Warga Kampung Pengok menggelar Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama sebagai bentuk harapan kepastian hukum lahan yang ditempati warga (Foto: TEROPONG)
Ratusan warga Kampung Pengok, Kota Yogyakarta, bersama berbagai elemen masyarakat menggelar Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama dengan tajuk ‘Putihkan Kampung Pengok’, pada Sabtu malam (29/6), di perempatan Jalan Munggur dan Jalan Kusbini, Blok C.
Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas, kepedulian, dan pengharapan atas masa depan ruang hidup warga yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status hukum.
Aksi dimulai pada pukul 19.45 WIB dalam suasana khidmat dan tertib. Warga mengenakan pakaian putih sebagai simbol ketulusan dan damai, serta menyalakan lilin sebagai bentuk harapan dan keteguhan hati dalam memperjuangkan legalitas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Sudah Lebih Dari Satu Dekade, Pengurusan Legalitas Tanah Belum Juga Tuntas
Dalam pernyataan yang disampaikan secara terbuka oleh Resa, perwakilan pemuda Kampung Pengok, warga menyampaikan bahwa perjuangan mendapatkan kepastian hak tinggal telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Sejak sekitar tahun 2012, berbagai upaya sudah dilakukan warga Kampung Pengok untuk mengurus legalitas tempat tinggal, mulai dari pengajuan dokumen awal hingga permohonan pengakuan resmi. Namun hingga saat ini, belum ada satupun proses yang berhasil sepenuhnya,” ujar Resa.
Menurut penjelasan Resa, berdasarkan keterangan pers rilis yang diterima TEROPONG pada 30 Juni, alur legalitas tanah yang ditempuh meliputi tiga tahap: Pertama, mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen administratif awal yang mencantumkan batas dan lokasi tanah serta identitas siapa yang menempati.
Kedua, tahap Serat Palilah, yaitu izin pemakaian tanah dari Kasultanan Yogyakarta sebagai bentuk pengakuan hak tinggal sah.
Ketiga, Serat Kekancingan, yaitu pengakuan hak magersari yang bersifat turun-temurun dan memberikan jaminan hukum paling kuat bagi warga yang sudah puluhan tahun tinggal. Tahap ini hanya bisa dilakukan ketika Serat Palilah berhasil didapatkan.
“Hingga kini, proses pengajuan Palilah belum membuahkan hasil, sehingga tahap Kekancingan pun belum dapat ditempuh,” ungkap Resa.
Menurut Resa, sebagai generasi yang lahir dan tumbuh di Kampung Pengok, mereka masih sering mendengar dan menyaksikan banyak keluarga hidup dalam kecemasan karena ketidakpastian ini.
“Mayoritas warga di Kampung Pengok untuk makan sehari-hari saja sudah berat. Seringkali untuk sekadar menyiapkan kebutuhan dapur, para orang tua kami harus berhutang atau bekerja harian. Dalam kondisi seperti ini, bicara tentang membeli rumah baru hanyalah angan-angan,” katanya.
Resa menegaskan, aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, tetapi sebagai pengingat bahwa Kampung Pengok adalah ruang hidup yang tumbuh melalui nilai-nilai kebudayaan dan kebersamaan.
“Kami hanya ingin tetap bisa mengabdi kepada tanah kelahiran kami. Kami ingin terus merawat kebersamaan, membantu tetangga, dan menjaga tradisi yang sudah puluhan tahun tumbuh di sini—mulai dari kenduri, jathilan, karawitan, macapat rumah, sedekah bumi yang sudah jarang di perkotaan, tapi dari kami ada kecil-kecilan, pentas budaya Nusantara disetiap acara (17-an, Sumpah Pemuda, dll) gotong royong, sampai kebiasaan saling menguatkan ketika salah satu keluarga ditimpa kesusahan. Semoga doa dan ikhtiar sederhana ini bisa membuka jalan bagi kelancaran pengurusan legalitas, serta menghadirkan masa depan yang lebih pasti,” harap Resa.
Kekhawatiran atas Rencana Penataan Kawasan Sekitar Stasiun Lempuyangan
Aksi ini juga mencuatkan kekhawatiran warga terhadap potensi penggusuran seiring dengan adanya rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Sebagian warga menduga kawasan Kampung Pengok telah dicantumkan sebagai aset yang beririsan dengan rencana pengembangan tersebut.
Masyarakat telah menyuarakan penolakan terhadap kemungkinan alih fungsi lahan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi warga terdampak.
Melalui aksi simbolik ini, warga Kampung Pengok berharap pemerintah daerah, Kasultanan Yogyakarta, serta instansi terkait seperti PT KAI dapat segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan proses legalitas tanah warga sesuai regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Gubernur DIY No. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Kekancingan.
‘Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama’ tersebut ini ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, dengan doa lintas keyakinan dan pembacaan harapan bersama, lalu penyalaan lilin sebagai simbol bahwa meski dalam keterbatasan, harapan tak pernah padam.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, mendukung, dan ikut mendoakan. Semoga ikhtiar ini menjadi penguat langkah-langkah berikutnya untuk mewujudkan Kampung Pengok sebagai ruang hidup yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh warganya,” tutup Resa.
Kegiatan berlangsung damai dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar.
Peserta diskusi dengan tema 'Proyek Geotermal di NTT: Berkat atau Petaka' yang dilaksanakan pada 24 Juni di Ruangan GPN21 STPMD 'APMD' Yogyakarta sedang menyimak penyampaian materi (Foto: TEROPONG)
Proyek energi panas bumi (geotermal) yang dikembangkan di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan hanya berbicara soal transisi energi atau energi baru dan terbarukan (EBT), melainkan yang paling penting adalah tentang keadilan ekologis dan masa depan ruang hidup masyarakat setempat di mana lokasi proyek geotermal ditetapkan.
Resistensi yang dilakukan warga terhadap kehadiran proyek ini yang dianggap menolak kemajuan, sebetulnya adalah bentuk ekspresi karena mereka merasa terancam dari ruang hidup mereka, apalagi dengan kehadiran negara yang sangat dominatif dan otoritatif untuk membungkam warga dan memaksa warga tunduk atas nama pembangunan.
Ketika negara hadir tidak untuk memberikan sosialisasi dengan menampilkan fakta yang sesungguhnya baik dampak positif dan negatif dari proyek geotermal sebagai bentuk mitigasi sebelum proyek ini dilaksanakan, tetapi hanya menampilkan cerita suksesnya saja, tidak heran warga mengalami kebingungan bahkan sampai melakukan penolakan dan perlawanan.
Karena itu, kehadiran proyek geotermal di NTT perlu dicurigai untuk tidak menerimanya begitu saja apalagi kalau dianggap sebagai bentuk kepedulian negara, tetapi perlu dan mendesak untuk dikritisi: proyek ini membawa berkat atau justru menimbulkan petaka.
Atas dasar itulah, pada 24 Juni Mangggarai Ba Nera APMD, organisai mahasiswa asal Manggarai Raya, NTT yang sedang berkuliah di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta menyelenggarakan diskusi bertajuk, ‘Proyek Geotermal di NTT: Berkah atau Petaka?’ dan dihadiri puluhan peserta.
Berlangsung di Ruang GPN21 kampus tersebut, diskusi ini menghadirkan Hans Hayon, Analis Media Monitoring, Peneliti Isu Sosial dan Demokrasi, Ignatius Jaques Juru dan Fatih Gama Abisono Nasution, Dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan di STPMD ‘APMD’ sebagai narasumber dan dimoderatori Ergenius Tesen, mahasiswa semester akhir Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ yang berasal dari Poco Leok, Manggarai.
Pemateri diskusi: Hans Hayon (kiri), Ignatius Jaques Juru (tengah) dan Fatih Gama Abisono Nasution (kanan) (Foto: Redaksi TEROPONG)
Ancam Ruang Hidup
Ignatius Jaques Juru mengatakan, geotermal sebagai suatu ‘diskursus politik’ yang menguat di Indonesia, harus diletakkan dalam konteks perkembangan diskursus energi di tingkat global, seperti soal transisi energi dan perubahan iklim.
Indonesia sendiri, kata Rian sapaannya, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadikan isu transisi energi sebagai bagian dari diplomasi luar negeri dan kemudian ikut meratifikasi perjanjian-perjanjian penting terkait hal itu.
Namun dalam praktiknya, tambah dia, geotermal mengalami pergeseran. Jika sebelumnya panas bumi merupakan bagian dari pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang Nomor 27 Tahun 2003, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, panas bumi bukan lagi bagian dari pertambangan.
