Hak Asasi Manusia (HAM) kerap dipahami secara normatif dan seremonial, namun terlepas dari realitas kehidupan rakyat. Itulah alasan mendasar yang mendorong kami membuat tulisan ini.
Menurut kami, sejatinya HAM mencakup berbagai jenis hak dalam diri manusia yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
Di antaranya hak sipil dan politik meliputi kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak memilih, perlindungan dari diskriminasi dan penyiksaan, serta hak atas peradilan yang adil.
Di sisi lain, terdapat hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan standar hidup layak.
Tidak kalah penting adalah hak ekologis, yakni hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan aman serta menikmati sumber daya alam secara berkelanjutan.
Selain itu, terdapat perlindungan khusus bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Keseluruhan hak ini menegaskan bahwa HAM merupakan prinsip universal yang saling melengkapi.
HAM juga didasarkan pada empat prinsip utama. Pertama, universalitas. Bahwa HAM berlaku untuk semua individu tanpa terkecuali.
Kedua, keterkaitan dan ketidakbisaan dipisahkan, yang menegaskan semua hak saling memiliki hubungan erat.
Ketiga, non-diskriminasi, yakni HAM harus dihormati tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau kondisi lainnya.
Prinsip terakhir adalah tanggung jawab negara sebagai bentuk imperatif jika negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM bagi setiap warga negara.
Keempat prinsip ini menegaskan bahwa HAM berlaku bagi semua orang yang sudah melekat sejak lahir serta tidak dapat diganggu-gugat dan negara memiliki kewajiban utama untuk melindungi serta memenuhinyas secara adil.
Namun, dalam praktiknya, prinsip-prinsip tersebut kerap berhenti pada tataran normatif. HAM sering direduksi sekadar sebagai teks hukum, deklarasi internasional, atau peringatan tahunan, tanpa pembacaan kritis terhadap struktur kekuasaan yang justru menjadi sumber utama pelanggaran HAM itu sendiri.
Pelanggaran HAM bukan hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik dan politik, tetapi juga menjelma dalam ketimpangan sosial-ekonomi, perampasan ruang hidup, dan penghancuran ekologis yang dilegitimasi negara.
Karena itu, meski peringatan Hari HAM Sedunia sudah dilaksanakan pada 10 Desember, tulisan ini sekiranya masih relevan sebagai ikhtiar untuk menempatkan HAM bukan sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai medan perjuangan historis dan politis.
Dengan menelusuri sejarah HAM secara global dan nasional, serta mengaitkannya dengan kondisi Indonesia kontemporer, tulisan ini hendak menunjukkan bahwa pelanggaran HAM yang paling masif hari ini justru berlangsung secara sistemik, dilembagakan melalui kebijakan, dan dinormalisasi atas nama pembangunan.
Rekam Historis Konsep Soal HAM
Secara umum, Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak mendasar yang melekat dalam diri setiap individu sejak lahir, dan negara wajib menghormati, melindungi serta menjamin martabat, kebebasan, dan keadilan bagi semua warganya tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, ataupun status sosial.
Konsep soal HAM tidak terlepas dari peristiwa Perang Dunia II. Konflik tersebut, yang berlangsung antara tahun 1939 hingga 1945, dianggap sebagai salah satu tragedi terbesar dalam sejarah umat manusia.
Lebih dari 70 juta jiwa melayang—sebuah fakta yang menunjukkan betapa rentannya kehidupan manusia ketika struktur politik dan ekonomi dunia runtuh oleh ambisi kekuasaan.
Pengalaman kolektif akan kekejaman perang, termasuk genosida terhadap jutaan orang Yahudi dan kelompok lainnya dalam peristiwa Holocaust, menimbulkan kesadaran mendesak di antara negara-negara untuk membangun tatanan internasional yang mampu mencegah berulangnya kekerasan serupa.
Atas dasar itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dibentuk pada 26 Oktober 1945 di San Francisco melalui kesepakatan 51 negara.
