Jejak Liberalisasi Pendidikan di Indonesia

0
137
Foto Ilustrasi/Stockcake

TEROPONG—Pendidikan di Indonesia dinilai semakin liberal. Dampaknya tak hanya biaya pendidikan yang semakin mahal.

Lulusan perguruan tinggi diciptakan hanya untuk menjadi penopang kapitalisme dengan nalar kritis yang semakin minim.

Menyikapi peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Buruh Internasional sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi internal dan eksternal di kampus Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Neoliberalisasi dalam Sektor Pendidikan dan Kondisi Buruh Indonesia”, Selasa (7/5/2024).

Diskusi yang dihadiri puluhan mahasiswa ini diinisiasi oleh kolaborasi organisasi Serikat Mahasiswa Indonesia, Front Mahasiswa Nasional, Himpunan Mahasiswa Islam, Kelompok Studi Tentang Desa dan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pembangunan Masyarakat Desa.

Berlangsung di aula kampus STPMD ‘APMD’ Yogyakarta dengan menghadirkan Erlangga HB dari Sentral Perjuangan Tani (Sejuta) Indonesia dan Britha Maharani dari Departemen Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) sebagai pemateri dan dipandu Asrul Maharaja Loilatu, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta.

Erlangga mengungkapkan liberalisasi pendidikan awalnya terjadi ketika World Trade Organization (WTO) meliberalisasi dua belas sektor jasa yang dua di antaranya yaitu sektor publik, pendidikan dan kesehatan.

Liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia, kata Erlangga, dimulai ketika Indonesia bergabung sebagai anggota WTO sejak 1994 dan penandatanganan GATS (General Agreement on Trade ini Services) yang mulai berlaku Januari 1995.

“Imbasnya adalah pendidikan diliberalisasi dan dikurangi subsidinya oleh negara,” terang Erlangga.

Secara yuridis, lanjut Erlangga, pada era B.J Habibie Indonesia meratifikasi GATS melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum yang mewajibkan tujuh kampus negeri di Indonesia ditetapkan statusnya sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Ketujuh kampus negeri yang dimaksud yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

PP tersebut menjadi rujukan lahirnya Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU-BHP) yang kemudian menjadi payung hukum bagi liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia dan negara mulai melepaskan tanggung jawab atas sektor pendidikan terutama terkait pembiayaan.

Setelah dikeluarkannya PP No. 61 Tahun 1999, pada tahun 2004 di rezim Megawati, imbas dari ratifikasi GATS, kata Erlangga, adalah mendorong negara-negara anggota WTO termasuk Indonesia untuk menjalankan program SAP (Structural Adjustment Program), yaitu program yang salah satu isinya adalah mengurangi subsidi pendidikan dan kesehatan ‘agar bisa meraup keuntungan yang lebih besar.’

“Akibatnya, dikte imperialis melalui ‘pemerintahan boneka imperialis’ di Indonesia, International Monetary Fund (IMF) memberikan bantuan utang sebesar 114 juta dolar AS agar menjalankan program SAP tersebut,” kata Erlangga.

Tidak berhenti sampai di situ. Pada tahun 2005, ungkap Erlangga, pemerintahan Soesilo Bambang Yoedhoyono (SBY) menandatangani kesepakatan utang dengan Bank Dunia (World Bank) lewat program Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (I-MHERE).

“Pada hakekatnya program tersebut adalah untuk menyesuaikan pendidikan tinggi kita dengan kebutuhan industri imperialis yang menanamkan investasinya di Indonesia,” ujar Erlangga.

Tahun 2009 RUU-BHP disahkan menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Namun setahun kemudian, kata Erlangga, dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat ‘perlawanan hebat’ oleh mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia.

“Pada era tahun 2000-an, gerakan mahasiswa bersama seluruh rakyat Indonesia mencapai torehan sejarah yang cukup signifikan dan tahun 2010 berhasil membatalkan UU-BHP yang merupakan payung hukum bagi berlakunnya liberalisasi pendidikan di Indonesia,” katanya.