Rian berkata, implikasinya UU ini menjadi kerangka dasar yang menjelaskan pembangunan proyek geotermal bisa dilakukan di mana saja di seluruh Indonesia, baik di kawasan konservasi darat, laut, hutan lindung, maupun tanah-tanah adat.
“Ini hanya gestur politik, bukan berdasarkan kebenaran objektif sehingga menjustifikasi geotermal sebagai energi baru dan terbarukan,” katanya.
Pergeseran panas bumi sebagai bukan bagian dari pertambangan berjalan bersamaan dengan penetapan pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Menurutnya, penetapan itu bukan semata karena di Flores terdapat potensi panas bumi, melainkan ada konteks global dan kepentingan ekonomi-politik nasional yang menjadikan transisi energi atau energi hijau dikonstruksi sebagai kebutuhan strategis yang harus dibangun dalam skala besar, termasuk di Flores.
Negara, kata Rian, membangun narasi seolah-olah proyek ini adalah ‘berkat’ bagi warga. Dalam pidato-pidato elit nasional, masyarakat Flores disebut hidup di tanah surga yang diberkahi energi panas bumi, yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kontribusi dalam mengatasi perubahan iklim global.
Ia mengungkapkan, narasi seperti itu sangat jauh dari pikiran masyarakat lokal. Bagi masyarakat lokal, lanjut dia, tanah bukan semata tempat hidup, tetapi tempat berelasi secara kultural dan spiritual.
“Meskipun narasi negara itu digaungkan terus, warga tetap menolak dan membangun perlawanan yang sangat kuat dan organik. Kehadiran proyek geotermal mengancam dan mengganggu cara mereka melihat ruang hidup,” ungkap Rian.
Terjadi Dominasi
Menurutnya, ‘kita bisa mendeteksi logika dominasi negara dari bekerjanya proyek ini.’ Ia mencontohkan kehadiran geotermal di Wae Sano, Manggarai Barat, negara hadir dengan berbagai aparatusnya seperti tentara, polisi, ilmuwan, antropolog serta investor, dan ‘masuk menentukan titik-titik di belakang rumah warga, di kebun warga.’
Dari perspektif ruang, warga yang menolak adalah mereka yang memang memiliki kedekatan dan menjadi bagian dari ruang mereka beraktivitas dalam mengakses mata pencaharian, kata dia.
Karena itu, lanjut dia, seberapa meyakinkan kajian yang ada dengan justifikasi sains, masyarakat tetap melihatnya sebagai praktik yang dominatif karena menganggap yang datang tidak menghargai mereka yang menjadi penguasa teritorial di situ, bukan hanya tanah melainkan ‘relasi yang intim dengan ruang hidup mereka.’
Rian mengungkapkan, negara datang dengan narasi besar: pembangunan, energi hijau, dan transisi energi. Tapi warga punya narasi sendiri, ‘Ini ruang hidup kami.’
“Mereka menolak bukan karena anti pembangunan, tetapi karena negara datang tanpa menghargai relasi dan ikatan mereka dengan tanah,” ungkapnya.
Dalam masyarakat Manggarai, kata dia, terdapat konsep kampung dengan makna mendalam serta memberi makna terhadap kedirian dan identitas mereka sebagai masyarakat Manggarai, yang di dalamnya mengandung natas labar (tempat bermain), uma bate duat (kebun untuk bekerja), wae teku (mata air), boa (kuburan leluhur), dan compang (tempat memberi persembahan).
Lima Skema
Ignatius Jaques Juru/Foto: Dok. pribadi
Lebih lanjut, Rian menjelaskan lima cara/skema yang digunakan negara untuk melanggengkan logika dominan di balik beroperasinya proyek geotermal.
Pertama, melalui kontrol narasi. Banyak media baru muncul dan ada yang tiba-tiba jadi jurnalis, bahkan dilatih secara khusus untuk memberitakan transisi energi.
Selain melalui kampanye media, kontrol narasi juga dilakukan melalui kerja pengetahuan, ketika negara menghadirkan antropolog untuk menyatakan tidak ada masyarakat adat di wilayah proyek. Bagi dia, cara ini dilakukan untuk melemahkan perlawanan warga.
Meski demikian, lanjut dia, warga tidak tunduk pada ‘konstruksi pengetahuan kolonial tentang masyarakat adat. Bagi warga, masyarakat adat adalah ketika mereka hidup dengan cara tertentu seperti membangun relasi kosmologis dengan leluhur, beraktivitas di kebun.
Kedua, menggunakan perangkat regulasi. Orang-orang yang melawan dianggap menggangu pembangunan. Perangkat regulasi tidak memberi ruang terhadap protes, suara politik resistensi warga.
Ketika terjadi penolakan yang luar biasa, kata dia, pemerintah menggunakan bahasa yang sifatnya otoriatif, misalnya ‘kalian tidak bisa menolak karena ini program pusat’, ‘tanah ini sudah disetujui pemilik tanah’, ‘kami bisa mengakses ini atas dasar kepentingan umum’, untuk menjustifikasi legalitas pelaksanaan proyek.
Ketiga, melalui skema societal corporatism (korporatisme sosial), dengan melibatkan warga dalam proyek, menawarkan beasiswa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan janji-janji kepada warga agar mereka mendukung proyek. Ini menyebabkan kontestasi dan konflik horizontal antara masyarakat yang mendukung proyek dan mereka yang menolak untuk mempertahankan ruang hidup.
Keempat, dengan menggunakan kekuatan intimidatif, tidak hanya melalui kekerasan fisik atau mendatangkan aparat tetapi juga dengan menghadirkan lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menekan warga secara psikologis.
Terakhir, cara lain untuk melanggengkan dominasi adalah dengan modal. Misalnya dengan bantuan pendanaan dari World Bank seperti di Wae Sano yang pada akhirnya mengundurkan diri lalu dialihkan untuk dikelola BUMN di bawah kementerian keuangan.
Melalui cara ini negara seakan-akan ingin menegaskan, ‘kalau negara yang mengelola ini tidak ada lagi suara yang berbeda,’ kata Rian.
Warga Melawan
Rian mengatakan, berhadapan dengan logika dominasi dan kontrol narasi yang dilakukan negara, warga Flores melakukan perlawanan dengan menggunakan narasi ‘ruang hidup’.
Ruang hidup, kata dia, bisa disandingkan dengan ‘politic of belonging’, politik yang selalu terhubung dengan sesuatu yang melekat dalam dirinya, entah hubungan dengan tanah, pekerjaan maupun dengan lingkungan sosialnya.
Selain itu, tambah dia, karakteristik gerakan perlawanan juga dibangun dengan pola strategi multi-front, gerakan yang terdiri dari banyak pihak dan dilakukan dari berbagai arah, baik itu dari masyarakat adat, Gereja, organisasi masyarakat sipil, dan juga warga diaspora.
Salah satu kekuatan besar dari gerakan perlawanan warga adalah proses co-learning, belajar bersama belajar bersama untuk membangun kesadaaran kritis.
Bagi warga, kata dia, belajar itu bukan hanya mengakumulasi pengetahuan, melainkan yang paling utama adalah membangun kesadaran kolektif untuk melawan dominasi negara.
“Jika negara datang membawa pengetahuan satu arah, berupa hasil riset yang memaksa warga untuk menerima proyek geotermal, maka warga membangun proses belajar kolektif dan kritis,” tegas Rian.
Tiga Klaster Publik
Sementara itu, Hans Hayon memetakan tiga klaster publik dalam proyek geotermal. Pertama, warga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Gereja. Entitas Gereja terdiri atas para uskup yang umumnya diwakili Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD.
Sementara itu, kata dia, entitas warga terbelah menjadi dua segmen yaitu pro dan kontra. Tokoh adat gendang Mesir, Desa Lungar, Vinsensius Godat, berada dalam pihak pro sedangkan masyarakat yang kontra di antaranya: Ketua Umum Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jakarta, Marsel A. Wawo, Judianto Simanjuntak dari Koalisi Advokasi Poco Leok, dan Kuasa Hukum Pemuda Poco Leok sekaligus Staf Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Yulianto Behar Nggali Maria.
Klaster kedua, ungkap Hans, yakni kelompok pendukung geotermal yang terbagi atas dua yakni pemerintah Provinsi NTT yang diwakili Melki Laka Lena, Gubernur NTT serta pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diwakili Yasir, General Manager PT PLN UIP Nusa Tenggara.
Selanjutnya klaster ketiga yaitu Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang diwakili Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dan Eben Ezer Siahaan, Direktur Daya Mas Nage Geotermal, kata Hans.
