Menggugat Nalar dan Membongkar Cara Kerja Kekuasaan di Balik Koperasi Desa Merah Putih

0
25
Logo Koperasi Desa Merah Putih

Mengapa hampir seluruh desa di Indonesia membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam waktu yang hampir bersamaan dengan model yang relatif seragam?

Pertanyaan ini diutarakan David Kurniawan untuk memulai pemaparannya saat ia hadir sebagai salah satu pembicara dalam diskusi publik bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Memakmurkan Warga atau Menguntungkan Elit?”

Diikuti 43 peserta, kegiatan yang diselenggarakan Insitut Marhaenisme 27 pada Selasa, 4 Agustus 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom ini dimoderatori Paskalina Ikinresi, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) “AAN” Yogyakarta.

Meminjam perspektif governmentality yang dikemukakan oleh Michel Foucault, David mengkritisi tujuan terbentuknya KDMP yang dinarasikan pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurutnya, klaim tersebut hanyalah rasionalitas pemerintahan melalui pembentukan cara berpikir masyarakat supaya menerima, menormalisasi bahkan menginternalisasi program ini sebagai sesuatu yang logis, benar, wajar dan perlu dilaksanakan.

Karena itu, kata dia, kekuasaan negara tidak selalu hadir dalam bentuk paksaan atau represi, tetapi menggunakan berbagai teknologi pemerintahan, yaitu instrumen yang bekerja secara halus, positif dan produktif untuk mengontrol serta mengendalikan tindakan pemerintah desa maupun masyarakat.

“Bentuknya berupa Instruksi Presiden (Inpres), aplikasi Simkopdes, pelatihan, pendampingan, mekanisme pencairan Dana Desa, serta berbagai perangkat kebijakan lainnya”, kata kader Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta itu.

Tangkapan layar diskusi publik bertajuk “Koperasi Desa Merah Putih: Memakmurkan Warga atau Menguntungkan Elit?” yang diselenggarakan Insitut Marhaenisme 27 melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 4 Agustus 2026 (Dokumentasi panitia)

Instrumen yang Dipakai Pemerintah dalam KDMP

Mengafirmasi pandangan David, Deodatus Sunda Se berkata, instrumen yang dipakai pemerintah dalam KDMP ialah Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

Inpres ini berfokus soal percepatan pembentukan dan koordinasi kementerian untuk mendirikan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.

Sementara terkait aspek teknis mengenai pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasionalnya diatur dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025.

Berdasarkan kedua Inpres ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang secara sepihak melakukan refocusing sekitar 58,03% atau mencapai Rp34,57 triliun dari pagu Dana Desa nasional demi KDMP.

Langkah ini diperkuat oleh PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan tata cara pemotongan langsung (intercept) atas Dana Desa (DD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) milik daerah untuk membayar otomatis cicilan atau kewajiban pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah menjadikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dalih untuk melegalkan skema pecarian modal dan penerbitan obligasi.

Tetapi kalau menaati asas lex specialis derogat legi generali, artinya aturan yang khusus (lex specalis) wajib mengalahkan aturan yang umum (lex generalis), alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

UU P2SK hanyalah lex generalis yang mengurusi roda perbankan dan pasar saham makro, sehingga tidak bisa menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD berfungsi sebgai  aturan yang secara khusus (lex specialis) menjelaskan bahwa uang transfer dari pusat ke daerah adalah murni hak daerah yang tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek titipan pusat seperti KDMP.

Selain itu, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 secara tegas memberi ketentuan, penggunaan dana desa wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) sesuai prakarsa masyarakat setempat.

Pasal 18A dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga secara terang-terangan memberi otonomi bagi daerah dan penghormatan kepada desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.

“Cacat hukum dan maladministrasi ini memicu dugaan kuat adanya tindakan korupsi yang terstruktur dan tersistematis (corruption by design) dalam proyek KDMP ini,” ujar Direktur Institut Marhaenisme 27 tersebut.

Model Bisnis Bermasalah Hingga Penetrasi Militerisme

Dendy sapaannya melanjutkan, masalah tidak berhenti pada aspek regulasi keuangan, melainkan juga merembet pada model bisnis.

Dari segi ekonomi, ia menilai sistem simpan pinjam atau kredit yang diterapkan di KDMP bermasalah karena “karakternya bukan untuk sektor produksi riil masyarakat desa, melainkan murni distributif.”

“KDMP didesain hanya sebagai gerai atau toko fisik penyalur komoditas pangan yang pasokan dan harganya dikendalikan secara sentralistik dari pusat dan beresiko akan bernasib sama seperti Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa rezim Orde Baru (Orba)” katanya.

Kondisi ini diperparah oleh kuatnya gejala militerisme dalam tubuh KDMP yang terlihat sangat jelas pada peta aktor dan aliran anggarannya.

Ia mengungkapkan, transfer uang hasil pemotongan dana desa tidak mengalir melalui kas desa secara transparan, melainkan melibatkan jalur komando teritorial militer regional seperti Komandan Distrik Militer (Dandim) dan Komando Resor Militer (Korem).

“Ratusan ribu personel TNI termasuk Satuan Tugas (Satgas) dan Badan Pembina Desa (Babinsa) dikerahkan secara agresif untuk melakukan pendataan, pengawasan, pembinaan hingga pengerjaan fisik gerai,” lanjutnya.

Dendy menambahkan, nuansa militerisme ini juga tampak dalam penunjukkan PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pemegang tender fisik bangunan dan pengelolaan operasional KDMP pada fase 2 tahun awal tanpa proses terbuka.

Begitu pun dengan struktur kepemimpinannya. Joao Angelo De Sousa sebagai Direktur Utama memang dari kalangan sipil, namun posisi dewan komisaris serta penasihat didominasi para purnawirawan militer.

Putra Perdana berkata, desain kekuasaan di balik KDMP semacam inilah yang perlu dikritik.

Ia menyampaikan, KDMP dapat didukung apabila desa punya kedaulatan penuh untuk membentuk kelembagaan, memilih pengelola melalui musyawarah serta menguasai asetnya sendiri agar tetap menjadi subjek dan pelaku utama, bukan objek yang menerima dan menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh pihak lain.

“Jika tidak demikian, KDMP ini tidak layak disebut koperasi yang seharusnya menjadi gerakan rakyat yang tumbuh secara organik sebagaimana disampaikan Bung Hatta, tetapi hanya korporasi elit berkedok koperasi,” tegas Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan di STPMD “APMD” tersebut.