
TEROPONG—Ideologi Pancasila diakui sebagai prinsip penuntun (guiding of principle) dalam memandang dan memaknai dunia serta menjadi prinsip hidup (the way of life) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Merespons Hari Lahir Pancasila, Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta melaksanakan diskusi dengan tema ‘Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Pemupuk Nasionalisme,’ pada Senin (3/6/2024).
Diskusi yang berlangsung di aula kampus STPMD ‘APMD’ tersebut dihadiri oleh belasan peserta baik calon anggota, anggota maupun kader dan dipandu Ferdinand Wawo, Kader DPK GMNI STPMD ‘APMD’ Yogyakarta serta dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Mohamad Firdaus, sebagai pemateri.
Multikulturalisme Bukan Ancaman
Mohamad Firdaus, akrab disapa Firdaus, mengungkapkan Pancasila merupakan ideologi bangsa, maka memahami konseptualisasi bangsa atau negara adalah sebuah keniscayaan.
Menyitir teori alamiah Aristoteles, terbentuknya suatu negara berawal dari kumpulan individu yang berkeluarga, membentuk komunitas (kelompok) masyarakat lalu membentuk suatu negara, kata Firdaus.
Indonesia, kata dia, adalah negara multi-bangsa yang terdiri dari banyak bangsa yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. “Multikulturalisme bangsa Indonesia adalah kekayaan bukan sebagai ancaman,” kata Firdaus.
Kondisi keanekaragaman bangsa Indonesia sering kali membuat kita terjebak dan membuat dikotomi antara mayoritas dan minoritas. Bangsa mayoritas kemudian melakukan hegemoni dan mendiskreditkan bangsa mayoritas.
Padahal, kata Firdaus, perbedaan suku, etnis, bahasa, agama dan golongan seharusnya membuat kita menghormati bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
“Kita tidak boleh minder dengan bangsa lain, status kita sama dalam masyarakat,” katanya.Pasca Sumpah Pemuda, ungkap Firdaus, kita bersepakat untuk bertanah air satu, berbangsa satu dan berhasa satu yaitu Indonesia.
Sejarah Lahirnya Pancasila
Sejarah lahirnya Pancasila pertama kali dibahas pada sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa Jepang.
BPUPKI terbentuk pada 1 Maret 1945 tetapi baru diresmikan pada 29 April 1945 dan diketuai Dr. Radjiman Widyodiningrat. BPUPKI bertugas menyelidiki semua hal yang diperlukan menyambut kemerdekaan Indonesia.
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara yang akan digunakan ketika Indonesia sudah merdeka.
Dalam sidang ini, terdapat tiga tokoh bangsa yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Indonesia merdeka yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. M. Yamin pada 29 Mei 1945 merumuskan lima dasar negara yaitu: peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, pada 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan gagasan lima asas dasar negara yakni: persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawah dan keadilan sosial.
Lalu, Soekarno pada 1 Juni 1945 merumuskan lima sila, yaitu: kebangsaan Indonesia, internasionalisme dan peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno menamakan lima sila tersebut dengan sebutan Pancasila atas saran temannya yang ahli bahasa.
Dari beberapa usulan yang ada, rumusan Soekarno yang diterima. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, 1 Juni secara resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan sekaligus menjadi hari libur nasional.
Bagaimana Implementasi Nilai Pancasila di Indonesia?
Pertama, nilai Ketuhanan. Majalah CEOWORLD merilis analisis beberapa negara paling religius di dunia. Berdasarkan analisis CEOWORLD, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh negara paling religius.
Menurut Firdaus, status Indonesia sebagai salah satu negara paling religius penting untuk didiskusikan secara serius serta dikritisi. Bagi dia, maraknya judi online dan sebagainya merupakan fenomena yang kontradiktif dengan label tersebut.
“Menjadi religius bukan hanya menjalankan ritual-ritual peribadatan, melainkan juga memiliki spiritualitas agar menjadi pribadi yang bermakna,” ungkapnya. Firdaus mengatakan dalam memaknai nilai Ketuhanan, merajut toleransi antarumat beragama menjadi tugas kita bersama.
Kedua, nilai Kemanusiaan. Selain sebagai konsep, kata Firdaus, nilai kemanusiaan harus dioperasionalisasikan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang meliputi hak sipil, perlindungan hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Ketiga, nilai persatuan (unity). Nilai persatuan dalam sila ketiga Pancasila dilambangkan dengan pohon beringin. Pohon beringin, kata Firdaus, artinya akarnya menancap kuat dan pohonnya melambung tinggi.
Namun, kata dia, kita sering kali tidak memaknai nilai persatuan ini. “Kita perlu memaknai multikulturalisme menjadi satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Menurut Firdaus, kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi yang diberlakukan sesuai kebutuhan daerah, namun harus tetap disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut, ungkap dia, tetap ada dalam naungan NKRI. “Ada sinkronisasi dan koordinasi yang melekat,” tegasnya.
Selanjutnya, nilai demokrasi. Berdasarkan data dari Economist Intelligence Unit, pada tahun 2023, kondisi demokrasi di Indonesia mengalami penurunan. Dari 6,71 pada tahun 2022 lalu turun menjadi 6,53 pada tahun 2023 dalam rentang skala 1-10.