Hans Hayon/Foto: Dok. pribadi
Minimnya Media Alternatif yang Menyuarakan Penolakan Warga
Ia menyampaikan, dalam enam bulan terakhir (Januari–Juni), jumlah pemberitaan terkait geothermal di NTT masih tergolong sedikit jika dibandingkan isu-isu nasional. Sebagian besar konten media online berasal dari rilis dan narasi pemerintah, terutama setelah hadirnya pakar panas bumi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Pri Utami yang diundang langsung oleh Gubernur NTT pada 28 April untuk memperkuat legitimasi ilmiah proyek.
Hans berkata, dukungan dari Teknik Geologi UGM terhadap proyek geotermal dan apresiasi Dirjen EBTKE kepada Pemda Manggarai yang dianggap konsisten mendukung dan bersinergi dengan PLN untuk mendukung pengembangan panas bumi yang sedang digarap, menjadi topik yang banyak dikutip media arus utama.
“Narasi penolakan atau wacana tandingan dari warga atau dari Gereja hanya muncul di media lokal, paling banyak di Floresa.co, sebagai media alternatif yang memberi ruang bagi suara warga yang menolak proyek ini,” ungkap Hans.
Berdasarkan analisis pengguna media sosial, Hans menyampaikan bahwa kaum laki-laki berusia 26-40 tahun lebih melek dan sadar dengan isu terkait geotermal di NTT yaitu sebesar 36 persen, diikuti rentang usia 41-45 tahun sebanyak 32 persen dan 28 persen untuk usia 31-35 tahun.
Hans berkata, hanya 4 persen generasi muda berusia 26-30 tahun yang sensitif terhadap isu ini di media sosial. Isu ini sama sekali tidak dibahas oleh generasi di bawah usia 25 tahun. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, isu ini paling banyak dibahas laki-laki yaitu sebanyak 93 persen, sementara perempuan hanya 7 persen.
Menariknya, tambah dia, berdasarkan bot detection, sebanyak 67 persen isu geotermal tidak organik, kontennya disebarkan dari akun cyborg serta 2 persen konten disebarkan menggunakan robot. Hanya 31 persen konten disebarkan manusia atau pengguna organik.
“Ini menunjukkan bahwa distribusi informasi sangat rentan dimanipulasi oleh jaringan tidak organik untuk memperkuat atau melemahkan narasi tertentu,” kata Hans.
Membawa Sengsara
Fatih Gama Abisono Nasution/Foto: Dok. pribadi
Fatih Gama Abisono Nasution menyoroti aspek perencanaan kebijakan. Soni, sapaannya menekankan pentingnya keterlibatan warga sejak awal proyek bukan ketika proyek sudah berjalan dan transparansi informasi.
Ia mengkritik bahwa target 23 persen energi baru terbarukan pada 2025 tidak tercapai dan malah diturunkan.
“Artinya, pemerintah sendiri tidak konsisten dengan komitmennya,” kata dia.
Menurutnya, proyek geothermal, yang disebut sebagai bagian dari energi bersih, ternyata justru membawa banyak persoalan.
Di Poco Leok misalnya, proyek ini dianggap tidak ramah lingkungan dan tidak melibatkan masyarakat sejak awal, kata dia.
“Alih-alih menjadi proyek strategis nasional, ini malah jadi proyek ‘sengsara nasional’ yang menyisakan air mata bagi warga desa,” ungkapnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang begitu percaya diri terhadap pengetahuan atau kemampuannya, padahal sebenarnya masih sangat terbatas.
Fenomena ini dikenal sebagai Dunning-Kruger Effect, yaitu kondisi psikologis di mana individu yang kurang kompeten justru cenderung melebih-lebihkan kemampuannya.
Mereka kesulitan menyadari kelemahan diri sendiri karena kurangnya metakognisi, kemampuan untuk menilai dan mengevaluasi diri secara objektif.
Fenomena ini bukan sekadar masalah psikologis semata. Jika dianalisis lebih dalam menggunakan teori intelektual dan hegemoni dari Antonio Gramsci, kita bisa melihat bahwa ilusi kompetensi ini juga merupakan produk dari struktur sosial dan budaya yang membentuk cara berpikir individu.
Ilusi Kompetensi dan Pseudo Intelektualisme
Secara umum, Dunning-Kruger Effect menggambarkan bagaimana individu yang minim kemampuan justru sering kali merasa lebih tahu dibandingkan orang yang benar-benar ahli.
Mereka menolak kritik, merasa paling benar, dan cenderung membangun argumen tanpa dasar yang kuat.
Kurangnya kesadaran akan keterbatasan diri membuat mereka sulit untuk berkembang atau menerima masukan dari luar.
Antonio Gramsci, seorang pemikir Marxis dari Italia, membagi peran intelektual ke dalam dua kategori: intelektual tradisional dan intelektual organik.
Intelektual tradisional adalah mereka yang cenderung hidup dalam dunia gagasan yang abstrak, terpisah dari realitas sosial.
Sementara intelektual organik adalah mereka yang tumbuh dan berakar dalam kehidupan masyarakat, menggunakan pengetahuannya untuk mendorong kesadaran dan perubahan sosial.
Intelektual sejati, menurut Gramsci, bukanlah mereka yang merasa paling tahu, melainkan mereka yang mampu merefleksikan posisi dan tanggung jawab sosialnya secara kritis.
Mereka senantiasa terbuka terhadap pembelajaran, kritik, dan realitas sosial yang terus berubah.
Jika kita mengaitkan Dunning-Kruger Effect dengan tipologi intelektual Gramsci, maka individu yang terjebak dalam efek ini lebih dekat dengan apa yang bisa disebut sebagai pseudo-intelektual: mereka tampak seperti ‘tahu segalanya’, namun tidak pernah benar-benar membumikan pengetahuan mereka dalam kehidupan nyata.
Bahkan bisa jadi mereka hanya mengetahui sepotong-sepotong mengenai sepotong-sepotong. Mereka menolak koreksi dan cenderung mempertahankan status quo karena merasa diri sudah cukup.
Di sisi lain, intelektual organik justru menyadari bahwa semakin luas ilmu yang dipelajari, semakin besar kesadaran akan keterbatasan diri. Intelektual organik menggunakan ilmu padi: semakin berisi semakin merunduk.
Hegemoni Subjektif
Selain itu, konsep hegemoni dari Gramsci bisa membantu menjelaskan mengapa ilusi kompetensi dalam Dunning-Kruger Effect begitu mengakar.
Hegemoni bukan sekadar penguasaan fisik, melainkan dominasi nilai, ide, dan budaya yang diterima sebagai kebenaran umum dalam masyarakat. Ide-ide dominan ini disebarluaskan oleh kelompok yang memiliki kuasa budaya dan politik, termasuk melalui para intelektual organik.
Dalam konteks ini, banyak individu yang merasa ‘paling tahu’ sebenarnya sedang menginternalisasi nilai-nilai hegemonik yang dibentuk oleh sistem sosial tertentu.
Mereka tidak sepenuhnya menyadari bahwa keyakinan atas superioritas dirinya adalah hasil dari konstruksi budaya—bukan kemampuan yang objektif.
Ini menciptakan apa yang bisa kita sebut sebagai bentuk ‘hegemoni subjektif’, yaitu dominasi ide dalam diri individu yang meyakini ilusi kompetensinya tanpa refleksi kritis.
Keluar dari Jebakan IlusiKompetensi
Dunning-Kruger Effect bukan sekadar persoalan kejiwaan individu, melainkan juga cerminan dari struktur sosial yang tidak mendorong refleksi diri dan kritik konstruktif.
Dominasi nilai dalam masyarakat baik melalui media, pendidikan, atau lingkungan sosial, sering kali membentuk individu yang merasa cukup tahu tanpa pernah diuji dalam praksis sosial yang nyata.
Dengan menggunakan lensa teori Gramsci, kita bisa melihat bahwa jalan keluar dari ilusi ini bukan sekadar meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis dan kerendahan hati sebagai dasar menjadi intelektual organik.
Individu yang mampu mengakui keterbatasan diri dan membuka diri terhadap kritiklah yang mampu berkontribusi dalam transformasi sosial yang sejati.
TEROPONG—Pitax (bukan nama sebenarnya), mahasiswa Ilmu Pemerintahan di STPMD “APMD” Yogyakarta, mengaku sering mengonsumsi minuman beralkohol.
Ia menjelaskan bahwa kebiasaan tersebut bukan lahir dari keinginan pribadi, melainkan karena ajakan teman dan kondisi finansial yang tidak sepenuhnya terkontrol.