PBB menggantikan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang dinilai gagal menjaga perdamaian dunia karena tidak mampu mencegah pecahnya perang global kedua.
Dengan berdirinya PBB, negara-negara anggota berkomitmen untuk memastikan bahwa tragedi kemanusiaan yang terjadi selama perang tidak akan terulang.
Pembahasan awal soal HAM dimulai dalam Sidang Pertama Majelis Umum PBB pada tahun 1946.
Para pemimpin dunia pada saat itu menyadari bahwa upaya menjaga perdamaian tidak cukup hanya melalui perjanjian politik dan keamanan; diperlukan pula kerangka perlindungan yang menjamin hak-hak dasar setiap individu tanpa memandang asal, ras, atau status sosialnya.

Gagasan tersebut kemudian diperkuat melalui penyusunan dokumen hak asasi manusia yang lebih sistematis dan universal dengan menghasilkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan PBB pada 10 Desember 1948 di Prancis.
DUHAM hadir bukan sekadar sebagai reaksi moral atas kekejaman perang, tetapi juga sebagai bentuk kesepakatan politik global bahwa manusia harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak yang tidak boleh dirampas oleh negara maupun kekuatan ekonomi.
Dengan demikian, deklarasi ini menjadi landasan normatif bagi upaya menciptakan tatanan dunia yang lebih adil, damai, dan manusiawi, meskipun pada praktiknya selalu menjadi medan perdebatan dan perjuangan antara berbagai kepentingan ideologis serta struktur kekuasaan yang berbeda.
Kemudian, konsep HAM diatur dalam konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia. Pasal 1 angka 1 UU HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 28A–28J UUD 1945 yang menjamin hak hidup, pendidikan, pekerjaan, kebebasan beragama dan berpendapat, serta kewajiban menghormati hak orang lain.
Perkembangan HAM di Indonesia
Tidak hendak untuk terjebak dalam romantisme liberal, tapi tetapi kita tidak boleh amnesia dan buta terhadap sejarah sebagai rangkaian pergulatan kelas yang membentuk kesadaran kolektif bangsa ini.
Konsep HAM di Indonesia bukanlah sesuatu yang jatuh dari langit. Ia tumbuh dari penderitaan, dari ketidakadilan kolonial, dari tubuh-tubuh buruh yang diperas hingga kering, dari petani yang dirampas tanahnya, dan dari kaum terpelajar yang mulai memahami bahwa ketidakadilan bukan sekadar kebetulan, tetapi terjadi secara sistemik.
Perkembangan HAM di Indonesia, sebagaimana dikemukakan oleh Widiada Gunakarya, umumnya dibagi ke dalam dua periode besar: sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan sesudah kemerdekaan (1945–sekarang).
Namun, pembacaan historis ini perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana struktur kekuasaan—kolonial maupun nasional—menghasilkan, membatasi, atau bahkan menegasikan makna HAM itu sendiri.
Dengan kerangka tersebut, perkembangan HAM di Indonesia bukan sekadar proses normatif, melainkan dinamika politis yang mencerminkan tarik-menarik antara rakyat tertindas dan kekuatan yang menguasai sumber-sumber ekonomi–politik.
1) Era Pra-kemerdekaan
Kita mulai bahas dari era pra-kemerdekaan. Kita tahu pada zaman ini, kolonialisme Belanda membangun sebuah tatanan yang jelas: sebagian kecil manusia hidup dalam surplus, sementara mayoritas dipaksa tunduk dalam kerja paksa, tanam paksa, serta struktur hukum yang sengaja dirancang untuk meneguhkan ketimpangan.
Dalam konteks inilah kesadaran pertama tentang perlunya penjaminan hak—meskipun belum disebut “HAM”—mulai mengendap dalam diri rakyat dan itu termanifestasi melalui Kebangkitan Nasional pada 1908.