Selanjutnya, kata Erlangga, pada masa pemerintahan SBY lahir Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

UU ini memiliki nafas dan semangat yang sama dengan UU-BHP, yaitu meliberalisasi pendidikan dengan ‘menyerahkannya pada mekanisme pasar’ dan ‘mengurangi peran negara seminimal mungkin’.

“Bedanya, UU-BHP mengatur liberalisasi pada seluruh jenjang pendidikan, sedangkan UU No. 12 Tahun 2012 ini hanya mengatur pada jenjang perguruan tinggi,” pungkas Erlangga.

Selain itu, Erlangga mengatakan bahwa pendidikan merupakan suatu instrumen kebudayaan yang digunakan masyarakat untuk memajukan kemampuan berpikirnya sehingga dapat menuntun mereka dalam mencapai taraf kehidupan yang lebih baik.

Pendidikan diciptakan untuk memecahkan dan menjawab persolan-persoalan kontekstual yang berkembang di masyarakat.

Secara teoritis, Erlangga mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan. Kebudayaan dibentuk oleh sistem sosial masyarakat.

Sementara itu, kata dia, sistem sosial masyarakat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang berlaku.

Sistem sosial kemudian memengaruhi supra-struktur dalam masyarakat yang berisikan kebudayaan, politik, aturan perundang-undangan dan hukum.

Dalam konteks yang lebih luas, kata Erlangga, supra-struktur berisikan ide atau gagasan yang lahir dan berkembang dalam sistem sosial masyarakat.

Erlangga menyebutkan bahwa kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat ditransformasikan dalam bentuk pendidikan yang lahir dari hubungan produksi dan mendorong terciptanya sistem sosial.

Sistem sosial masyarakat Indonesia, lanjut dia, terbentuk dari hubungan ekonomi dan produksi yang melahirkan kelas-kelas tertentu yang mendominasi sistem ekonomi.

Akibatnya, kata dia, sistem sosial dihegemoni kelas tertentu yang melahirkan cara berpikir dan corak kebudayaan yang relevan dengan kepentingan kelas yang berkuasa.

Kepentingan Kelas

Erlangga mengatakan, pendidikan yang merupakan bagian dari kebudayaan, diciptakan sedemikian rupa untuk mengabdi pada kepentingan kelas yang menguasai sistem ekonomi.

Dalam konteks Indonesia, kata dia, corak kebudayaan yang ditransformasikan dalam pendidikan Indonesia didorong ‘demi kepentingan kelas borjuasi besar komprador dan tuan tanah’ yang menguasai sistem ekonomi negara.

“Dampaknya, sistem pendidikan kita diorientasikan untuk menciptakan pasar tenaga kerja murah yang dihisap dan dieksploitasi demi meraup ‘super profit’ bagi industri milik borjuasi dan imperialis,” kata Erlanga.

Seperti yang ditulis Aceng Hidayat dalam tulisannya di harian Kompas (21 Juni 2022), eratnya hubungan pasar tenaga kerja dengan perguruan tinggi termanifestasi dengan gencarnya perguruan tinggi meningkatkan student body-nya.

Tidak heran jika ada perguruan tinggi yang mahasiswanya mencapai 80.000 memeroleh pendapatan dari SPP sebesar Rp1,2 triliun dan suntikan dana sumbangan sarana pendidikan mencapai Rp300 miliar.

Perguruan tinggi kemudian masuk dalam siklus supply demand. “Uang sebanyak itu digunakan untuk membangun sarana kampus yang megah. Kampus yang megah dapat menarik calon-calon mahasiswa,” tulis Aceng.


Perguruan tinggi, lanjut Aceng, ‘mau tidak mau, suka tidak suka, menjadi sangat kapitalistik’. “Sudah terjebak dalam pusaran kapitalisme, bahkan menjadi bagian penting dari kapitalisme,” tulis Aceng.

