Oleh:
Joserizal A.H. Titit
Sekretaris Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GmnI) Sekolah Tinggi Pembangunan Mayarakat Desa (STPMD) ‘APMD’ Yogyakarta
Secara umum desa dianggap sebagai daerah yang tertinggal dan terbelakang. Desa dipandang sebagai wilayah dengan komunitas yang kecil dan populasi relatif rendah.
Menurut Robert Redfield, antropolog Amerika, desa merupakan komunitas kecil dengan populasi yang relatif tetap, dan orang-orang saling mengenal satu sama lain dengan baik, memiliki tingkat keterkaitan sosial yang tinggi, dan terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi, sosial dan budaya.
Definisi ini menggambarkan bahwa desa merupakan suatu komunitas atau pemukiman kecil yang terdiri dari sejumlah penduduk yang tinggal dan hidup bersama dalam suatu wilayah yang lebih kecil dan masyarakatnya saling bergantungan satu sama lain.
Desa yang dianggap sebagai daerah terpencil dan tertinggal tentu memiliki nilai budaya yang masih sangat kuat. Hal ini dapat ditemukan dalam pola hubungan kekeluargaan, aliran kepercayaan dan keterkaitan dalam pembangunan.
Pola semacam ini terjadi di desa sebab asas gotong royong masih sangat melekat dan menjadi ciri khas kearifan lokal budaya masyarakat di desa. Namun perkembangan dan peradaban dunia sejauh ini mengalami perubahan yang sangat pesat dan berpengaruh terhadap kehidupan di desa yang juga turut berubah.
Desa terus mengalami gelombang dan arus perubahan, sehingga masyarakat desa yang pada umumnya masih sangat terbatas dan sederhana terus diseret oleh perubahan zaman modernisasi saat ini.
Eksploitasi terhadap Desa
Gejolak perubahan arus global memberi dampak yang sangat signifikan terhadap desa. Masuknya perkembangan digitalisasi dan pasar bebas pada seluruh dunia memberi dampak negatif terhadap kondisi desa baik masyarakatnya dan kekayaan alam di desa. Desa yang awalnya dipandang selebah mata kini disoroti sumber daya alamnya untuk dikeruk sebagai sumber produksi bagi perusahan.
Eksploitasi alam yang dilakukan tertuju pada desa sebagai penyedia bahan pokok produksi bagi kebutuhan perusahan-perusahan besar di dunia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan pendapatan perusahaan dan hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang memiliki modal dan berinvestasi pada perusahan-perusahan tersebut.
Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam yang melimpah, sangat menarik perhatian seluruh dunia untuk datang berinvestasi. Di satu sisi, Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah memberi dampak positif, sebab dapat meningkatkan pendapatan negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi warganya.
Namun di sisi lain, desa-desa di Indonesia sering kali menjadi korban sebab sumber daya alam serta flora dan fauna yang terkandung di dalamnya dikeruk habis-habisan dengan dalih pembangunan, tapi nyatanya untuk kepentingan korporasi. Pemerintah bukannya melayani rakyat, melainkan melayani pemilik modal.
Salah satu contohnya yaitu kebijakan Pemerintah Provinsi Papua yang memberi izin kepada perusahaan sawit untuk menjarah hutan adat milik suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan masyarakat setempat.
Kebijakan seperti ini sangat merugikan masyarakat yang sumber penghasilannya berasal dari tanah, dengan adat dan budaya serta kearifan lokal yang terus dihidupi, dijaga, serta diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan masyarakat desa, kini dieksploitasi dan masyarakat hanya mendapatkan ampasnya saja. Pemerintah bukannya bekerja untuk kesejahteraan rakyat, melainkan bekerja sama dengan pemodal untuk mengeksploitasi kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seturut amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia sebagai negara berdaulat yang menganut sistem demokrasi yang berlandaskan Pancasila idealnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keuntungan pribadi, kelompok atau keluarga tertentu saja. Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat desa yang kaya akan sumber potensi alamnya.
Rekognisi dan Subsidiaritas
Telah terjadi revisi regulasi desa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa poin mengalami perubahan, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, kenaikan dana desa, tunjangan bagi perangkat desa, dan sebagainya.
Akan tetapi secara umum, kedua undang-undang ini masih memiliki spirit atau nafas yang sama, termasuk mengatur asas rekognisi dan asas subsidiaritas terhadap desa.
Asas rekognisi merupakan pengakuan Negara kepada desa terhadap hak asal-usul serta adanya pengakuan bagi desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri, sedangkan asas subsidiaritas yaitu pelimpahan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan berdasarkan prakarsa masyarakat setempat, sehingga tidak dibenarkan jika pemerintah supra desa mengintervensi kewenangan desa.
Asas rekognisi dan subsidiaritas yang sangat subtansial ini mengakui keberadaan desa, sehingga desa tidak lagi dipandang sebagai objek, melainkan subjek.
Namun sejauh ini desa masih diintervensi demi kepentingan negara, hak asal usul meliputi hak wilayah tanah adat masih diatur oleh pemerintah supra desa. Desa masih sekadar dijadikan sebagai dapur para investor untuk terus berinvestasi dan mengeksploitasi sumber daya alam. Desa akan terus tertinggal apabila hal ini terus terjadi.
Desa jika dikelola dengan baik dapat membebaskan Indonesia dari kemiskinan. Desa memiliki potensi alam yang melimpah. Desa harus diperhatikan dan dijaga dengan memberikan fokus pada pemberdayaan masyarakat desa agar dapat mandiri. Dengan adanya pemberdayaan masyarakat maka desa yang awalnya dikenal sebagai daerah tertinggal dapat bersaing dan maju dengan mengelola potensi alamnya sendiri.
Dari hal ini maka Indonesia yang memiliki banyak desa yang penuh dengan potensi alam dapat berkembang dan maju sehingga masa depan Indonesia dapat menjadi lebih baik. Karena itu, sumber daya alam di desa harus dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri untuk kepentingan mereka, bukan untuk dieksploitasi oleh segelintir orang.
Desa mesti terus menerus diperjuangkan agar desa, meminjam konsep Trisakti Soekarno, dapat “berdaulat secara politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.” Kemajuan desa adalah tonggak bagi kemajuan negara.
Editor: Vansianus Masir