Dalam perspektif Marxis, kebangkitan itu adalah momen ketika lapisan kaum terpelajar pribumi—yang sebagian kecil menikmati pendidikan kolonial—mengalami alienasi ganda: mereka memahami rasionalitas Barat tetapi sekaligus menyadari bahwa rasionalitas itu dipakai untuk mengukuhkan penindasan atas bangsanya.
Dari kontradiksi batin itulah muncul organisasi-organisasi awal seperti Budi Utomo, Sarekat Islam, hingga Indische Partij.
Mereka menolak bangsa kolonial bukan hanya karena rasa kebangsaan, tetapi karena menyadari bahwa manusia tidak bisa dibiarkan selamanya menjadi alat produksi bagi kekuasaan asing.
Gerakan Sarekat Islam menjadi penting dalam sejarah HAM karena di situlah rakyat kecil—pedagang, buruh, petani—akhirnya memiliki ruang artikulasi politik.
Di ruang-ruang rapat yang berdebu itu, isu eksploitasi menjadi bahasa sehari-hari, bukan teori abstrak.
Ketika ‘si radikal’ tumbuh, dan ketika tokoh-tokoh seperti Semaun dan Darsono mulai menyuntikkan analisis kelas ke dalam gerakan, klaim mengenai “hak” tidak lagi dipahami sebagai kemurahan hati penguasa, melainkan sesuatu yang melekat karena manusia adalah subjek yang bekerja, menghasilkan, dan terus-menerus dieksploitasi.
Selanjutnya, pergerakan kiri pada dekade 1920–1930 menjadi salah satu titik di mana gagasan HAM menemukan bentuknya.
Surat kabar Sinar Hindia, Api, hingga tulisan-tulisan Tan Malaka adalah bukti bahwa hak hidup, hak bekerja secara manusiawi, hak berserikat, hak menentukan nasib politik—semuanya adalah bagian dari perjuangan melawan struktur ekonomi kolonial.

Dalam tulisan Naar de Republiek Indonesia, Tan Malaka bahkan mengaitkan pembebasan nasional dengan pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan struktural.
Baginya, Proklamasi tanpa penghapusan eksploitasi hanyalah “kemerdekaan setengah hati”.
Kolonialisme merespons gerakan rakyat dengan represi: exorbitante rechten, pembuangan ke Digul, pembatasan pers, dan kriminalisasi pergerakan.
Setiap pembuangan politik bukan hanya menyingkirkan seorang aktivis, tetapi memperkuat keyakinan rakyat bahwa kekuasaannya bersandar pada kekerasan, bukan legitimasi.
Lalu, pada masa pendudukan Jepang, meskipun propaganda “Asia untuk Asia” sempat membuka harapan, realitas kerja paksa romusha mengungkap bentuk baru dari penindasan.
Dalam konteks sejarah HAM, periode Jepang memperlihatkan bahwa penindasan atas tubuh manusia bisa berpindah pelaku, tetapi tetap bersandar pada logika yang sama: ekstraksi tenaga kerja demi kepentingan negara yang lebih kuat.
Dari pengalaman pahit itulah gagasan tentang martabat manusia dan kebebasan nasional semakin dipertegas sebagai sesuatu yang tak dapat dinegosiasi. Dari represi itu justru lahir kesadaran HAM yang semakin kuat.
Jadi, jika kita berbicara tentang HAM di Indonesia sebelum 1945, kita tidak sedang membicarakan deklarasi formal atau teori-teori Eropa yang dipinjam mentah-mentah.
Kita sedang menelusuri bagaimana rakyat mengalami penindasan, bagaimana mereka mengorganisir diri, dan bagaimana kesadaran historis terbentuk melalui konflik.
HAM tumbuh bukan sebagai wacana liberal tentang “hak individu,” melainkan sebagai perjuangan konkret melawan kolonialisme, kapitalisme, dan segala struktur yang meniadakan martabat manusia.
