TEROPONG—Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, Sutoro Eko Yunanto, menekankan pentingnya menempatkan konstitusi sebagai salah satu landasan utama dalam pengembangan ilmu sosial di Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat memberikan amanat dalam Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di halaman depan kampus yang dipimpinnya pada 17 Agustus 2026.
Sutoro berkata, Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dibacakan dalam upacara tersebut memiliki muatan politis, filosofis dan ideologis yang kuat.
Di dalamnya mengandung Pancasila sebagai philosopische grondslag (pandangan hidup) dan common ground (titik temu atau kesepakatan bersama), yang menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia merujuk pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tentang tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia.
Tujuan tersebut antara lain “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Bagi Sutoro, rumusan tersebut tidak terlepas dari kontribusi tradisi ilmu sosial sehingga semestinya menjadi “titik berangkat” dalam mengembangkan ilmu sosial selanjutnya.
Ingkar Konstitusi
Namun, sosok yang dikenal luas sebagai “Guru Desa” ini menilai bahwa terdapat kecenderungan di kalangan ilmuwan sosial untuk justru mengingkari atau menghindari konstitusi.
“Pembicaraan mengenai prinsip-prinsip seperti kemerdekaan, persatuan, kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran banyak digantikan dengan berbagai konsep yang berkembang secara kosmopolitan dalam wacana global,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, gagasan mengenai kemerdekaan banyak dibicarakan melalui konsep kemandirian, sementara persatuan digantikan dengan istilah sinergi dan kolaborasi.
Demikian pula dengan kedaulatan yang banyak digeser oleh pembicaraan mengenai entrepreneurship (kewirausahaan).
Sementara itu, keadilan lebih sering dibahas melalui konsep inklusif, sedangkan kemakmuran dikaitkan dengan pertumbuhan, kekayaan, pendapatan, dan berbagai indikator ekonomi lainnya.
Begitu juga terlihat dalam pembicaraan mengenai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Gagasan tersebut semakin sering diterjemahkan ke dalam istilah “mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul berdaya saing global”.
Sutoro menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari proyek global yang kemudian ia gambarkan sebagai “konstitusionalisasi” atau pembentukan “konstitusi bayangan”.
Rekonstitusi
Karena itu, Sutoro mengajak sivitas akademika STPMD “APMD” untuk tetap berdiri membela konstitusi.
“Tetapi bukan berarti menutup diri, melainkan tetap perlu berdialog dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan berbagai pemikiran dari luar,” tegasnya.
Caranya adalah dengan melakukan “rekonstitusi”, yang berarti mencermati kembali, dan menyesuaikan pengetahuan yang dipelajari di kampus dengan “pembuluh darah konstitusi”.
Ia berpendapat, tanpa upaya tersebut, berbagai konsep yang diserap dan dipelajari melalui kurikulum dapat menjadi “debu tebal kedaulatan” yang dapat membuat Indonesia tidak mampu melihat dirinya sendiri secara jernih dan terang serta membuat langkahnya tertatih-tatih.
“Mengikuti epistemologi pergi-pulang, kita berangkat dari konstitusi, bisa mengembara ke mana pun, tetapi pada akhirnya harus kembali lagi ke konstitusi,” katanya.
Dengan demikian, ilmu sosial bisa memberikan sumbangan yang berharga sesuai cita-cita Pancasila, cita-cita konstitusi, dan cita-cita para pendiri bangsa, tutupnya.

