dengan PT Freeport Indonesia pada 7 April 1967.
Sejarah pengabaian hak adat di Papua Selatan terus berulang. Pada 2007, perusahaan-perusahaan besar mulai masuk secara intensif ke Merauke, ditandai dengan pembongkaran tanah ulayat secara masif.
Memasuki era 2010-an, wilayah ini dijadikan pusat megaproyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang melibatkan banyak korporasi besar.
Kini, estafet eksploitasi tersebut dilanjutkan dengan target yang jauh lebih fantastis.
Melampaui Batas Papua
Jika sebelumnya kerusakan tercatat pada angka 97.770 hektar sebagai wilayah sawit terluas di Papua, kini atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah pusat menargetkan konversi lahan hingga 2 juta hektar di Merauke untuk industri gula, bioetanol, dan cetak sawah.
Langkah ini dipandang sebagai deforestasi terbesar dalam sejarah modern Papua.
Yang memperparah situasi adalah pelibatan militer dalam mengawal proyek-proyek tersebut, yang kehadirannya justru menciptakan trauma dan teror bagi warga lokal di tengah proses pembukaan lahan.
Dampak ekologis dari penghancuran hutan Papua Selatan ini tidak berhenti di perbatasan provinsi.
Kajian CELIOS (Center of Economic and Law Studies) yang dirilis Desember 2024 menyebut bahwa pembukaan lahan seluas ini berpotensi menghasilkan tambahan emisi sebesar 782,45 juta ton setara CO₂.
Angka ini berisiko melambungkan kontribusi emisi karbon Indonesia dan menjauhkan target Net Zero Emission 2050.
Jika hutan Papua Selatan terus dipangkas, dunia kehilangan salah satu paru-paru hijau terakhirnya.
Dampaknya akan menjalar ke Papua Nugini, Australia, hingga seluruh Pasifik—seperti asap yang merayap diam-diam memenuhi seluruh ruangan.
Hukum yang Menjadi Kertas Basah
Secara normatif, perlindungan masyarakat adat Papua Selatan seharusnya kokoh.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sejak awal telah mengakui eksistensi hak ulayat selama masih hidup dalam masyarakat.
Pengakuan ini diperkuat UU Otonomi Khusus (Otsus) No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021, serta UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Namun di lapangan, aturan ini layaknya kertas basah. Proyek-proyek strategis seperti food estate dan perkebunan tebu terus menabrak tanah ulayat tanpa partisipasi bermakna.
Ketidakadilan semakin nyata ketika pada Januari 2026 muncul laporan penerbitan SK HGU dan HGB seluas ratusan ribu hektar di atas tanah adat yang sedang diperjuangkan.
Suku Awyu, Mairasi, dan komunitas lainnya terus mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai benteng terakhir.
Namun hingga kini, izin investasi terus mengalir deras, sementara suara pemilik tanah hanya dianggap sebagai “paduan suara” yang didengar tanpa pernah benar-benar direspons.
Perubahan Tata Kelola dan Paradigma Pembangunan
Deforestasi di Papua Selatan bukan sekadar isu lingkungan, melainkan krisis tata kelola sistemik.
Pembangunan harus berangkat dari kesadaran bahwa tanah, hutan, dan sungai adalah nyawa bagi masyarakatnya, bukan aset yang bisa dilelang demi kepentingan oligarki.
Pemerintah perlu mengevaluasi seluruh PSN di Papua Selatan dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak adat dan keberlanjutan ekologis.
Pembangunan di Papua seharusnya tidak hanya bicara soal angka pertumbuhan ekonomi atau investasi, tetapi tentang keadilan, martabat, dan masa depan manusianya.
Sebab bagi masyarakat adat, hutan dan tanah adalah warisan leluhur yang tak ternilai.
Seperti tamu tak diundang yang menyulut api di rumah orang, ekspansi ini harus dihentikan sebelum api itu menghanguskan seluruh masa depan Papua.






