Dengan cara itu, sejarah pra-kemerdekaan bukan sekadar latar, tetapi fondasi material dari seluruh perkembangan HAM di Indonesia.
Dan dari situlah, kita bisa melanjutkan kritik bahwa akar HAM di negeri ini lahir dari perjuangan kolektif rakyat tertindas—bukan dari meja konferensi para elit atau kemurahan hati penguasa.
2) Masa Pasca Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, janji konstitusi untuk menjunjung tinggi martabat manusia seharusnya menjadi fondasi moral bangsa. Namun perjalanan sejarah pasca-1945 memperlihatkan cerita berbeda.
Perkembangan HAM di Indonesia justru bersandingan dengan rentang panjang pelanggaran berat yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara.
Seperti dicatat Widiada Gunakarya, HAM Indonesia selalu lahir dari “pertarungan antara kepentingan rakyat dan kekuasaan negara.” Dan pertarungan itu meninggalkan data-data yang keras, dingin, dan tak terbantahkan.
Tragedi 1965 adalah awal dari kegelapan panjang itu. Selama periode 1965–1966, berbagai laporan independen—dari Crouch, Cribb, hingga Amnesty International—memperkirakan 500.000–1.000.000 orang dibunuh dalam operasi pembasmian terhadap mereka yang dituduh terkait PKI.
Sekitar 1,7 juta orang mengalami penahanan sewenang-wenang menurut data Departemen Kehakiman tahun 1978, tanpa proses hukum jelas.
Lebih dari 12.000 tahanan politik dibuang ke Pulau Buru antara 1969–1979. Stigma “ET” (eks-tapol) melekat pada jutaan keluarga hingga puluhan tahun.
Negara tidak pernah mengakui skala kekejaman ini, padahal data menunjukkan pembantaian ini adalah salah satu genosida politik terbesar abad ke-20.
Di atas fondasi kekerasan itu, rezim Orde Baru membangun kekuasaannya. Stabilitas politik yang diagungkan ternyata berdiri di atas rangkaian pelanggaran HAM yang masif.
Di Timor Timur, sejak integrasi paksa tahun 1975 hingga 1999, laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor Leste (CAVR) menunjukkan setidaknya 102.800 kematian akibat kekerasan, kelaparan, dan penyakit, yang 70% di antaranya berkaitan dengan operasi militer Indonesia.
Peristiwa Santa Cruz tahun 1991 saja menyebabkan 271 orang terbunuh, 382 luka-luka, dan 270 hilang.
Aceh mengalami nasib serupa. Selama status Daerah Operasi Militer (DOM) 1989–1998, berbagai laporan seperti KontraS dan Asia Watch mencatat 3.000–5.000 warga sipil dibunuh, ratusan perempuan diperkosa, ribuan orang disiksa, dan ratusan desa dibakar dalam operasi militer. Tidak ada satu pun jenderal yang bertanggung jawab.
Di Papua, represi berlangsung sejak 1960-an hingga kini. Laporan ELSHAM dan Amnesty International mencatat ribuan korban jiwa akibat operasi militer, termasuk kejadian Wasior (2001) dan Wamena (2003).
Freeport menjadi simbol paling telanjang dari hubungan segitiga antara negara, modal, dan militer—di mana keamanan investasi lebih penting daripada hak rakyat asli.
Di ruang urban, rezim membungkam suara perlawanan melalui penghilangan paksa. 23 aktivis diculik antara 1997–1998, sebagian dikembalikan dengan luka psikologis dan fisik, sementara 13 lainnya—termasuk Wiji Thukul, Yadin Muhidin, Herman Hendrawan—tidak pernah ditemukan hingga hari ini.
Pengakuan pelaku seperti Prabowo Subianto di kemudian hari tidak pernah diikuti proses hukum.
