Beranda blog Halaman 4

Mengembalikan Martabat Sejati Manusia

0
(Sumber foto: catholiccharitiescamden.org)

Hak Asasi Manusia (HAM) kerap dipahami secara normatif dan seremonial, namun terlepas dari realitas kehidupan rakyat. Itulah alasan mendasar yang mendorong kami membuat tulisan ini.

Menurut kami, sejatinya HAM mencakup berbagai jenis hak dalam diri manusia yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Di antaranya hak sipil dan politik meliputi kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak memilih, perlindungan dari diskriminasi dan penyiksaan, serta hak atas peradilan yang adil.

Di sisi lain, terdapat hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan standar hidup layak.

Tidak kalah penting adalah hak ekologis, yakni hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan aman serta menikmati sumber daya alam secara berkelanjutan.

Selain itu, terdapat perlindungan khusus bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Keseluruhan hak ini menegaskan bahwa HAM merupakan prinsip universal yang saling melengkapi.

HAM juga didasarkan pada empat prinsip utama. Pertama, universalitas. Bahwa HAM berlaku untuk semua individu tanpa terkecuali.  

Kedua, keterkaitan dan ketidakbisaan dipisahkan, yang menegaskan semua hak saling memiliki hubungan erat.

Ketiga, non-diskriminasi, yakni HAM harus dihormati tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau kondisi lainnya.

Prinsip terakhir adalah tanggung jawab negara sebagai bentuk imperatif jika negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM bagi  setiap warga negara.

Keempat prinsip ini menegaskan bahwa HAM berlaku bagi semua orang yang sudah melekat sejak lahir serta tidak dapat diganggu-gugat dan negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi serta memenuhinyas secara adil.

Namun, dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut kerap berhenti pada tataran normatif. HAM sering direduksi sekadar sebagai teks hukum, deklarasi internasional, atau peringatan tahunan, tanpa pembacaan kritis terhadap struktur kekuasaan yang justru menjadi sumber utama pelanggaran HAM itu sendiri.

Pelanggaran HAM bukan hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik dan politik, tetapi juga menjelma dalam ketimpangan sosial-ekonomi, perampasan ruang hidup, dan penghancuran ekologis yang dilegitimasi negara.

Karena itu, meski peringatan Hari HAM Sedunia sudah dilaksanakan pada 10 Desember, tulisan ini sekiranya masih relevan sebagai ikhtiar untuk menempatkan HAM bukan sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai medan perjuangan historis dan politis.

Dengan menelusuri sejarah HAM secara global dan nasional, serta mengaitkannya dengan kondisi Indonesia kontemporer, tulisan ini hendak menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang paling masif hari ini justru berlangsung secara sistemik, dilembagakan melalui kebijakan, dan dinormalisasi atas nama pembangunan.

Rekam Historis Konsep Soal HAM

Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak mendasar yang melekat dalam diri setiap individu sejak lahir, dan negara wajib menghormati, melindungi serta menjamin martabat, kebebasan, dan keadilan bagi semua warganya tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, ataupun status sosial.

Konsep soal HAM tidak terlepas dari peristiwa Perang Dunia II. Konflik tersebut, yang berlangsung antara tahun 1939 hingga 1945, dianggap sebagai salah satu tragedi terbesar dalam sejarah umat manusia.

Lebih dari 70 juta jiwa melayang—sebuah fakta yang menunjukkan betapa rentannya kehidupan manusia ketika struktur politik dan ekonomi dunia runtuh oleh ambisi kekuasaan.

Pengalaman kolektif akan kekejaman perang, termasuk genosida terhadap jutaan orang Yahudi dan kelompok lainnya dalam peristiwa Holocaust, menimbulkan kesadaran mendesak di antara negara-negara untuk membangun tatanan internasional yang mampu mencegah berulangnya kekerasan serupa.

Atas dasar itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada 26 Oktober 1945 di San Francisco melalui kesepakatan 51 negara.

PBB menggantikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang dinilai gagal menjaga perdamaian dunia karena tidak mampu mencegah pecahnya perang global kedua.

Dengan berdirinya PBB, negara-negara anggota berkomitmen untuk memastikan bahwa tragedi kemanusiaan yang terjadi selama perang tidak akan terulang.

Pembahasan awal soal HAM dimulai dalam Sidang Pertama Majelis Umum PBB pada tahun 1946.

Para pemimpin dunia pada saat itu menyadari bahwa upaya menjaga perdamaian tidak cukup hanya melalui perjanjian politik dan keamanan; diperlukan pula kerangka perlindungan yang menjamin hak-hak dasar setiap individu tanpa memandang asal, ras, atau status sosialnya.

Eleanor Roosevelt, istri Presiden ke-32 Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt (1933-1945) sedang membaca Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) versi Bahasa Inggris (Sumber foto: UN Photo Archives)

Gagasan tersebut kemudian diperkuat melalui penyusunan dokumen hak asasi manusia yang lebih sistematis dan universal dengan menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan PBB pada 10 Desember 1948 di Prancis.

DUHAM hadir bukan sekadar sebagai reaksi moral atas kekejaman perang, tetapi juga sebagai bentuk kesepakatan politik global bahwa manusia harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak yang tidak boleh dirampas oleh negara maupun kekuatan ekonomi.

Dengan demikian, deklarasi ini menjadi landasan normatif bagi upaya menciptakan tatanan dunia yang lebih adil, damai, dan manusiawi, meskipun pada praktiknya selalu menjadi medan perdebatan dan perjuangan antara berbagai kepentingan ideologis serta struktur kekuasaan yang berbeda.

Kemudian, konsep HAM diatur dalam konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia. Pasal 1 angka 1 UU HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 28A–28J UUD 1945 yang menjamin hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kebebasan beragama dan berpendapat, serta kewajiban menghormati hak orang lain.

Perkembangan HAM di Indonesia

Tidak hendak untuk terjebak dalam romantisme liberal, tapi tetapi kita tidak boleh amnesia dan buta terhadap sejarah sebagai rangkaian pergulatan kelas yang membentuk kesadaran kolektif bangsa ini.

Konsep HAM di Indonesia bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit. Ia tumbuh dari penderitaan, dari ketidakadilan kolonial, dari tubuh-tubuh buruh yang diperas hingga kering, dari petani yang dirampas tanahnya, dan dari kaum terpelajar yang mulai memahami bahwa ketidakadilan bukan sekadar kebetulan, tetapi terjadi secara sistemik.

Perkembangan HAM di Indonesia, sebagaimana dikemukakan oleh Widiada Gunakarya, umumnya dibagi ke dalam dua periode besar: sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan sesudah kemerdekaan (1945–sekarang).

Namun, pembacaan historis ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana struktur kekuasaan—kolonial maupun nasional—menghasilkan, membatasi, atau bahkan menegasikan makna HAM itu sendiri.

Dengan kerangka tersebut, perkembangan HAM di Indonesia bukan sekadar proses normatif, melainkan dinamika politis yang mencerminkan tarik-menarik antara rakyat tertindas dan kekuatan yang menguasai sumber-sumber ekonomi–politik.

1) Era Pra-kemerdekaan

Kita mulai bahas dari era pra-kemerdekaan. Kita tahu pada zaman ini, kolonialisme Belanda membangun sebuah tatanan yang jelas: sebagian kecil manusia hidup dalam surplus, sementara mayoritas dipaksa tunduk dalam kerja paksa, tanam paksa, serta struktur hukum yang sengaja dirancang untuk meneguhkan ketimpangan.

Dalam konteks inilah kesadaran pertama tentang perlunya penjaminan hak—meskipun belum disebut “HAM”—mulai mengendap dalam diri rakyat dan itu termanifestasi melalui Kebangkitan Nasional pada 1908.

Dalam perspektif Marxis, kebangkitan itu adalah momen ketika lapisan kaum terpelajar pribumi—yang sebagian kecil menikmati pendidikan kolonial—mengalami alienasi ganda: mereka memahami rasionalitas Barat tetapi sekaligus menyadari bahwa rasionalitas itu dipakai untuk mengukuhkan penindasan atas bangsanya.

Dari kontradiksi batin itulah muncul organisasi-organisasi awal seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, hingga Indische Partij.

Mereka menolak bangsa kolonial bukan hanya karena rasa kebangsaan, tetapi karena menyadari bahwa manusia tidak bisa dibiarkan selamanya menjadi alat produksi bagi kekuasaan asing.

Gerakan Sarekat Islam menjadi penting dalam sejarah HAM karena di situlah rakyat kecil—pedagang, buruh, petani—akhirnya memiliki ruang artikulasi politik.

Di ruang-ruang rapat yang berdebu itu, isu eksploitasi menjadi bahasa sehari-hari, bukan teori abstrak.

Ketika ‘si radikal’ tumbuh, dan ketika tokoh-tokoh seperti Semaun dan Darsono mulai menyuntikkan analisis kelas ke dalam gerakan, klaim mengenai “hak” tidak lagi dipahami sebagai kemurahan hati penguasa, melainkan sesuatu yang melekat karena manusia adalah subjek yang bekerja, menghasilkan, dan terus-menerus dieksploitasi.

Selanjutnya, pergerakan kiri pada dekade 1920–1930 menjadi salah satu titik di mana gagasan HAM menemukan bentuknya.

Surat kabar Sinar Hindia, Api, hingga tulisan-tulisan Tan Malaka adalah bukti bahwa hak hidup, hak bekerja secara manusiawi, hak berserikat, hak menentukan nasib politik—semuanya adalah bagian dari perjuangan melawan struktur ekonomi kolonial.

Buku monumental berjudul “Menuju Republik Indonesia (Naar de Republiek Indonesia)” adalah salah satu karya penting Tan Malaka dalam merumuskan gagasan kemerdekaan Indonesia melalui perjuangan rakyat dan kesadaran kelas. Buku ini ditulisnya saat ia sedang dalam pengasingan politik di Kanton, Tiongkok (China) pada 1925. (Sumber foto: perjamuanbuku.com)

Dalam tulisan Naar de Republiek Indonesia, Tan Malaka bahkan mengaitkan pembebasan nasional dengan pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan struktural.

Baginya, Proklamasi tanpa penghapusan eksploitasi hanyalah “kemerdekaan setengah hati”.

Kolonialisme merespons gerakan rakyat dengan represi: exorbitante rechten, pembuangan ke Digul, pembatasan pers, dan kriminalisasi pergerakan.

Setiap pembuangan politik bukan hanya menyingkirkan seorang aktivis, tetapi memperkuat keyakinan rakyat bahwa kekuasaannya bersandar pada kekerasan, bukan legitimasi.

Lalu, pada masa pendudukan Jepang, meskipun propaganda “Asia untuk Asia” sempat membuka harapan, realitas kerja paksa romusha mengungkap bentuk baru dari penindasan.

Dalam konteks sejarah HAM, periode Jepang memperlihatkan bahwa penindasan atas tubuh manusia bisa berpindah pelaku, tetapi tetap bersandar pada logika yang sama: ekstraksi tenaga kerja demi kepentingan negara yang lebih kuat.

Dari pengalaman pahit itulah gagasan tentang martabat manusia dan kebebasan nasional semakin dipertegas sebagai sesuatu yang tak dapat dinegosiasi. Dari represi itu justru lahir kesadaran HAM yang semakin kuat.

Jadi, jika kita berbicara tentang HAM di Indonesia sebelum 1945, kita tidak sedang membicarakan deklarasi formal atau teori-teori Eropa yang dipinjam mentah-mentah.

Kita sedang menelusuri bagaimana rakyat mengalami penindasan, bagaimana mereka mengorganisir diri, dan bagaimana kesadaran historis terbentuk melalui konflik.

HAM tumbuh bukan sebagai wacana liberal tentang “hak individu,” melainkan sebagai perjuangan konkret melawan kolonialisme, kapitalisme, dan segala struktur yang meniadakan martabat manusia.

Dengan cara itu, sejarah pra-kemerdekaan bukan sekadar latar, tetapi fondasi material dari seluruh perkembangan HAM di Indonesia.

Dan dari situlah, kita bisa melanjutkan kritik bahwa akar HAM di negeri ini lahir dari perjuangan kolektif rakyat tertindas—bukan dari meja konferensi para elit atau kemurahan hati penguasa.

2) Masa Pasca Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, janji konstitusi untuk menjunjung tinggi martabat manusia seharusnya menjadi fondasi moral bangsa. Namun perjalanan sejarah pasca-1945 memperlihatkan cerita berbeda.

Perkembangan HAM di Indonesia justru bersandingan dengan rentang panjang pelanggaran berat yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara.

Seperti dicatat Widiada Gunakarya, HAM Indonesia selalu lahir dari “pertarungan antara kepentingan rakyat dan kekuasaan negara.” Dan pertarungan itu meninggalkan data-data yang keras, dingin, dan tak terbantahkan.

Tragedi 1965 adalah awal dari kegelapan panjang itu. Selama periode 1965–1966, berbagai laporan independen—dari Crouch, Cribb, hingga Amnesty International—memperkirakan 500.000–1.000.000 orang dibunuh dalam operasi pembasmian terhadap mereka yang dituduh terkait PKI.

