
TEROPONG—Proyek geotermal di Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menimbulkan penolakan dari masyarakat adat Poco Leok karena mengancam ruang hidup dan masa depan anak cucu mereka.
Namun demikian, meski mendapat resistensi warga, PT. PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap memaksakan pelaksanaan proyek tersebut bahkan dengan mengerahkan aparatus negara.
Rabu, 2 Oktober 2024, rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai dan PT. PLN melaksanakan pematokan lahan proyek geotermal di Poco Leok mendapat protes dari masyarakat 10 wilayah kampung adat di sana.
Penolakan masyarakat dibalas dengan tindakan represif aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI AD, dan Polisi Pamong Praja kepala tiga masyarakat adat Poco Leok dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Floresa.co, Herry Kabut.
Menanggapi kejadian tersebut, bertempat di aula kampus pada Sabtu (5/10/2024), mahasiswa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta, mengecam keras tindakan aparat dan menilai tindakan represivitas aparat negara sebagai bentuk tindakan yang melawan hukum, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan mengancam kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi dalam menyampaikan kebenaran informasi kepada publik.
Mereka kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang terdiri dari sembilan poin tuntutan, yaitu:
Pertama, mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Pulau Flores sebagai sasaran proyek tenaga panas Bumi.
Kedua, mendesak Bupati Manggarai, Heribertus Nabit, untuk mencabut SK Nomor HK/417/2022 yang mendukung proyek geotermal dengan perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat adat Poco Leok.
Ketiga, menuntut pemerintah bersama DPR-RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat demi memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dan menjamin keberlangsungan ruang hidup mereka.
Keempat, mendesak Kapolri dan Kepala TNI untuk segera menarik mundur aparat keamanan dari Poco Leok dan melakukan investigasi serta mengusut tuntas oknum yang melakukan tindakan represif terhadap tiga warga adat Poco Leok dan Pemred Floresa untuk diproses secara hukum sesuai kode etis dan regulasi yang berlaku.
Kelima, mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Sale yang menahkodai aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represivitas terhadap tiga warga adat Poco Leok dan Pemred Redaksi FLoresa. Keenam, menghentikan proyek geotermal di seluruh indonesia, termasuk di Poco Leok.
Ketujuh, wujudkan reforma agraria sejati. Kedelapan, meminta Dewan Pers untuk menindaktegas media-media baik cetak maupun online beserta jurnalis yang bekerja di dalamnya yang melanggar kode etik jurnalisme dan memberikan sanksi tegas kepada oknum wartawan yang ikut memukul Pemred Floresa. Terakhir, memberhentikan Jokowi secara tidak terhormat yang menjadi dalang dari berbagai persoalan yang ada.





