Kerusuhan Mei 1998 menjadi salah satu titik tergelap lain. Dalam tiga hari, lebih dari 1.200 orang tewas, ratusan perempuan—mayoritas keturunan Tionghoa—mengalami pemerkosaan massal, dan ribuan toko dibakar.
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan keterlibatan unsur militer dalam kekacauan itu, tetapi tidak ada satupun pelaku yang diproses secara serius.
Setelah Orde Baru tumbang, banyak yang berharap bahwa Reformasi 1998 akan membuka bab baru bagi HAM.
Secara formal memang ada kemajuan: Indonesia mengesahkan UU No. 39/1999, membentuk Pengadilan HAM, meratifikasi ICCPR dan ICESCR, serta menguatkan peran Komnas HAM.
Namun praktik lapangan memperlihatkan data yang lain. Konflik agraria menjadi wajah baru pelanggaran HAM.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lebih dari 2.700 konflik agraria antara 2014–2023, melibatkan lebih dari 2 juta hektare tanah dan lebih dari 1 juta warga terdampak.
Di berbagai daerah, aparat keamanan kerap menjadi pelaksana kekerasan demi kepentingan korporasi. Dari Sigi hingga Rempang, dari Kulon Progo hingga Wadas, pola kriminalisasi warga terus berulang.
Kriminalisasi aktivis lingkungan juga meningkat. Laman WALHI menunjukkan lebih dari 200 aktivis dan pejuang lingkungan dikriminalisasi sejak 2015.
Banyak aktivis petani, anti-tambang, dan anti-sawit dipenjara dengan tuduhan karet seperti “perusakan” atau “menghalangi investasi”.
Di Papua, sekali lagi menurut catatan Amnesty International setidaknya 150 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan antara 2010–2022.

Internet blackout 2019, rasisme di Surabaya yang memicu demonstrasi besar, serta operasi militer yang terus berlangsung menunjukkan bahwa pendekatan keamanan tetap menjadi pola negara.
Di tengah seluruh data ini, terlihat jelas bahwa akar permasalahan HAM Indonesia bukan sekadar kurangnya hukum—kita sudah punya hukum.
Masalahnya adalah struktur kekuasaan yang tetap menjadikan rakyat sebagai objek, bukan subjek.
Negara—bersama koalisi modal besar dan elit politik—lebih sibuk menjaga stabilitas, mengamankan investasi, dan merawat jaringan patronase, ketimbang menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Data-data tadi menunjukkan bahwa ketegangan itu belum pernah selesai. Karena itulah, hari HAM seharusnya bukan sekadar seremoni—ia adalah pengingat bahwa bangsa ini belum berdamai dengan masa lalunya, dan belum menata masa depan yang adil.
Selain itu, satu poin penting yang perlu digarisbawahi adalah, ketika berbicara mengenai pelanggaran HAM di Indonesia, maka persoalan paling masif dan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari bukanlah hanya kekerasan politik, melainkan pelanggaran hak-hak sosial-ekonomi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, dan ruang hidup layak.
Dan bila kita menggunakan lensa materialis, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukanlah sekadar hasil “ketidakmampuan negara,” melainkan efek langsung dari struktur ekonomi-politik yang dibangun dalam beberapa dekade terakhir.
Dalam konteks realitas hari ini di bawah rezim Prabowo-Gibran, dapatlah kita pahami bahwasannya berbagai bencana ekologis yang terjadi seperti di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat, tidak dapat dilihat semata-mata sebagai bencana alam, melainkan sebagai konsekuensi kebijakan politik yang melegitimasi penghancuran lingkungan serta merampas hak rakyat untuk hidup aman dan bermartabat.
Pelanggaran HAM Masih Masif Terjadi di Berbagai Lini
Alih-alih berhenti, pelanggaran HAM di berbagai sektor kehidupan secara masif masih terjadi, terus dilanggar secara sistemik.
