
TEROPONG—Rencana pemerintahan Prabowo membentuk 70 ribu unit Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih yang akan tersebar di seluruh desa di Indonesia, dinilai mengebiri kewenangan, melemahkan dan membuat desa semakin tidak berdaya.
Putra Perdana, dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta menyampaikan, di masa Orde Baru pernah ada lembaga ekonomi lokal yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini, ‘gagal tumbuh subur, kerdil dan tidak berkembang’ karena ‘campur tangan negara dan bukannya turun tangan’.
Ia menilai, persoalan yang sama akan terjadi pada Kopdes Merah-Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia ini.
“Koperasi desa tidak akan menciptakan ekonomi desa yang kuat selama cawe-cawe negara masif masuk ke desa. Koperasi desa hanya akan menjadi proyek ekonomi ala teknokrat yang anti dan tidak berpihak pada desa,” kata Putra saat dihubungi TEROPONG pada Selasa, 11 Maret.
Lebih lanjut, Putra mengatakan rencana pemerintah membentuk Kopdes Merah-Putih merupakan bentuk cara pandang negara yang melihat ‘desa sebagai objek dan lokasi proyek’ yang kemudian diberikan label-label tanpa makna.
Selama ini, kata dia, pemerintah desa dipaksa menjadi pegawai kantor dan sibuk mengurus administrasi dan melayani kepentingan teknokrat yang punya proyek untuk masuk dan menindas desa.
Ketika tidak melayani kepentingan negara, pemerintah desa akan diancam, diintervensi, diintimidasi, dibatasi aksesnya serta diberikan label macam-macam seperti dianggap tidak mampu SDM rendah, sarang koruptor, primitif, tidak melek teknologi dan lain-lain.
Akibatnya, karena dipaksa melayani ambisi negara, pemerintah desa sering kali mengabaikan dan tidak melayani kepentingan masyarakat, sehingga membuat pemerintah desa kehilangan kepercayaan (trust) dari Masyarakat, kata dia.
Putra berkata, sejatinya pemerintah desa memiliki peran dan fungsi untuk melayani masyarakat desa.
Kedudukan desa pasca dilahirkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pemerintahan masyarakat, yaitu hybrid antara masyarakat yang berpemerintahan sendiri (self governing community) dan pemerintahan yang berasal dari masyarakat (local self government).
Desa bukan lagi sebagai organisasi pemerintahan yang kedudukannya berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, di dalam UU Desa telah diatur mengenai asas rekognisi dan asas subsidiaritas.
Secara ringkas, asas rekognisi merupakan pengakuan akan hak asal-usul, tidak hanya mengakui keberadaan desa secara historis, tetapi juga mengakui nilai-nilai kearifan lokal yang ada di dalamnya.
Sementara itu, asas subsidiaritas berkaitan dengan distribusi kewenangan lokal berskala desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan masyarakat setempat.
Putra mengungkapkan, dua asas ini sudah sangat menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya memiliki kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri berdasarkan kepentingan dan prakarsa masyarakat setempat.
Selain dari pada itu, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah atau negara, bukannya malah melimpahkan tanggung jawab ke desa, menekan dan menambah beban pemerintah desa.

Pemerintah desa, lanjut dia, cukup mengurus urusan desa dan masyarakat serta membantu negara dan pemerintah daerah (pemda) sebagai jembatan penghubung kepada warga.
Jangan lupa dananya jangan dibebankan ke desa, melainkan dana dari pemda atau negara sendiri sesuai keperluannya.
“Dana desa merupakan uang rakyat yang dikelola negara. Jadi bukan uang negara seperti yang disampaikan kaum teknokrat untuk membahasakan uang rakyat,” ungkapnya.
Dana desa merupakan hak desa yang wajib dipenuhi negara sebagai konsekuensi asas rekognisi dan asas subsidiaritas, ‘bukan untuk mendanai proyek titipan negara atau daerah yang masuk ke desa, seperti halnya Kopdes Merah Putih’, tegasnya.