Sekitar 1,7 juta orang mengalami penahanan sewenang-wenang menurut data Departemen Kehakiman tahun 1978, tanpa proses hukum jelas.

Lebih dari 12.000 tahanan politik dibuang ke Pulau Buru antara 1969–1979. Stigma “ET” (eks-tapol) melekat pada jutaan keluarga hingga puluhan tahun.

Negara tidak pernah mengakui skala kekejaman ini, padahal data menunjukkan pembantaian ini adalah salah satu genosida politik terbesar abad ke-20.

Di atas fondasi kekerasan itu, rezim Orde Baru membangun kekuasaannya. Stabilitas politik yang diagungkan ternyata berdiri di atas rangkaian pelanggaran HAM yang masif.

Di Timor Timur, sejak integrasi paksa tahun 1975 hingga 1999, laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR) menunjukkan setidaknya 102.800 kematian akibat kekerasan, kelaparan, dan penyakit, yang 70% di antaranya berkaitan dengan operasi militer Indonesia.

Peristiwa Santa Cruz tahun 1991 saja menyebabkan 271 orang terbunuh, 382 luka-luka, dan 270 hilang.

Aceh mengalami nasib serupa. Selama status Daerah Operasi Militer (DOM) 1989–1998, berbagai laporan seperti KontraS dan Asia Watch mencatat 3.000–5.000 warga sipil dibunuh, ratusan perempuan diperkosa, ribuan orang disiksa, dan ratusan desa dibakar dalam operasi militer. Tidak ada satu pun jenderal yang bertanggung jawab.

Di Papua, represi berlangsung sejak 1960-an hingga kini. Laporan ELSHAM dan Amnesty International mencatat ribuan korban jiwa akibat operasi militer, termasuk kejadian Wasior (2001) dan Wamena (2003).

Freeport menjadi simbol paling telanjang dari hubungan segitiga antara negara, modal, dan militer—di mana keamanan investasi lebih penting daripada hak rakyat asli.

Di ruang urban, rezim membungkam suara perlawanan melalui penghilangan paksa. 23 aktivis diculik antara 1997–1998, sebagian dikembalikan dengan luka psikologis dan fisik, sementara 13 lainnya—termasuk Wiji Thukul, Yadin Muhidin, Herman Hendrawan—tidak pernah ditemukan hingga hari ini.

Pengakuan pelaku seperti Prabowo Subianto di kemudian hari tidak pernah diikuti proses hukum.

Kerusuhan Mei 1998 menjadi salah satu titik tergelap lain. Dalam tiga hari, lebih dari 1.200 orang tewas, ratusan perempuan—mayoritas keturunan Tionghoa—mengalami pemerkosaan massal, dan ribuan toko dibakar.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan keterlibatan unsur militer dalam kekacauan itu, tetapi tidak ada satupun pelaku yang diproses secara serius.

Setelah Orde Baru tumbang, banyak yang berharap bahwa Reformasi 1998 akan membuka bab baru bagi HAM.

Secara formal memang ada kemajuan: Indonesia mengesahkan UU No. 39/1999, membentuk Pengadilan HAM, meratifikasi ICCPR dan ICESCR, serta menguatkan peran Komnas HAM.

Namun praktik lapangan memperlihatkan data yang lain. Konflik agraria menjadi wajah baru pelanggaran HAM.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 2.700 konflik agraria antara 2014–2023, melibatkan lebih dari 2 juta hektare tanah dan lebih dari 1 juta warga terdampak.

Di berbagai daerah, aparat keamanan kerap menjadi pelaksana kekerasan demi kepentingan korporasi. Dari Sigi hingga Rempang, dari Kulon Progo hingga Wadas, pola kriminalisasi warga terus berulang.

Kriminalisasi aktivis lingkungan juga meningkat. Laman WALHI menunjukkan lebih dari 200 aktivis dan pejuang lingkungan dikriminalisasi sejak 2015.

Banyak aktivis petani, anti-tambang, dan anti-sawit dipenjara dengan tuduhan karet seperti “perusakan” atau “menghalangi investasi”.

Di Papua, sekali lagi menurut catatan Amnesty International setidaknya 150 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan antara 2010–2022.

Sumber foto:humanrightsmonitor.org

Internet blackout 2019, rasisme di Surabaya yang memicu demonstrasi besar, serta operasi militer yang terus berlangsung menunjukkan bahwa pendekatan keamanan tetap menjadi pola negara.

Di tengah seluruh data ini, terlihat jelas bahwa akar permasalahan HAM Indonesia bukan sekadar kurangnya hukum—kita sudah punya hukum.

Masalahnya adalah struktur kekuasaan yang tetap menjadikan rakyat sebagai objek, bukan subjek.

Negara—bersama koalisi modal besar dan elit politik—lebih sibuk menjaga stabilitas, mengamankan investasi, dan merawat jaringan patronase, ketimbang menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Data-data tadi menunjukkan bahwa ketegangan itu belum pernah selesai. Karena itulah, hari HAM seharusnya bukan sekadar seremoni—ia adalah pengingat bahwa bangsa ini belum berdamai dengan masa lalunya, dan belum menata masa depan yang adil.

Selain itu, satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah, ketika berbicara mengenai pelanggaran HAM di Indonesia, maka persoalan paling masif dan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari bukanlah hanya kekerasan politik, melainkan pelanggaran hak-hak sosial-ekonomi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, dan ruang hidup layak.

Dan bila kita menggunakan lensa materialis, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukanlah sekadar hasil “ketidakmampuan negara,” melainkan efek langsung dari struktur ekonomi-politik yang dibangun dalam beberapa dekade terakhir.

Dalam konteks realitas hari ini di bawah rezim Prabowo-Gibran, dapatlah kita pahami bahwasannya berbagai bencana ekologis yang terjadi seperti di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai bencana alam, melainkan sebagai konsekuensi kebijakan politik yang melegitimasi penghancuran lingkungan serta merampas hak rakyat untuk hidup aman dan bermartabat. 

Pelanggaran HAM Masih Masif Terjadi di Berbagai Lini

Alih-alih berhenti, pelanggaran HAM di berbagai sektor kehidupan secara masif masih terjadi, terus dilanggar secara sistemik.

Jika kita menelusuri dengan jujur landasan material dari pelanggaran HAM di Indonesia, kita akan menemukan bahwa ia bersemayam tepat di dalam jantung sistem ekonomi-politik yang mengatur kehidupan bersama. Kita dapat melihatnya dalam beberapa aspek berikut.

Pertama, hak atas akses Pendidikan.Secara normatif, konstitusi kita memang menjaminnya; namun secara material akses terhadap pendidikan berkualitas tetap sangat timpang.

Data BPS 2024/2025 menunjukkan bahwa dari seluruh penduduk dewasa Indonesia, hanya 10,20% yang pernah mengenyam pendidikan tinggi.

Sementara itu, 54,9% penduduk hanya lulusan SD atau SMP, dan sebagian besar lainnya berhenti di SMA.

Ini bukan sekadar angka statistik; ini adalah gambaran bagaimana hak atas pendidikan bermutu masih menjadi privilese kelas sosial tertentu.

Sekolah unggulan menumpuk di kota besar, fasilitas terbaik dinikmati kelas menengah, dan anak-anak di pedalaman—meski “bersekolah”—tetap berada dalam situasi kekurangan guru, akses terbatas, dan kurikulum yang tidak memampukan mereka bersaing secara setara.

Ini bukan sekadar menggambarkan ketimpangan akses, tetapi mengungkapkan fungsi reproduksi sosial dari institusi pendidikan dalam masyarakat kapitalis.

Sistem pendidikan kita telah menjadi mesin pencetak dan pelestari struktur kelas: sekolah-sekolah elite dengan kurikulum internasional dan biaya yang hanya terjangkau segelintir orang mempersiapkan generasi penerus dari kelas pemilik modal dan manajer, sementara sekolah-sekolah negeri di pinggiran kota dan desa, dengan infrastruktur yang memprihatinkan dan kualitas guru yang kerap dipasung oleh beban administratif, hanya dirancang untuk menghasilkan tenaga kerja terampil tingkat rendah yang patuh dan mudah digantikan.

Angka putus sekolah yang tinggi, khususnya pada level menengah, serta jurang kualitas yang terekam dalam hasil Program for International Student Assesment (PISA), adalah bukti dari kegagalan yang terstruktur, sebuah kegagalan yang justru berfungsi untuk memastikan tersedianya cadangan tenaga kerja murah yang akan menekan upah dan melemahkan posisi tawar buruh secara keseluruhan.

Dalam logika kapital, pendidikan yang membebaskan dan memanusiawikan adalah ancaman, karena ia dapat membangkitkan kesadaran kritis; sebaliknya, pendidikan yang alienatif, yang memisahkan pengetahuan dari konteks kehidupan riil dan mengubahnya menjadi komoditas, adalah sebuah keharusan.

Ketimpangan pendidikan ini bukan lahir dari ruang kosong, melainkan dari arah pembangunan yang menempatkan pendidikan sebagai alat produksi tenaga kerja, bukan sebagai proses pemerdekaan manusia.

Ketika pendidikan dikomodifikasi—diukur melalui kompetensi pasar, bukan kebutuhan kemanusiaan—maka akses terhadapnya akan mengikuti garis kelas.

Dengan kata lain, pelanggaran hak atas pendidikan bukan terjadi karena rakyat “tidak mau sekolah”, tetapi karena struktur ekonomi-politik menciptakan ketidaksetaraan sejak awal.

Sejumlah anak putus sekolah menjadi pemulung untuk membantu orang tuanya. (Sumber foto: www.beastudiindonesia.net)

Kedua, hak mendapatkan kepastian kerja. Dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025, tercatat bahwa 59,40% pekerja Indonesia berada di sektor informal.

Artinya, hampir 6 dari 10 pekerja hidup tanpa kontrak tetap, tanpa jaminan sosial, tanpa keamanan kerja, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa kepastian pendapatan.

Ketika mayoritas buruh berada di wilayah informal, maka secara struktural mereka berada dalam kondisi yang rentan: mudah dipecat, mudah diganti, dan minim perlindungan.

Hak atas pekerjaan layak secara praktis tidak pernah dijamin, karena struktur ketenagakerjaan Indonesia memang dibangun untuk menyediakan tenaga kerja fleksibel bagi investasi.

Realitas pasar tenaga kerja kita semakin memperjelas gambarannya. Dominasi pekerja informal yang mencapai hampir 60% dari total angkatan kerja bukanlah gejala transisi, melainkan struktur permanen dari kapitalisme pinggiran (peripheral capitalism) Indonesia.

Pekerja informal—driver ojek online, pedagang kaki lima, buruh harian lepas—adalah “tenaga cadangan industri” dalam wujudnya yang paling rentan: mereka tidak memiliki kontrak kerja, jaminan sosial, atau perlindungan hukum, hidup dalam ketidakpastian total, dan keberadaan mereka digunakan sebagai alat untuk mendisiplinkan buruh formal agar menerima upah rendah dan kondisi kerja yang buruk.

Upah minimum yang kerap kali masih di bawah perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bukanlah sebuah kesalahan administratif, melainkan suatu keharusan untuk mempertahankan tingkat keuntungan (profit margin).

Pekerja tidak dibayar sesuai dengan nilai penuh yang ia ciptakan, melainkan hanya sesuai dengan biaya reproduksi tenaga kerjanya, yaitu sekadar cukup untuk bertahan hidup dan datang bekerja keesokan harinya.

Hak atas pekerjaan yang layak, dalam kerangka ini, adalah sebuah oksimoron, karena “kelayakan” yang sejati—yang mencakup upah yang memungkinkan perkembangan manusiawi, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial yang komprehensif—akan secara langsung menggerogoti sumber akumulasi kapital, yaitu nilai lebih (surplus value) yang diekstraksi dari tenaga kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja turut melegitimasi situasi ini. Alih-alih menciptakan perlindungan sosial, produk hukum tersebut mempercepat fleksibilitas tenaga kerja—menciptakan kondisi di mana investasi lebih penting dari keselamatan pekerja.

Di titik ini, pelanggaran HAM bukan lagi kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari model pembangunan.

Ketiga, keadaan serupa dapat dilihat pada hak atas kesehatan.  Meskipun Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai skema jaminan kesehatan nasional, akses terhadap layanan kesehatan yang layak tetap sangat timpang.

Di banyak daerah, fasilitas kesehatan masih jauh dari memadai, distribusi tenaga medis tidak merata, dan warga harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan dasar.

Sementara itu, masyarakat yang bekerja di sektor informal—yang jumlahnya dominan—seringkali terjebak dalam beban iuran tanpa jaminan akses layanan kesehatan yang memadai.

Dalam konteks ini, hak atas kesehatan berubah menjadi prosedur administratif, bukan jaminan universal yang setara.

Ketimpangan ini berkelindan dengan data kemiskinan. BPS mencatat bahwa pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta orang, atau 8,47% dari total populasi.

Situasi seperti ini memperlihatkan hak-hak sosial-ekonomi menjadi semakin rapuh: pendidikan bermutu mustahil diakses, kesehatan bergantung pada kemampuan membayar transportasi atau biaya tambahan, dan pekerjaan layak bergeser menjadi pekerjaan apa pun yang dapat menyambung hidup.