Jika kita menelusuri dengan jujur landasan material dari pelanggaran HAM di Indonesia, kita akan menemukan bahwa ia bersemayam tepat di dalam jantung sistem ekonomi-politik yang mengatur kehidupan bersama. Kita dapat melihatnya dalam beberapa aspek berikut.
Pertama, hak atas akses Pendidikan.Secara normatif, konstitusi kita memang menjaminnya; namun secara material akses terhadap pendidikan berkualitas tetap sangat timpang.
Data BPS 2024/2025 menunjukkan bahwa dari seluruh penduduk dewasa Indonesia, hanya 10,20% yang pernah mengenyam pendidikan tinggi.
Sementara itu, 54,9% penduduk hanya lulusan SD atau SMP, dan sebagian besar lainnya berhenti di SMA.
Ini bukan sekadar angka statistik; ini adalah gambaran bagaimana hak atas pendidikan bermutu masih menjadi privilese kelas sosial tertentu.
Sekolah unggulan menumpuk di kota besar, fasilitas terbaik dinikmati kelas menengah, dan anak-anak di pedalaman—meski “bersekolah”—tetap berada dalam situasi kekurangan guru, akses terbatas, dan kurikulum yang tidak memampukan mereka bersaing secara setara.
Ini bukan sekadar menggambarkan ketimpangan akses, tetapi mengungkapkan fungsi reproduksi sosial dari institusi pendidikan dalam masyarakat kapitalis.
Sistem pendidikan kita telah menjadi mesin pencetak dan pelestari struktur kelas: sekolah-sekolah elite dengan kurikulum internasional dan biaya yang hanya terjangkau segelintir orang mempersiapkan generasi penerus dari kelas pemilik modal dan manajer, sementara sekolah-sekolah negeri di pinggiran kota dan desa, dengan infrastruktur yang memprihatinkan dan kualitas guru yang kerap dipasung oleh beban administratif, hanya dirancang untuk menghasilkan tenaga kerja terampil tingkat rendah yang patuh dan mudah digantikan.
Angka putus sekolah yang tinggi, khususnya pada level menengah, serta jurang kualitas yang terekam dalam hasil Program for International Student Assesment (PISA), adalah bukti dari kegagalan yang terstruktur, sebuah kegagalan yang justru berfungsi untuk memastikan tersedianya cadangan tenaga kerja murah yang akan menekan upah dan melemahkan posisi tawar buruh secara keseluruhan.
Dalam logika kapital, pendidikan yang membebaskan dan memanusiawikan adalah ancaman, karena ia dapat membangkitkan kesadaran kritis; sebaliknya, pendidikan yang alienatif, yang memisahkan pengetahuan dari konteks kehidupan riil dan mengubahnya menjadi komoditas, adalah sebuah keharusan.
Ketimpangan pendidikan ini bukan lahir dari ruang kosong, melainkan dari arah pembangunan yang menempatkan pendidikan sebagai alat produksi tenaga kerja, bukan sebagai proses pemerdekaan manusia.
Ketika pendidikan dikomodifikasi—diukur melalui kompetensi pasar, bukan kebutuhan kemanusiaan—maka akses terhadapnya akan mengikuti garis kelas.
Dengan kata lain, pelanggaran hak atas pendidikan bukan terjadi karena rakyat “tidak mau sekolah”, tetapi karena struktur ekonomi-politik menciptakan ketidaksetaraan sejak awal.

Kedua, hak mendapatkan kepastian kerja. Dari rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025, tercatat bahwa 59,40% pekerja Indonesia berada di sektor informal.
Artinya, hampir 6 dari 10 pekerja hidup tanpa kontrak tetap, tanpa jaminan sosial, tanpa keamanan kerja, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa kepastian pendapatan.
Ketika mayoritas buruh berada di wilayah informal, maka secara struktural mereka berada dalam kondisi yang rentan: mudah dipecat, mudah diganti, dan minim perlindungan.
