Oleh:
Laurensius Ndunggoma
Mahasiswa Program Studi Pembangunan Masyarakat Desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ‘APMD’ Yogyakarta
Pemotongan dana Otonomi Khusus (Otsus) di bawah Pemerintahan Prabowo memicu polemik karena menyangkut aspek krusial, baik dalam ranah hukum, sosial, maupun ekonomi.
Dasar pemangkasan anggaran ini yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk penyesuaian kemampuan keuangan negara dengan target efisiensi belanja.
Akan tetapi, langkah ini berdampak pada pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun, termasuk dana Otsus bagi enam provinsi di Papua.
Keputusan sepihak
Dari perspektif hukum, langkah ini dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Secara gamblang, UU ini menetapkan bahwa dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen, yakni 1 persen untuk penerimaan bersifat umum dan 1,25 persen untuk penerimaan yang penggunaannya berbasis kinerja pelaksanaan dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
Kebijakan pemangkasan dana Otsus seharusnya dilakukan melalui proses legislasi yang sah, bukan melalui keputusan sepihak dari eksekutif.
Apabila pemangkasan dilakukan tanpa mekanisme hukum yang sah, maka hal ini berpotensi melanggar asas legalitas serta hak-hak konstitusional masyarakat di wilayah dengan status Otsus.
Pemotongan dana yang dilakukan tanpa landasan regulasi yang tegas atau tanpa adanya kesepakatan resmi dengan pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
Kebijakan semacam ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga bisa diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas oleh pemerintah pusat.
Tanpa mekanisme yang demokratis dan konstitusional, kebijakan tersebut berisiko memunculkan anggapan bahwa negara bersikap otoriter dan tidak adil, serta mengabaikan prinsip keadilan dalam distribusi anggaran publik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas serta legitimasi kebijakan pemerintah.
Langkah pemangkasan dana harus dilandasi oleh kerangka hukum yang kokoh serta melibatkan proses musyawarah antara pemerintah pusat dan daerah, guna menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan yang desentralistik.
Tanpa hal tersebut, maka arah desentralisasi yang telah dibangun selama ini dapat mengalami kemunduran yang serius.
Mengingkari kepentingan warga
Secara sosial dan politik, kebijakan ini dapat memperdalam ketidakpercayaan masyarakat lokal terhadap pemerintah pusat, terutama di wilayah Papua dan Aceh yang memiliki latar belakang sosial-politik yang cukup rumit.
Dana Otsus tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga mencerminkan pengakuan negara atas kekhususan daerah tersebut dan bentuk nyata dari komitmen terhadap aspirasi masyarakat lokal.
Karena itu, pemotongan dana ini bisa dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kepentingan dan harapan warga setempat, yang berpotensi memperluas kesenjangan sosial, memperlebar jurang ekonomi dan menimbulkan konflik, baik antarwarga maupun antara daerah dan pemerintah pusat yang bisa mengancam stabilitas nasional.
Menghambat pembangunan
Di sisi ekonomi, pengurangan dana Otsus membawa dampak yang besar karena selama ini dana tersebut menjadi fondasi utama dalam mendanai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, serta penguatan kapasitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Banyak daerah di Papua dan Aceh sangat bergantung pada dana ini untuk menjalankan aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Jika pendanaan ini dikurangi, berbagai program penting terancam terhenti, pengangguran bisa meningkat, dan kemiskinan bisa semakin meluas.
Pengurangan dana ini dapat menghambat proyek-proyek pembangunan yang esensial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam konteks Papua, yang menghadapi isu kemerdekaan dan pengakuan hak-hak dasar, pemangkasan dana Otsus berpotensi memperburuk rasa ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Demikian juga dengan Aceh, yang baru saja melalui proses perdamaian setelah bertahun-tahun berkonflik, pemangkasan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap komitmen perdamaian yang telah dicapai.
Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperbesar ketimpangan antarwilayah.
Menimbang aspek keadilan sosial
Karena itu, keputusan untuk memangkas dana Otsus perlu melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan elemen masyarakat sipil.
Pemerintah perlu melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam dialog yang lebih mendalam untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan hak-hak mereka dalam pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Kebijakan ini harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat yang paling membutuhkan, bukan hanya untuk efisiensi anggaran.
Pemerintah pusat juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi aturan hukum serta prinsip keadilan dan pemerataan pembangunan.
Jika pemangkasan dana tetap dilanjutkan, penting untuk memastikan adanya kompensasi yang adil untuk daerah-daerah yang terdampak untuk menjaga stabilitas sosial dan politik.
Kompensasi tersebut bisa berupa alokasi anggaran lain yang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat setempat dan pemenuhan hak-hak dasar setiap warga negara.
Selain itu, kebijakan pemangkasan ini juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial agar tidak memperburuk kesenjangan antara daerah kaya dan daerah yang terpinggirkan.
Pemangkasan dana Otsus harus dipertimbangkan dengan cermat. Meskipun efisiensi anggaran penting, pemerintah juga harus memastikan keberlanjutan pembangunan di daerah-daerah yang membutuhkan, terutama Papua dan Aceh yang sudah tertinggal dalam berbagai aspek.
Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak merugikan hak-hak daerah yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Otsus.
Pengelolaan dana Otsus harus demokratis, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Editor: Vansianus Masir






