Ketika jutaan warga terjebak dalam kemiskinan struktural, hak-hak dasar yang seharusnya dijamin negara secara otomatis runtuh.

Keempat, hak ekologis. Konflik agraria yang merampok tanah dan merampas ruang hidup milik rakyat demi kepentingan oligarki merupakan pengejawantahan paling gamblang dari apa yang disebut David Harvey sebagai “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession). Proses ini bukanlah sisa-sisa feodalisme, melainkan jantung dari perluasan kapitalisme kontemporer.

Modal, setelah menguasai sektor industri, merangsek ke sumber daya agraria dan alam dengan merampas hak-hak komunal (commons) dan mengubahnya menjadi barang privat yang dapat diperdagangkan.

Tanah, yang bagi masyarakat adat dan petani adalah ibu, sumber kehidupan, dan identitas budaya, dipaksa masuk ke dalam logika pasar sebagai faktor produksi yang harus dimiliki, dikontrol, dan dieksploitasi demi keuntungan.

Kekerasan, kriminalisasi, dan penggusuran paksa adalah alat yang sah dalam logika ini untuk menyingkirkan penghalang yang dianggap tidak rasional secara ekonomi.

Ketahanan pangan yang rapuh dan ketergantungan pada impor adalah konsekuensi langsung dari transformasi pertanian subsisten menjadi agribisnis industrial skala besar yang tunduk pada fluktuasi pasar global dan mengutamakan tanaman komoditas ekspor daripada pangan untuk rakyat.

Gerakan Pembebasan Kolektif

Seluruh pelanggaran hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, dan lingkungan hidup merupakan satu jaringan ketidakadilan yang bersumber dari model pembangunan yang memusatkan kekayaan pada segelintir elite sambil membiarkan mayoritas rakyat hidup dalam ketidakpastian.

Pendidikan dikomodifikasi, pekerjaan difleksibilisasi, kesehatan diprivatisasi secara halus, dan ruang hidup dikorbankan demi ekspansi modal.

Dalam situasi ini, HAM kehilangan maknanya sebagai hak, dan berubah menjadi komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki modal.

Ilustrasi perjuangan dan perlawanan (Sumber foto: consumeri.id)

Karena itu, perjuangan untuk HAM yang seutuhnya—haruslah merupakan perjuangan yang secara sadar anti-kapital.

Ia harus berangkat dari kesadaran bahwa pemenuhan HAM yang otentik mustahil dalam sebuah sistem yang bertumpu pada eksploitasi manusia oleh manusia, perampasan sumber daya bersama, dan alienasi manusia dari kerja, alam, dan sesamanya.

Ini menuntut sebuah gerakan yang mampu membangun kembali solidaritas organik lintas sektor—buruh pabrik, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota—berdasarkan kepentingan kelas mereka yang sama sebagai produsen utama kekayaan sosial yang justru dimiskinkan oleh sistem.

Gerakan ini harus merebut kembali wacana HAM dari cengkeraman hegemoni borjuasi, mengembalikannya sebagai bahasa perlawanan dan alat organisasi untuk menuntut bukan sekadar inklusi dalam sistem yang cacat, tetapi transformasi total dari relasi sosial dan ekonomi yang menjadi akar dari segala pelanggaran HAM.

Hanya dengan begitu, HAM akan kembali menjadi proyek emansipatoris, sebuah tuntutan untuk kehidupan yang bebas bukan hanya dari rasa takut, tetapi yang lebih mendasar: bebas dari penindasan ekonomi, dari kelaparan, dan dari keterasingan, menuju sebuah tatanan masyarakat di mana martabat manusia sejati dapat terwujud.

Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang HAM di Indonesia hari ini, kita tidak sedang berbicara semata-mata tentang masa lalu yang kelam, tetapi tentang masa kini yang terus diperpanjang.

Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi ketika negara menembak, menangkap, atau menghilangkan orang; ia juga terjadi ketika negara membiarkan jutaan rakyat hidup tanpa pendidikan bermutu, tanpa kesehatan yang layak, tanpa pekerjaan yang aman, dan tanpa jaminan sosial.

Itulah pelanggaran HAM yang paling akrab, paling sistemik, dan paling tidak disadari.

Amirsah (Anggota Serikat Mahasiswa Indonesia Komisariat Universitas Ahmad Dahlan) dan Rifal Umbu Djawa (Koordinator Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Yogyakarta yang juga Pemimpin Umum LPM TEROPONG) berkolaborasi dalam menulis artikel ini

Editor: Vansianus Masir

Membentuk Massa Sadar, Menghilangkan Apatisme Politik; Orang Muda Punya Peran Sentral

1
Pemateri dan peserta “Dialog Interaktif” bertema “Mengapa Orang Muda Perlu Melek Politik?” yang diinisiasi Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta pada 8 Desember berfoto bersama usai kegiatan (Foto: Dokumentasi Vansianus Masir/TEROPONG)

TEROPONG—“Buta politik adalah buta terburuk, mereka seakan tidak pernah sadar bahwa harga tanah, harga sewa, hingga harga obat bergantung pada kebijakan politik. Mereka dengan lantang dan bangga menyampaikan “aku benci politik, karena politik menyesatkan dan penuh dengan ketidak sucian,” tetapi dengan kesucian yang mereka miliki mereka tidak tahu berapa banyak anak-anak yang tumbuh menjadi seorang pelacur, berapa banyak anak-anak yang bertumbuh menjadi seorang pembunuh, dan berapa banyak anak-anak yang tumbuh dengan trauma kekerasan seksual.”

Kutipan pernyataan di atas yang disampaikan Bretolt Brecht, penyair dan penulis naskah drama asal Jerman, sangat cocok untuk mendeskripsikan kecenderungan apatisme politik.

Makna politik kerap direduksi sekadar sebagai aktivitas formal-prosedural perebutan kekuasaan elektoral melalui pemilihan umum.

Padahal dalam perspektif Aristoteles, filsuf zaman Yunani klasik, esensi politik adalah sebagai upaya mewujudkan kebahagiaan sejati (eudaimonia) sekaligus seni mengelola kebaikan bersama (bonum commune). Lalu mengapa sikap apatis dalam politik itu muncul? Bagaimana itu bisa terjadi?

Dua Faktor Penyebab

Menurut Muhammad Faiz Hakim Rasyid, apatisme politik “tidak dapat dipahami sebagai sesuatu yang muncul secara tiba-tiba atau semata-mata akibat kemalasan serta ketidakpedulian moral individual rakyat.”

Itu adalah implikasi dari kondisi material dan hubungan kelas yang menekan ruang kesadaran rakyat, sekaligus produk dari struktur sosial yang membentuk pola pikir, perilaku, dan hubungan sosial masyarakat, demikian Faiz.

Dua faktor tersebut, lanjut dia, menempatkan rakyat sebagai penonton, bukan pemain dalam proses politik, sehingga apatisme menjadi sesuatu yang “diproduksi” oleh realitas sosial itu sendiri.

Ia menjelaskan, dari sisi material, “ketimpangan ekonomi membuat rakyat lebih fokus pada perjuangan mempertahankan hidup sehari-hari daripada berpartisipasi dalam proses politik.”

Dominasi elit dalam pengambilan keputusan juga menciptakan kesan bahwa partisipasi politik tidak membawa perubahan nyata, sehingga rakyat merasa suaranya tidak memiliki dampak.

Alienasi politik membuat rakyat merasa terpisah dan jauh dari proses politik, yang pada akhirnya memperkuat sikap pasif, katanya.

Sementara itu, tanbah dia, faktor struktural “bekerja melalui budaya feodal yang melanggengkan sikap “nrimo”, kepatuhan berlebihan, dan penghindaran konflik.”

Faiz mengungkapkan, itu terjadi salah satunya lewat struktur pendidikan yang menekankan hafalan ketimbang berpikir kritis sehingga turut membentuk warga yang tidak terbiasa mengkritisi jalannya roda kekuasaan.

Ia berkata, media massa juga berperan membangun imajinasi politik. Senada dengan Faiz, Ridwan Galih Pamungkas mengungkapkan, dengan media massa, narasi, gagasan, dan citra dikonstruksi serta disebarluaskan sedemikian rupa, sehingga turut menentukan agenda dan persepsi atau opini publik dalam proses politik.

Persoalan tambah runyam, kata Ridwan, sebab ekosistem informasi dalam media massa rentan terhadap disinformasi, manipulasi, dan penyebaran konten yang lebih mengutamakan sensasi daripada substansi.

“Terutama di media sosial yang sosial sering kali tidak disertai dengan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban yang ketat seperti pada media konvensional sehingga berimplikasi pada menurunnya kualitas diskursus politik,” katanya.

Menurut mereka, media massa yang ditopang dan dikendalikan kekuasaan menyebabkan jarak antara rakyat dan politik. Seolah-olah politik hanyalah sebagai ruang eksklusif milik elite, bukan arena partisipasi rakyat.

Tidak heran, bahasa dan narasi sehari-hari seperti ungkapan “politik itu kotor”, diwariskan sebagai struktur makna yang terus dinormalisasi.

Itu disampaikan keduanya ketika hadir sebagai pemateri dalam “Dialog Interaktif” bertema “Mengapa Orang Muda Perlu Melek Politik?” yang diinisiasi Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta pada 8 Desember.

Muhammad Faiz Hakim Rasyid (Foto: Dokumentasi Vansianus Masir/TEROPONG)

Mengubah Cara Pandang

Karena itu, kata Faiz, adalah mendesak untuk membalikkan paradigma dalam memaknai politik. Menurutnya, rakyat tak terkecuali orang muda harus memahami politik sebagai suatu sistem yang bersifat siklikal: dari keyakinan membentuk struktur, struktur membentuk tindakan individu, tindakan individu melahirkan kebijakan, dan kebijakan kembali membentuk keyakinan.

Ia menjelaskan, keyakinan mencakup nilai, ideologi, cara pandang, dan imajinasi politik yang hidup di masyarakat. Keyakinan menentukan bagaimana rakyat memaknai kekuasaan, negara, dan perannya sendiri.

Ketika politik diyakini sebagai sesuatu yang kotor, jauh, dan hanya milik elite, maka apatisme menjadi sikap yang wajar. Sebaliknya, ketika politik dipahami sebagai alat untuk mengubah nasib bersama, maka partisipasi tumbuh sebagai kesadaran. Kesadaran seperti ini adalah fondasi yang mengarahkan seluruh perilaku politik masyarakat.

Lebih lanjut Faiz mengungkapkan, keyakinan-keyakinan tersebut kemudian mengeras dan terwujud dalam struktur.

Struktur mencakup institusi negara, sistem ekonomi, hukum, pendidikan, media, dan budaya yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan.

Struktur bersifat membatasi sekaligus membentuk. Ia menentukan siapa yang boleh berbicara, siapa yang didengar, dan siapa yang disingkirkan.

Struktur yang feodal dan elitis akan melanggengkan ketimpangan, bahkan ketika individu-individu di dalamnya berganti.

“Inilah sebabnya perubahan sosial tidak cukup hanya mengganti aktor, tetapi harus menyentuh struktur yang menopang ketidakadilan,” katanya.

Di dalam struktur inilah, lanjut dia, hadir individu-individu sebagai pelaku politik. Individu bukanlah aktor yang sepenuhnya bebas, tetapi juga bukan korban pasif.

Mereka bergerak dalam batas-batas struktur, namun tetap memiliki ruang untuk memilih, menafsirkan, dan bertindak.

Seorang pejabat, aktivis, birokrat, atau warga biasa bertindak berdasarkan keyakinan yang ia miliki, sekaligus dipengaruhi oleh posisi strukturalnya.

Ketika individu memiliki kesadaran kritis, ia dapat menggunakan ruang yang ada untuk mendorong perubahan. Sebaliknya, individu yang tidak sadar justru akan mereproduksi ketidakadilan meskipun berniat baik, kata dia.

Fais menyampaikan, interaksi antara keyakinan, struktur, dan tindakan individu kemudian bermuara pada kebijakan publik.

Kebijakan adalah produk paling nyata dari sistem politik. Ia merupakan kristalisasi dari nilai apa yang dianggap penting, kepentingan siapa yang diakomodasi, dan relasi kuasa yang dominan.

Kebijakan menentukan distribusi sumber daya, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga peluang hidup masyarakat. Karena itu, kebijakan tidak pernah netral. Ia selalu mencerminkan arah ideologis dan konfigurasi kekuasaan dalam sistem politik.

Faiz mengingatkan, yang sering luput disadari adalah bahwa kebijakan yang lahir hari ini akan kembali membentuk keyakinan masyarakat di masa depan.

Ketika kebijakan berpihak pada elite, rakyat akan semakin yakin bahwa politik bukan milik mereka. Sebaliknya, ketika kebijakan menyentuh kebutuhan rakyat dan membuka ruang partisipasi, keyakinan politik yang aktif dan kritis akan tumbuh, ungkapnya.

Dengan pemahaman ini, kata Faiz, politik tidak lagi dipahami secara dangkal, tetapi sebagai sistem yang saling mempengaruhi antara cara berpikir masyarakat, kerangka institusional yang mengikat, tindakan para pelaku politik, serta keputusan-keputusan yang diwujudkan dalam kebijakan publik.