Hak atas pekerjaan layak secara praktis tidak pernah dijamin, karena struktur ketenagakerjaan Indonesia memang dibangun untuk menyediakan tenaga kerja fleksibel bagi investasi.
Realitas pasar tenaga kerja kita semakin memperjelas gambarannya. Dominasi pekerja informal yang mencapai hampir 60% dari total angkatan kerja bukanlah gejala transisi, melainkan struktur permanen dari kapitalisme pinggiran (peripheral capitalism) Indonesia.
Pekerja informal—driver ojek online, pedagang kaki lima, buruh harian lepas—adalah “tenaga cadangan industri” dalam wujudnya yang paling rentan: mereka tidak memiliki kontrak kerja, jaminan sosial, atau perlindungan hukum, hidup dalam ketidakpastian total, dan keberadaan mereka digunakan sebagai alat untuk mendisiplinkan buruh formal agar menerima upah rendah dan kondisi kerja yang buruk.
Upah minimum yang kerap kali masih di bawah perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bukanlah sebuah kesalahan administratif, melainkan suatu keharusan untuk mempertahankan tingkat keuntungan (profit margin).
Pekerja tidak dibayar sesuai dengan nilai penuh yang ia ciptakan, melainkan hanya sesuai dengan biaya reproduksi tenaga kerjanya, yaitu sekadar cukup untuk bertahan hidup dan datang bekerja keesokan harinya.
Hak atas pekerjaan yang layak, dalam kerangka ini, adalah sebuah oksimoron, karena “kelayakan” yang sejati—yang mencakup upah yang memungkinkan perkembangan manusiawi, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial yang komprehensif—akan secara langsung menggerogoti sumber akumulasi kapital, yaitu nilai lebih (surplus value) yang diekstraksi dari tenaga kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja turut melegitimasi situasi ini. Alih-alih menciptakan perlindungan sosial, produk hukum tersebut mempercepat fleksibilitas tenaga kerja—menciptakan kondisi di mana investasi lebih penting dari keselamatan pekerja.
Di titik ini, pelanggaran HAM bukan lagi kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari model pembangunan.
Ketiga, keadaan serupa dapat dilihat pada hak atas kesehatan. Meskipun Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai skema jaminan kesehatan nasional, akses terhadap layanan kesehatan yang layak tetap sangat timpang.
Di banyak daerah, fasilitas kesehatan masih jauh dari memadai, distribusi tenaga medis tidak merata, dan warga harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan dasar.
Sementara itu, masyarakat yang bekerja di sektor informal—yang jumlahnya dominan—seringkali terjebak dalam beban iuran tanpa jaminan akses layanan kesehatan yang memadai.
Dalam konteks ini, hak atas kesehatan berubah menjadi prosedur administratif, bukan jaminan universal yang setara.
Ketimpangan ini berkelindan dengan data kemiskinan. BPS mencatat bahwa pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin mencapai 23,85 juta orang, atau 8,47% dari total populasi.
Situasi seperti ini memperlihatkan hak-hak sosial-ekonomi menjadi semakin rapuh: pendidikan bermutu mustahil diakses, kesehatan bergantung pada kemampuan membayar transportasi atau biaya tambahan, dan pekerjaan layak bergeser menjadi pekerjaan apa pun yang dapat menyambung hidup.
Ketika jutaan warga terjebak dalam kemiskinan struktural, hak-hak dasar yang seharusnya dijamin negara secara otomatis runtuh.
Keempat, hak ekologis. Konflik agraria yang merampok tanah dan merampas ruang hidup milik rakyat demi kepentingan oligarki merupakan pengejawantahan paling gamblang dari apa yang disebut David Harvey sebagai “akumulasi melalui perampasan” (accumulation by dispossession). Proses ini bukanlah sisa-sisa feodalisme, melainkan jantung dari perluasan kapitalisme kontemporer.
Modal, setelah menguasai sektor industri, merangsek ke sumber daya agraria dan alam dengan merampas hak-hak komunal (commons) dan mengubahnya menjadi barang privat yang dapat diperdagangkan.