“Penurunan ini menjadikan Indonesia dikategorikan sebagai negara flawed democracy (demokrasi cacat),” kata Firdaus. Kecacatan demokrasi di Indonesia, kata dia, disebabkan karena demokrasi dipahami sekadar prosedural bukan substansial.
Berkaitan dengan masa depan demokrasi di Indonesia, Firdaus mengatakan bisa kita ukur tertarik atau tidaknya rakyat Indonesia untuk berserikat, berkumpul dan berorganisasi yang menjadi cikal bakal lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Government Organization (NGO).
“Semakin banyak LSM dan NGO yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat menandakan tumbuh suburnya demokrasi di Indonesia,” kata dia. Semakin banyak media-media, lanjut dia, yang memberitakan kebenaran tanpa dikooptasi oleh penguasa, maka demokrasi akan semakin baik, hak sipil meningkat.
“Akan tetapi apabila kebebasan berpendapat dibatasi, pemberitaan media diawasi penguasa, maka itu merupakan langkah atau upaya untuk menghentikan nalar kritis publik,” ungkap Firdaus.

Diskusi yang berlangsung di aula Kampus STPMD ‘APMD’ Yogyakarta tersebut dihadiri belasan peserta. Diskusi dipandu Ferdinand Wawo dan dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Mohamad Firdaus, sebagai pemateri. (TEROPONG/Vansianus Masir)
Firdaus mengatakan, mahasiswa harus bebas berpikir dengan nalar kritis dan skeptis, tidak langsung mudah percaya pada suatu teori tertentu melainkan selalu mempertanyakan banyak hal.
Kuliah, kata dia, mesti melampaui sekadar untuk mendapat ijazah dan memperoleh pekerjaan. “Kita berkuliah supaya menjadi pribadi yang memiliki kebajikan (virtue) dan seorang aristokrat atau cendekiawan,” katanya.
Firdaus mengungkapkan, tentang nilai keadilan sosial (social justice) dapat dilihat dalam ketimpangan wilayah dan terkait kaum marginal.
Bagi Firdaus, government making kita diprioritaskan untuk kaum marginal dan kaum rentan.
“Pemerintah harus memberikan bantuan kepada mereka. Negara hadir untuk memberikan distribusi dan proteksi kepada kaum-kaum ini agar mereka memperoleh hak hidup dan mendapatkan sesuatu,” kata dia.
Begitu juga dengan ketimpangan wilayah antara desa dan kota, Jawa dan luar Jawa, pusat dan pinggiran masih terus terjadi. Firdaus mengatakan, sekarang ini tanah-tanah hanya dikuasai segelintir orang (oligarki).
Padahal, kata dia, pada zaman Soekarno memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria atau dikenal dengan UUPA. UU tersebut menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus dibatasi dan penguasaan tanah adalah negara sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945.
Bentuk Nasionalisme
Nasionalisme dibagi dalam empat bentuk, yaitu: pertama, nasionalisme liberal yang menggunakan nalar pluralis. Nasionalisme bentuk ini, kata Firdaus, mengakui bahwa manusia satu dengan yang lain adalah berbeda dan tidak dapat disamakan. Nasionalisme bentuk ini percaya bahwa kelahiran manusia sifatnya kodrati.
“Maka nasionalisme bentuk ini mengakui dan menghormati manusia dari suku, agama, etnis dan jenis kelamin apapun,” katanya.
Prinsip nasionalisme bentuk ini, ungkap Firdaus, tidak mengintervensi kepentingan bangsa lain demi terciptanya hubungan tanpa konflik melainkan dipenuhi damai (peace) dan cinta (love).
Nasionalisme liberal menjunjung tinggi persahabatan dan persaudaraan.
Meski demikian, terdapat beberapa catatan kritis untuk nasionalisme liberal ini. Firdaus mengatakan, nasionalisme liberal dianggap sangat naif dan romantis.
Tidak mungkin, kata dia, manusia hidup dalam situasi damai dan persahabatan terus menerus. “Buktinya peperangan masih terus berlanjut sampai hari ini,” katanya. Pada dasarnya, manusia memiliki kecenderungan untuk menguasai liyan (orang lain).
Thomas Hobbes menyebut manusia adalah ‘serigala bagi manusia lain’ atau Homo Himini Lupus. Manusia, ungkap Firdaus, ingin menciptakan kondisi di mana ia ingin mencapai pengakuan, kejayaan dan keagungan.
“Dalam mencapai itu, sering kali manusia berkompetesi yang menimbulkan konflik. Terdapat tarikan kepentingan antara yang ingin mencapai kekuasaan dan yang ingin mempertahankan status quo,” katanya.
Nasionalisme bentuk kedua yaitu konservatif. Nasionalisme bentuk ini, jelas Firdaus dipandang sebagai perilaku dari kehidupan manusia yang cenderung berkumpul dengan orang-orang yang memiliki kebiasaan, suku, agama, bahasa dan ras yang sama.