“Kesadaran bahwa politik adalah sistem membuat rakyat memahami bahwa ketidakadilan bukanlah kesalahan individu semata, melainkan akibat dari tatanan yang secara sistemik menciptakan ketimpangan,” katanya.

Bagaimana dan Seperti Apa Peran Orang Muda?

Faiz berkata, dalam pandangan ideologis Soekarno, sebagaimana disampaikan dalam salah satu tulisannya di buku Di Bawah Bendera Revolusi Jilid I yang berjudul Mencapai Indonesia Merdeka (hal. 286), perjuangan politik sejati harus memperlakukan kaum Marhaen (petani, buruh, nelayan dan kelompok tertindas lainnya) sebagai pemegang kendali, subjek utama dan bukan objek sejarah dalam perjuangan serta pengelolaan kekuasaan politik (politieke macht).

Bagi Soekarno, lanjut Faiz, kekuasaan politik tidak boleh jatuh ke tangan borjuis nasional, kaum ningrat, maupun kelompok-kelompok lain yang secara historis dan struktural menjadi musuh kepentingan Marhaen.

Karena itu, Soekarno menekankan pentingnya “massa yang bewust” yakni bukanlah sekadar kumpulan rakyat dalam jumlah besar, melainkan harus memiliki kesadaran politik, historis, dan ideologis yang kokoh.

Kesadaran ini mencakup pemahaman atas struktur penindasan kolonial dan tujuan perjuangan nasional. Itulah mengapa “Soekarno menolak gerakan massa yang bersifat spontan dan emosional semata, karena tidak cukup kuat untuk menghasilkan perubahan struktural.”

“Sebaliknya yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif dan kesadaran kelas agar rakyat mampu menjadi subjek politik yang aktif, terorganisasi, dan mampu menentukan arah perubahan sosial dan politik,” ungkap Faiz.

Setelah massa mencapai kesadaran politik, kata dia, cara pandang tentang politik dengan sendirinya menjadi berubah. Politik tidak lagi dipahami secara sempit sebagai kontestasi kekuasaan, perebutan jabatan, atau aktivitas elite di ruang-ruang formal negara.

Peserta kegiatan sedang menyimak seorang pemateri menyampaikan pandangannya (Foto: Dokumentasi Vansianus Masir/TEROPONG)

Dalam kerangka Marhaenisme, lanjut Faiz, pembentukan massa yang bewust dilakukan melalui pendidikan politik yang terstruktur yang berlangsung melalui organisasi massa, partai politik, serta kultur diskursif yang mencerdaskan rakyat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kesadaran yang dibangun tidak hanya bersifat intelektual (transfer pengetahuan) saja, melainkan juga harus berakar pada pengalaman sosial rakyat.

Dengan begitu, lanjut dia, politik tidak lagi dipisahkan dari kehidupan sehari-hari rakyat, melainkan menjadi arena strategis untuk mengubah kondisi sosial yang timpang serta menumbuhkan tekad kolektif dalam membangun tatanan kehidupan bersama yang lebih adil.

“Dari sinilah budaya politik kritis tumbuh—budaya yang menolak kepasrahan, menantang dominasi, dan terus mendorong transformasi sosial menuju keadilan yang lebih substantif,” tambahnya.

Sementara itu dalam konteks orang muda (Generasi Z dan Milenial) saat ini, Andreas Chandra pemateri lainnya berkata, bentuk keterlibatan orang muda dalam politik juga dapat dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan media sosial sebagai ruang advokasi persoalan-persoalan sosial.

Namun demikian, ia menyoroti bahwa media sosial rentan dibanjiri hoaks. Karena itu, ia menekankan pentingnya melakukan pendidikan politik di sekolah serta penguatan literasi digital bagi orang muda.

Ridwan berkata, agar penggunaan media sosial menjadi lebih optimal, diperlukan pemahaman mendalam soal kelebihan dan kekurangan, mekanisme algoritma yang mengatur distribusi informasi, serta jangkauan audiensnya yang masif, seperti ditunjukkan oleh lebih dari 1,84 miliar akun Instagram.

Ia menambahkan, beberapa strategi yang bisa dilakukan meliputi pemanfaatan tren, pemahaman emosi komunikan, dan kemampuan menciptakan momentum viral.

“Ini bertujuan untuk mendorong pesan politik yang efektif namun tetap disertai kesadaran akan risiko dan etika di dalam ruang digital yang kompleks,” katanya.

Menjadikan Pengetahuan Sebagai Kekuatan dalam Membangun Gerakan Jadi Fokus Penerimaan Anggota Baru Organisasi Mahasiswa di Yogyakarta

0
Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) DPK GMNI STIA ‘AAN’ berkolaborasi dengan DPK GMNI STPMD ‘APMD’ Yogyakarta pada 6 Desember. Kegiatan dengan tema “Nalar Mula, Sikap Mengarah” itu dilaksanakan di kampus STIA ‘AAN’ pada 6 Desember (Dokumentasi panitia)

TEROPONG—Organisasi mahasiswa di Yogyakarta melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan membekali para peserta dengan penyampaian beberapa materi untuk didiskusikan, bagian dari upaya mengedepankan kekuatan pengetahuan (the power of knowledge) dalam pergerakan dan perjuangan.

Mengusung tema “Nalar Mula, Sikap Mengarah”, kegiatan tersebut diinisiasi Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) “AAN” berkolaborasi dengan DPK-GMNI Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta.

Berlangsung di kampus STIA ‘AAN’ agenda ini diikuti puluhan mahasiswa dengan berbagai pluralisme agama, ras, dan golongan.

Mengenal GMNI Lebih Dekat

Dalam paparan materinya bertajuk “ke-GMNI-an”, Soni Haidar menegaskan posisi GMNI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan yang independen, tidak berafiliasi dengan pihak atau kelompok manapun. 

Ia berkata, berdasarkan rekam historis, GMNI terbentuk dari hasil fusi tiga organisasi yang sama-sama berlandaskan Marhaenisme—ideologi progresif dan revolusioner gagasan Soekarno untuk membebaskan kaum Marhaen (petani, buruh, nelayan dan kaum tertindas lainnya) dari cengkeraman kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme.

Tiga organisasi yang dimaksud, lanjut dia, adalah Gerakan Mahasiswa Marhaenis yang berpusat di Yogyakarta, Gerakan Mahasiswa Merdeka di Surabaya, dan Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia di Jakarta.

Soni menambahkan, gagasan penyatuan tersebut pertama kali disampaikan Gerakan Mahasiswa Demokrat Indonesia saat rapat pergantian pengurus di Gedung Proklamasi, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta, pada awal September 1953.

Ide tersebut disambut baik oleh pimpinan dua organisasi lainnya. Ketiga pimpinan organisasi itu kemudian beberapa kali melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti niat untuk persatuan tersebut.

Rumah dinas Soediro, Walikota Jakarta Raya yang terletak di Jalan Taman Suropati menjadi tempat bersejarah tercapainya beberapa kesepakatan penting: para pimpinan tiga organisasi itu setuju melakukan fusi dan sepakat untuk menyelenggarakan Kongres I di Surabaya pada 23 Maret 1954.

Kongres di Surabaya mengesahkan GMNI sebagai nama baru organisasi dari hasil fusi tiga organisasi tersebut dengan M. Hadiprabowo sebagai Ketua Umum, sekaligus ditetapkan sebagai dies natalis organisasi yang sudah berusia 71 tahun itu.

“Fusi itu bukan sekadar penyatuan struktural, melainkan penyatuan cita-cita untuk memperjuangkan kaum tertindas di bawah panji ajaran Marhaenisme,” ujar Soni.

Soni Haidar, Ketua DPC GMNI Yogyakarta sedang menyampaikan materi “ke-GMNI-an” (Foto: Dokumentasi panitia)

Ia mengungkapkan cita-cita GMNI sebagai “kawah candradimuka” membentuk kader bangsa yang nasionalis, berwatak kerakyatan, dan berorientasi pada terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia dengan menegakkan cita-cita Trisakti Bung Karno: berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“GMNI menolak ketimpangan struktural yang membuat rakyat tertindas. Kita berpihak pada kaum marhaen—kelas rakyat yang hidup dari kerja sendiri, bukan dari mengeksploitasi orang lain,” tegas Ketua DPC GMNI Yogyakarta itu.

Lebih lanjut, Soni berkata, setiap Marhaenis (penganut ideologi Marhaenisme) “harus memadukan ilmu dan pengabdian” seturut motto GMNI “pejuang pemikir, pemikir pejuang.”

Dengan begitu, lanjut dia, organisasi ini akan terus menjadi wadah pembentukan generasi muda yang tidak hanya berpikir kritis terhadap realitas, tetapi juga berani berjuang serta bertindak untuk mengubahnya.

Marhaenisme

Vansianus Masir, pada sesi selanjutnya yang menyampaikan materi dengan topik “Pengantar Marhaenisme” menjelaskan bahwa Marhaenisme yang dicetuskan Soekarno tidak lahir dari ruang kosong yang tiba-tiba muncul begitu saja.

Sebaliknya, Ancik sapaannya menyampaikan, itu merupakan buah permenungan Bung Karno setelah bertemu petani bernama Marhaen ketika berkeliling menggunakan sepeda di Cigelereng, sebuah kelurahan yang terletak pada bagian selatan Bandung pada 1923. Saat itu Soekarno sedang kuliah di Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB).

Dari pengalaman perjumpaan dengan si petani tersebut, kata dia, Soekarno menyadari satu hal yaitu kemelaratan dan ketertindasan Marhaen tidak disebabkan karena tidak bekerja keras, tetapi disebabkan desain sistem yang tidak adil.

Ancik menjelaskan, ajaran Marhaenisme turut dipengaruhi pemikiran Marxisme ala Karl Marx yang dikontekstualisasikan oleh Soekarno dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia.

Marxisme di Eropa muncul dalam konteks industrialisasi, di sana terjadi pertentangan kelas dalam masyarakat yaitu kaum proletar (buruh pabrik)—mereka yang tidak memiliki lahan dan alat produksi tetapi hanya mengandalkan tenaganya—dengan kaum borjuis (pemilik modal).

Namun, lanjut dia, berbeda konteksnya dengan Indonesia yang bersifat agraris dan komunal di mana masyarakatnya memiliki lahan dan alat produksi sendiri.

“Karena itu bagi Bung Karno, baik mereka yang memiliki alat dan lahan produksi namun hidupnya masih sengsara maupun yang hanya menjadi tenaga buruh disebut sebagai kaum Marhaen. Mereka adalah korban ketidakadilan struktural yang harus diperjuangkan hak-haknya agar menjadi manusia yang benar-benar merdeka dan berdaulat,” kata Ancik.

Secara tertulis istilah Marhaen dan Marhaenisme disampaikan Soekarno saat menyampaikan pidato pledoinya yang terkenal Indonesie klaagt aan (Indonesia Menggugat) di depan Pengadilan Kolonial Belanda (landraad) di Bandung pada 1 Desember 1930.

Pembelaan tersebut dilayangkan sebab ia bersama tiga rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan pemerintahan Hindia Belanda.

Dalam pidato itu, Soekarno juga melakukan kritik tajam terhadap penjajah Belanda yang menimbulkan penderitaan bagi rakyat Marhaen, karena menyebabkan ketimpangan sosial dan ketergantungan ekonomi.

Para peserta PPAB tampak serius mendengarkan penyampaian materi soal “Marhaenisme” dengan Ketua DPK GMNI STPMD “APMD” Yogyakarta, Vansianus Masir sebagai pemateri (Foto: Dokumentasi panitia)

Ancik berkata, pada zaman kolonialisme Belanda, sistem kapitalisme dan imperialisme diterapkan melalui kebijakan seperti Cultuurstelsel (sistem tanam paksa), Contingenten (sistem pajak yang dibayar dengan barang-barang hasil bumi), Leverantien (penyerahan wajib hasil komoditas tertentu kepada VOC), dan Onderneming (pembukaan perkebunan skala besar oleh perusahaan milik swasta atau pemerintah kolonial).

“Semua kebijakan tersebut bertujuan untuk mengambil hasil alam Nusantara secara monopoli demi kepentingan negara penjajah. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat menyesengsarakan bagi rakyat, sekaligus memperkuat kapitalisme kolonial,” katanya.

Berbeda dengan kapitalisme yang didasarkan pada individualisme dan pencarian keuntungan, Marhaenisme mengutamakan kolektivisme dan gotong royong, tambahnya.

Tiga Asas

Lebih lanjut, Ancik menjelaskan tiga asas penting dalam Marhaenisme yaitu: Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Berkebudayaan.

Ia berkata, Sosio-Nasionalisme yaitu nasionalisme yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Bukan merasa lebih superior, ultranasionalis apalagi chauvinism, melainkan dengan mengedepankan kemanusiaan universal yang melampaui sekat-sekat suku, ras dan agama, serta sadar bahwa Indonesia hanyalah salah satu dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

“Karena itu Bung Karno menegaskan,” lanjut Ancik, “nasionalisme kita akan bertumbuh dan berkembang jika hidup dalam taman sari Internasionalisme.”