“Sebenarnya saya tidak ingin minum, tapi karena diajak teman dan kadang uang makan berlebih, akhirnya saya membeli minuman,” ungkapnya.
Menurutnya, minum bukan hanya bentuk pelampiasan, tetapi juga cara untuk ‘mengurangi tekanan batin’ dan ‘menyiasati beban psikologis.’
“Minum itu sebenarnya tidak menjadi masalah karena bisa menghilangkan stres, melupakan rasa kecewa yang sering kita alami sendiri. Bahkan pengalaman seperti itu bisa dijadikan cerita atau pengalaman hidup,” katanya.
Ia mengakui bahwa dirinya biasa mengonsumsi alkohol pada momen-momen tertentu seperti Natal atau Tahun Baru.
Lingkungan yang permisif
Namun, keterlibatannya dalam lingkungan yang permisif membuat kebiasaan tersebut semakin sulit ditinggalkan.
“Saya sebenarnya berniat untuk berhenti, tetapi sering kali merasa malu dan tidak enak terhadap teman-teman. Kadang mereka berkata, ‘Kalau ko tidak minum berarti ko bukan sa pu kawan.’ Kalimat-kalimat semacam ini yang membuat saya terus terlibat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menceritakan bagaimana pengaruh senior dalam lingkaran pertemanan memperkuat tekanan tersebut.
Ia merasa enggan menolak ajakan senior untuk minum karena khawatir akan kehilangan bantuan dalam kehidupan kampus.
Biasanya ia minum lebih banyak dibanding teman-teman lain di Jogja. Senior pun sering mengajak. Jika Pitax menolak, senior akan enggan membantunya. Bagi dia, ini merupakan bentuk penindasan yang terselubung.
Pitax bahkan mengaku pernah datang ke kampus dalam keadaan mabuk berat. Waktu itu ia bicara banyak di kelas, semua isi kepala ia keluarkan begitu saja.
“Ini memang kebebasan saya sebagai individu, tetapi saya sadar bahwa sebagai mahasiswa, tindakan itu tidak patut dilakukan. Kampus bukan tempat untuk mabuk,” ujarnya.
Mabuk: antara ekspresi diri dan pelarian
Pernyataan senada juga disampaikan oleh mahasiswa berinisial YU, yang juga mengaku kerap mengonsumsi alkohol, bahkan ‘menjual minuman’ kepada teman-temannya.
Baginya, mabuk merupakan ‘bentuk ekspresi diri dan bagian dari relasi sosial.’
“Mabuk adalah seni kehidupan dalam menjalani aktivitas. Melalui mabuk, kita bisa membangun relasi dan berbagi cerita. Mabuk juga mencerminkan kebebasan,” ujarnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa mabuk sering menimbulkan konflik akibat selisih paham dan kondisi emosional yang tidak stabil.
Menurutnya, tubuh manusia memang memiliki batas tertentu dalam menerima alkohol. Dalam ilmu kedokteran, konsumsi alkohol berlebih berdampak pada pikiran, membuatnya kabur dan tidak netral.
YU mengaku bahwa kebiasaan ini telah membentuk pola dalam hidupnya. Ia kerap terlambat masuk kuliah, bahkan bisa mengonsumsi alkohol satu hingga dua kali dalam seminggu.
Meski ia memiliki keinginan kuat untuk berhenti, kebiasaan tersebut sulit dihentikan selama ia masih berstatus mahasiswa.
“Saya mungkin bisa berhenti jika sudah berkeluarga, tetapi sekarang masih sulit,” katanya.
Ia juga bercerita tentang pengalaman buruk saat mabuk berat yang berujung pada kericuhan. Setelah sadar, ia merasa kecewa dan bersalah, bahkan sempat trauma.
Namun perasaan ingin kembali mengonsumsi minuman tetap muncul setelah beberapa waktu.
Menurutnya, ‘banyak mahasiswa yang mabuk bukan karena ingin bersenang-senang’, tetapi karena ‘kecewa, frustrasi, atau putus asa.’
Ia sendiri merasa sulit berbicara saat sadar, dan hanya bisa membuka diri setelah mabuk.
“Saya lebih mudah tertawa, bercerita, dan jujur ketika sedang mabuk,” ungkapnya. Ia menyebut bahwa sejak SMA sudah terbiasa hidup di lingkungan yang permisif terhadap alkohol.
Menariknya, saat ketahuan oleh orang tua, respons yang diterima tidak berupa kemarahan, melainkan penerimaan.
“Orang tua saya bilang, ‘Kami hanya melahirkan dan membesarkan kamu. Apa pun jalan hidupmu, kami tetap akan ada untukmu,” tuturnya.
Penerapan regulasi tidak efektif
Menanggapi fenomena ini, Ketua Program Studi Pembangunan Sosial STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Candra Rusmala Dibrorini menegaskan, ‘kampus memiliki regulasi yang jelas dan tegas terkait mahasiswa yang mengonsumsi alkohol.’
Saat seleksi masuk, kata dia, ada tahap wawancara untuk menilai calon mahasiswa. Jika ada indikasi mabuk, biasanya tidak akan diterima.
Setelah itu, mahasiswa menandatangani ‘pakta integritas’ bermeterai yang menyatakan bahwa jika mereka terbukti mabuk atau melanggar aturan, mereka bisa didiskualifikasi, lanjut dia.
Namun, ia mengakui, ‘penerapan aturan ini tidak selalu berjalan efektif.’
Chandra mengatakan, dalam praktiknya, masih ada mahasiswa yang mengikuti ujian dalam kondisi mabuk.
Hal ini sangat memprihatinkan karena tidak hanya melanggar aturan kampus, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap diri sendiri, orang tua, bahkan daerah yang telah memberikan beasiswa.
Menurutnya, ‘regulasi kampus bukan hanya soal aturan tertulis’, tetapi juga menyangkut ‘etika dan tanggung jawab mahasiswa dalam menjalani peran sebagai akademisi.’
“Mahasiswa terkadang menjadikan mabuk sebagai pelarian atas persoalan kampus maupun keluarga. Jika orientasinya hanya pada diri sendiri, mereka akan mudah jatuh. Tetapi jika mengingat keluarga, orang-orang terdekat, dan Tuhan, mereka akan lebih kuat dalam menghadapi tekanan,” katanya.
Ia juga menyoroti keberanian mahasiswa untuk menolak pengaruh lingkungan yang tidak sehat.
Menurutnya, banyak mahasiswa, khususnya junior, merasa tidak berani menolak ajakan senior. Padahal, jika orientasinya tidak hanya pada diri sendiri, seharusnya mereka bisa berkata tidak.
Candra menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam relasi dengan diri sendiri, sesama, dan Tuhan. Jika ketiga relasi ini dijaga, mahasiswa akan lebih bijak dalam memilih lingkungan.
Bangun kesadaran sejak awal
Menurutnya, jika kebiasaan ini terus dibiarkan, mahasiswa akan kesulitan meraih cita-citanya. Mereka tidak bisa fokus dalam belajar, dan banyak yang akhirnya menyadari kesalahannya di akhir masa studi.
Sayangnya, kata dia, ‘tidak semua masih memiliki kesempatan (keinginan/niat: Red) untuk memperbaiki.’
“Kesadaran itu harus dibangun sejak awal, bukan ketika sudah terlambat. Mahasiswa harus berani berkata tidak pada lingkungan yang tidak sehat,” tutupnya.
Mabuk di kampus tak bisa diselesaikan dengan pendekatan administratif melalui tanda tangan pakta integritas semata, apalagi penerapannya yang tidak efektif.
Kampus harus lebih banyak mendengar, memulihkan dan menyembuhkan mahasiswa yang mabuk.
Sudah saatnya kampus keluar dari zona nyaman: sibuk membuat aturan dan hanya menyampaikan larangan tanpa ada upaya pendampingan psikologis atau bimbingan konseling preventif.
Bambang Wuryanto atau lebih dikenal Komandan Pacul (Foto: Instagram/@komandanpatjul)
Saat kita menyaksikan pejabat atau politisi di layar kaca maupun media sosial, sering kali masyarakat yang hidup pas-pasan hanya bisa menggerutu dan takut bermimpi menjadi ‘orang besar’.
Fenomena itu nyata di kalangan kelas bawah atau Marhaen dalam sebutan Soekarno (selanjutnya ditulis Bung Karno), yang selama berabad-abad terjebak dalam kemiskinan akibat kolonialisme dan imperialisme.
Dengan panggilan nurani itulah Bung Karno mengajarkan semangat anti-kemiskinan: kemerdekaan adalah jembatan emas, dan di seberang jembatan itu segala ketertinggalan harus dituntaskan.
