Ratusan warga Kampung Pengok, Kota Yogyakarta, bersama berbagai elemen masyarakat menggelar Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama dengan tajuk ‘Putihkan Kampung Pengok’, pada Sabtu malam (29/6), di perempatan Jalan Munggur dan Jalan Kusbini, Blok C.
Aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas, kepedulian, dan pengharapan atas masa depan ruang hidup warga yang hingga kini belum memperoleh kejelasan status hukum.
Aksi dimulai pada pukul 19.45 WIB dalam suasana khidmat dan tertib. Warga mengenakan pakaian putih sebagai simbol ketulusan dan damai, serta menyalakan lilin sebagai bentuk harapan dan keteguhan hati dalam memperjuangkan legalitas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Sudah Lebih Dari Satu Dekade, Pengurusan Legalitas Tanah Belum Juga Tuntas
Dalam pernyataan yang disampaikan secara terbuka oleh Resa, perwakilan pemuda Kampung Pengok, warga menyampaikan bahwa perjuangan mendapatkan kepastian hak tinggal telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Sejak sekitar tahun 2012, berbagai upaya sudah dilakukan warga Kampung Pengok untuk mengurus legalitas tempat tinggal, mulai dari pengajuan dokumen awal hingga permohonan pengakuan resmi. Namun hingga saat ini, belum ada satupun proses yang berhasil sepenuhnya,” ujar Resa.
Menurut penjelasan Resa, berdasarkan keterangan pers rilis yang diterima TEROPONG pada 30 Juni, alur legalitas tanah yang ditempuh meliputi tiga tahap: Pertama, mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT), dokumen administratif awal yang mencantumkan batas dan lokasi tanah serta identitas siapa yang menempati.
Kedua, tahap Serat Palilah, yaitu izin pemakaian tanah dari Kasultanan Yogyakarta sebagai bentuk pengakuan hak tinggal sah.
Ketiga, Serat Kekancingan, yaitu pengakuan hak magersari yang bersifat turun-temurun dan memberikan jaminan hukum paling kuat bagi warga yang sudah puluhan tahun tinggal. Tahap ini hanya bisa dilakukan ketika Serat Palilah berhasil didapatkan.
“Hingga kini, proses pengajuan Palilah belum membuahkan hasil, sehingga tahap Kekancingan pun belum dapat ditempuh,” ungkap Resa.
Menurut Resa, sebagai generasi yang lahir dan tumbuh di Kampung Pengok, mereka masih sering mendengar dan menyaksikan banyak keluarga hidup dalam kecemasan karena ketidakpastian ini.
“Mayoritas warga di Kampung Pengok untuk makan sehari-hari saja sudah berat. Seringkali untuk sekadar menyiapkan kebutuhan dapur, para orang tua kami harus berhutang atau bekerja harian. Dalam kondisi seperti ini, bicara tentang membeli rumah baru hanyalah angan-angan,” katanya.
Resa menegaskan, aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, tetapi sebagai pengingat bahwa Kampung Pengok adalah ruang hidup yang tumbuh melalui nilai-nilai kebudayaan dan kebersamaan.
“Kami hanya ingin tetap bisa mengabdi kepada tanah kelahiran kami. Kami ingin terus merawat kebersamaan, membantu tetangga, dan menjaga tradisi yang sudah puluhan tahun tumbuh di sini—mulai dari kenduri, jathilan, karawitan, macapat rumah, sedekah bumi yang sudah jarang di perkotaan, tapi dari kami ada kecil-kecilan, pentas budaya Nusantara disetiap acara (17-an, Sumpah Pemuda, dll) gotong royong, sampai kebiasaan saling menguatkan ketika salah satu keluarga ditimpa kesusahan. Semoga doa dan ikhtiar sederhana ini bisa membuka jalan bagi kelancaran pengurusan legalitas, serta menghadirkan masa depan yang lebih pasti,” harap Resa.
Kekhawatiran atas Rencana Penataan Kawasan Sekitar Stasiun Lempuyangan
Aksi ini juga mencuatkan kekhawatiran warga terhadap potensi penggusuran seiring dengan adanya rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.
Sebagian warga menduga kawasan Kampung Pengok telah dicantumkan sebagai aset yang beririsan dengan rencana pengembangan tersebut.
Masyarakat telah menyuarakan penolakan terhadap kemungkinan alih fungsi lahan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi warga terdampak.
Melalui aksi simbolik ini, warga Kampung Pengok berharap pemerintah daerah, Kasultanan Yogyakarta, serta instansi terkait seperti PT KAI dapat segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan proses legalitas tanah warga sesuai regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Gubernur DIY No. 49 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Kekancingan.
‘Aksi 1000 Lilin dan Doa Bersama’ tersebut ini ditutup sekitar pukul 21.00 WIB, dengan doa lintas keyakinan dan pembacaan harapan bersama, lalu penyalaan lilin sebagai simbol bahwa meski dalam keterbatasan, harapan tak pernah padam.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, mendukung, dan ikut mendoakan. Semoga ikhtiar ini menjadi penguat langkah-langkah berikutnya untuk mewujudkan Kampung Pengok sebagai ruang hidup yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh warganya,” tutup Resa.
Kegiatan berlangsung damai dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar.

