TEROPONG—Ikatan Keluarga Malaka Yogyakarta (IKAMAYO) mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Andrianus Bria Seran sebagai bentuk cerminan watak otoriter dan premanisme kekuasaan, pelanggaran etika pejabat publik, penghinaan terhadap prinsip demokrasi dan akal sehat publik serta mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Ketua DPRD Kabupaten Malaka tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Alfonsius Leki (34) pada 14 Agustus.
Kronologi
Alfonsius yang saat itu berdiri di luar area Lapangan Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, sedang merekam suasana pertandingan sepak bola turnamen “Respek OMB Cup III.”
Andrianus yang diduga tengah membagikan minuman keras kepada sejumlah orang yang berada di sekitar bangku cadangan pemain, menuduh korban merekam aksinya tersebut.
Ia langsung menghadap Alfonsius dan menanyakan maksud rekaman tersebut. Korban menampik dan mengaku tidak sedang mengambil gambar secara spesifik.
Meski demikian, Andrianus tetap emosi, merebut ponsel korban, menarik kerah bajunya lalu dengan tangan kosong memukul pelipis kanan korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Alfonsius mengalami luka pada bagian wajah dan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Malaka dengan nomor: LP/B/161/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada hari yang sama.
Setelah menerima laporan, Polres Malaka mulai melakukan proses penyelidikan. Korban telah dimintai keterangan dan menjalani visum. Beberapa saksi juga dimintai kesaksian untuk mendukung proses hukum.
Penyidik menyatakan bahwa apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan formal.
Sementara itu, Andrianus membantah semua tuduhan. Ia menyebut bahwa saat kejadian, dirinya dan korban dipisahkan oleh pagar lapangan sehingga menurutnya tidak mungkin terjadi kontak fisik.
Ia juga mengklaim bahwa pernyataan korban tidak sesuai fakta dan berencana untuk melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik.

Cerminan watak otoriter dan premanisme kekuasaan yang merusak sendi demokrasi lokal
IKAMAYO menilai tindakan tersebut mencerminkan watak otoriter dan premanisme kekuasaan di mana jabatan publik dijadikan alat untuk menekan, bukan untuk melayani.
Menurut mereka, ini bukan hanya soal seorang pejabat kehilangan kontrol, tapi gejala akut dari kesewenang-wenangan yang merusak sendi demokrasi lokal.
Mereka bahkan menyebut Ketua DPRD Kabupaten Malaka itu berperilaku seperti “preman yang kebetulan sedang berkuasa”, yang merasa tak tersentuh oleh hukum karena posisinya.
Bukannya memberi contoh baik, perilaku tidak terpuji dari pejabat publik tersebut yang merespon dengan kekerasan fisik, tidak hanya melukai melukai secara fisik, tetapi juga mencoreng wibawa lembaga legislatif di mata publik, tulis IKAMAYO dalam laporan tertulis yang diterima TEROPONG.
Mereka mengimbau dan menegaskan kepada lembaga advokasi hak asasi manusia yang aktif memantau kasus-kasus kekerasan berbasis jabatan, bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum dan penghinaan terhadap konstitusi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bentuk nyata dari pelecehan terhadap nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum. Jika dibiarkan, kita sedang menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari kekuasaan publik,” kata mereka.
IKAMAYO mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa tebang pilih, serta menjamin bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan secara terbuka, transparan, dan tuntas.
IKAMAYO juga meminta DPRD Provinsi NTT dan partai politik pengusung untuk tidak tinggal diam, dan mendorong sanksi etik maupun politik terhadap pejabat yang mencoreng integritas lembaga legislatif.
Membiarkan kasus ini sama dengan memelihara kekuasaan barbar dan DPRD menjadi panggung kekerasan
Ketua Umum IKAMAYO, Ronal Bauk mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan oleh pejabat publik akan menciptakan preseden berbahaya, yaitu “jabatan politik bisa menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan dan rakyat yang bersuara justru menjadi korban.”

Ia berkata, jika benar Ketua DPRD Kabupaten Malaka melakukan kekerasan terhadap warga sipil, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga penghinaan terhadap prinsip demokrasi dan akal sehat publik.
Kita harus berhenti memaklumi perilaku arogan di balik jas jabatan. Seorang wakil rakyat yang menggunakan kekuasaan untuk mengintimidasi, memukul, atau menekan warga, telah kehilangan legitimasi moral dan politiknya. Ia tidak lagi pantas duduk di kursi kekuasaan yang dibangun atas kepercayaan rakyat. Pengunduran diri tidak hanya layak tetapi wajib, tambahnya.
Ronal mengutuk keras jika kekerasan dibalas dengan pembiaran, sebab itu berarti sedang memelihara budaya kekuasaan yang barbar.
“Jangan biarkan DPRD menjadi panggung kekerasan, dan rakyat terus-menerus menjadi korban diam dari sistem yang bisu terhadap penyimpangan,” ujarnya.
Bagi Ronal, hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk kebal dari hukum, apalagi alat untuk menginjak martabat rakyat. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, kata dia, maka institusi demokrasi tinggal nama, yang tersisa hanya tirani dalam kemasan resmi.
Ronal menyampaikan, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen dan profesional. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Justru ketika pelanggaran dilakukan oleh orang yang punya jabatan, lanjut dia, penegakan hukum harus menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih tegas.
“Publik harus melihat bahwa tidak ada satu pun warga negara termasuk pejabat tinggi daerah yang berada di atas hukum,” pungkasnya.
Pejabat publik bukan raja tapi pelayan
Ronal menilai bahwa etika pejabat publik semestinya menjadi standar moral yang tidak bisa dinegosiasikan. Kekuasaan yang diemban bukanlah hak istimewa, tetapi mandat rakyat yang penuh tanggung jawab.
Seorang pemimpin yang melakukan kekerasan terhadap rakyat tidak hanya gagal menjaga etika, tetapi juga telah mengkhianati kepercayaan publik, kata dia.
“Pejabat publik bukan raja kecil di tengah rakyat. Mereka dipilih untuk melayani, bukan untuk memukul,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, ketika kekuasaan digunakan untuk menekan, bukan melayani; untuk memukul, bukan melindungi maka legitimasi moral dari jabatan itu hilang seketika.






