Kuncinya adalah mindset, kepercayaan diri, dan langkah terukur. Semangat progresif itu wajib diteruskan, terutama dalam membangun mentalitas kelas bawah.
Komandan Pacul dan Spirit ‘Korea’
Sejak pertama kali muncul di podcast Total Politik, saya merasa beruntung ada figur yang menyampaikan langkah terukur dalam melawan ‘kemiskinan’ agar melenting, tanpa harus mengutuk keadaan.
Figur yang dimaksud yaitu Bambang Wuryanto, atau Komandan Pacul, Wakil Ketua MPR RI, Ketua Bappilu DPP-PDI Perjuangan, dan Ketua DPD-PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Menurut saya, beliau adalah murid ideologis Bung Karno yang meneruskan ‘semangat melenting bagi kelas bawah.’
Komandan Pacul menyebut mereka yang lahir dalam kemiskinan ekstrem tetapi bertekad mengubah nasib sebagai ‘Korea’.
Istilah itu berangkat dari gambaran pasukan Korea di bawah Jepang: tak segagah tentara Jepang, tetapi militansinya tinggi.
Di Jawa, ‘Korea’ dimaknai sebagai ‘orang kecil yang bersiap melakukan quantum leap, melenting ke atas dari keterbatasan.
Empat prinsip
Jansen Henry Kurniawan berfoto bersama Komandan Pacul (Foto: Dok. pribadi)
Bagi Komandan Pacul, terdapat empat prinsip hidup seorang ‘Korea’ agar bisa melenting. Pertama, tahu tujuan. ‘Korea’ harus jelas arah atau tujuan, baik dalam hal kekuasaan, finansial, atau intelektual.
Tanpa tujuan, hidup bagai pepatah ‘hidup segan, mati tak mau’. Setelah menetapkan tujuan, seorang ‘Korea’ harus mampu fokus.
Momentum sering hilang justru karena pikiran bercabang atau tidak fokus. Bung Karno sendiri sejak kecil sudah menetapkan tujuan dan cita-cita revolusionernya—meraih kekuasaan untuk memerdekakan rakyat—dan tetap konsisten untuk menggapainya.
Kedua, cari galah. Sebaik apa pun potensi, tanpa ‘galah’ yang tepat, Korea sulit melenting. Galah adalah ‘patron, komunitas, atau jejaring yang memberi tuas.’
Komandan Pacul menemukan galah dengan mengikuti organisasi ketika masih mahasiswa, maupun setelahnya sekitar tahun 1990-an masuk PDI-Perjuangan dan bertemu figur-figur seperti Megawati Soekarnoputri, Almarhum Taufiq Kiemas, Puan Maharani, dan Almarhum Soetjipto.
Jika melihat perjalanan Komandan Pacul, seorang ‘Korea’ apabila ingin melenting harus memilih mengikuti komunitas, organisasi atau perkumpulan yang tepat demi menemukan jaringan yang tepat pula.
Seorang ‘Korea’ haruslah manusia yang bergaul dan mampu menentukan siapa yang ia inginkan menjadi galah.
Selain itu, yang paling terpenting seorang ‘Korea’ harus mampu meyakinkan galah tersebut untuk memasukkannya kedalam circle sang galah.
Seorang ‘Korea’ harus mampu memenangkan hati galahnya secara emosional maupun kebutuhannya dalam memecahkan persoalan agar galah tersebut melentingkannya, bukan justru membebani hati dan pikiran sang galah.
Seorang ‘Korea’ mesti memahami alam pikir galah; gunakan ‘otot proaktif’ kapan pun dibutuhkan untuk men-treatment galahnya. Bung Karno dahulu pun ‘melenting’ lewat galah H.O.S. Tjokroaminoto.
Ketiga, berani ambil risiko. “Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan dimenangkan,” kata Sutan Sjahrir. Korea wajib berani, tapi dengan kalkulasi risiko minimum, beda dengan teroris yang membabi buta.
Keberanian menentukan pilihan dengan mempertimbangkan konsekuensi logis, baik peluang maupun risiko dari setiap keputusan akan sangat menentukan keberlangsungan Korea.
Prinsip ini pernah dilakukan Bung Karno ketika memilih bekerja sama dengan Jepang karena menghitung penjajahan mereka tak lama dan bisa dipakai menyiapkan kemerdekaan secara matang, baik secara penguatan militer maupun sipil.
Meskipun langkah politik Bung Karno ini menimbulkan pro-kontra, tetapi ini dilakukannya dengan terlebih dahulu mengukur risiko minimum.
Keempat, haram baper, tetap bahagia. “Keluh adalah tanda kelemahan jiwa,” petuah Bung Karno yang kerap dikutip Komandan Pacul.
Jalan hidup ‘Korea’ tak mungkin mulus. Hambatan ada, tetapi mengeluh berarti menghabiskan energi. Komandan Pacul punya resep jitu yang sering disampaikannya: don’t worry, be happy.
Seorang ‘Korea’ mesti mampu menyikapi konflik, perbedaan pandangan dan terlatih untuk berdamai dengan perasaannya dalam menghadapi kesusahan dan tantangan hidup.
Meski Komandan Pacul mengalami friksi yang tajam dengan Ganjar Pranowo, bahkan sampai keluar pernyataan ‘kemajon’ dari Komandan Pacul, tapi Komandan Pacul tidak baper dan tetap melakukan salam komando dengan Ganjar Pranowo pada Juni 2022 saat Rakernas PDI-Perjuangan.
Begitu juga Bung Karno dan Sutan Syahrir tidak selalu sepaham, tetapi mereka mengesampingkan ego pribadi demi tujuan bersama dalam masa awal-awal kemerdekaan Indonesia.
Merelevankan Marhaenisme
Marhaenisme adalah ideologi yang digagas Bung Karno untuk mencapai kemerdekaan dengan orientasi melawan penindasan dari sistem yang menindas, termasuk penindasan mental dari kelas bawah (Marhaen).
Bung Karno menekankan ‘pentingnya revolusi mental’ untuk menciptakan suatu karakter sebagai bangsa yang kokoh.
Komandan Pacul mempraktikkan Marhaenisme secara kekinian dengan mendorong Korea melenting, lalu melentingkan Korea lainnya, persis adagium Bung Karno bahwa ‘suatu bangsa tidak akan berubah nasibnya, kalau bukan bangsa tersebut yang mengubah nasibnya sendiri’.
Dengan tegas saya mengatakan, Komandan Pacul merupakan murid sejati Bung Karno, karena menyelaraskan ajaran klasik Marhaenisme dengan tantangan Gen-Z dan milenial.
Semoga makin banyak ‘Marhaen rasa Korea’, agar api perjuangan Bung Karno terus menyala.
Artikel ini ditulis Jansen Henry Kurniawan, Ketua Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Periode 2020-2021. Pengagum Bung Karno & Komandan Pacul.
Pengurus KOMAP STPMD 'APMD' Yogyakarta Periode 2025/2026 secara resmi dilantik pada 13 Juni di Ruang A15 (Foto: TEROPONG/Ramadhanty Papuani)
TEROPONG –Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD ‘APMD’ Yogyakarta adalah ‘wajah dari mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan (IP).
Karena itu KOMAP diharapkan menjadi teladan dan pelopor kegiatan yang mengasah intelektualitas dan kesadaran kritis mahasiswa IP baik di lingkungan kampus maupun di ruang publik yang lebih luas.
Itu disampaikan Analius Giawa, Sekretaris Prodi IP saat memberikan sambutan mewakili Ketua Prodi yang berhalangan hadir dalam kegiatan pelantikan pengurus KOMAP Periode 2025/2026 pada 13 Juni di Ruang A15.
Ia juga memimpin prosesi pelantikan yang biasanya dilakukan Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan karena tidak sempat hadir.
Rangkaian acara dimulai dengan doa pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan, Mars APMD, sambutan dari pihak pengurus prodi, dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan serta pengikraran sumpah jabatan oleh para pengurus.
Dengan semangat yang berkobar, pengurus baru menunjukkan komitmen dan kesiapan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab besar selama masa kepengurusan satu tahun ke depan.
Analius berkata, kegiatan seperti diskusi ilmiah, forum dialektika, dan kajian literatur dinilai sangat penting untuk membangkitkan kembali tradisi berpikir kritis di kalangan mahasiswa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membudayakan tiga kata kunci sederhana namun bermakna besar dalam kehidupan organisasi dan keseharian: ‘maaf’ jika berbuat salah, ‘tolong’ ketika membutuhkan bantuan, dan ‘terima kasih’ saat menerima bantuan dari orang lain.
