Beranda blog Halaman 6

Diskusi Mahasiswa di Semarang Tegaskan Jati Diri Organisasi Mahasiswa: Bukan Even Organizer, Harus Independen dan Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan dan Pejabat Kampus

2
Pemateri bersama peserta diskusi "Organisasi Mahasiswa Bukan Event Organizer Berkedok Pergerakan.' Diskusi yang diinisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang ini dilaksanakan pada 1 Agustus di Aula Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNTAG Semarang (Foto: Dokumentasi Panitia Diskusi)

TEROPONG— “Menjadi ruang perjumpaan, laboratorium ideologi dan kekuatan perubahan sosial” sejatinya menjadi fungsi organisasi mahasiswa yang bersifat independen serta “berbasis nilai-nilai kemahasiswaan, demokrasi dan kejujuran moral.”

Namun organisasi mahasiswa saat ini tak ubahnya seperti event organizer –fokus pada acara seremonial belaka, proposal oriented dan terjebak dalam zona nyaman (melakukan rutinitas yang sama), tanpa gebrakan dan perubahan nyata. Mengapa?

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang mengupasnya dalam diskusi Kelas Rakyat dengan tema “Organisasi Mahasiswa Bukan Event Organizer Berkedok Pergerakan.”

Diskusi yang dimoderatori Rifki Seftiani, Menteri Sosial dan Politik BEM KM UNTAG Semarang ini digelar di Aula Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) kampus tersebut pada 1 Agustus.

“Tema ini diambil karena BEM KM UNTAG melihat keresahan nyata dalam dunia pergerakan mahasiswa hari ini,” kata Musaddad selaku ketua panitia pelaksana kegiatan.

Independen

Jansen Henry Kurniawan, salah satu pemateri dalam diskusi tersebut menyampaikan, organisasi mahasiswa mesti bebas-merdeka menentukan sikap dan berinisiatif melakukan sesuatu yang progresif.

Dalam pemaparan materinya, mahasiswa fakultas Hukum UNTAG Semarang ini memerinci enam faktor atau penyebab utama degradasi fungsi organisasi mahasiswa.

Pertama, program kerja sekadar formalitas tanpa terealisasikan, kedua, anggota enggan keluar dari zona nyaman, ketiga, lebih suka menjalankan agenda rutin daripada melakukan terobosan atau advokasi sosial.

Keempat, rendahnya partisipasi dan dukungan dari mahasiswa lain, kelima, cenderung berorientasi profit untuk pribadi/kelompok bukan kemanfaatan sosial, dan keenam, beberapa organisasi kehilangan independensinya, tunduk pada kepentingan pejabat kampus dan kekuasaan.

Karena itu, menurut mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara ini, organisasi mahasiswa harus mewujud-nyatakan program kerja, meninggalkan zona nyaman, menjadi pelopor perubahan sosial di lingkungan kampus dan masyarakat, membangun partisipasi kolektif mahasiswa secara luas agar organisasi hidup dan berdampak, mengutamakan manfaat dan keberlanjutan, bukan keuntungan materi serta menjaga independensi organisasi dari intervensi luar agar tetap idealis dan kritis.

Sementara itu, pemateri lainnya Bintang Laksamana Arsyad, Presiden Mahasiswa BEM KM UNTAG Semarang, mengingatkan seruan Bung Karno yaitu “hapuskan sterilitet dan kemandekan dalam gerakan mahasiswa, kobarkan semangat persatuan terhadap kaum kecil (Marhaen), tegakkan Marhaenisme yang murni sebagai dasar gerakan mahasiswa, singkirkan gerakan yang tidak tulus atau penuh kepentingan.”

Mengalami Krisis atau Kehilangan Arah

Dalam konteks BEM, ia menekankan agar menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas serta partisipatif.

Menurutnya, BEM tidak boleh menjadi seperti perusahaan (mengejar keuntungan material), tertutup/eksklusif, apalagi berubah menjadi kelompok yang dipenuhi kegiatan transaksional.

Melainkan, lanjut dia, harus mewakili mahasiswa secara substansial, memfasilitasi aspirasi melalui kajian dan advokasi, dan berpegang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Arsyad berkata, terdapat enam faktor penyebab gerakan organisasi mahasiswa, termasuk BEM mengalami krisis atau kehilangan arah.

Pertama, mahasiswa apatis karena perjuangan yang tidak nyata, kedua, membuat program yang tidak menyentuh kebutuhan mahasiswa, ketiga, aksi sepi, advokasi lemah, narasi publik kalah dari influencer.

Keempat, ketergantungan pada birokrasi kampus dan keenam, ukuran keberhasilannya hanya dari jumlah proker bukan manfaatnya.

Penggerak Perubahan, Jangan Apatis

Ia menyampaikan, organisator harus memahami kondisi kampus dan menjadi motor penggerak perubahan yang tidak boleh ikut apatis seperti kebanyakan mahasiswa.

“Mulailah dari perubahan-perubahan kecil, ‘tanam benih sedikit demi sedikit’. Yakin bahwa semua kondisi bisa diperbaiki. Tidak ada tanah yang terlalu gersang untuk ditanami,” katanya.

Sebagai eksekutif, BEM harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektivitas dan partisipatif.

Selain itu, BEM juga harus menjalankan fungsi mahasiswa sebagai agent of change, penjaga moral, kontrol sosial dan pendidik politik, kata dia.

“BEM harus menjadi pelaksana yang berpijak pada nilai-nilai kemahasiswaan, demokrasi, dan kejujuran moral, bukan sekadar pelaksana program kosong. Pemimpin mahasiswa harus sadar arah dan terus bergerak, meskipun perlahan, untuk menyalakan kembali api perubahan,” tutupnya.

“Saya Diarahkan ke Sana ke Mari seperti Bola Pimpong,” Keluh Warga Soal Buruknya Pelayanan Publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata

3
Muhamad Isak/Foto: Dok. pribadi

“Saya muak sekali dengan pelayanan publik Dinas Pendidikan di sini,” kata Muhamad Isak, karib disapa Muis warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasari, Kabupaten Lembata.

Berdasarkan ceritanya, 28 Juli pagi, saat jarum jam menunjukkan pukul 08.12 WIT, ia tiba di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.

Muis ingin mengurus surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia ingin melanjutkan pendidikan jenjang S-2.

Matahari belum begitu tinggi, tapi harapannya sudah membumbung: ‘semoga proses pembuatan surat rekomendasi untuk keperluan beasiswa ini berjalan lancar.’

Namun, harapannya perlahan runtuh. Berubah menjadi rasa bingung dan kesal. “Saya diarahkan ke sana ke mari seperti bola pimpong,” katanya.

Ia mencoba sabar dan mengikuti prosedur dinas terkait, termasuk memintanya untuk membuat surat resmi.

Keesokan harinya, lulusan tahun 2023 dari Program Studi Pembangunan Sosial di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta tersebut kembali datang dengan membawa surat itu.

Tidak ada orang yang ia temui dan pulang dengan tangan hampa. “Orang-orang di sana kosong, akhirnya saya kembali ke rumah,” katanya.

30 Juli, meski jarak dari rumahnya ke kantor Dinas Pendidikan cukup jauh, ia tetap kembali dengan semua dokumen yang mereka minta. Ia berpikir semuanya sudah beres, tapi kenyataannya tidak.

“Mereka mengatakan, surat rekomendasi belum bisa dibuat karena harus menunggu izin dari Pak Kabid yang sedang bertugas di luar. Pejabat di sana seperti bos. Kita yang perlu dengan mereka jadi kita yang tunggu,” ungkap Muis.

Sebelum sempat menerima surat rekomendasi, pendaftaran beasiswa ditutup siang itu. Karena marah, kecewa dan kesal, Muis minta kembali semua dokumen yang telah ia penuhi, lalu merobeknya.

Ia berharap, ke depan, pemerintah khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata agar lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah dipersulit.

OPINI: Potret Buram Organisasi Mahasiwa Kini: Hanya Sebatas Event Organizer Pemburu Profit Berkedok Pergerakan

6
Jansen Henry Kurniawan/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Jansen Henry Kurniawan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Sejatinya mahasiswa adalah seorang intelektual yang mengeyam proses pendidikan di perguruan tinggi, generasi penerus yang akan mengabdi di berbagai sektor kehidupan demi kemaslahatan bersama.

Karena itu, selain belajar di ruang kelas, para mahasiswa harus berkecimpung dalam organisasi sebagai wadah untuk membentuk karakter serta kualitas diri yang berguna untuk kehidupannya di kemudian hari.

Sehingga di kampus banyak kita temui organisasi mahasiswa baik organisasi internal seperti BEM, Senat/BPM, UKM maupun organisasi eksternal, serta organisasi mahasiswa kedaerahan dan yang lainnya.

Berbeda dengan organisasi siswa di tingkat sekolah dasar atau menengah yang secara umum menjalankan kegiatan hanya ketika diarahkan para guru/pembina, organisasi mahasiswa semestinya melakukan sesuatu yang positif atas dasar kesadaran, inisiatif dan kreativitasnya sendiri, tanpa diarahkan.

Itulah yang membedakan siswa dengan mahasiswa. Kata “maha” menurut KBBI memiliki arti “sangat, amat dan besar.”

Maka betapa tidak pantas status sebagai mahasiswa selama ia masih berbuat sesuatu seperti layaknya anak kecil yang selalu bergantung pada dorongan eksternal.

Ironis, hari ini kita dihadapkan pada sebuah potret buram ketika ‘organisasi mahasiswa dianggap hanya sebatas event organizer tetapi berkedok pergerakan.’

Padahal secara historis, sebagai seorang terpelajar mahasiswa memiliki peranan penting dalam menciptakan konsep brilian sekaligus suatu pergerakan atau aksi konkrit dalam menciptakan perubahan.

Misalnya Bung Hatta yang melakukan pergerakan kebangsaan yang diawali sejak kuliah ketika mengenyam pendidikan di Erasmus University Rotterdam.

Melalui organisasi mahasiswa bernama Perhimpunan Indonesia (sebelumnya dikenal Indische Vereeniging) yang diikutinya, Hatta menumbuhkan semangat anti-penindasan berbasis intelektual. Ia bahkan pernah menjabat sebagai ketua di organisasi ini.

Begitu pun dengan B. J. Habibie yang memulai riset beserta inovasinya sejak kuliah di Institut Teknologi Bandung serta RWTH Aachen Jerman.

Bahkan melalui organisasi mahasiswa yaitu Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Aachen, Jerman, B.J. Habibie menggagas sekaligus sebagai ketua pelaksana Seminar Pembangunan yang melibatkan mahasiswa Indonesia di Eropa untuk menyumbangkan ide dan gagasan kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan pemerintahan.

Melalui tulisan ini, saya mencoba mengeksplorasi mengapa organisasi mahasiswa hari ini menjelma sebagai event organizer berkedok pergerakan dan bagaimana merumuskan solusi untuk menyelesaikan persoalannya.

Penyebab dan Tawaran Solusi

Menurut saya, terdapat beberapa alasan mengapa organisasi mahasiswa kini lebih disibukkan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial.

Pertama, gagasan hanya formalitas belaka bukan realisasi konkrit. Setiap organisasi mahasiswa pasti punya tujuan besar yang harus dicapai dan setiap individu yang tergabung di dalamnya secara bersama-sama berjuang mewujudkannya.

Biasanya dalam setiap organisasi, terdapat laporan pertanggungjawaban pengurus selama periode tertentu, biasanya satu tahun.

Di sini, kinerja pengurus dievaluasi, untuk mengetahui kekuatan, kelemahan, tantangan dan hambatan yang dialami selama menjabat serta alasan di baliknya.

Ini nantinya menjadi landasan serta catatan bagi kepengurusan berikutnya dalam membuat program kerja dan kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan.

Selain itu, para kandidat yang mencalonkan diri sebagai pemimpin organisasi mahasiswa di kampus menyampaikan visi-misi dan gagasan serta komitmen untuk melaksanakannya setelah terpilih.

Namun semuanya terkadang hanya seremonial awal belaka yang tidak pernah terealisasikan, terlepas dari apapun problem yang dihadapi.

Maka dari itu seperti yang pernah disampaikan oleh Bung Karno, ‘perlu satunya kata dan tindakan’ adalah hal yang harus dilakukan oleh organisasi mahasiswa agar tidak dianggap event organizer berkedok pergerakan.

Kedua, anti ribet dengan tetap berada di zona nyaman. Problematika yang dihadapi oleh organisasi mahasiswa saat ini adalah individu yang ada di dalamnya ‘tidak mau ribet dan tetap berada di zona nyaman’, akibat tidak mau bersusah-susah menanggung risiko.

Terkadang alasannya sangat pragmatis, seperti ‘nanti susah membagi waktu dan tidak bisa lagi untuk bermain bersama teman’, atau ‘takut pimpinan kampus atau dosen tidak setuju’, dan sebagainya.

Alasan-alasan tersebut tidak menunjukkan mentalitas dan cara berpikir mahasiswa yang berani memilih melawan arus serta siap dengan segala konsekuensinya.

Berbicara soal pergerakan adalah ada sesuatu ide besar yang harus dijalankan, tidak hanya ide semata.  

Padahal untuk mencapai hal besar terkadang kita harus keluar dari zona nyaman dan niat untuk mengerahkan sedikit tenaga yang kita punya untuk melakukannya.

Sutan Syahrir pernah mengatakan, ‘hidup yang tidak pernah dipertaruhkan, tidak akan dapat dimenangkan.’

Apabila organisasi mahasiswa ingin mewujudnyatakan ide-ide besar maka keluar dari zona nyaman adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi pengurus dan anggotanya.

Ketiga, belum menjadi trendsetter tapi follower. Organisasi mahasiswa hanya sebatas pengikut kegiatan pada umumnya yang sifatnya rutin seperti rapat, dan lain-lain.

Ini menjadi kendala bagi para pelaku organisasi mahasiswa untuk berani menjadi trendsetter, penggerak dan pelopor perubahan yang menginspirasi dengan berbagai inovasi.

Saat ini sudah jarang sekali kita menyaksikan organisasi mahasiswa yang berani untuk melakukan kegiatan yang sifatnya progresif, semisal mengadvokasi persoalan rakyat yang termarginalkan bahkan tanpa dukungan jajaran kampus sekali pun atau mengkritisi kebijakan kampus itu sendiri yang dianggap tidak sesuai.

Sudah saatnya organisasi mahasiswa membuat program terobosan yang berdampak konstruktif, baik bagi kehidupan kampus maupun lingkungan yang lebih luas, bukan sekadar menjalankan agenda rutin yang sama setiap tahun.

Keempat, tidak ada dukungan yang konkrit dari hampir seluruh mahasiswa aktif. Harapan besar tanpa dukungan dari semua pihak hanyalah angan-angan.

Organisasi mahasiswa hari ini kebanyakan ‘tidak mendapatkan respon yang positif dari hampir dari sebagian besar mahasiswa yang ada di kampus’ dan ‘adanya pandangan yang menganggap organisasi mahasiswa hanya buang-buang waktu saja.’

Di era yang serba terbuka dan praktis ini, mahasiswa memilih untuk tidak mau terlibat dalam pergerakan mahasiswa yang dianggap terlalu menyita waktu.

Itulah yang menyebabkan kurangnya partisipasi mahasiswa dalam menyukseskan organisasi mahasiswa.

Maka untuk mewujudkan organisasi kemahasiswaan di kampus agar semakin produktif dan sebagai kawah candradimuka untuk membentuk insan yang berkualitas, dibutuhkan dukungan kolektif dari sesama mahasiswa.

Kelima, profit oriented bukan benefit oriented. Seperti halnya event organizer, saat ini orientasi organisasi mahasiswa adalah ingin mendapat keuntungan/profit setelah menyelenggarakan kegiatan tertentu.

Mestinya orientasi organisasi mahasiswa tidak melulu soal keuntungan tetapi yang paling penting adalah tentang kemanfaatan.

Dengan begitu, mahasiswa turut andil dalam mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu poin utamanya yaitu melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Keenam, tidak jarang, organisasi mahasiswa dikendalikan serta menjadi abdi jajaran petinggi kampus atau kekuasaan negara dalam melakukan kegiatan.

Seharusnya mahasiswa adalah manusia merdeka dalam menentukan sikap serta mampu melakukan suatu kegiatan secara independen tanpa dikendalikan oleh siapapun.

Sebab hanya dengan jalan demikian, pergerakan organisasi mahasiswa tidak mudah terkooptasi dan digembosi, sehingga bisa berperan sentral sebagai oposisi sejati yang kokoh dalam memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum.

Editor: Vansianus Masir

REFLEKSI: Ketika Kebebasan Bersuara Masih Dibungkam, Kita Belum Sepenuhnya Merdeka

3
Foto: Andreas Chandra/Dok. pribadi
Foto: Andreas Chandra/Dok. pribadi

Oleh:

Andreas Chandra

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Di setiap lembar sejarah, kebebasan berbicara selalu menjadi barometer sejauh mana sebuah bangsa benar-benar merdeka.

Sebab, bagaimana mungkin kita mengaku bebas jika lidah kita dipaksa kelu, jika pikiran kita dibatasi pagar-pagar ketakutan?

Kemerdekaan bukan sekadar soal terlepas dari penjajah bersenjata, melainkan juga terbebas dari belenggu ketidakadilan, ketakutan, dan pembungkaman.

Saat seseorang dilarang menyampaikan pikirannya, saat kritik dianggap ancaman, saat suara-suara yang berseberangan dibungkam dengan berbagai cara, di saat itulah kemerdekaan menemui ajalnya.

Kita sering mendengar bahwa kebebasan berbicara harus memiliki batas, bahwa ada hal-hal yang tak boleh dikatakan dengan sembarangan.

Tentu, kebebasan bukan berarti anarki. Namun, batas itu tidak boleh ditentukan oleh mereka yang ingin berkuasa lebih lama, tidak boleh ditentukan oleh mereka yang alergi terhadap kritik.

Batas itu seharusnya dibuat demi melindungi hak orang lain, bukan sebagai tameng bagi mereka yang takut dipertanyakan pertanggungjawabannya.

Sejarah dunia telah berkali-kali menunjukkan, ketika kebebasan berbicara dibungkam, kehancuran sebuah bangsa hanyalah soal waktu.

Negara-negara yang berkembang pesat adalah yang membiarkan rakyatnya berbicara, berpikir, dan mengkritik dengan bebas.

Sebaliknya, negara-negara yang stagnan dan bahkan hancur adalah yang menindas perbedaan pendapat.

Namun, apa yang kita lihat hari ini? Kritik semakin dianggap sebagai ancaman.

Mereka yang berbicara lantang mulai dihantui ketakutan. Para pemikir yang menyuarakan keresahan justru diperlakukan sebagai musuh negara.

Orang-orang yang mencintai negeri ini dengan keberaniannya mengungkapkan kebenaran malah dicap sebagai pengganggu stabilitas.

Apakah kita lupa bahwa kemerdekaan yang kita rayakan setiap tahun itu diperjuangkan oleh mereka yang tak takut bersuara?

Apakah kita lupa bahwa para pendiri bangsa ini adalah mereka yang menolak tunduk pada ketidakadilan? Jika para pejuang dulu bungkam karena takut, akankah kita menikmati kebebasan seperti sekarang?

Jika lidah-lidah terus dikekang, jika pena-pena terus dipatahkan, jika suara-suara terus dibungkam, maka kemerdekaan itu tak lebih dari sekadar perayaan seremonial.

Kita hanya akan menjadi bangsa yang diam, yang takut berbicara, dan perlahan, kita akan kehilangan daya pikir kritis yang membuat kita benar-benar hidup.

Maka, saat kebebasan berbicara mulai dibungkam, saat itu pula kita harus bertanya: apakah kita masih merdeka? Ataukah itu hanya ilusi yang tertipu oleh retorika?

Dorong Regenerasi Kepemimpinan yang Solid, Unggul dan Adaptif, IKPMM-DIY Selenggarakan Musyawarah Umum Anggota

5
Musyawarah Umum Anggota (MUA) Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Maybrat Daerah Istimewa Yogyakarta (IKPMM-DIY), berlangsung di Asrama Mahasiswa Papua di di Jalan Kusumunegara, Kamasan, Umbulharjo pada Sabtu, (26/07) (Foto: Panitia MUA IKPMM-DIY)

Regenerasi dalam tubuh organisasi menjadi sangat penting, agar sebuah organisasi tetap eksis. Tanpa ada regenerasi, organisasi akan mati.

Sebaik apapun visi-misi organisasi dan nilai-nilai perjuangan yang menjadi dasar terbentuknya organisasi, jika tidak ada keberlanjutan, maka organisasi tersebut akan berhenti di generasi tertentu saja, dan pada akhirnya hanya menjadi kenangan masa lalu yang terputus dari peredaran sejarah.

Saat yang paling indah dari sebuah kapal adalah saat ditambatkan di sebuah dermaga. Dia cantik sekali bermandikan cahaya, tapi jangan pernah lupa kapal tidak pernah dibuat untuk ditambatkan di dermaga. Kapal dibuat untuk menghajar gelombang membelah lautan,demikian tulis Benazir Bhutto.

Dengan regenerasi, anggota-anggota baru yang memiliki integritas, berkompeten, berkualitas, berani mengambil tanggung jawab serta melatih kepemimpinan dibentuk untuk membawa organisasi ‘menghajar gelombang membelah lautan’.

Anggota organisasi yang memilih bertahan dalam situasi dan kondisi apapun yang dialami organisasi menjadi kunci agar organisasi tidak sekadar nama, struktur dan atribut, tetapi berdampak nyata serta membawa perubahan, baik bagi anggota yang hidup di dalamnya maupun bagi sesama dan lingkungan sekitarnya.

Musyawarah Umum Anggota (MUA) Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Maybrat Daerah Istimewa Yogyakarta (IKPMM-DIY), berlangsung di Asrama Mahasiswa Papua di di Jalan Kusumunegara, Kamasan, Umbulharjo pada Sabtu, (26/07) merupakan langkah konkret untuk mewujudkan regenerasi kepemimpinan.

Selain itu, MUA menjadi ruang konsolidasi seluruh anggota untuk ‘kembali ke rumah’: berhenti sejenak, melakukan refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan organisasi untuk satu periode kepengurusan.

Hasil evaluasi akan menjadi pedoman dan catatan bagi kepengurusan selanjutnya. Keberhasilan kepengurusan sebelumnya berupaya dipertahankan, bila perlu ditingkatkan, sementara kekurangannya diperbaiki, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sehingga kepengurusan berikutnya sebagai motor penggerak organisasi berjalan dengan semangat dan harapan baru.

Solid, Unggul, Adaptif

Menurut Yulianus Tarjo Duwit Heah, Ketua Panitia MUA, IKMPMM-DIY sejak terbentuk pada 2023, dalam perjalanannya pengurus tidak cukup aktif dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang membawa kemajuan organisasi.

Karena itu, ia berharap pengurus selanjutnya dapat lebih aktif, sehingga organisasi ini menjadi lebih solid, unggul dan adaptif, sebagaimana maksud dari tema yang diangkat dalam MUA kali ini yaitu, “Mewujudkan Regenerasi Kepemimpinan IKPMM-DIY yang Solid, Unggul dan Adaptif.”

Tarjo berkata, IKPMM-DIY adalah ‘rumah’ bagi pelajar-mahasiswa asal Maybrat untuk lebih memperkuat solidaritas, kekeluargaan dan persaudaraan serta wadah belajar bertumbuh dan berkembang bersama.

Dengan demikian, kata dia, ketika setiap anggota saling mendukung, maka IKPMM-DIY akan mampu menghasilkan pribadi-pribadi yang unggul di bidangnya masing-masing, tanpa menjatuhkan, apalagi merendahkan yang lain.

Lebih lanjut, sebagai perantau ia menekankan agar setiap anggota mampu beradaptasi dengan lingkungan dan budaya yang berbeda selama berada di Yogyakarta sehingga tidak terjadinya kesalahpahaman yang menimbulkan konflik akibat isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).

“Termasuk adaptif dengan kemajuan teknologi. Teknologi perlu dimanfaatkan untuk mendukung kinerja organisasi. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya dengan bijak,” katanya.

Andreson Hojaf Salosa, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) IKPMM-DIY Periode 2023-2025 mengatakan, meskipun hampir 60 persen program kerja selama kepemimpinannya tidak terealisasi yang membuatnya sedikit pesimis, namun itu tidak mematahkan semangat untuk tetap melaksanakan MUA.

“Melalui MUA ini kita ingin mencari kader-kader terbaik yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan. IKPMM-DIY adalah tanah yang subur, tempat bersemainya ‘bibit-bibit unggul’, generasi muda masa depan Papua, khususnya dari Kabupaten Maybrat,” kata Andreson.

Ruang Belajar

Alberti Rita Kocu, salah satu anggota mengungkapkan alasannya bergabung IKPMM-DIY yaitu hendak melatih dan meningkatkan kemampuan public speaking dan memperluas relasi, karena dengan itu, ia bisa belajar dari pengalaman dan pengetahuan orang lain, begitu pun sebaliknya, pengetahuan serta pengalaman yang ia dapatkan dibagikan kepada yang lain.

Ia berharap, pemimpin yang baru beserta jajaran pengurus dapat memberikan yang terbaik untuk organisasi, berkolaborasi dengan organisasi/instansi lain serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendukung serta memfasilitasi kebutuhan, minat dan potensi anggota.

Salah seorang senior, Antonius Korain, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, selain untuk evaluasi dan melakukan pergantian pengurus, MUA menjadi ruang bagi anggota untuk belajar hal baru, seperti menjadi Master of Ceremony (MC), pimpinan sidang, dan sebagainya serta meningkatkan kemampuan menyusun argumen dalam menyampaikan pendapat saat berjalannya musyawarah.

Pada kesempatan yang sama ia juga mengingatkan kembali tujuan terbentuknya IKPMM-DIY yaitu untuk membentuk karakter pelajar-mahasiswa dari Kabupaten Maybrat yang ada di Yogyakarta agar tidak hanya pintar secara akademik tetapi juga lebih berani, percaya diri, berpikir kritis, melatih kepemimpinan, dan mampu bekerja dalam tim.

“Siapa pun yang terpilih, dia adalah pemimpin kita semua. Harapan kita sama, agar organisasi ini menjadi lebih baik. Maka, setiap anggota perlu bekerja sama dan mendukung agenda-agenda atau kegiatan yang dilaksanakan pengurus ke depan,” tutup dia.

OPINI: Pembangunan Desa, dari Greed Economy ke Green Economy

5
Ben Senang Galus/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Ben Senang Galus

Penulis buku/esais, tinggal di Yogyakarta

Pada saat ini pemerintah desa di seluruh Indonesia sedang menggenjot pembangunan untuk meningkatkan pendapatan demi kesejahteraan masyarakat.

Berbagai upaya telah dan sedang dilakukan, semuanya itu bertumpu pada sumber daya alam yang pada saat ini yang menjadi tulang-punggung perekonomian desa.

Anehnya, dari berbagai sumber daya alam yang dipaksakan untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah sektor pertambangan. 

Berbagai literatur mengatakan, pengelolaan sumber daya alam,  tidak ramah lingkungan yang mengakibatkan terjadinya  bencana alam: banjir, tanah longsor, kenaikan temperatur, perubahan iklim, badai, cuaca yang tidak dapat diprediksi secara baik sehingga menimbulkan sulitnya melaksanakan program pengentasan kemiskinan yang utama pada petani. 

Melihat akibat buruk yang ditimbulkan, semestinya pemerintah desa mempromosikan  pembangunan apa yang disebut ekonomi hijau (green ecconomics) yang tidak merusak lingkungan, yang sudah dilakukan oleh para petani di beberapa daerah  seperti, kopi, cengkeh, fanili, porang, jagung, padi, ternak, dll yang sudah digeluti petani sejak ratusan tahun lalu.

Ekonomi Hijau

Cato  M.S. dalam Green Economicss: An Introduction to Theory, Policy and Practice, Earthscan, London (2009,p.65), dengan sangat tepat memberikan definsi ekonomi hijau, dengan mengatakan: Greening the economy refers to the process of reconfi-guring business and infrastructure to deliver better returns on natural, human and economics capital investments, while at the same time reducing green house gas emissions, extracting and using less natural recources, creating less waste and reducing social disparities.

Pesan penting dari definisi ini ialah kegiatan ekonomi hijau tidak merugikan atau merusak lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi petani.

Jika desa menggerakkan pembangunan ekonomi hijau, sebagai model pembangunan ekonomi yang berbasis pembangunan berkelanjutan, maka desa telah berpartisipasi dalam menanggulangi dampak perubahan iklim yang terjadi.

Ekonomi hijau kurang lebih menjadi jawaban dari ekonomi coklat (chocolate economy) yaitu kegiatan ekonomi yang memproduksi banyak karbon.

Ekonomi coklat merupakan kegiatan ekonomi yang menggunakan energi secara tidak efisien (boros) tetapi secara sosial tidak cukup inklusif, yaitu tidak melibatkan banyak orang dalam proses pengambilan keputusannya, dan mendatangkan masalah sosial baru bagi daerah.

Selain berdampak buruk pada kualitas lingkungan, munculnya kasus-kasus kerusakan lingkungan pertambangan di beberapa wilayah di Indonesia,  menunjukkan bahwa secara sosial masih sangat eksklusif, tidak mewujudkan keadilan sosial, bagi masyarakat.

Manfaat dari eksploitasi tambang tersebut sebagian besar dinikmati hanya oleh sebagian kecil orang/kelompok dalam bentuk izin atau hak-hak pemanfaatan yang diperolehnya.

Padahal dampak negatif dari kegiatan pertambangan tersebut justru ditanggung oleh masyarakat sekitar yang menanggung kerusakan lingkungan.

Hal inilah yang ingin diminimalisir/dihindari melalui pembangunan berparadigma ekonomi hijau (green economy).

Ekonomi Hijau menurut Cato, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: 1) berbasis ekonomi lokal, 2) ekonomi hijau akan dipandu oleh nilai keberlanjutan dari pada oleh nilai uang, 3) ekonomi hijau akan meninggalkan kecanduan pada pertumbuhan  ekonomi dan mengarah pada ekonomi steady-state, 4) ekonomi hijau akan menjadi ekonomi yang ramah di mana hubungan dan komunitas menjadi pengganti konsumsi dan teknologi, 5) ekonomi hijau memberi peran yang lebih luas bagi ekonomi informal dan sistem koperasi dan berbasis komunitas yang saling mendukung, 6) dalam ekonomi hijau, sistem kesehatan akan fokus pada pengembangan kesehatan yang baik dan penyediaan perawatan primer, berbasis lokal dari pada  obat berteknologi tinggi dan perusahaan farmasi yang luas, 7) ekonomi hijau akan menggantikan bahan bakar fosil dan sistem pertanian intensif dengan pertanian organik dan ber-bagai sistem seperti pertanian dengan dukungan komunitas, di mana manusia terhubung lebih dekat dengan sumber pangannya, 8)  ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.

Ekonomi hijau, sebuah rezim ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesejahteraan (kesetaraan) sosial, yang sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan.

Ekonomi hijau juga berarti perekonomian yang rendah karbon atau tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial (UNEP, 2010).

Sedangkan ekonomi hijau ekologis merupakan sebuah model pembangunan ekonomi yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan dan pengetahuan ekonomi ekologis.

Ciri ekonomi hijau yang paling membedakan dari rezim ekonomi lainnya, menurut Cato, adalah penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya di mana biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban, kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset.

Dengan kata lain ekonomi yang dapat menghasilkan kebahagiaan umat manusia dan keadilan sosial, dan sekaligus mengurangi resiko kerusakan lingkungan dan kelangkaan ekologi.

Ekonomi hijau juga dimaknai sebagai ekonomi atau model pembangunan ekonomi yang didasarkan pada pembangunan berkelanjutan dan pengetahuan tentang ilmu ekonomi ekologi.

Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.

Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.

Perubahan Paradigma

Dari sini terlihat pentingnya perubahan paradigma dan perilaku bagi aparatur desa, untuk selalu mengambil setiap kesempatan dalam mencari informasi, belajar dan melakukan tindakan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Dengan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan.

Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan.

Sebut saja, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. 

Tidak ada kata terlambat. Sudah saatnya pembangunan di desa beralih dari greed economy (ekonomi yang serakah-ekonomi tambang) ke green economy (ekonomi hijau) agar pembangunan dapat berkelanjutan, angka kemiskinan dapat di pangkas/ditekan, dan kesejahteraan bisa dinikmati semua orang.

Kerusakan lingkungan dan kemiskinan terjadi karena keserakahan (greed)  tingkat konsumsi berlebihan, tingkat kerusakan lingkungan yang tidak bisa dibendung, dan diabaikannya kelestarian lingkungan.

Dengan demikian ekonomi hijau merupakan kegiatan ekonomi yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan akhir kegiatan ekonomi, juga diharapkan memberi dampak tercapainya keadilan, baik keadilan bagi masyarakat maupun lingkungan dan sumber daya alam itu sendiri.

Filosofi ekonomi hijau adalah adanya “keseimbangan antara kesejahteraan ekonomi rakyat dan keadilan sosial   dengan tetap mengurangi resiko-resiko kerusakan lingkungan dan ekologi.”

Pembangunan desa yang selama ini cenderung mengadopsi model greed economy harus bertransformasi menuju green economy untuk menjamin keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Peralihan ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi tempat tinggal yang layak, tetapi juga berperan sebagai penopang utama pembangunan nasional yang ramah lingkungan dan inklusif.

OPINI: Desa Corporated

9
Ben Senang Galus/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Ben Senang Galus

Dosen/penulis buku/esais, tinggal di Yogyakarta

Sekurang-kurangnya ada empat alasan yang menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modalnya di suatu desa atau daerah.

Pertama,  keadaan politik dan keamanan yang stabil dan memberikan kepastian untuk berusaha; kedua, birokrasi yang luwes dan proaktif, sehingga bisa melayani keinginan pengusaha tetapi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku, ketiga, mampu memberikan iklim yang kondusif untuk berusaha.

Keempat, harus memperhitungkan aspek sosial budaya sehingga tidak menimbulkan konflik realistis dan non realistis yang menghancurkan sistem sosial budaya yang permanen di daerah itu.

Merujuk keempat alasan tersebut, desa seharusnya mengimbanginya dengan cara berpikir entrepreneurial, yakni  mampu mengurangi masalah yang kompleks menjadi sederhana dan mudah dipahami, mampu meningkatkan rasa percaya diri orang lain atau bawahan ketika berhadapan dengan situasi  yang kompleks, mengembangkan desa ke arah desa corporated, dengan menciptakan “competitiveness strategy” serta perubahan paradigama manajemen pemerintah desa yang bersih dan baik (clean and good governance).

Business Oriented

Untuk mewujudkan clean and good governance sehingga dapat melaksanakan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan serta memacu diri meningkatkan kapabilitasnya birokrasi, yakni kemampuan untuk melakukan dan mengembangkan tindakan kolektif secara efisien.

Dengan peningkatan kapabilitas aparatus desa dapat melakukan perubahan yang berkesinambungan demi terciptanya economic opportunity melalui kebijakan-kebijakan yang business oriented. 

Tidak ada cara yang lebih baik selain desa melakukan inovasi dan membangun “agile mindset”, yang berorientasi kepada kebutuhan pasar berdasarkan keadaan masyarakat, yang tidak hanya mencakup perubahan menuju “best practice”  atau menyediakan informasi yang mudah diakses, tetapi yang lebih penting inovasi itu sendiri harus melembaga dalam pola pikir pemerintah desa dan benar-benar dipahami.

Birokrasi desa dengan agile mindset juga perlu percaya kepada keputusan, inisiatif dan eksekusi dari kelompok-kelompok kecil yang secara mandiri (dalam hal ini para petani) tetapi jelas targetnya.

Hal ini juga dimungkinkan dengan networking luas dengan kelompok pengusaha lokal dan petani sukses sehingga tidak fokus pada orang-orang itu saja atau kroni-kroni saja.

Pemerintah desa, selaku institusi yang menggerakkan kemajuan ekonomi masyarakat paling bawah, harus mengubah cara berpikir lama, birokrasi asal jadi, menuju kepada cara berpikir “agile mindset” , yang biasanya terlihat dari inovasi, kemampuan menjangkau pasar, memberikan solusi melalui kelompok-kelompok kecilnya, dan berkolaborasi dalam network yang bermanfaat.

Selain dengan cara membangun agile mindset, kepala desa sebagai top manajer, memiliki kesadaran growth mindset sebagai penentu masa depan kemajuan desa. Dengan cara demikian desa tidak lagi menjadi tertinggal.

Robert Klonoski, JD, Mary Baldwin College.,  dalam, How Important is creativity (2012) mengatakan: No matter how intelligent you are, you can always get better, sometimes you can improve a lot. You can substitut any ability or talent for intelligence.

Agile mindset ini berbeda dengan doing agile atau being agile. Hal ini karena mindset akan menjadi landasan bagaimana individu kemudian bersikap terhadap segala rintangan yang dihadapinya.

Dalam birokrasi dengan agile mindset, seluruh aparatur birokrasi desa akan melihat kegagalan sebagai sebuah kesempatan belajar dan berinovasi.

Perbedaan pendapat dan cara berpikir yang berbeda dalam suatu birokrasi diterima sebagai suatu inovasi baru dalam pengembangan manajemen birokrasi, bahkan dianggap, meminjam Robert Klonoski, JD, Mary Baldwin College,  sebagai fun at work. 

The agile mindset believes that we are all a work in progress. It continues to change and grow as we learn more  about it. If we are lucky, this will never end because it will never be perfect.

Jika pemerintah desa membangun  mindset agility , ia tidak akan takut pada perubahan. Sebab perubahan adalah suatu yang pasti menjanjikan masa depan desa yang makmur sejahtera.

Dengan munculnya berita di media bahwa desa selalu dicap sebagai daerah termiskin, tertinggal, maka dengan membangun agile mindset ini kita yakin dan percaya kelak akan keluar dari cap tiga jari kemiskinan.

Langkah Inovasi

Dalam membangun brand desa agar memiliki perceived value yang unggul, paling tidak harus melakukan enam langkah inovasi berikut sebagaimana   dianjurkan pakar manajemen Donald F. dalam “The Global Public Management Revolution” (2004), yaitu: 1) produktivitas, dapat menghasilkan lebih banyak pelayanan dengan memungut (pajak) lebih rendah. Ini akan meningkatkan daya saing; 2) marketization, harus dapat menggunakan market-style incentives untuk membasmi penyakit birokrasi pemerintah; 3) orientasi pelayanan, harus dapat mencari jalan bagaimana menjalin hubungan yang lebih baik dengan warganya; 4) desentralisasi, harus dapat mendorong jajarannya untuk melaksanakan program yang lebih responsif dan efektif; 5) kebijakan, senantiasa meningkatkan kapasitasnya untuk merumuskan dan menjalankan kebijakkannya dengan benar; 6) accountability for result, senantiasa meningkatkan kemampuannya agar bisa mewujudkan apa yang dijanjikan.

Enam langkah tersebut harus menjadi agenda utama pemerintah desa ke depan dengan menetapan sekurang-kurangnya empat strategi percepatan pembangunan yaitu pertama, menjadikan salah satu atau lebih sektor atau sesuai dengan potensi wilayah desa sebagai brand.

Kedua, peningkatan kualitas SDM agar produktivitasnya meningkat dengan cara mengikuti pelatihan yang sederhana. Ketiga, perbaikan fasilitas publik termasuk infrastruktur  sehingga mendorong masyarakat lebih giat lagi menata perekonomiannya.

Keempat, mengembalikan kepercayaan dan harga diri masyarakat bahwa mereka bisa mandiri tanpa harus bergantung kepada pemerintah.

Entrepreneural Government

Agenda pembangunan desa ke depan lebih diarahkan memfasilitasi infrastruktur (pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan) guna memacu kinerja ekonomi desa. Ini adalah bagian dari apa yang disebut entrepreneural government.

Jika entrepreneural government (pemerintah wirausaha) yang menjadi pilihan, maka manajemen program percepatan pembangunan desa dapat terukur secara jelas dan menghasilkan kemakmuran bagi masyarakat. Pemerintah wirausaha mengedepankan mutual trust and commitment dengan warganya.

Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan hadirnya ” ethics and morals based on the commitment of clean, transparent and professional values (etika dan moral yang berlandaskan pada komitmen nilai bersih, transparan, dan profesional).

Dengan adanya aparat pemerintah desa yang menjunjung tinggi nilai bersih, transparan dan profesional maka diharapkan akan mampu memberikan prime public service.

Pemerintah wirausaha itu sendiri bukan tujuan tetapi sarana untuk lebih memahami aspirasi, keinginan, kehendak dan cita-cita warga masyarakat dan memerlukan kesinambungan dari pemerintah yang sekarang dengan pemerintah berikutnya.

Pemerintah wirausaha yang berhasil akan menghasilkan suatu brand. Dengan memiliki brand yang bereputasi baik, Pemerintah desa akan lebih siap melakukan kompetisi, utamanya dalam menarik investasi dalam bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan.       

Untuk mewujudkan hal ini maka diperlukan aliansi antar pemerintah desa se kabupaten sehingga tercipta “desa corporated.”

Peran  pemerinta desa dalam menciptakan desa corporated terutama adalah menyediakan infrastruktur. Sebab infrastruktur merupakan kebutuhan pokok dalam kegiatan ekonomi, tetapi ada yang lebih penting yaitu branding.

Pemerintah desa perlu membangun brand atau merek bagi desa diantaranya berupa reputasi untuk meningkatkan daya saing. Brand, jaringan, dan data base adalah intangible asset yang mampu mencakup skill individual atau kelompok/masyarakat yang terkoordinasikan juga menjadi sumber keunggulan bersaing, diantaranya unsur pembentuk daya saing itu adalah: 1) perekonomian, 2) keterbukaan, 3) sistem keuangan, 4) infrastruktur, 5) ilmu pengetahuan dan teknologi, 6) governance dan kebijakan, dan 7) manajemen mikroekonomi.

Sejalan dengan itu, langkah strategis yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa   adalah dengan menetapkan berbagai kebijakan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat secara demokratis, akuntabel, transparan, dan berkeadilan (hindari kebijakan dalam ruang gelap).

Perubahan-perubahan tersebut lebih mengarah pada perubahan paradigma manajemen pemerintah desa. Perubahan pardigma manajemen, pada gilirannya akan berdampak pada semua aspek kehidupan bermasyarakat.

Perubahan paradigma manajemen pemerinah desa antara lain: 1) dari orientasi manajemen pemerintahan yang sarwa negara ke arah orientasi pasar (market), 2) dari orientasi manajemen pemerintahan yang otoritarian ke arah orientasi egalitarian dan demokrasi, 3) dari orientasi manajemen pemerintahan yang menekankan pada batas-batas dan aturan yang berlaku untuk satu negara sendiri ke arah boundaryless organization, 5) dari birokrasi manual menjadi birokrasi serba teknologi, 6) dari kurang percaya kepada masyarakat menjadi kepercayaan yang tinggi pada masyarakat (Mifta Toha,1999).

Jika pemerintah desa ingin mengembangkan “desa corporated” dan bisnis dengan cara demokrasi, maka yang perlu dibangun dalam masyarakat   adalah modal sosialnya atau competitiveness strategy, yaitu dengan menanamkan dan menerapkan nilai-nilai keutamaan sosial.

Dua cara yang lain adalah, pertama, dengan membangun prasarana hukum, misalnya dengan menegakkan asas-asas prudentialitas perusahaan. Proses bisnis harus dijalankan melalui rambu-rambu hukum.

Kedua, dengan menegakkan administrasi dan etika bisnis (business administration) yang proper, maka dengan cara demikian kita dapat membangun desa corporated. Dan saya yakin desa pasti semakin makmur. Semoga!

OPINI: Normalisasi Egoisme Politik, Demokrasi Tak Lagi Kolektif

12
Suryadi/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Suryadi

Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta

Di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi, kita seringkali lupa bahwa suara rakyat bukan hanya sekadar angka, tetapi ekspresi harapan akan perubahan.

Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya, ruang politik dipenuhi oleh mereka yang berlomba memperbesar citra, bukan memperjuangkan cita cita.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya, ketika keputusan politik dan perilaku memilih lebih digerakkan oleh ego personal dan ambisi kekuasaan, daripada oleh rasionalitas publik dan kepentingan bersama. Fenomena ini bukan lagi hal baru.

Namun yang mengkhawatirkan adalah bagaimana masyarakat mulai menerima itu sebagai hal yang wajar. Kita mulai menormalisasi sesuatu yang sebenarnya tidak normal yaitu egoisme dalam politik.

Politik Identitas dan Retorika Ambisius

Politik hari ini sering kali tampil bukan sebagai medan perjuangan ide dan gagasan, melainkan sebagai panggung kompetisi citra dan klaim kosong.

Di berbagai level kontestasi politik, para figur dengan retorika paling keras dan ambisius justru mendapat tempat, bahkan dianggap sebagai ‘pemimpin potensial.’

Kemenangan dalam politik bukan lagi tentang siapa yang punya visi transformatif, tetapi siapa yang paling viral, paling agresif, dan paling mampu mencitrakan diri sebagai penyelamat bahkan penentu.

Kondisi ini diperparah oleh praktik politik identitas, di mana afiliasi suku, agama, atau jaringan emosional menjadi faktor penentu dalam perilaku memilih.

Dalam konteks ini, masyarakat tak lagi memilih berdasarkan kinerja atau kapasitas, tetapi berdasarkan ‘kedekatan’ simbolik. Akibatnya, politik tak lagi rasional, melainkan sentimental.

Krisis Representasi dan Hilangnya Etika Publik

Fenomena ini menimbulkan apa yang oleh para ilmuwan politik dan secara kuat dikemukakan oleh Peter Mair dalam bukunya Ruling the Void: The Hollowing of Western Democracy disebut sebagai krisis representasi.

Ketika mereka yang terpilih lebih sibuk mengonsolidasikan kekuasaan daripada mewakili suara konstituen, maka demokrasi menjadi kosong dari makna substantif.

Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Mouffe bahwa demokrasi tidak cukup hanya prosedural, tetapi harus juga mencerminkan pluralisme dan etika deliberatif (Mouffe, 2000).

Celakanya, masyarakat perlahan terbiasa dengan realitas ini. Kita tidak lagi mempertanyakan ketika wakil rakyat absen dari ruang aspirasi, asalkan tetap tampil ‘baik’ di media sosial.

Kita tidak menggugat keputusan politis yang merugikan publik, asalkan ada narasi pembangunan yang terus diproduksi.

Inilah yang disebutkan dengan ‘normalisasi ketidaknormalan’, ketika sikap permisif terhadap kebobrokan politik menjadi budaya baru yang diwariskan.

Butuh Kesadaran Kritis

Kita sedang berada di titik di mana demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar partisipasi. Ia membutuhkan kesadaran kritis.

Demokrasi tanpa etika dan rasionalitas publik akan melahirkan politik yang disfungsional, dan pada akhirnya menggerogoti legitimasi itu sendiri.

Masyarakat harus kembali berani berkata tidak semua ambisi adalah visi, tidak semua klaim adalah kebenaran. Ke depan, perlu ada revitalisasi ruang politik sebagai ruang dialog, bukan arena pertarungan ego.

Pendidikan politik publik harus lebih progresif, bukan hanya berhenti pada ajakan memilih, tapi juga membangun nalar kritis terhadap siapa yang dipilih dan untuk apa kekuasaan digunakan.

Demokrasi yang sehat bukan ditandai dengan jumlah kandidat yang banyak, tetapi dengan kualitas pilihan yang didasarkan pada integritas, kapasitas, dan komitmen terhadap kepentingan bersama.

Jika kita terus menoleransi egoisme politik, maka cepat atau lambat, demokrasi tidak lagi menjadi sistem yang merepresentasikan rakyat, melainkan menjadi instrumen bagi segelintir orang yang pandai membungkus ambisi pribadi sebagai kehendak publik.

OPINI: Penta Helix, Elemen Penggerak Good Governance

8
Ben Senang Galus/Foto: Dok. pribadi

Oleh:

Ben Senang Galus

Dosen dan penulis/esais, tinggal di Yogyakarta

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol  dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.

Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.

Karena itu perlu didukung sistem pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam kepustakaan Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik disistematisasi oleh para ahli dan dianut di beberapa negara, antara lain seperti di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB); di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”; di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”; di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”; di Jerman “Verfassung Sprinzipien” dan di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”. 

Dalam Hukum Administrasi Negara asas-asas umum pemerintahan yang baik dikelompokkan menjadi dua bagian yakni asas formal dan asas material.

Asas-asas formal mengenai ‘pembentukan keputusan’ yang meliputi: 1)   kecermatan formal dan asas “fair play”, 2)  asas pertimbangan, 3).  asas kepastian hukum formal, 

Asas-asas material mengenai ‘isi keputusan’ meliputi : 1) asas kepastian hukum material, 2) asas kepercayaan atau asas harapan-harapan yang telah  ditimbulkan, 3) asas persamaan, 4) asas kecermatan material, 5) asas keseimbangan.

Dari  asas-asas tersebut, ada 3 prinsip penting untuk menjamin terlaksananya Clean and Good Governance,  yaitu  prinsip partisipasi publik penyelenggaraan administrasi pemerintahan (public participation), akuntabilitas pelaksanaan administrasi pemerintahan, yaitu berkaitan dengan mekanisme kontrol atau pengawasan dalam pembuatan keputusan yang menyangkut kepentingan publik, dan  prinsip transparansi atau proses pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang dapat dilihat atau melalui proses yang terbuka kepada masyarakat.

Di samping itu dalam rangka penyelenggaraan ‘pemerintahan yang bersih dan menghindari segala bentuk KKN’, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus bersumpah sesuai dengan agamanya, melaksanakan tugas tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tidak melakukan perbuatan tercela.

Ia juga harus melaksanakan tugas tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bersedia menjadi saksi dalam perkara KKN dan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskresi

Akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur penting, agar setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan dapat dipertanggungjawaban kepada masyarakat.

Salah satu aspek penting yang terkait dengan prinsip akuntabilitas dalam birokrasi pemerintah adalah mengenai kewenangan diskresi. Diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapat sendiri.

Diskresi dirumuskan pula sebagai keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang bersifat khusus, bertanggung jawab dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, dengan maksud untuk secara lebih cepat, efisien, dan efektif mencapai tujuan yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan penyelenggara pemerintahan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat masyarakat.

Diskresi merupakan suatu kewenangan yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Namun kewenangan tersebut harus digunakan secara bertanggungjawab dengan menjadikan  kepentingan masyarakat atau pihak yang akan terkena dampak dari keputusan administatif tersebut  sebagai  pertimbangan utama.

Di samping itu, prinsip bahwa keputusan tersebut mengandung kelemahan perlu dipegang teguh, agar aparat pemerintah tidak ragu-ragu, untuk melakukan perubahan atau perbaikan apabila keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama yang terkena dampak dari keputusan yang didasarkan pada kewenangan diskresi tersebut.

Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus mempertimbangkan seluruh kepentingan yang terkait atau mungkin akan terkait dengan keputusan yang akan diambilnya itu.

Transparansi dalam pemerintahan adalah salah satu persyaratan pokok yang harus dipenuhi dalam mewujudkan good government. Transparasi diperlukan sebagai sebuah upaya dalam mewujudkan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi di mana seluruh masyarakat dapat mengakses dengan mudah segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan ketatanegaraan.

Transparansi dapat diartikan sebagai segala bentuk keterbukaan yang menyangkut tata kelola pemerintahan, diberbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dalam konteks ini, kemudahan publik untuk mengakses informasi maupun pelayanan publik, merupakan bagian terpenting dari adanya transparansi dalam pengelolaan pemerintah.

Format dan konsep akuntabilitas dan transparansi yang akan di implementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan implikasi dari salah satu azas umum penyelenggaraan negara sebagaimana diatur oleh UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik tuntutan adanya transparansi tidak hanya kepada  eksekutif (pejabat SKPD) tetapi juga kepada legislative (DPRD).

Mengingat posisi legislatif yang cukup kuat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam setiap kegiatannya, legislatif harus lebih transparan (terbuka) kepada masyarakat.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pada transparansi penyelenggaraan pemerintahan dari sudut legislatif adalah  (1) rapat-rapat legislatif yang terbuka untuk umum agar dapat diinformasikan kepada masyarakat agenda dan jadwalnya, (2) penyediaan risalah rapat-rapat terbuka bagi umum ditempat yang mudah diakses masyarakat, dan (3) keputusan yang dihasilkan legislatif hendaknya dapat dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Transparansi penyelenggaraan pemerintahan dengan selalu memperhatikan hal-hal berikut; (1) publikasi dan sosialisasi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, (2) publikasi dan sosialisasi regulasi yang dikeluarkan pemerintah tentang berbagai perizinan dan prosedurnya, (3) publikasi dan sosialisasi tentang prosedur dan tata kerja dari pemerintah, (4) transparansi dalam penawaran dan penetapan tender atau kontrak proyek-proyek pemerintah kepada pihak ketiga, dan  (5) kesempatan masyarakat untuk mengakses informasi yang jujur, benar dan tidak diskriminatif dari pemerintah  dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau melalui: 1) Transparansi dalam hal pengelolaan/penggunaan anggaran. 2) Transparansi dalam rekruitmen PNS, 3) Transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Elemen Penggerak

Pelaksanaan tata pemerintahan yang bebas dari korupsi bertumpu pada lima domain atau yang disebut elemen penggerak Good Governance, yaitu state (pemerintah), market (swasta), Akademisi atau civil society (masyarakat sipil), konsultan profesional, dan lembaga keuangan. Lima domain ini dikenal dengan istilah penta helix.   

Kelima domain tersebut harus bekerja secara sinergis, yang berarti setiap domain diharapkan mampu menjalankan perannya dengan optimal agar pencapaian tujuan berhasil dengan efektif.

Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan yang kondusif, menciptakan sumber daya (SDM); swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, menciptakan sektor produktif (industri dan perusahaan), akademisi atau masyarakat sipil berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik termasuk menciptakan ilmu pengetahuan dan teknologi.   Mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

Konsultan profesional, berperan memberikan saran akuntabilitas manajemen keuangan, akuntansi keuangan yang jujur dan transpran. Lembaga keuangan menciptakan kestabilan moneter dan menjaga stabilitas keuangan.

Penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka menciptakan good governance merupakan suatu jaringan para pelaku yang memerintah secara mandiri dan otonom.

Jaringan governance tidak hanya melibatkan upaya memengaruhi pemerintah, tetapi juga mengambil alih urusan pemerintah. Dalam konteks pengertian governance demikian, pemerintahan pada intinya telah memenuhi prinsip-prinsip: demokratis, produktif, efisien, melayani publik, transparan, akuntabel, responsive, adil, partisipatif yang diharapkan menciptakan pemerintahan yang memiliki legitimasi dan kompetensi.

Akuntabilitas publik adalah pertanggungjawaban pemerintah yang lebih ditekankan pada respon pemerintah atas protes/keluhan masyarakat atas penyimpangan yang berkaitan dengan kebijakan yang direncanakan atau dilaksanakan.

Jika pemerintah, swasta, akademisi, kaum profesional, dan lembaga keuangan dapat melaksanakan hal tersebut maka (1) pemerintah tidak lagi mendominasi kekuasaan pengambilan keputusan, (2) kredibilitas pemerintah meningkat sekaligus kebijakan akan memiliki tingkat akseptabilitas yang tinggi di masyarakat, dan (3) masyarakat juga akan memiliki aksesibilitas yang tinggi terhadap pelayanan publik.

Sebab penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang baik atas diri, hak maupun harta bendanya.

Etika Birokrasi

Dalam konteks birokrasi, etika birokrasi pemerintah digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Etika birokrasi pemerintah dikenal dengan sebutan berwatak Satrya, yang dapat dipahami sebagai sebuah watak atau karakter birokrasi yang selaras, akal budi luhur, jati diri, teladan-keteladanan, rela melayani, inovatif, yakin dan percaya diri, ahli-profesional.

Etika birokrasi demikian dalam pemahaman umum diartikan sebagai ”menjalankan pemerintah sehari-hari menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi, kelompok dan organisasinya”.

Etika birokrasi pemerintah diarahkan pada pihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

Etika atau watak Satrya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilihat dari sudut pandang apakah seorang aparatur birokrasi dalam memberika pelayanan kepada masyarakat merasa mempunyai komitmen untuk menghargai hak-hak dari konsumen untuk mendapatkan pelayanan secara transparan, efisien dan adanya jaminan kepastian pelayanan.

Perilaku aparatur birokrasi yang memiliki etika dapat mencermin pada sikap sopan dan keramahan dalam menghadapi masyarakat pengguna jasa.

Etika juga mengandung unsur moral, sedangkan moral tersebut memiliki ciri rasional, objektif, tanpa pamrih dan netral. Aparat birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada publik sudah sepantasnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk tindakan diskriminatif  yang merugikan pengguna jasa.

Watak Satrya dalam terminologi Jawa adalah aparatur birokrasi adalah seorang abdi,  bukannya seorang tuan. Persepsi tersebut selama ini tidak pernah di tanamkan secara sistematis kepada aparatur birokrasi di Indonesia.

Hal tersebut membawa konsekuensi pada masih munculnya  sikap arogansi birokrasi, seperti merasa pihak yang dibutuhkan oleh orang banyak, atau bersikap seenaknya pada mayarakat.

Sikap yang di tunjukan oleh sebagian besar aparat birokrasi tersebut membuat masyarakat tidak memperoleh pelayanan seperti yang diharapkan, bahkan masyarakat seringkali merasa disepelekan dan tidak diorangkan oleh birokrasi, kecenderungan demikian justeru sering terjadi pada sebagian aparat birokrasi kita di tanah air.

Pemahaman watak Satrya sangat berpengaruh kuat terhadap kinerja pemerintah yang lebih baik dalam perspektif performance action (prestasi aksi) dan perfomance achievement (prestasi hasil) dengan memanfaakan kompetensinya untuk mencapai produktivitas.

Adanya kompetensi dan produktivitas akan memungkinkan pemerintah mampu untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang paling fundamental yaitu (1) kebutuhan dasar dan (2) kebutuhan pengembangan  usaha masyarakat .

Sebagai penutup tulisan ini, penulis mengambil postulat Kennet Thompson dalam On Governance (1994), New York, NY: A Plums Book, (1994,p. 92),  memaparkan bahwa kinerja pemerintah itu memiliki dua dimensi yaitu policy activism (suatu orientasi yang mengedepankan pada kebijakan apa saja yang diambil dan bagaimana kaitannya dengan konstituen atau citizen) dan administrative effectiveness (suatu orientasi yang mengedepankan pentingnya efektivitas administrasi).

Yang menjadi persoalan adalah sebagian besar pemerintah mulai dari daerah sampai pusat masih berada dalam kategori unformed government mereka menjalankan pemerintahan as business as usual tidak memperhatikan efektivitas administrasi dan tidak mempunyai arah kebijakan yang jelas.

Oleh karena itu target jangka menengah adalah mentransformasikan unformed government menuju efficient government yang dalam jangka panjang akan sampai pada dynamic governement. Maka  kualitas output dan outcome penyelenggaraan pemerintahan harus baik.

Demikian dalam pelaksanaan pembangunan hendaknya menerapkan model  penta helix. Sebuah model inovatif pengembangan dari model triple helix (tiga aktor utama,yaitu pemerintah, swasta, dan akademisi), ke Quadruple Helix (empat aktor utama yaitu pemerintah, swasta, dan akademisi, dan kaum profesional), kemudian menjadi penta helix (lima aktor utama, yaitu pemerintah, swasta, akademisi, kaum profesional, dan lembaga keuangan),  untuk meciptakan ekosistem pemerintahan bersih, kreativitas, dan berpengetahuan, dimana yang diharapkan dari konsep ini adalah sebuah solusi untuk pengembangan kreatifitas birokrasi, yang bersih dan berwibawa. 

OPINI: Panggilan Ontologis Manusia, Dehumanisasi dan Bobroknya Sistem Pendidikan Kita

8

Oleh:

Rifal U. D. Takajaji

Pimpinan Umum LPM TEROPONG

Dalam filsafat, ontologi artinya hakikat, esensi atau inti keberadaan sesuatu. Maka, kalau bicara tentang ontologi manusia, artinya kita sedang berbicara tentang hakikat terdalam keberadaan manusia.

Menurut Paulo Freire, tokoh pendidikan asal Brasil, panggilan ontologis manusia yakni untuk menjadi subjek dari kehidupannya sendiri sehingga ia bisa menjadi manusia yang sepenuhnya manusia. 

Subjek berarti ia adalah pelaku, penentu, pembaca dan sekaligus penulis dari dunia tempat ia hidup. Bila ia dijauhkan dari kedudukan sebagai subjek, maka ia diperlakukan seperti benda. 

Ia tidak lagi manusia dalam arti yang sejati, melainkan hanya makhluk yang bergerak menurut arahan dari luar.

Berbeda dari makhluk lain, manusia memiliki struktur ontologis. Ia adalah makhluk yang belum selesai (unfinished), sadar, dan historis dan selalu tergerak untuk menjadi lebih. 

Inilah yang membedakan manusia dari makhluk lain, seperti halnya hewan yang tidak pernah bertanya tentang makna hidup.  Mereka tidak gelisah tentang keadilan, tentang masa depan, atau tentang dunia yang bisa diubah. 

Manusia berbeda dari makhluk lain bukan semata karena punya akal atau karena bisa menciptakan alat, tetapi karena sadar bahwa ia bukan hanya ada melainkan juga mengada; bukan hanya bertahan, melainkan juga mencipta, merancang, dan memaknai.

Dari kesadaran itulah lahir kegelisahan, pertanyaan, dan kehendak untuk menjadi lebih dari sekadar hidup. Manusia, justru karena ia sadar akan ketidaksempurnaannya, menjadi makhluk yang selalu terdorong untuk melampaui kenyataan. 

Akan tetapi hari ini, mungkin masih banyak dari kita sebagai manusia, tidak menyadari panggilan ontologisnya. Tanpa kesadaran akan makna. Tanpa pertanyaan. Tanpa upaya melampaui. Tanpa refleksi. Tanpa ruang untuk bertanya. 

Manusia yang hidup hanya untuk bertahan hidup. Bekerja hanya agar bisa makan. Makan agar bisa bekerja. Begitu sampai mati, tanpa pernah bertanya: Mengapa saya dilahirkan?  Untuk apa saya hidup? Sebenarnya apa tujuan hidup saya? 

Keadaan ini disebabkan bukan karena manusia seperti itu jahat, bodoh, atau tidak punya potensi menjadi manusia seutuhnya, melainkan karena dibungkam oleh struktur dan terperangkap dalam sistem yang menindas yang tak ia mengerti, tidak ia pilih, tidak ia pahami, dan tidak ia kuasai.

Pendidikan yang mematikan rasa ingin tahu. Pekerjaan yang hanya menjadikan manusia sebagai alat produksi. Budaya konsumsi yang mengalihkan perhatian dari penderitaan dan ketidakadilan. 

Semua itu membentuk manusia yang hidup tetapi tidak mengada, yang bergerak tetapi tidak tahu ke mana dan untuk apa, yang hanya berputar dalam logika bertahan hidup, tanpa berkembang sebagai subjek yang bebas.

Inilah yang disebut ‘dehumanisasi’, yaitu ketika manusia dijauhkan dari kemanusiaannya. Paulo Freire menyebutnya sebagai hidup dalam keadaan ber-kebinatangan: saat manusia tidak lagi menjadi subjek yang sadar, tapi objek yang dikendalikan oleh sistem. 

Dalam tulisan ini, penulis akan fokus mengelaborasi bagaimana bobroknya sistem pendidikan kita di Indonesia yang mestinya membebaskan, justru seringkali menjadi alat yang secara sistematis mendesain manusia untuk hidup tanpa kesadaran. 

Pendidikan yang mestinya menyalakan pertanyaan justru memadamkannya; yang seharusnya membangkitkan harapan justru menjadikan manusia untuk tunduk dan bertahan dalam ketimpangan. 

Pendidikan dengan logika gaya bank

Konsep ini diperkenalkan Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed (1970) yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul ‘Pendidikan Kaum Tertindas’.

Menurut Freire, dalam pendidikan gaya bank guru dianggap ‘bankir’ yang menyimpan pusat pengetahuan dan pemilik kebenaran.  Murid dianggap sebagai ‘tabungan’ kosong yang pasif menerima transfer pengetahuan, tapi tidak diberi cukup ruang untuk bertanya, berpikir, atau menafsirkan realitas hidupnya.

Akibatnya, sejak kecil, manusia dibiasakan menerima tanpa menggugat, mendengar tanpa menafsir, dan mengulang tanpa memahami.  Kita terbiasa menghafal jawaban yang diberikan, bukan merumuskan pertanyaan dari kehidupan yang kita alami.

Pendidikan semacam ini tidak netral, tetapi mendesain manusia agar tidak berpikir jauh. Agar tidak menggugat sistem. Agar tidak merasa bahwa dirinya bisa mengubah dunia.

Pendidikan yang mengalienasi manusia dari lingkungan sekitarnya

Apa yang diajarkan di sekolah sering tidak berhubungan dengan realitas sehari-hari. Anak-anak petani tidak diajak memahami kenapa tanah ayahnya terus dirampas. Anak-anak buruh tidak diajak memahami kenapa upah murah dianggap normal. 

Pendidikan memisahkan manusia dari dunianya, dan menggantikannya dengan bahasa teknis, istilah akademis, dan nilai-nilai kognitif yang menjauhkan mereka dari dunia nyata.

Akhirnya, manusia jadi tidak bisa membaca realitas tempat ia hidup. Ia tahu rumus matematika, tapi tidak tahu kenapa kampungnya digusur. 

Ia hafal nama tokoh sejarah, tapi tidak tahu bahwa kemiskinan hari ini adalah warisan sejarah itu sendiri. Pendidikan hari ini sering tampil ‘netral’, padahal dalam diamnya ia sedang berpihak pada yang berkuasa. 

Ia tidak membahas ketimpangan, tidak membahas struktur penindasan, tidak mengajarkan bahwa dunia ini bisa dan harus diubah.  Pendidikan menjadikan ketidakadilan sebagai sesuatu yang wajar, bahkan dianggap ‘alamiah.’

Anak-anak yang lahir dalam kemiskinan diajarkan untuk ‘berusaha keras’ seolah kemiskinan itu kesalahan pribadi, bukan hasil dari sistem sosial yang menindas. Ini adalah bentuk penyesatan yang halus. 

Inilah yang Freire sebut sebagai budaya diam, di mana rakyat kecil tidak lagi menggugat, karena sudah percaya bahwa mereka memang seharusnya diam.

Maka benarlah kalau kita katakan bahwa pendidikan hari ini sering kali tidak membebaskan, melainkan mendesain manusia untuk hidup dalam keterasingan. 

Pendidikan menyiapkan tenaga kerja, bukan membentuk manusia

Sekolah menyiapkan manusia untuk menjadi pekerja yang patuh, bukan warga yang sadar. Dari kecil kita dilatih untuk datang tepat waktu, duduk rapi, mengikuti perintah, mengerjakan tugas tanpa banyak tanya, dihargai lewat nilai dan ranking, bukan pemahaman. 

Semua itu tidak kebetulan. Itu adalah simulasi dari dunia kerja—tempat di mana kita akan masuk setelah lulus. 

Sekolah bukan tempat menjadi manusia. Sekolah jadi tempat pelatihan agar siap masuk sistem yang lebih besar yaitu pasar kerja.

Ketika seseorang hanya diajari untuk kerja—bukan berpikir, bukan berjuang, bukan bermimpi—maka ia akan hidup dalam siklus ‘kerja-makan-hidup’.

Kita sepakat bahwa manusia itu bukan benda, bukan mesin, bukan objek yang tinggal diarahkan, maka pendidikan pun tidak bisa memperlakukan manusia seperti itu. 

Manusia harus diposisikan sebagai subjek. Artinya, dia adalah pelaku utama dalam hidupnya sendiri. Karena itu, dua hal yang paling penting dalam pendidikan adalah dialog dan praksis.

Pertama, dialog. Dialog bukan hanya tukar kata, berdiskusi atau tanya-jawab di kelas. Sesungguhnya dialog adalah perjumpaan antar manusia yang saling mengakui satu sama lain sebagai sesama makhluk sadar. 

Bukan ‘guru di atas dan murid di bawah’, melainkan sama-sama belajar dari pengalaman masing-masing.

Guru tetap punya peran membimbing, tapi juga harus mau mendengar. Selain itu, murid tidak hanya menerima, tapi aktif berpikir dan menyumbangkan pandangannya.

Tanpa dialog, pendidikan jadi satu arah. Guru menyuruh, murid patuh. Materi dicetak, murid hafal. Lalu selesai ujian, semua lupa. 

Padahal, pendidikan sejati itu harus membuat orang jadi lebih sadar. Kesadaran itu hanya mungkin lahir kalau ada ruang untuk berpikir bersama—dan itu niscaya bisa terjadi lewat dialog.

Kedua, praksis. Ini yang juga sering dilupakan. Banyak orang belajar banyak hal, mengetahui banyak teori, tetapi tidak pernah benar-benar mengaitkannya dengan kenyataan hidupnya.

Sebaliknya praksis yaitu ketika kita berpikir sambil bertindak dan bertindak sambil berpikir. Misalnya, ketika seorang murid belajar soal keadilan, dia juga diajak untuk melihat ketidakadilan di sekitarnya, menganalisis, lalu bersama teman-temannya mencari cara meresponsnya.

Kalau pendidikan berhenti di ruang kelas, pengetahuan itu jadi mandul. Tidak punya daya ubah. Tidak relevan dengan hidup. 

Tetapi kalau diajak berpikir sambil bergerak, itulah pengetahuan yang membebaskan. Namun itu bukan hanya soal ‘aksi sosial’ yang seremonial, melainkan benar-benar keterlibatan nyata, karena merasa ini hidup kita, dunia kita, dan kita punya tanggung jawab di dalamnya.

Makanya sering ada ungkapan, ‘pendidikan itu bukan soal jadi pintar di atas kertas, tapi soal jadi manusia yang sadar dan mau ambil bagian dalam memperbaiki hidup bersama. Itu hanya mungkin kalau pendidikan membangun dialog dan praksis.

Pendidikan sebagai proyek, bukan proses kesadaran

Seringkali, di masyarakat pedesaan, pendidikan justru datang dari luar sebagai ‘proyek’, bukan sebagai proses bersama. 

Ahli dikirimkan, entah dari kota, lembaga, atau pemerintah, bukan untuk berdialog, tapi untuk mengajarkan, menjelaskan, bahkan mengoreksi cara hidup masyarakat.

Mereka datang seolah membawa kebenaran mutlak. Mereka lupa satu hal mendasar. Orang desa bukan bodoh. Mereka hanya hidup dalam konteks yang berbeda.

Banyak orang desa selama ini dianggap ‘tak berpengetahuan.’ Padahal mereka hidup di tengah pengetahuan—tentang tanah, musim, relasi sosial, bahkan ketidakadilan. 

Tapi karena pengetahuan mereka tak pernah diangkat, tak pernah dikodifikasi, akhirnya mereka sendiri jadi merasa kecil, minder dan diam.

Saat kita kodifikasi realitas mereka—misalnya soal tanah yang menyempit, anak muda yang meninggalkan kampung, harga hasil panen yang ditentukan tengkulak mereka tak lagi merasa masalah hidup adalah ‘nasib’ tapi hasil dari struktur yang bisa diubah.

Dari sini muncul kesadaran politik, bahwa apa yang mereka alami bukan sekadar kebetulan, tapi bagian dari sistem. Dan saat mereka sadar, mereka bisa mulai mengorganisasi diri, bisa menyusun kekuatan, bisa menyusun aksi.

Tanpa proses ini, pendidikan di desa hanya jadi perpanjangan tangan negara atau LSM. Sekadar program pelatihan, seminar, penyuluhan, yang ujung-ujungnya lupa bahwa manusia desa juga punya kapasitas berpikir dan bermimpi.

Maka, kodifikasi dan dekodifikasi adalah ‘jembatan antara pengalaman hidup dan kesadaran transformatif.’ Bukan cuma belajar agar bisa ikut pasar, tapi belajar agar bisa mengubah hidup bersama.

Bahasa pemberdayaan sering kali manis di mulut, tapi tumpul dalam praksis, banyak program hari ini memakai kata-kata seperti ‘pemberdayaan masyarakat, ‘penguatan kapasitas’, atau ‘pendampingan partisipatif.’

Tapi apa benar rakyat diberdayakan? Atau malah sekadar dijadikan objek proyek yang harus ‘diperdaya’ agar menurut dan patuh?

Bahasa pemberdayaan sejati, bukan soal istilah teknis, tapi soal posisi dan relasi yang saling memberdayakan dan tumbuh bersama. Bahasa itu bukan alat netral. Dalam pendidikan pembebasan menurut Paulo Freire, bahasa adalah alat perjuangan.

Kalau kita memakai bahasa yang terlalu teknokratis, birokratis, atau akademik, maka rakyat akan merasa terasing, dan kita menciptakan jarak.

Bahasa pemberdayaan harus lahir dari kehidupan rakyat sendiri. Harus relevan dengan cara mereka memandang dunia. Harus bisa membuka percakapan, bukan menutupnya.

Pemberdayaan bukan berarti ‘menjadikan mereka seperti kita’, tapi membantu mereka mengenali kekuatan yang sudah mereka miliki, dan menggunakannya untuk menolak ketidakadilan.

Bukan mengajari rakyat berbicara, tapi membuka ruang agar suara mereka terdengar. Bukan memberi kuasa, tapi menghancurkan tembok yang selama ini merampas kuasa itu.

Bicara soal rakyat berdaya, tapi masih ingin jadi pengendali informasi, anggaran, dan arah gerak. Padahal, jika kita sungguh mau rakyat berdaya, kita harus rela: dicela, dipertanyakan, disingkirkan dari pusat kuasa.

Sering kali, bahasa pemberdayaan justru dipakai oleh mereka yang tak pernah benar-benar hidup di dalam ketidakberdayaan. Mereka datang dengan seragam rapi, modul pelatihan, dan istilah-istilah bagus, lalu berkata bahwa mereka ingin ‘memberdayakan rakyat’.

Sejatinya tak ada yang bisa memberdayakan orang lain. Yang ada hanyalah manusia yang memilih untuk berjuang bersama, membebaskan bersama.

Karena pemberdayaan sejati bukan proyek, tapi proses kesadaran. Ia bukan hasil dari pelatihan satu hari, tapi dari relasi yang setara, terus-menerus, dan saling menghidupkan.

Editor: Timotius D. Ngara