Oleh:
M. Alif Febriansyah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) ‘AAN’ Yogyakarta
Sekarang ini, demokrasi di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan. ‘Pemilu masih berlangsung, bendera partai masih berkibar’ di satu sisi, tapi ‘substansi demokrasi makin kehilangan rohnya’ pada sisi yang lain.
Setiap sekali dalam lima tahun, rakyat dipanggil ke bilik suara untuk memilih baik eksekutif maupun legislatif, namun disuruh bahkan dipaksa diam untuk lima tahun berikutnya.
Dalam keadaan seperti ini, suara kritis dianggap ancaman, dan konsep seperti “marxisme” dan “anarkisme” dikutuk tanpa dipahami.
Padahal, menurut saya, justru keduanya adalah energi di tengah demokrasi yang makin sakit agar bisa kembali sehat.
Karl Marx, dalam analisisnya tentang kapitalisme, mengingatkan bahwa setiap sistem ekonomi yang berpusat pada modal akan menindas kelas pekerja.
Kritik ini tidak kehilangan relevansinya di Indonesia: ketika buruh masih dibayar rendah, petani kehilangan tanah, dan pendidikan dikomersialisasi, maka wajah kapitalisme telah menampakkan taringnya.
Di balik jargon “pembangunan” dengan dalih modernitas, sebetulnya terjadi neokolonialisasi atau penjajahan gaya baru di mana eksploitasi terhadap sumber daya alam dan manusia kembali terjadi.
Dalam konteks ini, marxisme sangat penting sebagai ‘pisau bedah’ untuk mendiagnosis dan mengidentifikasi akar persoalan sosial.
Sementara itu, ‘anarkisme’, sebagaimana ditegaskan Mikhail Bakunin, ‘bukanlah tindakan chaos tanpa arah, tetapi sikap moral untuk menolak dominasi kekuasaan yang arogan.’
Di Indonesia, di mana suara rakyat sering dibungkam dengan alasan “menjaga stabilitas”, anarkisme adalah panggilan untuk melawan kemapanan yang menindas—baik dalam bentuk negara, birokrasi, maupun elit politik yang ‘menukar nurani dengan proyek.’
Anarkisme mengajarkan bahwa ‘kebebasan sejati tidak bisa lahir dari ketaatan buta pada otoritas.’
Ironinya, dalam masyarakat yang menyebut dirinya demokratis, kritik justru dianggap kriminal. Aktivis dikriminalisasi, mahasiswa dibungkam, dan narasi alternatif dilabeli ‘radikal.’
Di titik inilah demokrasi kehilangan makna—ia menjadi panggung kosmetik bagi kekuasaan yang takut ditantang.
Maka, pemikiran kaum marxis dan anarkis hadir bukan untuk meruntuhkan negara, tetapi untuk menagih janji keadilan sosial yang termaktub dalam konstitusi.
‘Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang tenang, tetapi yang selalu gaduh oleh kritik, dialektika, dan perlawanan terhadap ketimpangan.’
Karena di setiap kontradiksi, ada dialektika; dan di setiap dialektika, ada kemungkinan lahirnya kesadaran baru. Di sanalah demokrasi menemukan makna sejatinya.
Hari ini, ketika oligarki menguasai ekonomi dan birokrasi menjelma menjadi mesin kepentingan politik, ‘keberanian untuk berpikir seperti kaum marxis dan bersikap seperti kaum anarkis’ adalah ‘tanda kewarasan.’
Karena itu jangan takut disebut marxis atau anarkis.