Menurutnya, ‘kebiasaan ini menjadi dasar etika komunikasi dan kolaborasi yang sehat dalam organisasi’.
Lebih lanjut, Analius mengingatkan agar KOMAP tidak menjadi organisasi yang ‘hidup segan, mati tak mau’, suatu kondisi yang menggambarkan organisasi yang terdiri dari kumpulan orang tapi tidak ada aktivitas.
Minimnya partisipasi
Meski berlangsung dengan khidmat, pelantikan ini diwarnai catatan kritis mengenai partisipasi mahasiswa.
Jumlah kehadiran dari mahasiswa IP terbilang minim, dengan dominasi tamu undangan yakni perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan beberapa organisasi internal maupun eksternal yang menghadiri acara ini.
‘Minimnya keterlibatan ini menjadi perhatian serius pengurus baru’. Ketua KOMAP terpilih, Cornelius P. Da Gomes mengungkapkan, partisipasi yang rendah merupakan persoalan lama yang berakar dari ‘lemahnya kesadaran individu’ terhadap pentingnya berorganisasi.
Ia berharap ke depan, KOMAP mampu kembali ‘membangkitkan kesadaran kritis mahasiswa IP’ melalui ‘agenda-agenda yang relevan’.
Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan ‘organisasi sebagai ruang belajar alternatif yang tak tersedia di dalam kelas’.
Senada dengan itu, Angelus Loleq akrab disapa Arly, Koordinator Bidang Kaderisasi, menyampaikan, ‘pengalaman dari periode sebelumnya harus dijadikan pelajaran bersama’.
Ia menekankan pentingnya ‘kerja kolektif antara ketua dan seluruh jajaran pengurus’ untuk memperbaiki kondisi organisasi secara menyeluruh.
Pilihannya di bidang kaderisasi bukan tanpa alasan. Ia berharap dapat mengajak mahasiswa IP terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan KOMAP dengan niat baik untuk perubahan diri dan perluasan wawasan.
Sebelumnya, Arly sempat bergabung dalam bidang Hubungan Masyarakat (Humas), namun karena pertimbangan internal, ia dipercaya mengoordinasi divisi kaderisasi.
Sementara itu, Sahbudin, mahasiswa IP Angkatan 2023 yang turut hadir dalam acara, memandang bahwa KOMAP harus mengambil peran strategis sebagai ‘garda terdepan dalam mengawal kepentingan dan aspirasi mahasiswa IP’.
Kancil, sapaannya menilai ‘kemampuan komunikasi dan koordinasi antarpengurus’ akan ‘menjadi kunci dalam menyelenggarakan kegiatan’ yang mampu memantik daya pikir kritis mahasiswa.
Hal ini dianggap penting, kata dia, terutama di tengah kecenderungan menurunnya partisipasi yang sudah mulai tampak sejak periode kepengurusan sebelumnya.
Mahasiswa yang hadir dalam pelantikan ini menyambut positif semangat baru dari pengurus KOMAP.
Harapannya, masa kepemimpinan kali ini dapat memulihkan semangat kolektif mahasiswa IP serta menghadirkan kontribusi dan inovasi nyata dalam pengembangan KOMAP.
TEROPONG—Saya menempuh perjalanan cukup jauh dari Semarang, Jawa Tengah menuju Jakarta. Sebagai mahasiswa asli Batak , hati saya tergerak untuk hadir langsung diskusi publik bertajuk “Menatap Masa Depan Danau Toba” yang berlangsung di Ruang Seminar AB Gedung Lantai 3 Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada 13 Juni.
Bagi saya, Danau Toba bukan sekadar objek wisata, melainkan karunia Tuhan yang kaya akan nilai sejarah, budaya dan potensi ekonomi yang luar biasa. Karena itu, ketika diskusi ini membicarakan masa depan Danau Toba, saya merasa perlu untuk terlibat.
Diskusi ini membahas ikhtiar pengembangan pariwisata Danau Toba berikut tantangan dalam peningkatan ekonomi, strategi inovasi, sinergitas berbagai pihak serta regulasi yang sehat dan proporsional.
Diselenggarakan Ikatan Mahasiswa/i Batak Nasional berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UKI dan Lentera Sahabat Indonesia, diskusi ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, Hulman Panjaitan, Wakil Rektor UKI dan Jimmy Bernando Panjaitan, Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) sebagai pembicara.
BPODT merupakan sebuah lembaga yang punya fungsi otoritatif dan koordinatif dalam pengelolaan dan pengembangan pariwisata Danau Toba di 8 Kabupaten di Sumatera Utara yang ditetapkan pemerintah era Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016.
Selain itu, dengan klaim sebagai upaya pemerataan destinasi pariwisata nasional, pada tahun 2019 pemerintahan Jokowi menetapkan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas Nasional (DPSPN) bersama dengan Pariwisata Labuan Bajo (NTT), Mandalika (NTB), Likupang (Sulawesi Utara) dan Borobudur (Jawa Tengah).
Dalam pemaparannya, Lamhot Sinaga menekankan, pariwisata berperan penting sebagai penggerak perekonomian nasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam perang dagang (trade-war).
Ia menampilkan data pada tahun 2019, sektor pariwisata menyumbang devisa sebesar 20 milir dolar AS, mengungguli sektor migas dan non-migas.
Sementara itu pada tahun 2024, sektor pariwisata berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 4,01 hingga 4,5 persen.
Data ini, kata dia, menunjukkan bahwa pariwisata bukan hanya sektor pelengkap, melainkan sektor strategis bagi pendapatan negara.
Senada dengan itu, Jimmy Panjaitan membahas master plan pengembangan kawasan wisata Toba Caldera Resort yang dirancang BPODT, dengan menekankan prinsip eco-tourism yang mengintegrasikan tiga hal.
Pertama, destinasi wisata alam yang memanfaatkan daya tarik warisan geologi dunia, kedua, destinasi wisata budaya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan keluhuran budaya Batak serta wisata rekreasi dengan menyajikan resort tenang di tepi danau dengan pemandangan alam yang indah dan ajaib, kata dia.
Jimmy menyampaikan, BPODT berkomitmen terhadap standar internasional seperti green globe dan zero waste, agar pembangunan tetap memperhatikan kelestarian alam Danau Toba, bukan sekadar mengejar keuntungan ekonomi.
BPODT juga menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dengan mengacu pada target proporsi RTH yang ideal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan sekitar Danau Toba.
Dari sisi peningkatan perekonomian, lanjut dia, BPODT mencanangkan lebih dari 30.000 tenaga kerja di sektor pariwisata serta target investasi mencapai Rp26 triliun dan 22.000 pengunjung per hari.
Ia menambahkan, BPODT berkolaborasi dengan berbagai pihak melakukan promosi wisata Danau Toba melalui pemutaran film, salah satunya film yang ditayangkan di Bioskop XXI dengan penonton mencapai 65.000.
Menyadari penggunaan teknologi sangat berdampak bagi pariwisata Danau Toba, BPODT juga menyediakan platform digital dan penerapan e-ticketing untuk layanan jasa kapal feri untuk efisiensi dan memangkas antrian yang panjang.
Sementara itu, Hulman Panjaitan mengatakan, Danau Toba memiliki kekayaan budaya dan pemandangan alam yang eksotis yang dapat dikembangkan, seperti Air Terjun Efrata, Pusuk Buhit, gunung yang dianggap sakral dalam mitologi Batak Toba dan dipercaya sebagai tempat lahirnya Raja Batak, hingga bukit Indah Simarjarunjung.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki andil besar dalam pengembangan Danau Toba melalui KKN Tematik, mendorong integrasi nilai-nilai kearifan lokal ke dalam kurikulum, melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan terlibat dalam program Kampus Berdampak.
Saya sangat sepakat dengan apa yang beliau sampaikan, sebab kampus memang sudah semestinya berkontribusi nyata bagi pencerahan dan transformasi sosial di sekitarnya, bukan diam dalam menara gading ilmu pengetahuan.
Diskusi publik seperti ini lebih dari sekadar forum ilmiah, tapi momentum penguatan kesadaran kolektif bahwa untuk menjaga dan memajukan Danau Toba adalah tanggung jawab bersama.
Karena itu, saya berharap diskusi semacam ini tidak berhenti di UKI saja, tetapi juga menjangkau kampus-kampus lainnya.
Sebagai penutup, saya mengajak diaspora Batak terutama mahasiswa yang berada di Semarang bahkan di seluruh Indonesia agar ikut berpartisipasi mendukung kemajuan pariwisata Danau Toba.
