TEROPONG—Dua mahasiswa asal Kalimantan Barat melakukan kritik atas aktivitas pertambangan emas, bauksit dan lain-lain di berbagai wilayah di daerah itu yang dinilai merusak hutan, merampas tanah dan mengganggu ruang hidup masyarakat setempat. Mereka pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Barat untuk secara serius menangani persoalan ini.
Antonius Fransiskus Polu, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah menyampaikan, aktivitas pertambangan di Kalimantan Barat menyebabkan kerusakan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat Suku Dayak, menggangu kesuburan tanah, terjadinya pencemaran air dan udara yang akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut Fransiskus, pertambangan hanya menguntungkan “investor pemburu rente”, tetapi sangat jelas merugikan masyarakat setempat.
Ia berkata, pertambangan merusak citra, tidak hanya Kalimantan Barat tapi juga Kalimantan secara keseluruhan sebagai “paru-paru dunia. “Tentu saja, ini tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Sementara itu, Andreas Chandra, mahasiswa Universitas Atmajaya Yogyakarta menjelaskan, air yang biasa dipakai masyarakat sekitar wilayah tambang untuk mandi, mencuci, masak dan kebutuhan lainnya, berubah berubah menjadi keruh dan pekat sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Chandra berkata, masuknya pertambangan di daerahnya membuat banyak hutan yang hilang.
Padahal, kata dia, hutan berperan krusial untuk “produksi oksigen yang dibutuhkan manusia agar bisa bernapas”, “menyerap karbondioksida untuk menjaga keseimbangan iklim dan suhu bumi tetap stabil.”
Selain itu, tambah dia, hutan berfungsi sebagai “tempat tinggal hewan dan fauna”, “mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor”, serta “menyimpan menyimpan keanekaragaman hayati.”
Dinas Lingkungan Hidup Harus Bertindak Tegas
Keduanya mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Barat tidak boleh pasif, tetapi harus bertindak tegas terhadap para investor yang berkontribusi atas kerusakan lingkungan, pencemaran air dan udara akibat proyek ini.
Menurut mereka, pemerintah dalam hal ini DLH harus bekerja untuk sebesar-besarnya hajat hidup orang banyak, berpihak kepada masyarakat, bukan kepentingan pemodal.
“Kini saatnya DLH membuktikan keberpihakannya—bukan pada kepentingan modal, tapi pada alam yang terluka dan rakyat yang terdampak. Masyarakat Kalimantan Barat berhak atas lingkungan yang sehat, dan DLH wajib hadir sebagai pelindung, bukan penonton,” ungkap Fransiskus.
Sementara itu, Chandra menegaskan, jika DLH terus bersikap pasif atau selektif dalam menindak pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang, maka kerusakan yang terjadi bukan lagi soal dampak — tapi bukti kegagalan sistemik.






