Tanah, yang bagi masyarakat adat dan petani adalah ibu, sumber kehidupan, dan identitas budaya, dipaksa masuk ke dalam logika pasar sebagai faktor produksi yang harus dimiliki, dikontrol, dan dieksploitasi demi keuntungan.
Kekerasan, kriminalisasi, dan penggusuran paksa adalah alat yang sah dalam logika ini untuk menyingkirkan penghalang yang dianggap tidak rasional secara ekonomi.
Ketahanan pangan yang rapuh dan ketergantungan pada impor adalah konsekuensi langsung dari transformasi pertanian subsisten menjadi agribisnis industrial skala besar yang tunduk pada fluktuasi pasar global dan mengutamakan tanaman komoditas ekspor daripada pangan untuk rakyat.
Gerakan Pembebasan Kolektif
Seluruh pelanggaran hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan sosial, dan lingkungan hidup merupakan satu jaringan ketidakadilan yang bersumber dari model pembangunan yang memusatkan kekayaan pada segelintir elite sambil membiarkan mayoritas rakyat hidup dalam ketidakpastian.
Pendidikan dikomodifikasi, pekerjaan difleksibilisasi, kesehatan diprivatisasi secara halus, dan ruang hidup dikorbankan demi ekspansi modal.
Dalam situasi ini, HAM kehilangan maknanya sebagai hak, dan berubah menjadi komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki modal.

Karena itu, perjuangan untuk HAM yang seutuhnya—haruslah merupakan perjuangan yang secara sadar anti-kapital.
Ia harus berangkat dari kesadaran bahwa pemenuhan HAM yang otentik mustahil dalam sebuah sistem yang bertumpu pada eksploitasi manusia oleh manusia, perampasan sumber daya bersama, dan alienasi manusia dari kerja, alam, dan sesamanya.
Ini menuntut sebuah gerakan yang mampu membangun kembali solidaritas organik lintas sektor—buruh pabrik, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota—berdasarkan kepentingan kelas mereka yang sama sebagai produsen utama kekayaan sosial yang justru dimiskinkan oleh sistem.
Gerakan ini harus merebut kembali wacana HAM dari cengkeraman hegemoni borjuasi, mengembalikannya sebagai bahasa perlawanan dan alat organisasi untuk menuntut bukan sekadar inklusi dalam sistem yang cacat, tetapi transformasi total dari relasi sosial dan ekonomi yang menjadi akar dari segala pelanggaran HAM.
Hanya dengan begitu, HAM akan kembali menjadi proyek emansipatoris, sebuah tuntutan untuk kehidupan yang bebas bukan hanya dari rasa takut, tetapi yang lebih mendasar: bebas dari penindasan ekonomi, dari kelaparan, dan dari keterasingan, menuju sebuah tatanan masyarakat di mana martabat manusia sejati dapat terwujud.
Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang HAM di Indonesia hari ini, kita tidak sedang berbicara semata-mata tentang masa lalu yang kelam, tetapi tentang masa kini yang terus diperpanjang.
Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi ketika negara menembak, menangkap, atau menghilangkan orang; ia juga terjadi ketika negara membiarkan jutaan rakyat hidup tanpa pendidikan bermutu, tanpa kesehatan yang layak, tanpa pekerjaan yang aman, dan tanpa jaminan sosial.
Itulah pelanggaran HAM yang paling akrab, paling sistemik, dan paling tidak disadari.
Amirsah (Anggota Serikat Mahasiswa Indonesia Komisariat Universitas Ahmad Dahlan) dan Rifal Umbu Djawa (Koordinator Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Yogyakarta yang juga Pemimpin Umum LPM TEROPONG) berkolaborasi dalam menulis artikel ini
Editor: Vansianus Masir






























