Site icon Halo Teropong | Cerdas Mengungkap Realitas

Segera Tetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional

Jalan Trans Flores tutup total dan akses Ende-Bajawa menjadi terputus akibat terdampak gempa pada 15 Agustus 2026 (Foto: TribunEnde)

Oleh:

Vansianus Masir

Mahasiswa asal Flores, Kader Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Yogyakarta

Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 15 Agustus 2026 pukul 05.58.24 WITA.

Meski Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengakhiri peringatan dini tsunami pada pukul 08.31.30 WITA, warga terus didera kepanikan dan ketakutan mendalam.

Rentetan gempa susulan (aftershocks) sebanyak 235 aktivitas hingga pukul 15.00 WITA yang terus membayangi dan diperkirakan baru luruh setelah 2 atau 3 minggu menjadi sinyal kuat bahwa daratan Flores kini sedang berada dalam kondisi darurat yang sangat kritis.

Informasi terbaru berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedikitnya 47 orang meninggal dunia dan ratusan rumah mengalami kerusakan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Ende.

Selain itu, lebih dari 2.000 warga di wilayah Kabupaten Nagekeo terpaksa melakukan evakuasi mandiri ke area perbukitan dan dataran tinggi tanpa persiapan logistik yang memadai.

Kondisi diperparah oleh padamnya jaringan interkoneksi kelistrikan dan lumpuhnya saluran komunikasi, serta rusaknya berbagai fasilitas umum seperti rumah ibadah, institusi pendidikan, bandara, rumah sakit, dan lainnya.

Melihat skala kehancuran yang masif dan dampaknya yang begitu kompleks ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan gempa pada kedalaman 15 kilometer dengan koordinat 8,41 Lintang Selatan (LS) – 121,39 Bujur Timur (BT) ini sebagai Bencana Nasional.

Langkah strategis ini perlu dieksekusi dengan berdasarkan pada tiga pertimbangan atau alasan mendasar berikut.

Pertama, sebagian besar daerah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki kapasitas fiskal yang sangat terbatas, sehingga rasio ketergantungan pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sangat tinggi.

Berdasarkan catatan resmi Kajian Fiskal Regional (KFR) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT pada Triwulan III 2024, Kabupaten Flores Timur misalnya, memiliki rasio ketergantungan belanja yang bersumber dari pusat hingga mencapai 96,56 persen.

Angka tersebut secara gamblang menunjukkan betapa rendahnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

Sementara itu di Kabupaten Ende, sebagian besar dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dialokasikan untuk belanja pegawai dan biaya operasional, yaitu sebesar 60 persen atau setara Rp852,693 miliar.

Dampaknya, pos alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan darurat bencana alam hanya tersisa sekitar Rp7,49 miIiar saja dari yang semula ditargetkan pada dokumen APBD awal tahun 2025 sebesar Rp8,54 miIiar.

Karena itu, menjadikan bencana sebesar ini hanya sebagai tanggung jawab pemerintah daerah di tengah kondisi keuangan yang bagai setetes embun di padang pasir untuk perbaikan fasilitas publik dan memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan merupakan bentuk pengabaian yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, dengan penetapan status Bencana Nasional, mobilisasi alat berat dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), pengerahan pesawat angkut taktis Hercules Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta armada Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) TNI Angkatan Laut untuk percepatan evakuasi medis, pemulihan jalur pasokan pangan serta akses langsung terhadap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dapat dilakukan secara cepat tanpa hambatan sekat birokrasi yang begitu rumit.

Keterlambatan penanganan bantuan akibat kendala administratif di tingkat daerah adalah taruhan nyawa bagi para korban yang masih tertimbun runtuhan bangunan atau kelaparan di posko pengungsian.

Ketiga, karena dampak kerusakan gempa ini bersifat regional dan lintas sektor, maka diperlukan satu komando terpusat (unified command) yang kuat untuk memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan secara adil hingga ke titik-titik yang terisolasi.

Menetapkan Gempa Flores sebagai Bencana Nasional memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan instansi terkait untuk bergerak tanpa harus menunggu verifikasi data selesai secara sempurna, sekaligus menjadi manifestasi dari kehadiran negara yang paling nyata bagi rakyatnya yang sedang tertimpa musibah.

*Seluruh data jumlah korban jiwa, pengungsi dan total frekuensi gempa susulan yang tercantum dalam tulisan ini memiliki kemungkinan besar untuk terus diperbarui secara berkala sesuai hasil assesmen serta verifikasi lanjutan dari instansi berwenang di lapangan.

Exit mobile version