Di tengah Gelombang Demontrasi Tolak UU TNI, Kampus APMD ‘Bungkam dan Membisu’, Mahasiswa Desak Petinggi Lembaga Keluarkan Pernyataan Sikap

8
85
Mahasiswa STPMD 'APMD' Yogyakarta lakukan konsolidasi merespon UU TNI dan mendesak pihak lembaga keluarkan pernyataan sikap pada Senin, (24/03) di aula kampus. (Foto/TEROPONG).

TEROPONG—Gelombang demonstrasi meletus di berbagai kota besar di Indonesia dan wilayah lainnya menentang tegas dan menolak keras disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU ini dinilai tertutup, tanpa melibatkan partisipasi publik yang akan mengancam demokrasi. Selain itu, UU TNI baru dikwatirkan memberi peluang bagi Dwifungsi TNI dan reinkarnasi Orde Baru (Orba) dalam bentuk dan wajah yang berbeda, tapi memiliki daya rusak yang sama.

Padahal, penghapusan Dwifungsi TNI menjadi salah satu tuntutan agenda Reformasi 1998 yang dibayar mahal dengan nyawa bahkan. Otoritarianisme Orba dengan ciri militeristik pun diruntuhkan.

Soeharto lengser setelah 32 tahun berkuasa. Supremasi sipil berusaha ditegakkan. Militer harus kembali ke barak dan tidak perlu cawe-cawe mengurus ranah sipil.

TNI adalah rakyat yang dipersenjatai untuk  menjaga pertahanan dan keamanan negara. Ia adalah alat negara untuk melindungi sipil, sebab sipil memiliki supremasi tertinggi.  

Senjata yang dibeli dari utang negara, yang dibayar salah satunya dengan pajak rakyat, seharusnya digunakan untuk menjaga dan melindungi rakyat sipil, bukan untuk menembak rakyat seperti yang terjadi akhir-akhir ini terhadap elemen masyarakat sipil terutama mahasiswa yang melakukan demonstrasi menolak UU TNI ini.

Di tengah situasi tersebut, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’  Yogyakarta membisu dan tidak berani mengambil sikap secara kelembagaan.

Memang, sejauh ini beberapa mahasiswa dan dosen menyuarakan perlawanan, baik melalui organisasi yang diikuti pun melalui media sosial. Akan tetapi, secara institusi, APMD masih bungkam.

Berangkat dari keresahan tersebut, beberapa mahasiswa yang bergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STPMD ‘APMD’ berinisiatif melakukan konsolidasi pada Senin, (24/03) di aula kampus.

Sebastianus Oktavianus Kaju, salah satu peserta konsolidasi mengatakan, penolakan terhadap RUU TNI berakar dari sejumlah poin penting yang menimbulkan kekhawatiran terkait arah reformasi militer serta pengelolaan pemerintahan di Indonesia.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian, kata dia, adalah ‘ketidakjelasan’ kriteria dalam pengisian posisi di lembaga-lembaga sipil yang melibatkan anggota TNI.

“Ketidakjelasan ini menciptakan peluang untuk berbagai interpretasi dan dapat berpotensi menyebabkan penyimpangan dalam proses penempatan jabatan,” ujar Bastian, sapaannya.

Bastian berkata, RUU ini juga memberikan wewenang kepada Presiden untuk menempatkan personel TNI pada posisi kosong di berbagai lembaga tanpa adanya mekanisme seleksi yang jelas.

Situasi ini, lanjut dia, menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah terjadi, ketika militer memiliki pengaruh yang signifikan tidak hanya dalam bidang pertahanan, tetapi juga dalam aspek sipil.

Selain itu, kata dia, terdapat kekhawatiran mengenai ‘potensi nepotisme’ dalam pengisian jabatan, yang dapat menjadi ancaman serius bagi prinsip meritokrasi dan profesionalisme.

“Penempatan personel TNI tanpa proses seleksi yang ketat berisiko mendorong penunjukan yang didasarkan pada hubungan personal atau politik, alih-alih pada kompetensi dan kemampuan yang sebenarnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, penolakan ini berakar pada keyakinan bahwa Indonesia tidak kekurangan tenaga ahli untuk mengisi posisi strategis di lembaga-lembaga negara. Masalah yang ada lebih berkaitan dengan ketidaktepatan dalam penempatan sumber daya manusia yang tersedia, bukan pada kurangnya tenaga profesional, katanya.

Menurutnya, alih-alih memberikan kesempatan kepada militer untuk mengisi posisi sipil, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan penempatan pegawai sipil agar setiap posisi ‘diisi oleh individu yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lembaga’.

Lebih lanjut, Bastian mengungkapkan, secara keseluruhan, penolakan terhadap RUU TNI ini menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa reformasi TNI tetap berada dalam kerangka yang menghormati nilai-nilai demokrasi dan profesionalisme.

Apatisme Mahasiswa dan Vakumnya Lembaga Tinggi Mahasiswa

Suryadi, peserta lainnya menyampaikan, mahasiswa, yang seharusnya menjadi agen perubahan, kini terperangkap dalam apatisme mendalam terhadap persoalan persoalan bangsa ini.

Di kampus STPMD, vakumnya lembaga tinggi mahasiswa yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) yang mestinya menjadi wadah perjuangan dan persatuan hampir tidak terlihat, katanya.

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan lemahnya kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa untuk terlibat dalam upaya perubahan, sehingga kampus yang seharusnya menjadi ‘ruang kritis’ dan tempat lahirnya gagasan progresif justru terjebak dalam kenyamanan dan ketidakpedulian terhadap dinamika sosial dan politik.

Suryadi menambahkan, untuk membangkitkan kembali semangat perubahan ini, ‘diperlukan intervensi dari pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh, baik itu dosen, pimpinan kampus, dan lainnya’.

“Peran kampus sangat krusial dalam membangun kesadaran mahasiswa, tidak hanya sebagai tempat memperoleh ilmu, tetapi juga sebagai ruang untuk menyadarkan generasi muda akan tanggung jawab mereka terhadap masa depan bangsa,” katanya.

Konsolidasi itu menghasilkan kesepakatan, yaitu mendesak petinggi lembaga kampus STPMD ‘APMD’, menyampaikan pernyataan sikap menolak UU TNI, agar perlawanan menjadi lebih terorganisasi dan terlembaga di bawah payung APMD.

Pernyataan sikap itu, kata mereka, dibacakan selambat-lambatnya Kamis, (27/03) pagi, dengan mengundang seluruh civitas akademika APMD. Setelahnya, mahasiswa diperbolehkan terlibat dalam aksi aliansi bersama pada Kamis, (27/03) di Gedung Agung, Yogyakarta.

Poin Perubahan Revisi UU TNI

Dikutip dari kompas.com, beberapa poin krusial perubahan dalam RUU TNI ini yaitu tentang tugas pokok TNI, batas usia pensiun prajurit TNI dan penambahan jabatan TNI aktif di lembaga/kementerian sipil.

UU TNI baru Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI untuk membantu menangani masalah ancaman siber dan membantu menyelamatkan dan melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri pada Ayat (16).

Selanjutnya, UU TNI lama mengatur batas usia pensiun prajurit TNI yakni bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan Tamtama dan Bintara 53 tahun.

Namun berdasarkan UU TNI baru Pasal 53 Ayat (3), batas usia pensiun diperpanjang sesuai pangkat prajurit.

Tamtama dan Bintara pensiun pada usia 55 tahun; perwira dengan pangkat kolonel sampai 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 yakni 60 tahun, usia 61 tahun untuk bintang 2 dan 63 tahun untuk bintang 3.

Berikutnya dalam Ayat (4) pada pasal yang sama, untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling lama 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Kemudian yang menjadi polemik adalah perubahan dari yang sebelumnya berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama yang membatasi prajurit TNI aktif untuk hanya menjabat di 10 lembaga/kementerian sipil, kini melalui UU TNI baru, prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Adapun lembaga/kementerian yang dimaksud di antaranya, Kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara.

Selain itu ialah Lembaga Ketahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, bagi prajurit TNI aktif dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/Lembaga sipil tersebut dengan syarat harus mundur atau pension.

DPR-RI mengesahkan RUU ini pada Kamis, 20 Maret 2025 melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sidang ini dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.