“Kondisi ini akan menciptakan kenyamanan. Kondisi kenyamanan ini membentuk jiwa loyalis-patriotik dari penganutnya,” kata dia.
Nasionalisme konservatif sangat dipengaruhi oleh ide terkait sejarah bangsa. Nasionalisme Indonesia, ungkapnya, misalkan lahir karena memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa terjajah sehingga menetapkan bangsa kolonial sebagai musuh bersama (common enemy).
Musuh besar dari nasionalisme konservatif, jelas Firdaus, adalah imigrasi dan supra-nasionalisme. Contohnya Inggris yang tetap mempertahankan posisinya sebagai negara kerajaan di tengah gelombang demokratisasi.
Gelombang demokratisasi, kata dia, dimulai dari Prancis yang bertransformasi dari negara monarki ke republik. Kemudian dilanjutkan dengan Amerika Serikat dan negara-negara post-kolonial yang menjadi negara demokrasi atas berhentinya kolonialisme dan imperialisme.
Firdaus mengatakan, Inggris masih konservatif karena tidak ingin ada imigran di sana. Kalau pun ada akan sangat dibatasi. Ingris juga tidak pro terhadap supra-nasionalisme. “Partai konservatif Inggris memilih keluar dari Uni Eropa untuk mempertahankan eksistensi suku mereka yaitu Anglo-Saxon,” katanya.
Adapun kritik untuk nasionalisme bentuk ini yaitu terlalu elit capture atau dikuasai oleh segelintir orang saja atau para elit. Orang-orang tertentu saja yang berkuasa dan mendominasi.
Ketiga, nasionalisme ekspansionis (memperluas wilayah). Firdaus mengungkapkan, nasionalisme bentuk ini dianggap cukup ekstrem karena tidak percaya dengan determinasi diri dan tidak mengakui bahwa manusia memiliki kepentingan yang berbeda.
Inti dari nasionalisme ekspansionis, kata dia, yaitu perlu adanya kelas antara yang menguasai dan yang dikuasai untuk menciptakan tatanan kehidupan bersama yang lebih baik. Nasionalisme ekspansionis, lanjut Firdaus, membuat dikotomi kelas serta sangat chauvinistik dan mementingkan dirinya sendiri.
Firdaus menjelaskan, anggapan bahwa bangsa Asia-Afrika kolot, terbelakang, hitam, miskin, bodoh dan tak berdaya menjadi faktor yang mendorong negara-negara Barat untuk melakukan ekspansi dan melakukan eksploitasi.
“Mereka menganggap ras mereka yang paling unggul sehingga memandang kita dengan sebelah mata,” kata dia. Berbeda dengan nalar ekspansi bangsa kolonial, Indonesia berusaha untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Terakhir, nasionalisme post-kolonial. Nasionalisme ini, kata Firdaus, merupakan bentuk perlawanan atas dominasi bangsa Eropa yang menjajah negara-negara Asia-Afrika, termasuk Indonesia.
Soekarno, kata dia, pernah mengungkapkan ‘Inggris kita linggis, Amerika kita setrika’, yang membangkitkan nasionalisme bangsa Indonesia untuk melawan penjajah. Nasionalisme post-kolonial, bercirikan nasionalis dan bercorak sosialis.
Memupuk Nasionalisme
Firdaus mengungkapkan, toleransi atas keberagaman yang ada merupakan perilaku yang mencerminkan nasionalisme. Memupuk nasionalisme hendaknya dimulai dari diri kita sendiri dengan ‘tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.’
Segala perbedaan yang ada, kata dia, baik agama, etnis maupun pandangan yang berlawanan dengan prinsip atau keyakinan kita, harus kita deliberasikan atau diskusikan untuk mencapai konsesus atau kesepakatan bersama.
Selain itu, memupuk nasionalisme juga dilakukan dengan mencintai produk-produk Indonesia. Produk bangsa sendiri harus kita apresiasi. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus mendukung secara penuh dan memfasilitasi karya anak bangsa.
“Pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendukung generasi bangsa untuk berkarya, dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan, manajemen (tata kelola), produksi, distribusi, pemasaran hingga konsumsi,” katanya.
Upaya lain yang bisa kita lakukan, kata dia, adalah dengan melakukan transformasi modal sosial (social capital) menjadi modal ekonomi (economyc capital). Menurut dia, kelemahan bangsa Indonesia adalah masih kuatnya budaya berkumpul atau upacara adat yang menghabiskan banyak sumber daya.
“Memang itu bagus sebagai modal sosial dan memperkuat rasa kekeluargaan, tetapi janganlah acara kumpul-kumpul atau adat istiadat kita itu justeru menjerumuskan kita semakin miskin,” ungkapnya.
Firdaus berkata, kita perlu mengintegrasikan multikulturalisme kita ke dalam paham negara kesatuan (united). Indonesia, lanjut dia, adalah negara kesatuan yang tetap menghormati budaya-budaya lokal dan segala bentuk perbedaan yang ada.
“Kita adalah satu yaitu Indonesia. Kita tidak boleh menciptakan suatu kondisi yang ingin memecah belah. Kita adalah Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu,” katanya.





























