TEROPONG—Penggusuran paksa dan stigma buruk merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta ketidakadilan yang sering kali menimpa masyarakat kecil dan kaum marginal.
Pembangunan dengan dalih pelestarian budaya justru mengorbankan kepentingan warga. Itulah yang terjadi dalam persoalan Bong Suwung.
Bong Suwung awalnya merupakan area pemakaman masyarakat Tionghoa. Area pemakaman tersebut kemudian direlokasi sehingga hanya tertinggal beberapa nisan. Nisan khas orang Tionghoa umum disebut ‘Bong’.
Setelahnya, orang banyak, terutama perantau menempati lokasi ini. Mereka dibiarkan mendirikan hunian baik permanen pun semi permanen dan warga mulai mencari penghidupan dengan membuka warung yang berjejer menyambut pelancong dari arah Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Perlahan, Bong Suwung menjadi pusat prostitusi, titik kumpul preman dan pelaku tindakan kriminal serta dianggap lekat dengan ‘dunia hitam’ yang membuat tempat itu mendapat stigma buruk.
Pusat prostitusi lalu bergeser ke sebelah timur, yaitu di Pasar Kembang (Sarkem), seberang Stasiun Tugu. Dalam perjalanan waktu, Bong Suwung dapat terbebas dari stigma negatif tersebut.
Namun, muncul penggusuran paksa tanpa ampun memaksa mereka minggat. Bong Suwung benar-benar lenyap, yang tertinggal hanyalah kenangannya.
Bagaimana Penggusuran dan Ketertindasan Dimulai?
Tidak adanya penjelasan mengenai hak guna lahan kediaman warga Bong Suwung selama ini menjadi faktor penyebab ancaman terhadap keberadaan mereka.
Pasalnya, tanah berstatus Sultan Ground yang mereka pakai ternyata disewa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 (selanjutnya ditulis PT KAI).
Lokasinya terletak di sisi barat Stasiun Tugu. Sementara bangunan di Bong Suwung memanjang di sisi utara di wilayah Kecamatan Jetis, dan wilayah Kecamatan Gedongtengen di sebelah selatan. Secara geografis, keduanya berada di Kota Yogyakarta.
Puncak persolan terjadi ketika PT KAI mengeluarkan ultimatum. Sejak SP3 dirilis sejak 20 September 2024 dengan waktu berlaku tujuh (7) hari, warga Bong Suwung harus sudah pindah dan membersihkan wilayah secara mandiri.
Hingga pada Rabu (2/10), Bong Suwung mendapat penggusuran dan disterilkan, namun belum ada mitigasi dari pemerintah. Akibatnya, warga masih mencari tempat penginapan.
Alasan PT KAI adalah warga sudah menerima kompensasi, yaitu 200 ribu per meter bangunan semi permanen, 250 ribu per meter bangunan permanen dan ditambah 500 ribu untuk jasa angkut relokasi.
Kompensasi yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian materi yang dialami masyarakat Bong Suwung, terutama karena merampas ruang hidup sosial dan budaya mereka.
Menilai jaminan yang diberikan PT KAI tidak realistis, lalu warga mengajukan tambahan biaya kompensasi, ungkap Restu Baskara, kuasa hukum Aliansi Warga Bong Suwung.
Berdasarkan hitungan mereka, seharusnya uang yang dibutuhkan pemilik warung untuk bisa membuka warung kembali adalah Rp30 juta per warung dan uang tali asih untuk pekerja seks di sana sebanyak Rp20 juta per orang.
“Tapi hanya tambahan ongkos angkut lima ratus ribu per rumah. Tidak ada ongkos pindah ke mana, ongkos buka warung kembali, ongkos sewa rumah,” katanya kepada TEROPONG pada Kamis, (31/10/2024).
Warga berharap, kata Restu, total 226 jiwa warga Bong Suwung, yang terdiri dari 38 anak-anak dan 80 pekerja seks mendapat kompensasi semua, bukan hanya kepada 164 warga yang memang tinggal di situ. “Tapi ya ditolak,” ungkap Restu.
Terjadi Pembiaran
Wacana penggusuran Bong Suwung sudah cukup lama. Tahun 2010 mulai muncul peringatan penggusuran. Beberapa kali mediasi dilakukan antara warga, PT KAI dan pemerintah Kota Yogyakarta, namun tidak menemukan titik terang.
Mengurus soal lahan yang bermasalah, Restu sudah sebulan lebih mendampingi warga Bong Suwung menyambangi DPRD DIY. Mereka juga menghampiri Pemda DIY dan menyurati Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sultan Hamengku Buwono X.
“Tapi ya, diacuhkan. Padahal warga Bong Suwung punya KTP, jadi berhak atas jaminan hidup. Tapi negara dan BUMN tidak memikirkan tanggung jawab sosial yang riil,” keluh Restu.
Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai relokasi atau solusi yang menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi warga Bong Suwung.
“Warga berharap, pemerintah dan PT KAI memberikan solusi yang manusiawi, termasuk hak mereka sebagai warga negara untuk mendapat tempat tinggal yang layak dan akses pendidikan dipenuhi,” jelas Restu. (Rifal Umbu Djawa)






























