OPINI: Kelas Bukan Ruang Kampanye Politik

0
81
Foto Ilustrasi

Esensi pendidikan adalah menuntun setiap individu agar memiliki kemampuan dalam mengelola jiwa/budi dan akal dengan tetap memerhatikan prinsip serta nilai universal yang berlaku. Pendidikan yang baik tidak mengabaikan kesejahteraan guru dan mengupayakan agar peserta didik aktif dalam mewujudkan masyarakat baru sejahtera, adil dan makmur.

Pendidikan di perguruan tinggi bertujuan membantu setiap individu bertumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang lebih bijaksana, penuh empati, bertanggung jawab, serta memiliki kemampuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Menjadi orang berpendidikan bukan sekadar untuk mendapatkan ijazah dan gelar, melainkan ditandai dengan kepekaan terhadap keadaan, situasi dan kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar. Semua orang bisa saja mengikuti proses belajar mengajar di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan pada umumnya, tapi tidak semua orang dapat menerima dan melakukan transformasi pengetahuan.
Jadi yang mahal dari pendidikan bukanlah gedung, buku, ruang kelas atau fasilitas lainnya, yang mahal dari pendidikan adalah transformasi pengetahuan, yang memberikan rasa kepekaan, kepedulian dan kesadaran.

Kecenderungan Berkampanye
Mendekati pemilihan presiden (pilpres) dan sepanjang Pemilu 2024 yang lalu, telah banyak pelanggaran yang terjadi. Sebagaimana dikutip dari website bawaslu, telah terjadi 1.023 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang berasal dari laporan dan temuan. Rinciannya, 482 laporan serta 541 temuan. Di antara temuan itu adalah masalah netralitas terutama yang dilakukan oleh perangkat negara.

Belakangan, atmosfer tersebut juga masuk ke ranah-ranah pendidikan utamanya pada ruang-ruang ilmiah di kampus. Muncul fenomena sejumlah dosen secara diam-diam mengampanyekan tokoh yang menjadi pilihan politiknya kepada mahasiswa.

Secara politik, relasi yang terjadi antara dosen dan mahasiswa selama ini tidak setara. Dosen sebagai pendidik memposisikan diri sebagai pemilik kebenaran absolut. Segala sesuatu yang diucapkan adalah kebenaran dan tidak dapat dibantah. Alergi koreksi dan kritik sering kali menjadi ciri khas dosen seperti ini.
Mahasiswa diposisikan sebagai pihak yang harus menerima segala bentuk pengetahuan yang diturunkan oleh dosen. Hal tersebutlah yang dimanfaatkan untuk memperlihatkan kuasa dosen dalam menentukan pilihan kepada mahasiswanya bahwa calon pilihannya yang paling baik dan benar.

Beberapa dosen (mungkin) bergabung dalam partai politik atau berafiliasi dengan kelompok pendukung kandidat tertentu. Secara terang-terangan bahkan ada yang menjadi partisan salah satu calon. Ruang akademik dan proses belajar mengajar kemudian dimanfaatkan untuk melakukan kampanye calon yang didukung.

Perbuatan seperti ini merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
Seperti telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perihal adanya larangan menggunakan ruang akademik sebagai tempat berkampanye, tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H berbunyi, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.”

Dengan masuknya aktivitas politik dalam ruang-ruang ilmiah tersebut, tentu akan menimbulkan masalah. Dampaknya adalah terganggunya kinerja dan fungsi dosen dalam melakukan transformasi pengetahuan. Pada situasi ini, mahasiswa juga terkena imbas yaitu tidak mendapatkan pelayanan serta pendidikan yang berkualitas. Dosen bukannya fokus pada kajian akademik untuk melihat fenomena politik, justru lebih sibuk berkampanye.

Sayangnya, beberapa dosen tidak menghiraukan aturan tersebut. Memang benar mereka tidak membuka panggung kampanye di kampus, atau pun hadir dalam acara seminar kemahasiswaan dengan maksud manuver politik, tetapi sama halnya melakukan pergerakan bawah tanah, usaha tersebut diperhalus melalui kegiatan pembelajaran.

Alasannya pun beragam, biasanya dengan mengatakan ‘ini bukan kampanye, biar kalian nggak salah pilih aja.’ Seakan apa yang dilakukannya bukanlah kesalahan melainkan hanya sebuah nasihat. Antara kampanye atau menasihati, keduanya menjadi bias. Tradisi seperti ini sejatinya tak layak dibiarkan dan dinormalkan.
Mahasiswa memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya. Keterlibatan beberapa dosen untuk menentukan pilihan politik mahasiswa merupakan tindakan yang melanggar UU Pemilu. Kemampuan akademis mahasiswa sepatutnya telah membukakan jalan seluas-luasnya bagi mereka untuk menentukan pilihan yang terbaik. Dosen harus menghargai itu.

Adanya dualisme peran dosen sebagai pengajar dan simpatisan kampanye salah satu calon, tentu akan berdampak terhadap kualitas pembelajaran, dan apa yang diajarkan pun tidak akan lepas dari pengaruh pilihan politiknya. Dalam konteks ini, profesionalitas dan etika menjadi penting agar dosen tidak mencampur adukkan perannya sebagai pengajar dengan urusan pilihan politiknya.

Sejatinya tak salah punya pilihan politik pada kandidat tertentu sebagai pilihan pribadi, selama tidak membawanya ke ranah akademik. Akan lebih baik, jika fenomena atau isu politik di bawa ke ranah akademik atau kelas mahasiswa dalam konteks untuk dikaji secara akademis dan teoritis bukan untuk kampanye politik praktis tanpa basis intelektual.

Rifal Umbu Djawa
Reporter Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong dan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta