“Saya muak sekali dengan pelayanan publik Dinas Pendidikan di sini,” kata Muhamad Isak, karib disapa Muis warga Desa Kalikur, Kecamatan Buyasari, Kabupaten Lembata.
Berdasarkan ceritanya, 28 Juli pagi, saat jarum jam menunjukkan pukul 08.12 WIT, ia tiba di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata.
Muis ingin mengurus surat rekomendasi sebagai salah satu syarat pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia ingin melanjutkan pendidikan jenjang S-2.
Matahari belum begitu tinggi, tapi harapannya sudah membumbung: ‘semoga proses pembuatan surat rekomendasi untuk keperluan beasiswa ini berjalan lancar.’
Namun, harapannya perlahan runtuh. Berubah menjadi rasa bingung dan kesal. “Saya diarahkan ke sana ke mari seperti bola pimpong,” katanya.
Ia mencoba sabar dan mengikuti prosedur dinas terkait, termasuk memintanya untuk membuat surat resmi.
Keesokan harinya, lulusan tahun 2023 dari Program Studi Pembangunan Sosial di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta tersebut kembali datang dengan membawa surat itu.
Tidak ada orang yang ia temui dan pulang dengan tangan hampa. “Orang-orang di sana kosong, akhirnya saya kembali ke rumah,” katanya.
30 Juli, meski jarak dari rumahnya ke kantor Dinas Pendidikan cukup jauh, ia tetap kembali dengan semua dokumen yang mereka minta. Ia berpikir semuanya sudah beres, tapi kenyataannya tidak.
“Mereka mengatakan, surat rekomendasi belum bisa dibuat karena harus menunggu izin dari Pak Kabid yang sedang bertugas di luar. Pejabat di sana seperti bos. Kita yang perlu dengan mereka jadi kita yang tunggu,” ungkap Muis.
Sebelum sempat menerima surat rekomendasi, pendaftaran beasiswa ditutup siang itu. Karena marah, kecewa dan kesal, Muis minta kembali semua dokumen yang telah ia penuhi, lalu merobeknya.
Ia berharap, ke depan, pemerintah khususnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata agar lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan malah dipersulit.






