Erlangga mengungkapkan bahwa pola pendidikan Indonesia diatur sedemikian rupa sehingga anti ilmiah, sarat dengan takhayul dan mistis serta tidak melayani kepentingan rakyat mayoritas yaitu kaum buruh-tani.

Dalam perkembangannya, kata dia, pendidikan kemudian tidak dikontrol sepenuh-penuhnya oleh negara tetapi dikooptasi dan diatur sesuai dengan mekanisme pasar.

“Semangat inilah yang melahirkan liberalisasi terhadap pendidikan berlangsung,” kata Erlangga.

Menurut Erlangga, sekarang ini kita tidak hanya berada pada pasar bebas tetapi dihegemoni kapitalisme monopoli yang karakternya sangat monopolistik.

Artinya, kata dia, sudah tidak ada pasar pertarungan atau persaingan bebas karena segala lini sudah dimonopoli kapitalis.

“Ketika pendidikan diatur oleh mekanisme pasar, sama saja kita menyerahkan pendidikan pada mekanisme kapitalisme monopoli,” ungkap Erlangga.

Neoliberalisme didiktekan dan ‘dicangkokkan’ ke berbagai negara terutama negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk menjadi topangan bagi imperialis terus berhegemoni di dunia dan mengatasi serta ‘menambal sulam’ krisis yang terjadi.

Liberalisasi pendidikan khususnya pendidikan tinggi, kata Erlangga, menyebabkan banyak perguruan tinggi bahkan perguruan tinggi negeri sekali pun mencari pembiayaannya sendiri-sendiri.

Perguruan tinggi lalu menggantungkan pembiayaan atas pendidikan pada mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Akibatnya, kata dia, semakin meningkatnya atau mahalnya biaya pendidikan tinggi dari tahun ke tahun.


Liberalisasi pendidikan melahirkan masalah baru dalam sektor pendidikan, ungkap Erlangga, yaitu terjadinya komersialisasi pendidikan.

“Karena negara mengurangi subsidi angagaran terhadap sektor pendidikan, kampus mencari pendanaannya sendiri termasuk dengan mengkomersialisasikan asset-asetnya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya,” katanya.

Hal ini pula, kata dia, mendorong kampus untuk membangun kerja sama dengan banyak institusi dan industri yang menyebabkan jauhnya pendidikan tinggi dengan realitas sosial yang dihadapi kelas buruh dan kaum tani di republik ini.

Diskusi yang berlangsung di aula kampus STPMD ‘APMD’ tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa. Peserta terlihat antusias mengikuti diskusi. (Foto: Teropong/Vansianus Masir)

“Pendidikan tinggi bukannya menjawab persoalan buruh yang ditindas oleh cara kerja yang liberal, upah yang tidak sesuai, waktu kerja yang panjang dan sistem kontrak yang tidak memiliki kejelasan, melainkan hanya menjawab kebutuhan industri milik kapitalis,” kata Erlangga.

Liberalisasi dan komerialisasi pendidikan tinggi, sebut Erlangga, menimbulkan terjadinya privatisasi dalam sektor pendidikan. Institusi pendidikan tinggi menjadi sangat privat, kata dia.

Hanya kelas-kelas tertentu yang bisa mengakses pendidikan tinggi, sedangkan kelas buruh dan kaum tani mengalami kesulitan bahkan tidak bisa menikmatinya.


“Akibat tidak bisa mengakses pendidikan tinggi, yang terjadi adalah mayoritas manusia Indonesia semakin bodoh, dibodoh-bodohi dan mudah ditipu,” kata Erlangga.

Liberalisasi pendidikan juga, kata Erlangga, berdampak terhadap tingginya anggka pengangguran di Indonesia.

Selain itu, ungkap Erlangga, masuknya nilai-nilai liberal dari imperialis melalui transformasi kebudayaan dalam sistem dan kurikulum pendidikan kita hari ini melahirkan cara berpikir mahasiswa yang sangat liberal.

Pandangan liberal, kata dia, berasal dari subjektivisme individu-individu yang berlandaskan cara berpikir individualistik. “Maka tidak heran kalau mahasiswa hari ini menjadi sangat individualis, liberal dan semaunya sendiri,” katanya.

Jarang ditemukan, kata Erlangga, mahasiswa sekarang yang resah ketika temannya tidak masuk kelas. “Intinya saya masuk kelas, mengisi presensi dan nilai saya baik, selesai. Begitu cara berpikir kebanyakan mahasiswa saat ini,” katanya.

Dengan semakin masifnya cara berpikir liberal dalam diri mahasiswa, ungkap Erlangga, maka semakin sulit bagi gerakan mahasiswa untuk mengonsolidasikan massa mahasiswa. “Ini menjadi tantangan terbaru bagi gerakan mahasiswa,” ungkapnya.

Berbicara tentang kualitas pendidikan, kata Erlangga, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia tidak memiliki kebaruan (novelty) dalam ilmu pengetahuan dan tidak adanya analisis mendalam mengenai masih relevan atau tidaknya suatu teori yang dipakai bertahun-tahun dengan situasi atau kondisi sekarang.

Lebih lanjut, Erlangga mengungkapkan bahwa yang terjadi kemudian adalah doktrinasi dan dogmatisme.

Pendidikan tinggi, kata Erlangga, tidak membentuk cara berpikir mahasiswa yang mampu menerobos dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh rakyat Indonesia.

“Mahasiswa bahkan bingung dengan dirinya sendiri dan tidak tahu mau ngapain,” pungkasnya.

Akibat himpitan ekonomi, lanjut Erlangga, mahasiswa ingin supaya cepat-cepat selesai kuliah dan segera mendapatkan pekerjaan yang layak.

Bagi mahasiswa saat ini, kata dia, pekerjaan yang layak hanya menjadi ASN (Angggota Sipil Negara), atlet dan artis.

Sementara itu, Britha Maharani mengungkapkan bahwa berbicara buruh sangat dekat dengan sistem ekonomi yang memengaruhi banyak hal, semisal upah kerja rendah yang berdampak pada sulitnya kaum buruh-tani mengakses pendidikan karena biaya yang mahal.

UKT Mahal

Pada tahun 2024 ini, Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun uang pangkal di 10 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dikabarkan naik.

Salah satunya di Universitas Brawijaya. Misalnya pada Jurusan Kedokteran, UKT kelompok 3 tahun 2023 sebesar Rp3.500.000, tahun ini mencapai Rp8.870.000.

Membicarakan buruh, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari situasi internasional, yaitu krisis. Krisis kapitalisme, ungkap Britha, sudah berlangsung sejak lama pada tahun 1930-an dan semakin merosot pasca Covid-19.

Selain itu, kata dia, perang Ukraina-Rusia juga membawa dampak buruk bahkan lebih buruk dari yang pernah terjadi. Situasi tersebut, lanjut Britha, menjadi kesulitan-kesulitan bagi kapitalis untuk merestrukturasi dirinya.

“Untuk mengembangkan atau membangkitkan kekuatannya, dia harus susah payah,” katanya.

Dari situasi krisis yang terjadi, kata dia, yang paling terdampak dan terkena imbas adalah rakyat. “Yang paling susah adalah rakyat, seperti naiknya harga barang kebutuhan pokok,” jelas Britha.

Krisis internasional, kata dia, juga berpengaruh terhadap negara-negara yang punya ketergantungan akan utang mengalami kegagalan dalam pembayaran utang.

Termasuk negara Indonesia, ungkap Britha, sedang mengalami ketidakmampuan mengatasi utang. Uuntuk membayar utang, pemerintah kemudian, kata dia, ‘sumber daya alam (SDA) dijual kepada investor, termasuk untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN)’.

Buktinya, pemerintah melahirkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang pada tahun 2020 dinyatakan ‘inkonstitusional bersyarat’, tapi muncul lagi pada tahun 2023.

Muara dari UU ini, kata Britha, adalah mengatasi krisis keuangan negara dengan ‘memberikan kemudahan investasi, mengurangi hak-hak buruh dan tenaga kerja murah.

“Pasca UU Ciptaker, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipermudah dan pesangon semakin kecil. Pemerintah Indonesia menjual SDA-nya kepda investor untuk menutupi utang melalui undanag-undang cipta kerja,” tandasnya.


Menurut Britha, kepentingan negara-negara kapitalis di Indonesia hanya tiga yakni sumber daya alam, tenaga kerja murah dan distribusi pasar.

Masalah buruh, menurut Britha, sebetulnya tidak banyak namun menyiksa. “Misalkan masalahnya hanya upah rendah, namun bisa membuat orang mati kelaparan,” kata dia.

Bagi Britha, ‘buruh tidak punya pilihan lain’ selain mengandalkan upah, ‘meski pun dengan syarat kerja yang tidak manusiawi, tidak adanya jaminan keberlangsungan kerja, dan kebebasan berserikat dibatasi’.


Namun demikian, menurut Britha, sistem yang buruk merupakan ‘situasi yang baik untuk membangun dan mematangkan perlawanan menuju sistem ekonomi yang lebih baik’.

“Tugas kita adalah mengambil peran untuk mengubah sistem yang buruk itu,” katanya.

Selain itu, Britha mengharapkan kepada mahasiswa supaya membantu mengorganisasikan, mendidik, mengurai dan mensistematisasi permasalahan buruh-tani, “sehingga mereka bisa keluar dari situasi yang rumit ini,” harapnya.


Pada kesempatan diskusi, Timotius Depa Ngara, Sekretaris Front Mahasiswa Nasional (FMN) ranting STPMD ‘APMD’ Yogyakarta menanyakan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengikis cara berpikir liberal yang menurutnya sudah mengakar kuat dalam diri mahasiswa.

Bagi Timo, mahasiswa hanya sibuk dengan dirinya sendiri tanpa memiliki kepedulian terhadap kenyataan sosial.

Dalam tanggapannya, Erlangga menjelaskan bahwa yang pertama-tama dilakukan adalah memperkuat belajar kita tentang teori, karena teori adalah pelita atau peta dalam berpraktik.

Teori, kata dia, menjadi panduan bagi kerja pengorganisasian massa. “Tanpa banyak belajar teori, menyebabkan ‘ketumpulan dan kebuntuan dalam berpraktik dan berjuang,” terang Erlangga.

Upaya selanjutnya setelah belajar teori, ungkap Erlangga, adalah perbanyak praktik. Terakhir, kata dia, adalah memajukan perjuangan mahasiswa di dalam kampus dengan melakukan perlawanan.

“Melawan pikiran-pikiran liberal yang disusupkan imperialis melalui kurikulum pendidikan, materi kuliah yang disampaikan dosen yang sejatinya adalah corong propaganda paling masif dari imperialis dalam mempromosikan pandangan liberal.

Kita hanya bisa menangkal pikiran-pikiran liberal tersebut kalau kita kuat secara teoretik,” ungkapnya. Erlangga juga menegaskan bahwa tidak ada cara instan dan pragmatis dalam melawan liberalisasi pendidikan.

Oleh karena itu, kata dia, sangat penting untuk terus merawat semangat dan menumbuhkan optimisme harapan akan terciptanya perubahan ke arah yang lebih baik.

“Raihlah kemenangan-kemangan kecil perjuangan mahasiswa di dalam kampus dan nasional,” tutupnya.