Klaim pemerintah
Rencana pemerintahan Prabowo membentuk koperasi ini dibahas melalui rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah-Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (3/3).
Pendanaan program ini akan menggunakan dana desa dengan perkiraan dana yang digunakan mencapai 350 triliun.
Satu desa diperkirakan mengeluarkan anggaran 3-5 miliar per tahun yang digunakan untuk pembangunan gedung, kantor koperasi, klinik desa, apotek desa, tempat penyimpanan hingga pengadaan truk dan kebutuhan logistik.
Selain dari dana desa, pembiayaan pembentukan koperasi ini rencananya akan mendapat dukungan dana dari berbagai pihak seperti Kementrian BUMN, Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) melalui skema cicilan tiga sampai lima tahun, 30 persen dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) yang kemudian digunakan untuk mendukung program pemerintah pusat, hingga Kementerian Keuangan.
Rencana pembentukan Kopdes Merah-Putih ini akan dilaksanakan melalui tiga model, yakni pertama, pembentukan koperasi baru, kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, ketiga, membangun dan mengembangkan. Jadi, tidak semua koperasi dibangun dari nol.
Pemerintah mengklaim, dengan terbentuknya koperasi ini desa diharapkan memperkuat perekonomian di tingkat desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Salah kaprah penggunaan dana desa
Sementara itu, Stefanus Naor Sirabura menyampaikan, rencana pemerintah membentuk Kopdes Merah-Putih adalah sah-sah saja.
Apalagi koperasi ini dibentuk dengan tujuan mulia yaitu untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi Stefanus menilai, ketika pembentukannya menggunakan dana desa, kebijakan tersebut salah kaprah.
“Cara ini tentu sangat salah. Tujuan yang mulia jika dilakukan dengan cara yang salah dan keliru akan berdampak buruk. Tujuan pun tidak akan tercapai,” kata pegiat Desa Golo Lebo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut saat diwawancarai TEROPONG melalui WhatsApp pada Selasa, 11 Maret.
Stefanus berkata, kebijakan ini adalah bentuk intervensi Kementerian Koperasi sebagai orang luar desa terhadap penggunaan dana desa.
Orang luar ini seakan-akan paham betul denyut kehidupan dan kebutuhan setiap desa. “Padahal secuil pun mereka tidak paham,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan ini lahir dari atas ke bawah (top down) sehingga tidak akan menghidupkan imajinasi dan kreativitas desa.
Desa hanya akan berhadapan dengan berbagai tekanan dalam bentuk indikator, penilaian, target dan urusan administrasi yang tidak masuk akal, katanya.
“Keberhasilan program pada akhirnya hanya akan dinilai dengan angka-angka statistik yang tidak menjelaskan secara menyeluruh kompleksitas kehidupan di desa,” ujar dia.

Menurutnya, bila kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami kegagalan, orang luar desa sebagai penyebab utama kegagalan akan akan ‘lepas tangan’ dan ‘cuci tangan’.
“Desa menjadi kambing hitam kegagalan program. Desa akan dicaci maki. Desa dituding SDM rendah,” katanya.
Lebih lanjut, Stefanus mengungkapkan, dana desa adalah milik desa dan penggunaannya merupakan hak dan kewajiban desa.
Karena itu, kata dia, desa bebas menggunakan dana desa untuk pembangunan di desa yang lahir atas kreativitas dan imajinasi masyarakat desa tanpa adanya tekanan dari luar.
Program pembangunan desa seharusnya dilakukan atas usulan desa (bottom up), karena yang tahu pasti denyut kehidupan desa adalah desa itu sendiri.
“Jika memang kementerian koperasi hebat, bangun koperasi dengan dana sendiri, jangan pakai cara instan dan menjadi penumpang gelap dalam dana desa,” tutup Stefanus.





