Sementara itu, kata dia, Sosio-Demokrasi menekankan dua hal yakni agar demokrasi tidak hanya menjamin terpenuhi hak-hak politik kedaulatan rakyat tetapi juga harus ada keadilan ekonomi agar dapat hidup lebih makmur dan sejahtera.

Sedangkan Ketuhanan yang Berkebudayaan, menunjukkan sikap inklusif terhadap keberagaman bangsa Indonesia. Ini adalah bentuk religiositas yang bisa hidup berdampingan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, ungkap Ancik.

“Marhaenisme adalah ideologi yang hidup, bukan doktrin yang kaku. Ia menuntut praktik nyata, yaitu keberpihakan mutlak kepada rakyat dan keberanian menolak segala bentuk “L’exploitation de l’homme par l’homme (eksploitasi dari manusia satu atas manusia lain) dan L’exploitation de la nation par la nation (eksploitasi dari dari suatu bangsa atas bangsa lain),” kata Ketua DPK GMNI STPMD ‘APMD’ itu.

Sarinah dan Perjuangan Perempuan

Materi lainnya yang tidak kalah penting dalam kegiatan itu yaitu soal Sarinah. Meynovianti Nauw selaku pemateri menjelaskan, Sarinah adalah nama perempuan pengasuh Bung Karno sewaktu kecil, sosok sederhanan nan bersahaja yang mengajarkannya cinta kasih.

Perwakilan panitia menyerahkan sertifikat sebagai bentuk apresiasi kepada Meynovianti Nauw, narasumber materi “ke-Sarinah-an” (Foto: Dokumentasi panitia)

Bagi Soekarno, Sarinah bukan hanya sebagai pribadi, melainkan juga simbol perempuan dari kalangan bawah yang hidup di tengah struktur sosial yang tidak adil, kata Mey.

Gagasan Soekarno soal pergerakan perempuan telah ditulisnya dalam buku dengan judul “Sarinah: Kewajiban Wanita dalam Perjuangan Republik Indonesia.”

Buku Sarinah pertama kali diterbitkan pada tahun 1947, berisi kumpulan materi yang disampaikan Bung Karno saat memberikan “kursus wanita” di Yogyakarta, yang waktu itu menjadi ibu kota negara.

Soekarno memandang perempuan bukan sekadar pelengkap laki-laki, melainkan bagian dari kemanusiaan; bukan sekadar objek melainkan subjek yang punya martabat terhormat.

“Soekarno berpendapat bahwa perempuan punya peran penting dalam perjuangan bangsa. Karena itu, ia menolak cara pandang yang merendahkan perempuan, berupaya melepaskan mereka dari stereotip, dan menekankan pentingnya kesetaraan dalam relasi sosial,” ungkap Mey.

Menurut Soekarno, lanjut Mey, perjuangan perempuan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan rakyat. Kalau rakyat tertindas, dalam sistem kebudayaan masyarakat patriarki, perempuan pasti selalu menjadi korban ganda baik secara ekonomi maupun sosial, katanya.

Mey berkata, di tengah keadaan demikian, para Sarinah di GMNI “harus punya kesadaran dari dalam diri sendiri untuk berani berjuang serta menjadi pelopor dalam membentuk tatanan kehidupan masyarakat yang adil, setara, dan beradab.”

Happy Susanto, Ketua STIA ‘AAN’ berfoto bersama panitia dan para peserta PPAB usai menyampaikan materi kepemimpinan (foto: Dokumentasi panitia)

Pemimpin Itu Melayani dan Memberi Teladan

Pembahasan tentang “Kepemimpinan” yang disampaikan Happy Susanto, Ketua STIA “AAN” menjadi materi terakhir dalam kegiatan itu.

Dalam pemaparannya, Happy menyampaikan, kepemimpinan adalah proses, bukan sifat kepribadian dalam mencapai tujuan bersama dengan memengaruhi atau menginspirasi orang lain melalui keteladanan, bukan dominasi, mengandalkan kekuasaan atau menimbulkan rasa takut.

Tindakan kepemimpinan, lanjut dia, bersifat dinamis, menuntut inisiatif, keberanian mengambil keputusan serta proaktif dalam menghadapi persoalan.

Ia berkata, “pemimpin sejati itu melayani, jujur, punya integritas, mampu mendengarkan, penuh empati dan rasa hormat terhadap orang lain, visioner, membantu yang lain berkembang sesuai potensinya bukan mengutamakan ego pribadi, punya ketegasan prinsip tapi lembut dalam cara, serta punya komitmen memajukan organisasi.”

“Dengan karakter-karakter demikian, ‘setiap pemimpin setelah kepemimpinannya berakhir akan meninggalkan kesan baik dan akan selalu dikenang,” katanya.

Normalisasi Senioritas Bentuk Budaya Feodal dalam Organisasi Mahasiswa

0
M. Alif Febriansyah (Foto: Dokumentasi pribadi)

Oleh:

M. Alif Febriansyah,

Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) ‘AAN’ Yogyakarta

Secara historis, organisasi mahasiswa lahir sebagai wadah perjuangan intelektual dan sosial-politik. Dari lahirnya organisasi Budi Utomo pada 1908 hingga gerakan reformasi 1998, mahasiswa selalu tampil sebagai pelopor perubahan yang menolak ketimpangan.

Namun ironisnya, di tengah semangat progresif itu, organisasi mahasiswa justru menyimpan paradoks: di dalamnya berkembang sistem feodalisme.

Feodalisme menurut Sartono Kartodirdjo (1982) merupakan sistem sosial di mana kekuasaan ditentukan oleh hierarki dan hubungan patron-klien yang kaku, dengan ciri utama adanya kekuasaan yang menuntut loyalitas tanpa perlu legitimasi rasional.

Dalam kerangka pemikiran Michel Foucault (1977) tentang disciplinary power, kekuasaan semacam ini bekerja melalui pengawasan dan normalisasi, bukan lagi dengan kekerasan terbuka, tetapi lewat mekanisme sosial yang membuat individu mengawasi dirinya sendiri agar patuh pada aturan tak tertulis.

Dalam konteks organisasi mahasiswa, feodalisme muncul dalam bentuk kultus individu terhadap senior, serta relasi subordinatif yang mengerdilkan partisipasi kritis anggota baru.

Fenomena ini semakin jelas terlihat dalam praktik kaderisasi. Banyak organisasi masih menjadikan senioritas sebagai ukuran sahnya seseorang menjadi “bagian” dari kelompok.

Calon anggota dipaksa melewati proses “pembentukan mental” yang sering kali berujung pada kekerasan verbal, psikis, bahkan fisik.

Alih-alih menanamkan nilai perjuangan dan solidaritas, proses ini lebih sering menghasilkan ketakutan dan ketertundukan.

Junior belajar untuk patuh bukan karena paham, tapi karena takut. Kultur semacam ini tentu mengebiri rasionalitas mahasiswa.

Persoalan struktural

Budaya senioritas di organisasi mahasiswa bukan sekadar perilaku individual, melainkan mengutip Pierre Bourdieu (1990) dalam konsep habitus dan field, adalah manifestasi dari struktur sosial yang terus direproduksi dan diterima sebagai kebiasaan dan diangggap wajar-wajar saja.

Dalam struktur sosial semacam itu, relasi kuasa antara senior dan junior tidak lagi bersifat egaliter, tetapi bergeser menjadi relasi dominasi yang menuntut kepatuhan, bukan kesadaran.

Ini sama sekali tidak memproduksi pengetahuan, tetapi justru mengekang dinamika berpikir dan kemerdekaan berpendapat antarmahasiswa.

Organisasi mahasiswa yang sejatinya menjadi the center of reason berubah menjadi ruang di mana logika hierarki lebih kuat daripada logika argumentasi.

Dalam jangka panjang, budaya ini membentuk karakter anggota/kader yang lebih menghamba pada figur daripada nilai.

Akibatnya, organisasi kehilangan fungsinya sebagai laboratorium demokrasi, bergeser menjadi miniatur kekuasaan yang mengajarkan subordinasi, bukan emansipasi.

Padahal, seperti ditegaskan Soekarno dalam pidatonya “Pembangunan Karakter Bangsa” (1930), “bangsa yang merdeka hanya bisa dibangun di atas manusia-manusia merdeka, bukan manusia yang tunduk pada otoritas tanpa kesadaran.”

Pembentukan karakter semu

Masalahnya, budaya senioritas dan feodalisme ini terus bertahan karena dilanggengkan oleh mekanisme legitimasi sosial.

Senior yang dulu ditindas oleh seniornya merasa berhak menindas generasi berikutnya atas nama “proses.”

Lingkaran ini membentuk semacam tradisi kekerasan simbolik yang sulit diputus karena dibungkus oleh retorika pembentukan karakter.

Dalam praktiknya, kekuasaan senior sering dibenarkan dengan dalih “pendewasaan diri,” “pembentukan militansi,” atau “uji loyalitas,” padahal secara substansial tidak lebih dari bentuk penindasan yang dibungkus idealisme semu.

Kritik terhadap fenomena ini sebenarnya sudah lama disuarakan, baik dari kalangan akademisi maupun aktivis.

Namun perlawanan terhadap budaya senioritas sering kali dianggap sebagai sikap “melawan tradisi,” bahkan dicap “tidak sopan” atau “kurang ajar.”

Padahal, kritik adalah jantung dari intelektualitas. Tanpa kemampuan mengkritik, organisasi mahasiswa hanya akan melahirkan kader yang jinak dan kehilangan daya kritisnya.

Dalam kerangka Marhaenisme yang digagas Soekarno, kesadaran kritis merupakan dasar pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan, termasuk penindasan dalam bentuk simbolik dan struktural di tubuh organisasi itu sendiri.

Sikap feodal dalam organisasi mahasiswa berdampak pada hilangnya nilai solidaritas horizontal. Junior dan senior tak lagi berhubungan sebagai sesama pembelajar, melainkan sebagai atasan dan bawahan.

Padahal, esensi pendidikan politik di organisasi adalah proses dialektika, pertukaran gagasan antara yang lebih dahulu belajar dan yang baru mengenal medan perjuangan.

Ketika hierarki menggantikan dialog, organisasi kehilangan dinamika intelektualnya. Mahasiswa yang mestinya menjadi agen rasional malah direduksi menjadi pengikut doktrin.

Dalam logika Gramsci, inilah bentuk hegemoni paling halus, dominasi yang tidak lagi dipaksakan, tetapi diterima secara sukarela karena telah menjadi “tradisi” bersama.

Memutus mata rantai

Selama organisasi mahasiswa masih mendidik dengan cara menundukkan, mereka bukan sedang membentuk pejuang, melainkan memperpanjang rantai penindasan yang dulu mereka sumpahi untuk dihancurkan. Terhadap persoalan ini, saya memiliki dua tawaran solusi.

Pertama, perlu dilakukan dekonstruksi terhadap sistem kaderisasi yang menormalisasi kekuasaan senior. Mitos senioritas harus diruntuhkan.

Kaderisasi harus dikembalikan pada esensinya: proses pendidikan ideologis dan intelektual, bukan ajang pembuktian ego.

Nilai-nilai berbasis hak asasi manusia seperti kesetaraan, dialog, dan empati harus menjadi fondasi utama agar organisasi mahasiswa bisa benar-benar menjadi ruang pembelajaran demokrasi dan kesetaraan sosial.

Kedua, organisasi harus membuka ruang refleksi kolektif yaitu semacam forum etik internal, yang berfungsi sebagai mekanisme evaluasi terhadap praktik-praktik kaderisasi dan relasi kuasa di dalamnya.

Pada akhirnya, dekonstruksi kuasa senioritas bukan sekadar urusan internal organisasi mahasiswa, melainkan bagian dari proyek kebangsaan yang lebih besar: membangun manusia Indonesia yang merdeka berpikir, berani berbeda, dan setara dalam martabat.

Karena di tangan mahasiswa yang bebas dari feodalisme, cita-cita demokrasi tak lagi berhenti sebagai slogan, melainkan menjadi kenyataan yang hidup dalam setiap tindakan dan relasi sosial.

Editor: Vansianus Masir

Tempa Kapasitas Anggota, LPM TEROPONG Agendakan Diskusi dan Pelatihan Menulis; Sesi Perdana Bahas Feature

0
Pemateri berfoto bersama peserta usai kegiatan "Diskusi dan Pelatihan Penulisan" di Labsoskom Studio 317 STPMD ‘APMD’ pada 13 Desember (Dokumentasi TEROPONG)

TEROPONG—Dalam upaya meningkatkan kapasitas menulis anggota, TEROPONG mengadakan kegiatan “Diskusi dan Pelatihan Penulisan” yang terbagi menjadi empat sesi dan dilaksanakan dalam jangka waktu berbeda.

Sesi pertama dipandu Rini Wulandari, Sekretaris Redaksi TEROPONG dengan topik bahasan soal feature.

Kegiatan yang berlangsung di Labsoskom Studio 317 STPMD ‘APMD’ pada 13 Desember itu menghadirkan Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Bhekti Suryani selaku pemateri.

Di awal pemaparannya, ia menyebutkan jenis-jenis artikel jurnalistik. Menurutnya, berita diklasifikasi menjadi dua jenis yaitu “straight news/hard news” dan “soft news.”