Mulai dari langkah kecil dan sederhana, seperti menceritakan keindahan Danau Toba kepada teman-teman kampus. Siapa tahu, cerita itu menggugah mereka untuk berwisata ke sana.
Dengan begitu, kita turut berperan melakukan promosi dan membagikan karunia Tuhan yaitu keindahan Danau Toba kepada seluruh dunia.
Laporan ini ditulis Jansen Henry Kurniawan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Oleh: Andreas Chandra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Pekerja di Indonesia belum sepenuhnya mendapatkan keadilan. Mereka kerap diperlakukan dengan semena-mena seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, upah murah, jam kerja yang eksploitatif, dan kebijakan yang condong ke pemilik modal.
Padahal, para pekerja atau kaum buruh memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Bisa kita bayangkan situasi dan kondisi negara ini tanpa kaum pekerja: industri tak berdetak, pembangunan mandek, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai.
Nasib para pekerja yang kerap diabaikan mencerminkan negara absen dalam memberikan perlindungan dan mendengar suara mereka. Mirisnya, semua itu terjadi dalam bayang-bayang konstitusi yang sebetulnya sudah mengatur jaminan hukum bagi hak para pekerja.
Dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 disebutkan, “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menegaskan, “setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
Tak hanya itu. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah merinci hak-hak pekerja: upah layak, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hingga hak atas keselamatan kerja.
Sebagai anggota Organisasi Buruh Internasional, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan perlindungan hak tenaga kerja. Sebut saja di antaranya: Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi; Konvensi ILO No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Secara Kolektif; Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa; serta Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Masuk ke Dunia Kerja.
Akan tetapi, bagi banyak buruh, berbagai regulasi tersebut hanya indah di atas kertas tetapi kejam dalam kenyataan, apalagi bagi mereka yang bekerja di sektor informal.
Para pekerja sektor formal saja yang menjadi penopang perekonomian dalam situasi krisis tetap hidup dalam ketidakpastian: tanpa kontrak yang jelas, tanpa jaminan kesehatan, tanpa pesangon saat diberhentikan.
Salah satu contohnya dialami seorang pembaca detik’s Advokate yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan. Dalam email yang dikirimnya ke redaksi detik.com, ia menceritakan dirinya di-PHK dengan alasan efisiensi per 1 Maret 2019.
Pihak perusahaan menjanjikan pembayaran pesangon dan lain-lain paling lambat sampai Desember 2019. Namun, hingga Januari 2022, janji itu belum juga direalisasikan.
Lemahnya penegakan hukum
Lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan serius yang menyebabkan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja seperti barang langka yang sulit didapatkan. Sering terjadi di negeri ini, penegakan hukum selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, termasuk kepada para pekerja.
Penahanan Minggu Bulu dan Amirullah, pengurus serikat buruh di PT GNI di Polres Morowali Utara atas tuduhan penghasutan terjadinya bentrok pada 14 Januar 2023 menunjukkan secara terang-terangan dan telanjang bagaimana hukum dibonsai, buruh dibungkam, dan sering kali jadi tumbal.
Sebelum kejadian itu, para buruh melakukan demonstrasi menuntut perusahaan memenuhi hak buruh di industri tambang, seperti penyediaan alat perlindungan diri (APD) saat bekerja, sirkulasi udara di setiap gedung dan smelter dan meminta kejelasan hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun 2022 saat sedang bekerja.
Aksi demonstrasi berakhir pada pukul 5 sore waktu setempat. Setelah itu, barisan massa aksi bubar dan kembali ke tempat tinggal masing-masing. Demonstran tidak tahu-menahu tentang bentrok malam hari karena mereka tidak sedang berada di lokasi.
Meski begitu, Minggu Bulu dan Amirullah, penanggung jawab aksi tetap ditahan karena dituduh sebagai biang kerok terjadinya kerusuhan bersama 17 buruh lainnya yang ditahan di Lapas Poso.
Banyak contoh lainnya terkait kasus pelanggaran hak pekerja yang tidak diurus dengan serius, berujung damai semu, bahkan diabaikan para penegak hukum. Ironisnya, tunggu viral baru ditangani. No viral, no justice. Sebelum kasusnya heboh, aparat penegak hukum kita seakan-akan tidak peduli, seolah tidak terjadi apa-apa.
Kondisi ini diperburuk karena sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang mengondisikan kaum pekerja untuk patuh dan tunduk, tanpa perlawanan. Tanpa sikap kritis dan keberanian menuntut upah layak yang menjadi haknya.
Lebih parah lagi, alih-alih mengutamakan kepentingan rakyat, kebijakan yang diproduksi memperlihatkan watak kekuasaan yang lebih pro-kapitalis.
Contohnya, Undang-Undang Cipta Kerja yang secara terang-terangan menunjukkan bagaimana kebijakan didesain untuk mengakumulasi modal daripada memberi perlindungan bagi rakyat.
Dengan dalih efisiensi dan investasi, hak-hak buruh dipangkas. Mereka yang lantang bersuara menuntut hak malah dianggap sebagai pengganggu.
Lantas, kita patut dan pantas bertanya: sebenarnya negara ini untuk siapa? Apakah untuk kesejahteraan rakyat atau hanya demi kepentingan elite?
Lalu apa?
Perlindungan terhadap para pekerja bukan semata-mata diserahkan pada mekanisme pasar, yaitu hanya menjadi tanggung jawab perusahaan atau mengharapkan niat baik pengusaha. Sebaliknya, pemerintah harus turun tangan.
Hukum ditegakkan. Aparat penegak hukum harus punya integritas: tidak menerima suap, bekerja secara jujur untuk memperjuangkan kebenaran. Kasus pelanggaran hak para pekerja mesti diusut tuntas dan diselesaikan dengan adil, tanpa tebang pilih.
Selain itu, gerakan buruh harus direvitalisasi. Serikat pekerja atau organisasi buruh mesti bergerak melampaui (beyond) soal tawar-menawar upah, tetapi juga menjadi wadah atau ruang pendidikan hak asasi manusia (HAM), politik, dan hukum bagi tenaga kerja.
Di tengah gempuran dan gelombang deras kapitalisme, solidaritas dan kolektivitas antarsesama buruh/tenaga kerja menjadi suatu hal yang perlu dibangun dan dihidupkan.
Dengan begitu, para pekerja memiliki kesadaran bahwa mereka juga manusia yang punya hak asasi, memiliki martabat dan kehormatan. Mereka bukan objek, mesin tanpa jiwa yang tenaga, pikiran, dan waktunya diisap serta dieksploitasi secara berlebihan hanya untuk keuntungan kapitalis.
Ketika kesadaran itu muncul, maka di mana terdapat sistem yang tidak adil, terjadi penindasan dan eksploitasi atas nama pembangunan, di situ pula perlawanan akan tumbuh secara organik untuk memperjuangkan hak. Bukan hanya soal upah dan jam kerja, tetapi lebih dari itu: demi keluhuran sebagai manusia.
Denyut nadi kehidupan suatu negara sangat ditentukan oleh keberadaan para pekerja. Karena itu, negara yang absen memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja, bahkan membuat kebijakan yang lebih pro kepada pemodal, sesungguhnya sedang berlaku secara tidak manusiawi.
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Papua (FOKMAPA) STPMD ‘APMD’ Yogyakarta Periode 2025/2026
Bayangkan kampus yang seharusnya jadi tempat produksi ilmu pengetahuan, gagasan diuji, kritik dipertajam, kini diawasi aparat. Mahasiswa tidak lagi punya keberanian bertanya karena takut diancam dan diintimidasi.
Itulah yang terjadi di Universitas Cenderawasih (Uncen), Papua. Polisi masuk kampus. Tanpa prosedur hukum dan alasan yang jelas. Bahkan polisi menjatuhkan dan merusak beberapa motor mahasiswa yang parkir di halaman sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa Uncen.
Kejadian itu berlangsung pada 22 Mei lalu saat mahasiswa melakukan demonstrasi menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dosen absen menyerukan perlawanan. Memilih diam dan menghindar. Bahkan ada yang suka menjilat, tunduk dan patuh buta pada kekuasaan.
Pengetahuan mereka digunakan bukan untuk mengurai dan menawarkan alternatif solusi atas persoalan rakyat, melainkan untuk menjustifikasi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan publik dan menciderai akal sehat.
Demokrasi dilumpuhkan dari dalam
Dengan dalih stabilitas, kritik dibungkam. Ide dan gagasan ditakuti. Diskusi diawasi. Kebebasan berpikir, berekspresi dibatasi dan diredam.