Straight News: Unsur dan Sistematika Penulisan

Straight news, kata dia, adalah jenis berita yang menyajikan “peristiwa aktual, penting, dan harus segera diketahui publik” tapi tetap berbasis fakta.

Berita ini umumnya terbit di media harian. Fokus utama straight news bukan pada cerita atau emosi, melainkan pada informasi inti peristiwa.

“Straight news menempatkan kecepatan dan ketepatan sebagai prioritas. Karena itu, bahasa yang digunakan lugas, langsung, dan minim interpretasi. Wartawan tidak mengembangkan narasi panjang, tetapi memastikan fakta utama tersampaikan secepat mungkin kepada pembaca,” katanya.

Bhekti menyampaikan, straight news memuat unsur 5W + 1 H: What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), How (bagaimana).

Selain itu, ia menyampaikan, straight news ditulis menggunakan model piramida terbalik, yaitu “menyajikan berita dengan menempatkan informasi penting di bagian awal, selanjutnya diikuti dengan uraian pelengkap dan informasi tambahan.”

“Model ini bertujuan memudahkan pembaca untuk langsung memahami inti berita tanpa harus membaca keseluruhan teks,” ungkapnya.

Bhekti berkata, sistematika dalam penulisan straight news meliputi tiga bagian. Bagian pertama yaitu judul. Judul harus mencerminkan serta memberi gambaran yang sesuai dengan isi berita.

Selanjutnya ialah lead/kepala berita. Bagian ini berupa angle atau sudut pandang berita. “Di sinilah fakta paling penting dan paling menarik diletakkan.”

Lead biasanya berisi unsur what, who dan where. Karena itu, dengan hanya membaca lead, pembaca sudah dapat memahami peristiwa yang terjadi.

Bagian terakhir yaitu tubuh berita, memuat unsur why dan how untuk menjelaskan lead secara lebih detail dengan menguraikan kronologi/latar belakang peristiwa, kutipan pernyataan narasumber, data pendukung dan informasi tambahan lainnya. Setiap paragraf harus saling berkaitan.

Soft News, Salah Satunya Feature

Berbeda dengan hard news, lanjut dia, gaya penulisan soft news lebih halus/lunak. Biasanya digunakan untuk liputan mendalam (indepth reporting).

Berita jenis ini tidak terlalu terikat waktu atau ‘tidak cepat basi’, karena itu tetap relevan meski dibaca beberapa waktu kemudian.

Bagi Jurnalis Harian Jogja itu, meskipun secara umum feature digolongkan sebagai salah satu jenis berita, tetapi menurutnya “feature sebetulnya termasuk dalam kategori soft news” yang gaya penulisannya mirip cerpen dalam mendeskripsikan suasana, menyampaikan fakta, data dan informasi.

Ia berkata, feature bisa berupa kisah inspiratif, potret sosial, atau refleksi atas suatu peristiwa dan kadang menyentuh sisi kemanusiaan. Model piramida terbalik tidak berlaku pada feature. 

Lebih lanjut, Bhekti pada kesempatan itu juga menekankan bahwa “tidak semua peristiwa bisa menjadi berita.”

“Kriteria utamanya terletak pada nilai berita (news value), di antaranya harus penting serta punya dampak atau pengaruh terhadap kepentingan publik,” ujarnya.

Artikel ini ditulis Margen Enembe, Reporter LPM TEROPONG

Editor: Vansianus Masir

Soeharto Pengkhianat dan Penjahat Kemanusiaan, Tak Pantas Dijadikan Pahlawan

4
Almarhum Presiden Soeharto (Foto: JawaPos.com)

Pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk kalangan mahasiswa. Mereka menilai langkah tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sejarah dan konstitusi, mengingat banyaknya kejahatan kemanusiaan, pembungkaman suara kritis, serta menguatnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa pemerintahannya.

Tahun ini, bersama 39 nama lainnya, Soeharto diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Presiden untuk dipertimbangkan menerima gelar pahlawan nasional.

Sementara itu, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) mengusulkan 49 nama, dengan 24 di antaranya masuk dalam daftar prioritas.

Ketua GTK, Fadli Zon, menyampaikan bahwa sembilan nama calon telah dikaji dan diusulkan pada tahun-tahun sebelumnya, sementara 40 lainnya merupakan usulan baru tahun ini.

Penetapan penerima gelar pahlawan nasional dijadwalkan akan diumumkan pada 10 November, bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan.

Menolak Lupa Dosa Pemerintahan Otoriter Soeharto

Deodatus Sunda Se, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakannya.

Ia menilai Soeharto tidak pantas diberi gelar pahlawan karena telah melakukan banyak pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.

“Dosa pertama,” ujarnya, “adalah membunuh sosio-demokrasi, baik dalam politik maupun ekonomi.”

Selama Orde Baru, rakyat justru dipinggirkan dengan pembatasan kebebasan berpikir dan berserikat atas nama stabilitas nasional.

Demokrasi dijadikan alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut, Deodatus menjelaskan bahwa pembunuhan sosio-demokrasi juga tampak dalam bidang ekonomi.

Kekayaan nasional diprivatisasi demi kepentingan segelintir elit dan kroni, sementara ekonomi rakyat disingkirkan, tanah dirampas, dan buruh dijadikan alat produksi murah untuk kepentingan modal besar.

Selain itu, Soeharto mereduksi makna nasionalisme menjadi sekadar bentuk kepatuhan kepada negara dengan dalih persatuan dan pembangunan yang bersifat top-down, sentralistik, dan militeristik.

“Semangat kebangsaan kehilangan jiwa sosialnya dan berubah menjadi ideologi pengendalian,” katanya.

Ia menegaskan bahwa nasionalisme sejati, sebagaimana dirumuskan Soekarno, adalah nasionalisme yang membebaskan rakyat dengan menolak segala bentuk penindasan (sosio-nasionalisme).

Menurutnya, dosa lain Soeharto adalah pembantaian massal terhadap kaum Marhaen (petani, buruh, seniman, guru, dan rakyat kecil lainnya) yang dituduh terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pembantaian masyarakat yang dituduh PKI di Bali pada 1965 (Foto: Beritabali.com/istimewa)

“Inilah kejahatan kemanusiaan dan luka kolektif terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia modern yang dilakukan dan dibiarkan oleh negara,” ujarnya.

Direktur Institut Marhaenisme 27 itu menambahkan bahwa kekerasan menjadi pola berulang sepanjang rezim Orde Baru.

Demonstrasi mahasiswa menolak penanaman modal asing dibalas dengan represi brutal dalam Tragedi Malari (1974).

Pada dekade 1980-an, penembakan misterius (Petrus) menewaskan ribuan warga tanpa proses hukum, diikuti oleh Tragedi Tanjung Priok (1984) dan Talangsari (1989).

Sementara itu, ribuan nyawa melayang dalam insiden Santa Cruz di Timor Leste (1991). Di Aceh dan Papua, kebijakan Daerah Operasi Militer (DOM) menyebabkan banyak korban sipil tewas.

Bahkan menjelang akhir kekuasaan Soeharto, aparat militer menembaki mahasiswa dalam Tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II pada 1998.

Ratusan aktivis pro-demokrasi juga diculik dan disiksa; sebagian tidak pernah kembali.

“Itu menunjukkan wajah negara yang tak segan membunuh rakyatnya sendiri atas nama ketertiban,” kata Deodatus.

Ia menambahkan, semua itu tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan dalam sistem politik yang sengaja dibuat otoriter.

Ruang politik kampus dimatikan melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), sementara pers dibungkam lewat pencabutan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

“Ruang publik berubah menjadi panggung monolog kekuasaan, dan rakyat didorong untuk diam karena diam berarti aman,” katanya.

Dosa lainnya, lanjut Deodatus, adalah memutarbalikkan Pancasila dan mengkhianati konstitusi UUD 1945.

Pancasila dijadikan alat legitimasi kekuasaan tunggal melalui indoktrinasi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Tujuannya bukan membangun karakter bangsa, melainkan mencetak rakyat yang patuh dan intelektual yang jinak.

Rezim membangun sistem kepatuhan massal yang mematikan daya kritis rakyat, menjadikan kebenaran hanya milik penguasa.

Hal ini, menurutnya, merupakan pengkhianatan terhadap pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Kejahatan lain yang dilakukan pemerintahan Soeharto adalah menjauhkan rakyat dari sejarahnya sendiri.

Buku-buku pelajaran disusun untuk menyanjung penguasa dan menghapus suara korban.

“Generasi pasca-1965 diajarkan melihat sejarah bukan sebagai dialektika rakyat, tetapi sebagai narasi tunggal kekuasaan,” katanya.

Satu generasi intelektual yang dikirim Soekarno ke luar negeri diasingkan dan dipaksa menandatangani surat kesetiaan kepada Orde Baru.

Mereka yang menolak dicap komunis dan kehilangan kewarganegaraan, menjadi eksil politik di negeri orang.

“Mereka dihapus dari ingatan nasional, seolah-olah tidak pernah menjadi bagian dari bangsa ini,” kata Deodatus.

Pengingkaran terhadap Nilai Keadilan

Olimpius Kurniawan mengatakan, Soeharto belum pantas diberi gelar pahlawan sebelum negara menunjukkan keberpihakan terhadap korban dan memastikan rekonsiliasi nasional yang bermartabat.

Ia menegaskan, pelanggaran HAM yang terjadi pada masa pemerintahan Soeharto masih menjadi luka sejarah yang belum pulih.

“Jika negara belum menuntaskan tanggung jawab moral dan hukum terhadap korban, pemberian gelar pahlawan kepada figur yang terkait dengan pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai keadilan,” ujar Popin, sapaan akrabnya.

Komisaris Daerah III Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang meliputi wilayah Jawa, Bali, dan NTB itu menilai pemberian gelar kepada Soeharto lebih bersifat simbolik dan politis ketimbang substantif.

Langkah ini, katanya, berpotensi memperdalam luka sejarah dan memperlemah komitmen bangsa terhadap demokrasi, HAM, dan keadilan sosial.

Minus Keteladanan, “Harusnya Soeharto Diberi Gelar Pengkhianat Bangsa”

Mahasiswa lain, Oktavianus Bali, menegaskan bahwa Soeharto adalah pelanggar HAM yang menyingkirkan siapa pun yang berseberangan dengannya melalui aparatus negara.

Ia menyatakan, seharusnya Soeharto diberi gelar “pengkhianat bangsa” karena hingga kini korban kekejamannya belum mendapat keadilan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta itu menilai, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto menunjukkan bahwa negara kehilangan empati terhadap korban. “Rest in Peace (RIP) keadilan,” ujarnya.

Yance F. Wainyambe, mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’, menambahkan bahwa mengakui Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan memelihara penjahat di negeri sendiri.

“Ini berpotensi membuka jalan bagi penjahat lain untuk menerima penghargaan serupa,” ujarnya.

Doniyen, Presiden Mahasiswa Institut Teknologi Yogyakarta, menilai langkah rezim saat ini untuk memberi gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk pembohongan publik. “Itu pengkhianatan terhadap sejarah bangsa,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Malik Fajar menyebut “tidak menemukan integritas dan keteladanan dalam diri Soeharto.”

Ia menilai Soeharto justru menjadi antitesis dari seorang negarawan karena membungkam pers, membiarkan praktik KKN, dan melakukan pelanggaran HAM berat.

“Dengan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang kekuasaannya dan belum adanya penghukuman terhadap dirinya serta kroninya, maka sangat tidak pantas Soeharto diberi gelar pahlawan nasional,” ujarnya.

Ribuan mahasiswa menduduki kantor MPR/DPR saat demonstrasi pada Mei 1998, menuntut salah satunya Soeharto harus turun dari jabatannya (Foto: Rully Kesuma/TEMPO)

Orang Muda Bisa Apa?

Popin menegaskan, generasi muda harus merawat ingatan kolektif bangsa dengan cara kritis, ilmiah, dan empatik.

Upaya itu dapat dilakukan dengan membaca sumber sejarah dari berbagai perspektif, mendengarkan kesaksian korban, dan menghidupkan ruang diskusi publik yang bebas dari kepentingan politik.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk melawan lupa,” ujarnya. “Dengan memahami sejarah secara utuh, kita dapat mengambil pelajaran tanpa menutup mata terhadap kesalahan masa lalu.”

Vian menambahkan, orang muda tidak boleh begitu saja mempercayai narasi yang diproduksi kekuasaan.

Pemerintah kerap mengklaim bahwa bangsa ini baik-baik saja, padahal kemiskinan, penculikan, dan pelanggaran HAM masih terjadi.

Yance menegaskan, generasi muda wajib memperkuat pengetahuan dengan diskusi, bedah buku, dan kegiatan kolektif lainnya agar mampu melawan narasi kekuasaan yang menyesatkan.

Semangat Persatuan dalam Panggung Seni Jalanan, Cara Pemuda Lembata Maknai Hari Sumpah Pemuda

0
Pamflet Kegiatan (Foto: Panitia Kegiatan)

TEROPONG—Hari Sumpah Pemuda yang setiap tahun diperingati pada 28 Oktober menjadi momen bersejarah yang terus meneguhkan semangat persatuan, keberanian, dan visi kebangsaan pemuda Indonesia sejak tahun 1928.

Ikrar “Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa” bukan sekadar simbol, melainkan pernyataan politik yang berani di tengah penjajahan.

Sumpah Pemuda adalah bentuk tertinggi dari ekspresi pemikiran, perasaan, dan aspirasi bersama yang disampaikan dengan bebas dan tanpa rasa takut.

Para pemuda kala itu memahami bahwa kemerdekaan berpikir dan bersuara adalah syarat mutlak menuju kemerdekaan sejati.

Semangat itu kini lahir kembali dari Timur Nusantara. Di Kabupaten Lembata, para golongan muda merapatkan barisan untuk memeriahkan Hari Sumpah Pemuda.

Dengan tekad yang sama seperti para pemuda 1928, mereka menggelar kegiatan yang bertujuan memperkuat persatuan sekaligus membuka ruang publik yang inklusif, kritis, dan demokratis.

Seni sebagai medium

Dalam momentum kali ini, seni dipilih sebagai medium utama untuk menyalurkan ekspresi dan mempertemukan berbagai gagasan.

Seni, yang diciptakan manusia dan dinikmati oleh semua kalangan tanpa batas lokasi maupun usia, menjadi wadah persatuan, tempat emosi dan kreativitas berpadu.

Kabupaten Lembata sendiri dikenal memiliki kekayaan seni tradisional yang menjadi warisan budaya leluhur dan sarat nilai-nilai luhur, termasuk nilai persatuan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pula geliat seni kontemporer dari berbagai individu, kelompok, dan komunitas di Lembata.

Fenomena ini memperkaya khazanah seni daerah, meski ekosistem seni yang ideal belum sepenuhnya tercipta akibat keterbatasan ruang, akses, dan fasilitas.

Berangkat dari situasi tersebut, para pemuda Lembata memanfaatkan momentum Sumpah Pemuda tahun ini dengan menyelenggarakan kegiatan “Night Street Performance – Sumpah Pemuda”, sebagai ruang seni terbuka yang menjadi embrio terbentuknya ekosistem seni lokal.

Dengan tema “Spirit Persatuan Orang Muda dalam Panggung Bebas Ekspresi,” kegiatan ini diselenggarakan di Taman Patung Anton Enga Tifaona Simpang Lima Wangatoa, Lembata.

Ketua panitia kegiatan, Josep S.M. Wahali atau yang akrab disapa Noldi menjelaskan, kegiatan ini bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan bentuk nyata dari semangat kolaborasi dan kebebasan berekspresi yang menjadi jiwa Sumpah Pemuda.

“Kami ingin menghadirkan ruang di mana setiap orang muda, tanpa memandang latar belakang, bisa mengekspresikan diri secara bebas, terbuka, dan setara. Lewat seni, kita membangun persatuan yang tidak hanya diucapkan, tetapi juga dirasakan bersama,” ujarnya.

Bidang seni dan penampil

Kegiatan “Night Street Performance – Sumpah Pemuda” dirancang dalam bentuk pertunjukan jalanan (Street Performance) yang bersifat nonformal, menghadirkan berbagai bidang seni yang berbaur dalam satu panggung terbuka.

Di bidang seni pertunjukan, pengunjung disuguhkan penampilan energik dari sejumlah grup musik lokal seperti “Naboravi Music Entertainment”, “Blys Band”, dan “Tap Band” yang menghadirkan nuansa semangat muda melalui aransemen musik khas Lembata.

Suasana semakin hidup dengan penampilan tari dari “B’art Dance”, yang menggabungkan unsur tradisi dan modernitas dalam satu harmoni gerak yang memikat.

Sementara itu, ruang ekspresi teater juga mendapat tempat istimewa lewat monolog “Ukur Tawa” dari Komunitas Tuli Lembata (KTL) berkolaborasi dengan Koalisi KOPI KED Lembata, yang menyuarakan gagasan tentang kebebasan, keberanian, dan inklusivitas dengan cara yang menyentuh dan penuh makna.

Tak ketinggalan, performance art dari “Holand” menjadi daya tarik tersendiri dengan eksplorasi simbolik yang menantang cara pandang publik terhadap seni dan realitas sosial di sekitar mereka.

Di sisi lain, bidang seni media rekam turut memberikan warna dalam kegiatan ini.

“Langit Jingga Films” mengambil peran penting dalam mendokumentasikan keseluruhan kegiatan melalui foto, video, sementara video mapping yang menampilkan permainan visual menakjubkan dikreasi Banal Komunal, sebuah komunitas seni di Lembata.

Karya visual tersebut berpadu dengan hasil jepretan dari “Andre Kriting Photos” dan “Generasi Jagung Titi Photos”, yang menangkap momen-momen ekspresif dan spontan dari setiap penampil maupun penonton.

Sementara itu, bidang seni rupa tampil sebagai ruang refleksi visual yang memperkaya suasana malam.

Karya-karya dari “Ary Langobelen, NOS, Vicky Art, Pering Koli, Goris Batafor, Thomas Maikamang, dan Archi Taman Daun” dipamerkan dengan beragam gaya dan medium, menghadirkan pertemuan antara estetika tradisional dan kontemporer.

Setiap karya seolah menjadi narasi tersendiri tentang identitas, pengalaman, dan semangat persatuan.

Melalui Night Street Performance – Sumpah Pemuda 2025, para pemuda Lembata menegaskan kembali bahwa semangat persatuan tidak hanya hidup dalam sejarah, tetapi terus berdenyut dalam “denyut nadi kreativitas dan seni.”

Seni menjadi bahasa bersama yang menyatukan perbedaan dan membuka jalan bagi dialog antar generasi.

Seperti semangat Sumpah Pemuda 1928, kegiatan ini menunjukkan bahwa persatuan selalu tumbuh dari keberanian untuk berpikir bebas, berkarya, dan bersuara bersama.

OPINI: Tantangan Literasi Keuangan Generasi Muda dalam Dinamika Ekonomi Digital

0
Foto/Ilustrasi

Oleh:

Delvira Naomi Austinia Effendy

Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (AAN) Yogyakarta

Transformasi digital telah mengubah wajah ekonomi global, termasuk Indonesia, menjadi arena transaksi yang serba cepat, mudah, dan instan.

Generasi muda kini hidup dalam ekosistem finansial yang dapat diakses hanya melalui gawai: belanja cukup dengan “swipe up”, investasi dilakukan lewat satu klik, dan pembayaran dilakukan tanpa uang tunai.

Ironisnya, di balik kemudahan itu tersembunyi paradoks yang mengkhawatirkan: kemajuan teknologi finansial tidak selalu diikuti oleh kedewasaan dalam pengelolaan keuangan pribadi.

Banyak anak muda aktif secara ekonomi digital, namun tidak memahami sepenuhnya mekanisme, risiko, dan konsekuensi dari setiap keputusan finansial yang diambil.

Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2023) menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan generasi muda Indonesia baru mencapai 42,41%, sementara tingkat inklusi keuangan sudah menembus 85,10%.

Artinya, sebagian besar anak muda sudah menggunakan produk dan layanan keuangan, tetapi tanpa pemahaman yang memadai tentang pengelolaan uang yang bertanggung jawab.

Fenomena ini menciptakan kesenjangan baru, partisipasi finansial meningkat, namun kualitas pemahaman dan perilaku ekonominya belum mengikuti.

Hal ini mengindikasikan bahwa revolusi digital belum sepenuhnya membawa revolusi kesadaran finansial.

Financial Illusion

Secara teoretis, literasi keuangan merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi personal dan nasional.

Lusardi dan Mitchell (2014) dalam Journal of Economic Literature menjelaskan bahwa literasi keuangan yang rendah berhubungan langsung dengan buruknya pengambilan keputusan ekonomi individu, seperti kecenderungan menumpuk utang konsumtif, rendahnya kemampuan menabung, serta lemahnya partisipasi dalam investasi produktif.

Dalam konteks Indonesia, Setiawan dan Wulandari (2021) melalui Jurnal Ekonomi dan Pendidikan mengungkapkan bahwa peningkatan akses terhadap layanan keuangan digital tidak otomatis mendorong perilaku finansial yang rasional, karena pendidikan keuangan di sekolah dan perguruan tinggi masih bersifat sporadis, teoritis, dan minim relevansi dengan kehidupan nyata.

Akibatnya, generasi muda tahu cara menggunakan aplikasi keuangan, tetapi tidak tahu bagaimana mengelolanya dengan bijak.

Di sisi lain, dinamika ekonomi digital memunculkan bentuk baru literasi keuangan yang lebih kompleks.

Rahmawati (2022) dalam Jurnal Manajemen dan Keuangan Modern menyebutnya sebagai literasi keuangan digital: kemampuan memahami aspek teknologis dan psikologis dari aktivitas ekonomi daring, seperti keamanan data, algoritma finansial, risiko siber, hingga pola konsumsi impulsif akibat paparan media sosial.

Dalam era algoritma dan ekonomi atensi, keputusan keuangan sering kali lebih dipengaruhi oleh dorongan emosional yang dibentuk oleh sistem digital ketimbang pertimbangan rasional.

Iklan personalisasi, tren belanja daring, dan promosi paylater menciptakan ilusi kemakmuran instan yang menjerat generasi muda pada pola konsumsi tidak produktif.

Budaya konsumtif ini semakin diperkuat oleh narasi media sosial yang menjadikan gaya hidup sebagai ukuran kesuksesan ekonomi.

Influencer, selebgram, dan konten kreator kerap menampilkan citra keberhasilan melalui konsumsi barang mewah, tanpa menjelaskan proses ekonomi di baliknya.

Akibatnya, generasi muda terdorong untuk mengejar simbol kesejahteraan ketimbang substansi finansial.

Hal ini menciptakan fenomena yang oleh para ekonom disebut “financial illusion”, perasaan seolah makmur karena aktivitas konsumsi tinggi, padahal kondisi keuangannya rentan.

Fenomena buy now, pay later dan tren trading cepat tanpa pemahaman analisis adalah gejala konkret dari ilusi tersebut.

Kesenjangan ini menegaskan bahwa literasi keuangan digital tidak cukup hanya mengajarkan cara menghitung bunga atau memilih instrumen investasi.

Ia menuntut pemahaman multidimensi: ekonomi, teknologi, psikologi, hingga etika. Tanpa integrasi aspek-aspek itu, pendidikan finansial hanya menjadi hafalan teknis yang tidak menyentuh perilaku.

Di sinilah letak tantangan terbesar: bagaimana membangun generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga melek finansial digital, mampu berpikir kritis terhadap tawaran ekonomi digital, dan tidak mudah terjebak dalam sistem konsumsi berbasis algoritma.

Bangun Ekosistem Literasi Finansial

Untuk menghadapi tantangan tersebut, solusi harus bersifat kolektif dan sistemik. Pemerintah, lembaga keuangan, institusi pendidikan, dan sektor swasta perlu membangun ekosistem literasi finansial yang berkelanjutan.

Integrasi literasi keuangan dalam kurikulum formal perlu diarahkan bukan pada hafalan teori, tetapi pada pembelajaran kontekstual.

Misalnya, mahasiswa dapat belajar tentang manajemen keuangan pribadi melalui proyek simulasi investasi digital, studi kasus keuangan rumah tangga, atau penggunaan aplikasi edukatif berbasis gamifikasi.

Pendekatan seperti ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan, tetapi juga melatih kebiasaan berpikir finansial yang reflektif.

Lembaga keuangan dan perusahaan teknologi finansial (fintech) harus mengambil peran aktif dalam edukasi publik.

Mereka tidak boleh hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga fasilitator literasi. Melalui kolaborasi lintas sektor, misalnya antara OJK, perguruan tinggi, dan perusahaan fintech, dapat dikembangkan platform pembelajaran interaktif yang mengajarkan prinsip keuangan digital secara praktis.

Upaya ini penting agar generasi muda tidak hanya menjadi konsumen produk finansial, tetapi juga pengguna yang kritis dan sadar risiko.

Pendidikan literasi keuangan harus memperhatikan dimensi etika dan karakter. Mengajarkan manajemen uang tanpa membangun integritas hanya akan melahirkan generasi yang cerdas secara finansial tetapi dangkal secara moral.

Kesadaran tentang tanggung jawab sosial dalam menggunakan uang, termasuk praktik derma, investasi sosial, dan konsumsi berkelanjutan, perlu dimasukkan sebagai bagian dari pendidikan ekonomi.

Dalam kerangka ini, literasi keuangan bukan sekadar keterampilan, melainkan bentuk peradaban yang menyeimbangkan antara rasionalitas ekonomi dan nilai kemanusiaan.

Selain itu, peran keluarga dan komunitas juga krusial. Banyak keputusan finansial remaja dipengaruhi oleh pola asuh dan budaya konsumsi di lingkungan terdekat.

Edukasi keluarga mengenai pengelolaan keuangan dasar seperti menabung, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta memahami nilai kerja keras dapat menjadi pondasi awal pembentukan kebiasaan finansial yang sehat.

Komunitas kampus, organisasi mahasiswa, maupun lembaga masyarakat juga dapat berperan sebagai ruang pembelajaran kolektif yang menghubungkan teori ekonomi dengan praktik sosial di dunia nyata.