Itu bentuk fasisme dalam dunia pendidikan yang membajak demokrasi, sebab demokrasi yang seharusnya tumbuh di lingkungan kampus dilumpuhkan dari dalam.
Masuknya polisi ke lingkungan kampus melanggar kebebasan akademik dan mengkhianati otonomi kampus yang bebas dari intervensi kekuasaan dan pihak luar.
Pendidikan sesungguhnya tumbuh dari perdebatan, dialog, kritik. Bukan dari budaya diam dan apatis. Pendidikan membebaskan, bukan membelenggu. Membuat orang berani, bukan hidup dalam rasa takut. Tetapi, apa yang terjadi di UNCEN memberi alarm: pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja.
Dalam Pedagogy of the Oppressed, Paulo Freire memaknai pendidikan sebagai praktik pembebasan. Pendidikan sejati mesyaratkan relasi yang dialogis dan egaliter antara pendidik dan peserta didik, bukan dominasi dan kontrol.
Peserta didik diperlakukan sebagai subjek yang punya martabat, kehendak bebas dan hak asasi. Bukan objek yang diatur dan dikendalikan sesuka hati pendidik.
Represi simbolik dan negara yang paranoid
Suara mahasiswa UNCEN yang bergema dalam aksi demonstrasi bertajuk ‘Stop Kapitalisasi dan Komersialisasi Pendidikan’ kemarin membawa realitas ketimpangan, kekerasan dan sejarah panjang marginalisasi yang dialami orang Papua.
Tetapi, suara mereka dianggap sebagai gangguan. Mahasiswa yang berpikir, mengkritisi dan melawan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan umum pun dilihat sebagai musuh dan ancaman.
Kemudian polisi didatangkan dengan alasan untuk keamanan dan perlindungan. Padahal itu bentuk ‘represi simbolik’. Polisi yang berjaga di kampus menunjukkan kampus takut pada pikiran-pikiran kritis, tidak mendidik nalar, tetapi membentuk ketakutan.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die menyampaikan, demokrasi mati pelan-pelan, bukan dengan kudeta, melainkan ketika lembaga-lembaga sipil kehilangan otonomi dan independensi.
Ketika kampus tunduk pada logika negara, bukan pikiran dan nalar. Ketika kampus menjadi bisu karena ketakutan, tanpa perdebatan dan argumentasi yang meyakinkan.
Selain itu, apa yang terjadi di UNCEN memperlihatkan negara yang paranoid. Negara yang mencurigai, mengawasi dan takut berlebihan pada gerakan mahasiswa.
Arief Budiman dalam kritiknya terhadap relasi negara dan ruang akademik menulis, negara yang tidak mengakui kebebasan intelektual, akan selalu berusaha mengontrol universitas.
Lewat birokrasi kampus, kurikulum, hingga intervensi aparat, kampus tidak lagi menjadi tempat penjaga nalar dan merawat kewarasan, tetapi sebagai kaki tangan negara.
Hari ini, itu yang kita lihat di Papua, khususnya di UNCEN. Kampus kehilangan ruang aman untuk bertanya, menggugat dan mempersoalkan.
Menolak diam
Dulunya, UNCEN jadi simbol gerakan, tapi kini menjadi simbol pembungkaman. Mahasiswa yang seharunya menjadi corong aspirasi dan garda terdepan suara kritis, sekarang diawasi.
Masyarakat Papua, terutama mahasiswa, tidak membutuhkan banyak polisi di kampus, tetapi ruang aman untuk bersuara tanpa takut dikriminalisasi. Jika negara menganggap mahasiswa sebagai musuh, maka ia sedang menggali kuburnya sendiri.
Apalagi di Papua, di mana ingatan sejarah akan luka yang begitu dalam dan trauma yang begitu panjang, kampus tidak boleh menjadi korban paranoia negara.
Pilihan kita hanya dua: kampus tanpa pikiran dan jadi ruang kosong yang hampa, atau tetap mempertahankannya sebagai ruang kritis. Mahasiswa dan dosen tidak boleh diam. Harus bersuara. Punya keberpihakan yang jelas. Masyarakat sipil perlu terlibat. Kebebasan berpikir mesti dibela.
Logika yang melihat ketertiban lebih penting dari kemerdekaan intelektual harus dilawan dan ditolak. Justru kampus harus ribut dan berbunyi untuk mengusik dan mengganggu kekuasaan agar mereka sadar dari mana kekuasaan itu berasal dan untuk apa kekuasaan itu digunakan.
Sekali lagi, kampus tidak boleh diam, sebab sesungguhnya diamnya kampus adalah tanda matinya demokrasi. Jika demikian yang terjadi, penyalahgunaan kekuasaan akan terjadi secara membabi buta. Kita tidak ingin hal itu terjadi, bukan?
Para penari Tarian Hedung Huriq pada 1 Juni saat kegiatan Parade Seni dan Budaya Nusantara 2025 (Foto: TEROPONG/Syaiful Ahmad)
TEROPONG—Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bukan untuk dihafal dan dipahami secara normatif, melainkan berimplikasi pada tindakan konkret yang dituntun nilai-nilai luhur Pancasila, termasuk di bidang budaya.
Dalam semarak Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kembali menyelenggarakan ‘Parade dan Seni Budaya Nusantara’.
Sebuah ajang tahunan yang pada tahun ini memasuki tahun keempat. Dibalut dengan tema ‘Persatuan dalam Keberagaman’, kegiatan ini menampilkan 12 seni pertunjukan dari 38 provinsi se-Indonesia.
Salah satu yang membuat ribuan pasang mata penonton dari lautan manusia di Jalan Malioboro sepanjang Titik 0 KM hingga Monumen Serangan Umum 1 Maret terpukau yaitu menggemanya Tarian Hedung Huriq yang dibawakan Komunitas Mahasiswa Kedang Yogyakarta (KUAMAKEYO), mewakili NTT untuk kedua kalinya.
Tarian Hedung Huriq menyiratkan kisah tentang konflik, perdamaian, hingga penghormatan terhadap para leluhur. Tarian ini menceritakan tentang dua kelompok yang terlibat perselisihan akibat perebutan tanah, yang kemudian didamaikan oleh para tetua adat dengan bantuan perempuan-perempuan desa sebagai simbol harmoni.
Ketua KUAMAKEYO Periode 2023-2024, Mursalin Abd Syukur mengungkapkan komitmennya terus memberikan yang terbaik untuk memperkenalkan kekayaan budaya daerahnya, yang sebelumnya telah sukses melakukan Expo Budaya Edang untuk pertama kali di Gedung Societet Taman Budaya Yogyakarta pada 15 Maret.
Selain itu, Mursalin menyampaikan kebanggaan karena ‘memperkenalkan budaya daerah di kota istimewa ini’. “Bahwa menjadi satu penghormatan untuk kami mahasiswa Lembata khususnya Kedang dipercayakan untuk mewakili NTT. Tentu ada rasa bangga tersendiri bagi kami, Tarian Hedung Huriq yang diiringi gong-gendang membius ribuan pasang mata pengunjung Malioboro,” ujarnya. Ia berharap dengan menampilkan tarian ini menambah wawasan tentang ragam budaya di Lembata, NTT.
Sementara itu, Hasto Wardoyo, Walikota Yogyakarta Periode 2025-2030 menyampaikan pesan penting. Ia menegaskan kembali Yogyakarta sebagai kota budaya. Semua mahasiswa dari berbagai daerah ada di Yogyakarta. Dengan adanya kegiatan-kegiatan seperti ini, kata dia, dapat meminimalisasi gesekan antarsuku dan daerah di Yogyakarta.
“Karena itu, kita akan terus mendorong kegiatan seperti ini ke depannya,” tuturnya. Hasto menambahkan, pancasila adalah dasar penyatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Pancasila juga adalah landasan moral.
Menurutnya, spirit nilai-nilai Pancasila harus terus dirawat mulai dari ruang sekolah hingga dalam praktek kehidupan sehari-hari, sebagai bentuk upaya menjaga kerukunan dan keberagaman sekaligus ikhtiar merawat serta mengenang jasa para pahlawan.
Setelah ini KUAMAKEYO akan mempersiakan diri menampilkan Tarian Hamang Hedung pada 5 Juni dalam agenda yang dilaksanakan Kesbangpol Kota Yogyakarta. Selanjutnya pada 7 Juni akan menampilkan Tarian Soka dalam acara Festival Budaya yang diselenggarakan Komunitas Mahasiswa NTT Atma Jaya Yogyakarta. Lalu pada Agustus nanti kembali mengikuti kegiatan Kemah Kebangsaan yang dilaksanakan FPK.