Dalam tataran makro, penguatan literasi keuangan generasi muda memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Generasi yang memahami cara kerja uang akan cenderung lebih berhati-hati dalam berutang, lebih produktif dalam berinvestasi, dan lebih rasional dalam menghadapi risiko ekonomi.

Sebaliknya, rendahnya literasi keuangan bisa menjadi sumber krisis mikro yang terakumulasi menjadi krisis makro, seperti ledakan utang konsumtif, penipuan investasi, hingga ketimpangan ekonomi akibat perilaku keuangan yang tidak sehat.

Dengan demikian, literasi keuangan bukan sekadar urusan individu, melainkan strategi nasional untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berdaya tahan di era digital.

Memperkuat literasi keuangan generasi muda berarti memastikan mereka memahami bukan hanya bagaimana uang bekerja, tetapi juga bagaimana uang mengatur perilaku sosial.

Di tengah gempuran ekonomi digital yang menawarkan kecepatan dan kemudahan, kemampuan untuk menunda keinginan, berpikir kritis terhadap tawaran finansial, serta menjaga integritas ekonomi menjadi penentu kemandirian.

Generasi muda yang melek finansial digital bukan hanya akan menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta nilai ekonomi baru yang beretika dan berkelanjutan.

Mereka tidak lagi sekadar menjadi konsumen dalam sistem digital global, melainkan aktor ekonomi yang otonom, adaptif, dan berdaulat, menjadikan literasi keuangan bukan sekadar pengetahuan, tetapi kekuatan sosial yang membentuk masa depan ekonomi bangsa.

Pengurus Baru Resmi Dilantik, KESA Yogyakarta Tegaskan Keberadaannya sebagai “Ruang Alternatif Pemberdayaan Akademik Bagi Mahasiswa untuk Lebih Mendalami Soal Desa”

0
Pengurus baru, pengurus lama dan alumni KESA berfoto bersama usai upacara pelantikan Pengurus Periode 2025-2026 pada 12 Oktober di aula STPMD 'APMD' Yogyakarta (Foto: Dokumentasi KESA)

TEROPONG—Regenerasi kepengurusan Kelompok Studi tentang Desa (KESA) menjadi momentum untuk memaknai kembali organisasi itu sebagai “wadah belajar alternatif pemberdayaan akademik” bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi di Yogyakarta untuk memahami desa lebih dalam.

Dengan spirit pemberdayaan komunitas ini diharapkan melahirkan kader-kader yang mampu tumbuh dan berkembang bersama serta kelak terlibat langsung dan berpihak dalam upaya menyejahterakan masyarakat desa.

KESA memiliki kekhasan yaitu menjadi satu-satunya kelompok studi mahasiswa di Yogyakarta yang fokus pada isu desa—sebagaimana tertulis dalam namanya.

Selain itu, kerja nalar sangat ditekankan dalam setiap diskusi dan agenda pembahasan. Diskusi di KESA terbagi dalam beberapa kelas yaitu: kelas desa, kelas tematik, kelas pemberdayaan dan kelas riset. Semua itu menjadi ruang untuk mempertajam perspektif tentang desa.

Lebih jauh, teori dan konsep yang dipelajari diejawantahkan langsung di tengah masyarakat melalui kegiatan “Tour Akademik”, baik di desa-desa sekitar Yogyakarta maupun di kampung halaman masing-masing anggota.

Tahun ini, pergantian kepengurusan KESA dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang diselenggarakan pada 31 Mei lalu.

Prudensius Teguh Datal, Kepala Desa KESA Periode 2023–2025, menyampaikan bahwa MLB dilakukan karena “banyak pengurus yang tidak aktif dan partisipasi anggota rendah.”

“Maka perlu dilakukan pergantian pengurus agar perjalanan KESA terus berlanjut,” katanya.

Selain mengevaluasi kepengurusan lama, MLB itu juga dilakukan untuk memilih Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru.

Lalu, pada 5 Juli struktur lengkap kepengurusan KESA Periode 2025–2026 terbentuk dengan tambahan posisi “Sekretaris, Bendahara, Hubungan Masyarakat (HUMAS), Media dan Publikasi, Kepala Urusan Akademik dan Kepala Urusan Pemberdayaan Perempuan.”

Para pengurus baru secara resmi dilantik pada 12 Oktober, bertempat di aula Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta. Dua orang alumni KESA turut hadir dalam kegiatan ini.

Seberapa Pentingkah KESA?

Teguh menyampaikan, KESA adalah ruang perjumpaan untuk saling berbagi gagasan dan menumbuhkan solidaritas antarsesama anggota.

“Perjumpaan itu terjadi baik melalui ruang formal berupa diskusi maupun kegiatan informal seperti percakapan di warung kopi,” katanya.

Bagi Teguh, pengalaman di KESA membawa banyak hal yang positif dalam dirinya. Ia mengaku belajar tentang disiplin, tanggung jawab, dan budaya literasi.

Teguh menambahkan, KESA bukan hanya tempat belajar tentang desa, tetapi juga tempat belajar bagaimana “menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan pribadi.”

Angelus Loleq, Kades terpilih KESA berkata, keberadaan KESA sangat strategis, terutama bagi mahasiswa APMD, sebagai wadah untuk membahas dan memahami desa secara mendalam.

Lebih lanjut, Arly, begitu sapaan akrabnya menyampaikan bahwa amanah sebagai Kades akan ia gunakan untuk melayani, menjadi teladan, dan memberi dampak baik bagi orang lain.

Ia berharap kepengurusan kali ini dapat membawa KESA menjadi lebih aktif, terbuka, dan berdaya.

Namun, Arly menegaskan, semua itu tidak akan terwujud jika hanya dirinya yang bekerja.

“Organisasi ini akan berhasil hanya jika digerakkan oleh kesadaran kolektif. Semua pengurus, begitu pun anggota, harus punya rasa memiliki,” katanya.

Sementara itu, Ferika Aldian, mengungkapkan bahwa organisasi seperti KESA menjadi wadah penting, bukan hanya untuk belajar teori dan konsep, tetapi juga untuk menempa diri agar lebih bertanggung jawab, mampu bekerja sama, dan bersolidaritas dengan sesama.

Menurutnya, sebagai mahasiswa yang berasal dari desa pelosok di Kalimantan Barat dan tengah menempuh pendidikan di STPMD ‘APMD’—sebuah perguruan tinggi yang fokus mempelajari soal desa—, keberadaan KESA sangat penting “sebagai ruang alternatif untuk memahami desa secara lebih utuh yang berakar pada realitas kehidupan di desa itu sendiri.”

“Dengan belajar di KESA, selain tentu saja di kampus, paling tidak bisa menambah pengetahuan dan pengalaman serta lebih paham apa itu desa. Jika selama kurang lebih empat tahun kuliah dan ketika nanti pulang kampung tidak punya modal itu, maka kita gagal sebagai sarjana,” ujar BPD baru KESA itu.

OPINI: Cinta Revolusioner untuk Kemanusiaan

0
Ilustrasi/Freepik

Oleh:

Batara Budiono Siburian

Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK-GMNI) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta Periode 2019-2020

Cinta sering kali kita bayangkan dan tafsirkan secara sempit sebatas sebagai perasaan atau emosi pribadi yang intim dan personal: kehangatan keluarga, romansa sepasang kekasih, atau ikatan persahabatan.

Tetapi melalui tulisan ini, saya ingin mengajak agar kita perlu perluas pemahaman tentang cinta.

Bahwa cinta bukan hanya melodi lembut yang dinyanyikan kepada kekasih, atau hanya sebagai romansa manis dan sendu mendayu, tetapi juga sorak-sorai perlawanan terhadap penindasan.

Ia adalah sentuhan lembut yang mengeringkan air mata orang tertindas, sekaligus kepalan tangan yang mengecam ketidakadilan.

Di mana Kita Menemukan Cinta seperti Ini?

Kita menyaksikan manifestasi cinta semacam ini pada mereka yang berdiri di garis depan perubahan: para pejuang hak asasi, demonstran, aktivis, reformis, dan revolusioner.

Mereka bukanlah sosok tanpa perasaan. Justru sebaliknya, mereka memiliki hati yang paling sensitif terhadap penderitaan, serta telinga yang paling peka terhadap jeritan ketidakadilan.

Mereka mencintai—tetapi cinta yang mereka genggam bukan hanya untuk lingkaran kecil mereka; cinta itu membesar, meluas, dan meliputi seluruh umat manusia.

Bayangkan seorang aktivis yang meninggalkan kenyamanan rumah, merelakan waktu bersama keluarga, bahkan mempertaruhkan kebebasan demi suara-suara yang tak terdengar.

Bayangkan seorang demonstran yang berdiri kokoh di tengah barikade, menahan rasa takut demi masa depan yang lebih adil bagi generasi mendatang.

Mereka mungkin memiliki cinta dalam bentuk hubungan personal, tetapi mereka memilih mengembangkan cinta itu menjadi sesuatu yang lebih besar, sebagai sebuah kekuatan pendorong yang melampaui batas individu dan menjelma menjadi perjuangan kolektif demi martabat serta keadilan; demi kemanusiaan.

Mereka mempersembahkan hidup, energi, bahkan keselamatan mereka untuk cinta yang revolusioner—cinta akan keadilan, cinta akan kesetaraan, cinta akan martabat setiap jiwa manusia.

Para pejuang ini adalah bukti hidup bahwa cinta adalah tindakan, bukan sekadar kata.

Bahwa cinta sejati adalah panggilan untuk peduli, untuk bertindak, dan untuk membangun dunia di mana setiap individu dapat hidup dengan hak-haknya terpenuhi dan martabatnya terjaga.

Inilah puncak kemanusiaan di atas dasar cinta yang tak pernah lelah.

Ketika cinta tak lagi tersekat dalam tembok-tembok privasi, melainkan meluap menjadi aksi nyata untuk kemaslahatan bersama. Dan saat itulah kita menyaksikan keajaiban.

Di Indonesia, kita menemukan manifestasi cinta universal ini dalam Marhaenisme, sebuah ideologi yang lahir dari kepedulian mendalam terhadap nasib Marhaen—rakyat kecil (petani gurem, buruh miskin, dan nelayan kecil, dll) yang hidup dalam kemiskinan dan ketidakadilan, meskipun bekerja keras.

Dengan kata lain, Marhaenisme dapat dimaknai sebagai wujud cinta untuk rakyat kecil. Bung Karno, sang proklamator, merumuskan Marhaenisme bukan sekadar teori ekonomi atau politik, melainkan perwujudan cinta yang konkret terhadap kaum terpinggirkan.

Seperti para pejuang hak asasi yang tak kenal lelah, Marhaenisme adalah panggilan untuk mengakhiri eksploitasi dan membangun masyarakat yang adil serta makmur bagi semua, bukan hanya segelintir elite.

Ini adalah cinta yang tidak egois—cinta yang melampaui kepentingan pribadi demi kesejahteraan bersama, mencerminkan perjuangan revolusioner yang didasari empati dan solidaritas.

Lepas dari Ambisi Kepemilikan Pribadi

Namun, kita tidak naif. Kita tahu ada fakta pahit dan bayangan yang mengintai di balik idealisme ini.

Masih banyak aktivis dan pejuang palsu yang mengambil keuntungan material, menggunakan kelompoknya sebagai ladang uang, dan berjuang demi ego serta ambisi pribadi.

Mereka mungkin tampil di depan kamera, menyuarakan slogan-slogan, tetapi motivasi mereka jauh dari kemurnian.

Tak jarang perjuangan tulus ini dianggap bodoh dan sia-sia. “Buat apa lelah-lelah berjuang?” mungkin kita dengar. “Penindasan tetaplah penindasan sampai surga jatuh ke bumi.”

Seolah Wiji Thukul yang gigih menyuarakan puisi perlawanan atau Marsinah yang berani menuntut hak buruh hingga nyawanya terenggut hanyalah orang-orang yang dituding mengejar utopia, mengorbankan waktu berharga tanpa memikirkan cinta untuk diri sendiri, apalagi untuk kekasih hati.

Kita tidak sama dengan mereka—bahkan harus melawan bayangan palsu itu karena mereka merusak dan melecehkan integritas perjuangan sejati.

Perjuangan sejati yang didasari cinta universal tak akan pernah bisa disamakan dengan aksi-aksi yang dimotivasi kepentingan pribadi atau ambisi sesaat.

Seperti kata Bung Karno, “Apa yang tidak murni, apa yang tidak tulus, apa yang tidak ikhlas, ia akan terbakar habis oleh api perjuangan.”

Yang abadi hanyalah mereka yang berjuang dengan hati, dengan integritas, demi kemanusiaan yang lebih baik—tanpa pamrih atau kepentingan tersembunyi. Cinta sejati justru mampu melepaskan diri dari belenggu kepemilikan pribadi, meluas hingga memeluk nasib sesama.

Untukmu, para pejuang cinta—jangan pernah lelah. Tetaplah berjuang, bahkan dalam hal-hal kecil setiap hari, tanpa kenal putus asa. Teruslah nyalakan api perjuanganmu, sebab dalam setiap langkahmu, kemanusiaan menemukan harapan.